Ditemukan 678 data
117 — 43
14/G/2018/PTUN.ABN
;Jabatan : Staf Biro Hukum dan HAM pada KantorGubernur Maluku;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku,beralamat pada Jalan Raya Pattimura Nomor 1 Ambon;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;Membaca :1.Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:14/PENDIS/2018/PTUN.ABN. tanggal 15 Oktober 2018, Tentang LolosDissmisal, ;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:14/PEN.MH
/2018/PTUN.ABN. tanggal 03 Agustus 2018, TentangPenunjukan Majelis Hakim;Surat Penunjukkan Panitera Pengganti Nomor: 14/G/2018/PTUN.ABN,tertanggal 15 Oktober 2018;Surat Penunjukkan Juru Sita Pengganti Nomor: 14/G/2018/PTUN.ABN,tertanggal 15 Oktober 2018;HIm. 2 dari 14.
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 14/PENPP/2018/PTUN.ABN, tanggal 16 Oktober 2018, TentangHari dan Tanggal Pemeriksaan Persiapan;6. Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 14/PENHS/2018/PTUN.ABN, tanggal 12 Desember 2018,Tentang Hari dan Tanggal Persidangan Terbuka Untuk Umum;7.
Berkas perkara dan keterangan para pihak;TENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 13Oktober 2018, yang telah didaftarkan di Kepeniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon pada tanggal 15 Oktober 2018 yang tercatat dalam registerNomor: 14/G/2018/PTUN.ABN, yang isinya sebagai berikut:. DASAR GUGATAN :1.
Putusan Perkara Nomor 14/G/2018/PTUN.ABN= ATKPanggilanMeteraiRINCIAN BIAYA PERKARA758 Me Meme SR SOE arena te Rp. 35.000,00RSC SEU KRRRORRINERE RRA ERROR Rp. 205.000,00veeeeaceceeeeeeaeesneeeeeeeaeeeseeesees Rp. 584.000,00seeceaeeceaeeeecaeeenaeeeeeceeeeseeeeeees Rp. 6.000,00JUMLAH: Rp. 830.000,00(Delapan ratus tiga puluhribu rupiah)HlIm. 14 dari 14. Him. Putusan Perkara Nomor 14/G/2018/PTUN.ABN
115 — 61
31/G/2013/PTUN.ABN
PUTUS ANNOMOR : 31/G/2013/PTUN.ABN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, dengan acarabiasa, menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana teruraidi bawah ini, dalam sengketa antara: NURDIN LATARISSA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta,bertempat tinggal di Jalan Singa Jaya RT. 03 RW.
kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokatpada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum MUHAMMADSAID, SH & REKAN, beralamat di Jalan Kebun Cengkeh,Kompleks Perumahan BTN Manusela Blok J No. 1 RT 004RW 021 Desa Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau KotaAmbon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 21/MSKA/SKTUN/XII/2013, tanggal 13 Desember 2013;Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;MELAWAN :KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGAH,Tempat Kedudukan di Masohi, Kabupaten MalukuPutusan No.31/G/2013/PTUN.ABN
Bahwa objek sengketa baru dapat diketahui pada tanggal, 27 November2013, di mana pada saat sala satu Keluarga Penggugat berada dalam dusuntersebut, maka pemilik sertifikat (Daeng Pandung) menyatakan bahwa tanahPutusan No.31/G/2013/PTUN.ABN Halaman 5 dari 29 Halamantersebut adalah miliknya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 415 /Desa Haruru Tanggal 29 Desember 2006 (Objek Sengketa).
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yangPutusan No.31/G/2013/PTUN.ABN Halaman 27 dari 29 Halamanterbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 April 2014, oleh Majelis Hakimtersebut dengan dibantu oleh JELIANA D. GOHA, S.H. sebagai Panitera Penggantipada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugatdan tidak dihadiri Kuasa Tergugat; Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,TtdMeterai/TtdANDI JAYADI NUR, SH.
Biaya ATK Rp. 75.000.Jumlah Rp.5.497.000,(Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)Putusan No.31/G/2013/PTUN.ABN Halaman 29 dari 29 Halaman
98 — 18
22/G/2014/PTUN.ABN
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 22/PEN/2014/PTUN.ABN Tanggal 09 Juni 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim ;. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 22/PENPP/2014/PTUN.ABN Tanggal 16 Juni 2014 Tentang Pemeriksaan Persiapan ;. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 22/PENHS/2014/PTUN.ABN Tanggal 7 Juli 2014 Tentang Hari Sidang ;. Putusan Sela Nomor : 22/G/2014/PTUN.ABN Tanggal 25 Agustus 2014 ;.
Surat Pengantar Pengiriman Salinan Putusan Pengadilanyang telah berkekuatan hukum tetap Nomor : 02/G/2014/PTUN.ABN. ;e. Putusan Nomor. 02/G/2014/PTUN.ABN tanggal 15 April 2014antara Robert. E. Matahelemual Lawan 1. Kepala KantorPertanahan Kota Ambon. 2. Enggito Yauris, yang sudahmempunyai kekuatan hokum tetap.
;Apabila Penggugat berpendapat bahwa Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon No. 02/G/2014/PTUN.ABN adalah tidak diterimaatau NO (niet on tvankelijk verklaard), sehingga Penggugat sekarang inidapat mengajukan gugatan baru, hal tersebut adalah merupakanpandangan yang sesat, karena ternyata dalam Putusan No. 02/G/2014/PTUN.ABN tersebut telah menerima Eksepsi dari Tergugat maupunEksepsi dari Tergugat Illntervensi menyangkut gugatan Penggugattelah melewati tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari sehinggagugatan
Dengan demikian Pengadilan Tata Usaha Negarayang mengadili perkara No. 22/G/2014/PTUN.ABN telah terikat dengan30Putusan Perkara No.02/G/2014/PTUN.ABN (bukti T.Il.Int2) ; Bahwa seharusnya pendapat Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon menerima gugatan Penggugat yang terdaftar denganNo. 22/G/2014/PTUN.ABN, maka sesuai Surat Edaran Mahkamah AgungNo. 3 tahun 2002 (bukti T.ll.Int1) terlampir, maka panitera harusmelapor kepada Ketua Pengadilan mengenai perkara Nebis In Idem danKetua Pengadilan wajib
hokum tetap Nomor : 02/G/2014/PTUN.ABN. dan lapiran Putusan Nomor : 02/G/2014/PTUN.ABN.
Terbanding/Tergugat : BUPATI SERAM BAGIAN BARAT Diwakili Oleh : DANIEL J. SOUKOTTA, S.H.
57 — 12
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 24/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 29 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor24/G/2019/PTUN.ABN., hari Rabu 29 Januari 2020;3. Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsuratyang berkaitan sebagaimana tersebut pada Bundel A dan Bundel B sertaSuratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ;4.
Putusan Nomor 90/B/2020/PTTUN Mks.Negara Ambon Nomor 24/G/2019/PTUN.ABN., hari Rabu, tanggal 29 Januari2020; dalam sengketa kedua belah pihak, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :MENGADILII. DALAM EKSEPSI; Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;ll. DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2.
Putusan Nomor 90/B/2020/PTTUN Mks.Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor Nomor 24/G/2019/PTUN.ABN., diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum pada hari Rabu 29 Januari 2020 dengan dihadiri olehkuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai Akta Permohonan Banding Nomor :24/G/2019/PTUN.ABN, Pembanding/Penggugat telah menyatakan bandingterhadap putusan tersebut pada tanggal 11 Februari 2020, maka permohonanbanding tersebut masih dalam tenggang
pihakTerbanding/Tergugat tertanggal 24 Februari 2020;Menimbang, bahwa pihak Terbanding dahulu' Tergugat tidakmenyerahkan Kontra Memori Banding berdasarkan surat keterangan yangdikeluarkan dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon pada tanggal 13 April 2020Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makassar mempelajari berkas perkara pada bundel A dan Byang didalamnya terdiri dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 24/G/2019/PTUN.ABN
pengadilan tingkat bandingbesarnya akan ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan ini;Mengingat akan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 terakhir dengan Undang Undang Nomor 51Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yangterkait;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor24/G/2019/PTUN.ABN
75 — 22
33/G/2013/PTUN.ABN
SirimauNo. 70 Kelurahan Batu) Meja, Kecamatan Sirimau, KotaPengadilan Tata Usaha Negara tersebut:1.Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 33/PEN/2013/PTUN.ABN tanggal 03 Januari 2014 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutusperkaraTelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 33/PEN.HS/2013/PTUN.ABN tanggal 06 Januari2013 tentang Hari PemeriksaanPersiapan; 3.
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 33/PEN.HS/2013/PTUN.ABN tertanggal 20 Januari2014 tentang Hari4.
Bahwa hubungan Hukum antara Penggugat dengan bidang tanah /Objek Hak di maksud, sesungguhnya telah diuji melalui proses Peradilanbaik Peradilan Umum yang dibuktikan dengan lahirnya PutusanPengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap,hubungan kepemilikanPenggugat dengan bidang tanah tersebutpun telah di uji melalui sengketaPutusan No.33/G/2013/PTUN.ABN Halaman 9 dari 54 HalamanTata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon sesuaiPutusan PTUN Ambon Nomor: 01/G/2011/PTUN.ABN tanggal 19 Mei2011
LATIEF HATALA dkk, sehinggajika Perbuatan Tergugat yang menerbitkan sertipikat merupakanPerbuatan Melanggar Hukum yang bertentangan dengan Undang Undang;Putusan No.33/G/2013/PTUN.ABN Halaman 11 dari 54 Halaman14. Bahwa demikianpun halnya, perbuatan Tergugat menerbitkan Objeksengketa sertipikat Hak Milik No. 631 / Soya/ 2013 seluas 50.000 M?
Latief Hatala dkk selaku Tergugat IIIntervensi I, Il dan III. sehingga kepemilikan Penggugat merupakankepemilikan yang sah dan patut menurutPutusan No.33/G/2013/PTUN.ABN Halaman 15 dari54 Halaman21.
62 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini;Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 19/G/2014/PTUN.ABN,tanggal 12 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor19/G/2014/PTUN.ABN, tanggal 11 Agustus 2014, maka Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi telah mengajukan permohonanpemeriksaan dalam tingkat banding, dan atas hal tersebut maka JudexFacti (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar) telah menerima,memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan menjatuhkan putusandengan putusan Nomor 181/B/2014/PT.TUN.MKS, tanggal 13 Januari2015, yang amarnya adalah sebagai berikut:1) Menerima permohonan
banding dari Tergugat/Pembanding.2) Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor. 19/G/2014/PTUN.ABN.3) Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biayaperkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat bandingditetapkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);2.
Bahwa atas putusan tersebut, maka Penggugat/Terbanding/PemohonKasasi sangat keberatan dengan amar putusan Judex Facti (PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makasar) atas putusan Nomor 181/B/2014/PT.TUN.MKS Tanggal 13 Januari 2015, tersebut beserta pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon Nomor 19/G/2014/PTUN.ABN Tanggal 11 Agustus2014;3.
Tanggal 11 Agustus 2014, sehingga dalam pertimbanganhukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar),pada halaman 4 menyatakan bahwa Judex Facti(Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Makasar) sependapat dengan putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon Nomor 19/G/2014/PTUN.ABN Tanggal 11 Agustus2014, dengan alasan sebagai berikut:Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Makasar membaca secara cermat berkas perkara dan buktibuktiyang diajukan para pihak,
116 — 20
7/G/2015/PTUN.ABN
PUTUS ANNOMOR : 07/G/2015/PTUN.ABN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama, dengan acara biasa,menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana terurai dibawah ini, dalam perkara antara :HENDRA A.
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 07/PEN/2015/PTUN.ABN, tanggal 14 April 2015, Tentang PenunjukanSusunan Majelis Hakim ; Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 07/PENHS/2015/PTUN.ABN, tanggal 14 April 2015, Tentang Penetapan HariPemeriksaan Persiapan ;. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 07/PEN.HS/2015/PTUN.ABN, tanggal 19 Mei 2015, Tentang Penetapan Hari Sidang ;.
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 07/PEN.MH/2015/PTUN.ABN, tanggal 7 Juli 2015, Tentang PenggantianSusunan Majelis.
Dibuat sesuai prosedur;Putusan Perkara Nomor: 07/G/2015/PTUN.ABN Halaman 23 dari 55halamanc.)
IMIG(ETAl. ss csansinsaansannnan Rp. 6.000,JUMLAH Rp. 286.000, (Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)Putusan Perkara Nomor: 07/G/2015/PTUN.ABN Halaman 55 dari 55halaman
267 — 117
5/G/2019/PTUN.ABN
Nomor : 05/2019/PTUN.ABN,tertanggal 30 April 2019 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon ;Surat Penunjukan Jurusita Pengganti Nomor : 05/ 2019/PTUN.ABN, tertanggal30 April 2019 oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon;Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 05/PEN.PP/2019/PTUN.ABN, tertanggal 30 April 2019, Tentang Haridan Tanggal Pemeriksaan Persiapan ;Putusan Perkara No. 05/G/2019/PTUN.ABN.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 05/PEN.HS/2019/PTUN.ABN, tertanggal 30 April 2019, Tentang Haridan Tanggal Persidangan Terbuka Untuk Umum ;7. Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor05/PEN.MH/2019/PTUN.ABN, tertanggal 17 Juni 2019, Tentang PenetapanHakim Pengganti Sementara ;8. Surat Penunjukan Panitera Pengganti Sementara Nomor : 05/2019/PTUN.ABN, tertanggal 17 Juni 2019 oleh Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon ;9.
Nomor Urut 104.Putusan Perkara No. 05/G/2019/PTUN.ABN. Halaman 18 dari 582).
Bahwa terhadap keberatan tersebut saksi pernah dipanggil oleh PansusDPRD.Putusan Perkara No. 05/G/2019/PTUN.ABN.
Putusan Perkara No. 05/G/2019/PTUN.ABN.
155 — 109
11/G/2015/PTUN.ABN
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor11/PEN/2015/PTUN.ABN Tanggal 24 Juni 2015 Tentang Penunjukan MajelisHal. 2 dari 85 Hal. Putusan No. 11/G/2015/PTUN.ABN2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 11/PENPP/2015/PTUN.ABN Tanggal24 Juni 2015 Tentang Pemeriksaan Persiapan ; 3. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 11/PENHS/2015/PTUN.ABN Tanggal5 Agustus 2015 Tentang Hari Sidang ; 4. Telah memeriksa berkas perkara dan mendengarkan keterangan para pihakdalam perkala ini =+s
Terbanding/Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU
96 — 23
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 22/G/2020/PTUN.ABN, tanggal 24 Februari 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:22/G/2020/PTUN.ABN, tanggal 24 Februari 2021 secara elektronik;5.
Berkas perkara banding secara elektronik terhadap Putusan PengadilanTata Usaha Negara Ambon Nomor: 22/G/2020/PTUN.ABN yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan sebagaimanatersebut dalam Bundel A dan Bundel B serta suratsurat lain yangberhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya perkara seperti terurai dalam Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 22/G/2020/PTUN.ABN, tanggal 24 Februari 2021tersebut, dalam
/ Pembandingtersebut, pihak Tergugat/Terbanding tidak mengajukan Kontra MemoriBanding;Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara tersebut dikirim kePengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, kepada pihak yangbersengketa telah diberi kKesempatan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai dengan surat pemberitahuan melihat dan mempelajariberkas perkara yang disampaikan secara elektronik;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 22/G/2020/PTUN.ABN
Putusan Nomor : 51/B/2021/PTTUN.Mks.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpendapatPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:22/G/2020/PTUN.ABN, tanggal 24 Februari 2021 tersebut haruslahdikuatkanMenimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 22/G/2020/PTUN.ABN, tanggal 24 Februari 2021dikuatkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:22/G/2020/PTUN.ABN, tanggal 24 Februari 2021 yang dimohonkanbanding tersebut;3.
Terbanding/Tergugat : WALIKOTA SORONG
90 — 30
Putusan Nomor 98/B/2020/PTTUN Mks.Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor 09/G/2019/PTUN.ABN, tersebut telah diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019 dengandihadiri oleh Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat dan tanpa dihadiri oleh PihakTergugat;halaman 7 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 98/B/2020/PTTUN Mks.Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor 09/G/2019/PTUN.ABN tersebut, pihak Penggugat telahmengajukan Surat Permohonan Banding, tanggal 2 Januari 2020 sebagaimanaAkta Permohonan Banding, tanggal 2 Januari 2020 ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya kePengadilan Tata Usaha Negara
Putusan Nomor 98/B/2020/PTTUN Mks.berperkara, keterangan para saksi, memori banding dari Pembanding dahuluPenggugat dan kontra memori banding dari Terbanding dahulu Tergugat,dihubungkan dengan ketentuanketentuan hukum yang terkait dengan perkaraini, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassarsependapat dengan pertimbangan hukum oleh hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon dalam Putusan Nomor 09/G/2019/PTUN.ABN yang amarnyaantara lain menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat
Putusan Nomor 98/B/2020/PTTUN Mks.Terbanding dahulu Tergugat harus dinyatakan diterima dan karenanya pulaPutusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 09/G/2019/PTUN.ABN,tanggal 19 Desember 2019 harus dikuatkan;Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding dahulu Penggugatdinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka berdasarkan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986, Pembanding dahulu Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yanguntuk pengadilan tingkat
banding besarnya akan ditetapkan seperti tersebutdalam amar putusan ini;Mengingat akan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 terakhir dengan Undang Undang Nomor 51Tahun 2009, serta ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yangterkait;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Penggugat; Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor09/G/2019/PTUN.ABN, tanggal
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Diwakili Oleh : Sayid Hasan Assagaf, SH, MH.
83 — 25
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 01/G/2021/PTUN.Abn tanggal 25 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:01/G/2021/PTUN.Abn, tanggal 25 Mei 2021/;5.
Berkas perkara banding secara elektronik terhadap Putusan PengadilanTata Usaha Negara Ambon Nomor : 01/G/2021/PTUN.Abn yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan sebagaimanatersebut dalam Bundel A dan Bundel B serta suratsurat lain yangberhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya perkara seperti terurai dalam Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 01/G/2021/PTUN.Abn tanggal 25 Mei 2021 tersebut,dalam
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara inisejumlah Rp. 2.919.000, (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas RibuRupiah);Menimbang, bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor: 01/G/2021/PTUN.Abn tersebut diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum yang dilaksanakan secara elektronikmelalui sistem informasi Pengadilan pada hariSelasa,, tanggal 25 Mei 2021dengan dihadiri olen Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Tergugat;;Menimbang, bahwa, Panitera Pengadilan
tanggal 25 Mei 2021 tersebut haruslah dikuatkan;;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 01/G/2021/PTUN.Abn tanggal 25 Mei 2021dikuatkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, kepada Pembanding/Penggugat, harusdihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkatpengadilan yang
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :01/G/2021/PTUN.Abn tanggal 25 Mei 2021 yang dimohonkan bandingtersebut; Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara inipada dua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat bandingditetapkan sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada hari Selasa, tanggal10 Agustus 2021 oleh Kami, KASIM, SH.MH sebagai
27 — 8
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding ; ------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN. tanggal 25 Agustus 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 23/G/2014/PTUN.ABN. tanggal 25 Agustus 2014 ; 3.
Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yang berkaitansebagaimana termuat dalam Bundel A dan Bundel B serta surat surat lain yangberhubungan dengan sengketa ini ; TENTANG DUDUK PERKARA :Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya perkarasebagaimana yang terurai dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :23/G/2014/PTUN.ABN. tanggal 25 Agustus 2014 dalam sengketa antara kedua belah pihakyang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILIDALAM
PENUNDAAN :e Menguatkan Penetapan Penundaan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor : 23/G/2014/PTUN.ABN tanggal 21 Juli 2014 mengenai Penundaanpelaksanaan dan tindak lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SuratKeputusan Gubernur Maluku Nomor : 125. a Tahun 2014, tanggal 20 Mei 2014tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil atas nama KAPRESSY CHARLES, SH,M.Si, NIP : 19560911 198603 1 009 Pembina Utama Madya (IV/d) dari PemerintahHal 3 dari hal10 Put.189/B/2014/PT.TUN.MKSKabupaten Maluku
. tanggal25 Agustus 2014 yang dimohonkan banding tersebut patutlah dikuatkan dalam tingkatbanding ini ; Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 23/G/2014/PTUN.ABN. tanggal 25 Agustus 2014 tersebut dikuatkan, makakepada Tergugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah sesuai ketentuan Pasal 110UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara harusdihukum untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untukPengadilan Tingkat Banding
akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;Mengingat ketentuanketentuan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir denganUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, serta Peraturan PerundangUndangan lain yangterkait dengan sengketa ini ; MENGADILI:Hal 9 dari hal10 Put.189/B/2014/PT.TUN.MKSe Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding ; e Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 23/G/2014/PTUN.ABN. tanggal
36 — 14
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 29/G/2012/PTUN.ABN tanggal 05 Maret 2013 yang dimohonkan Banding ; ------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 29/G/2012/PTUN.ABN, tanggal 05 Maret 2013 ; 3.
Berkas perkara yang didalamnya berisi kelengkapan suratsurat yangberkaitan dengan sengketa seperti tersebut pada bundel A dan B, sertasuratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Memperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara ini seperti yang tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor : 29/G/2012/PTUN.ABN, tanggal O05 Maret 2013 dalamsengketa kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;Hal 5 dari 9 hal.Putusan No
Majelis Hakim Pengadilan TingkatBanding membaca berkasberkas perkara dengan seksama terutama MemoriBanding Tergugat/Pembanding, ternyata tidak terdapat buktibukti atau halhal baru untuk dipertimbangkan atau merubah putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon tersebut ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan TingkatBanding memeriksa dan meneliti secara seksama terhadap sengketa ini danberkas perkara yang bersangkutan antara lain Salinan Putusan PengadilanTata Usaha Ambon Nomor : 29/G/2012/PTUN.ABN
tanggal 05 Maret 2013yang dimohonkan banding, berita acara pemeriksaan persiapan, berita acarapemeriksaan persidangan, alat bukti dari para pihak, saksisaksi dariPenggugat/Terbanding dan saksi dari Tergugat II Intervensi , Kesimpulan dariPenggugat/Terbanding dan Kesimpulan Tergugat II Intervensi/Pembanding,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpendapatbahwa pertimbanganpertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor : 29/G/2012/PTUN.ABN, tanggal 05 Maret
2013sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambilalih menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan TingkatBanding dalam mengambil putusannya, oleh karenanya putusan MajelisHakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang dimohonkan pemeriksaandalam tingkat banding ini patut dikuatkan ;Menimbang, bahwa karena putusan Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Ambon Nomor : 29/G/2012/PTUN.ABN tanggal 05 Maret2013 dikuatkan, maka Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi
48 — 30
M E N G A D I L I- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding ; ----------------- Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 33/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Mei 2014, yang dimohonkan banding ; ---Dan MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya ; ----------------------DALAM POKOK PERKARA1.
Sirimau, Kota Ambon ; Selanjutnya disebut sebagaiwanna anna nnn nnn ne TERGUGAT II INTERVENSI/ TERBANDING ;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut ; Telah membaca : 22 222 no nnn enn nnn nn nnn ne nnn ee nnn ec nnn cee cece1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar PerkaraNomor : 113/Pen/2014/PT.TUN.MKS, tanggal 8 Agustus 2014 tentangPenunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa ini ; Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 33/G/2013/PTUN.ABN
, Tanggal 6 Mei 2014 ; Berkas perkara banding Nomor : 33/G/2013/PTUN.ABN. yang didalamnyaberisi kelengkapan suratsurat yang berkaitan dengan sengketa sepertitersebut pada bundel A dan B, serta suratsurat lainnya yang berhubungandengan sengketa ini ; == 22 nnn nnn nnn nnn nenTENTANG DUDUKNYA PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaan mengenai duduknya perkaraini seperti yang tertera dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 33/G/2013/PTUN.ABN, tanggal 6 Mei 2014 dalam sengketa keduabelah
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini sebesar Rp. 1.547.000, (satu juta lima ratus empat puluhtujuh ribu rupiah) ; 2 enone enone nee nce ceceBahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor :33/G/2013/PTUN.ABN tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untukumum pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2014, dengan dihadiri olen KuasaTergugat dan Kuasa Tergugat Il Intervensi, tanpa dihadari oleh Penggugatatau Kuasanya ; 2 992229 22 nn nn nnn orn cnn nnn nnn
PengadilanTata Usaha Negara Ambon pada tanggal 17 Juni 2014 dan selanjutnya SalinanKontra Memori Banding tersebut diberitahukan dan diserahkan kepadaPenggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding pada tanggal 17 Juni 2014 ;Bahwa materi Memori Banding Penggugat/Pembanding yang intinyaadalah : Mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraMakassar Cq Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili Perkara iniberkenan Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor: 33/G/2011/PTUN.ABN
nnnMenimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Makassar, kepada para pihak yang bersengketatelah diberi kKesempatan untuk mempelajarai berkas perkara (Inzage), sesuaidengan Surat Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara yangditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon masingmasing tanggal 23 Juni 2014 5 22 nnn ne nn rn rn nnn nnn ncn ncn neeTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 33 /G/2013/PTUN.ABN
74 — 23
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi 1 / Pembanding dan Tergugat II Intervensi 2/Pembanding ; ----------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26 / G/2014/PTUN.ABN, tanggal 10 Nopember 2014 sepanjang menyangkut pokok perkara yang dimohonkan Banding ;---------------------------------------------- M E N G A D I L I S E N
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/ 2014 /PTUN.ABN, tanggal 10 Nopember 2014 ;3.
Berkas perkara banding Nomor : 26/G/2014/PTUN.ABN, dan suratsurat lainnyayang berkaitan dengan sengketa ini ; TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya sengketaini seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2014/PTUN.ABN, tanggal 10 Nopember 2014 dalam sengketa antara para pihaktersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILIDALAM PENUNDAAN :. 77220 20 220207 Menolak permohonan penundaan Penggugat ;DALAM EKSEPSI
25 Nopember 2014 ;Menimbang, bahwa Tergugat II Intervensi / Pembanding dan Tergugat IIIntervensi 2/Pembanding mengajukan memori banding tertanggal 10 Desember 2014yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tanggal 22Desember 2014 pada pokoknya memori banding Tergugat II Intervensi 1 /Pembanding dan Tergugat II Intervensi 2/Pembanding dapat disimpulkan tidak dapatmenerima alasanalasan dan pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan TataUsaha Negara Ambon Nomor : 26/G/2014/PTUN.ABN
, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariSenin, tanggal 10 Nopember 2014, dengan dihadiri Kuasa Tergugat, Kuasa Tergugat IIIntervensi 1, dan Kuasa Tergugat II MIntervensi 2, tanpa dihadiriPenggugat ;Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 26/G/2014/PTUN.ABN, tanggall0 Nopember 2014 tersebut, Tergugat IIIntervensi 1/ Pembanding dan Tergugat II Intervensi 2/Pembanding, telah mengajukanpermohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui
Akta Permohonan Banding, maka permohonan banding tersebut masih dalamtenggang waktu dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1)UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004, terakhir dengan UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya permohonan bandingtersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 26/G/2014/PTUN.ABN
39 — 14
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN tanggal 03 Desember 2012 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I - Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;---------------------------- Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik
Salinan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN tanggal 03 Desember 2012 ;3.
Berkas perkara banding Nomor: 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN dan surat surat lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenaiduduknya sengketa ini seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan TataUsaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember2012 5 $2 22 on nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn dalam sengketaantara para pihak tersebut, yang amarnya berbunyi sebagai berikutMENGADILI Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ( Niet
No. 26/B/2013/PTTUN Mks.Bahwa Kuasa Hukum Penggugat /Pembanding mengajukan memoribanding tertanggal 19 Desember 2012 yang diterima di Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Ambon tanggal 20 Desember 2012 pada pokoknyamenyatakan : e Bahwa memori banding Penggugat/Pembanding dapat disimpulkan tidakdapat menerima alasanlasan dan pertimbangan putusan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012 yang mempersoalkan didalam PutusanPerkara a quo Pengadilan
Tata Usaha Negara tidak berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikannya, yang alasanalasan memori bandingsebagaimana tertuang dalam memori bandingnya ; Bahwa selanjutnya Penggugat/Pembanding mohon kepada Majelis HakimPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berkenan memutus sebagaiberikut : PERTAMA1 Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012, danmengadili sendiri ; 2 Menerima gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya;1 Membatalkan
, bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012 yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 03 Desember2012, yang dihadiri kuasa Hukum Penggugat dan tidak dihadiri Kuasa HukumTergugat ; Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon Nomor : 21/G.TUN/2012/PTUN.ABN 03 Desember 2012 tersebut KuasaHukum Penggugat/ Pembanding mengajukan permohonan banding tertanggal 14Desember 2012 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan
613 — 85
03/G/2018/PTUN.ABN
2018;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:03/PEN.DIS/2018/PTUN.ABN, tanggal 5 Februari 2018 Tentang LolosDismissal;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:03/PEN.MH/2018/PTUN.ABN, tanggal 5 Februari 2018Tentang PenunjukanMajelis Hakim;Surat Penunjukan Panitera Pengganti, tanggal 5 Februari 2018 oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Ambon;Surat PenunjukanJurusita Pengganti, tanggal 5 Februari 2018 oleh PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Ambon;Penetapan Hakim
Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 03/PEN.PP/2018/PTUN.ABN, tanggal 5 Februari 2018 TentangHaridan Tanggal Pemeriksaan Persiapan;Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor: 03/PEN.HS/2018/PTUN.ABN, tanggal 28 Februari 2018 Tentang Haridan Tanggal Sidang Terbuka Untuk Umum;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:03/G/2018/PTUN.ABN, tanggal 12 Maret 2018 Tentang Izin BeracaraMenggunakan Kuasa Insidentil;Putusan Sela Nomor 03/G/2018/PTUN.ABN
, tanggal 29 Maret 2018;Telah mempelajari berkas perkara, dan telah pula mendengar keterangan parapihak yang bersengketa di persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 02Februari 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon pada tanggal 02 Februari 2018 dalam Register Perkara Nomor:Halaman 4 dari 50 Halaman Putusan Perkara Nomor: 03/G/2018/PTUN.ABN.03/G/2018/PTUN.ABN, yang telah diperbaiki pada pemeriksaan persiapan
Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada penggugat.Menimbang, bahwa atas permohonan pihak ketiga dalam perkara a quo MajelisHakim juga telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor: 03/G/2018/PTUN.ABN, tanggal29 Maret 2018 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Para PemohonIntervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara Nomor: 03/G/2018/PTUN.ABNdan menetapkan Para Pemohon Intervensi sebagai pihak dalam perkara Nomor:03/G/2018/PTUN.ABN dan mendudukkan Para Pemohon Intervensiatas nama
CUNDO SUBHAN ARNOJO,S.H.PANITERA PENGGANTIHUSIN SLAMAT, S.H.Perincian Biaya Perkara Nomor 03/G/2018/PTUN.ABN.Halaman 49 dari 50 Halaman Putusan Perkara Nomor: 03/G/201S5/PTUN.ABN.1. PNBP : Rp. 35.000,2. ATK : Rp. 120.000,3. Panggilan : Rp. 288.000,4. Meterai : Rp. 12.000,5. Biaya PS : Rp. 2.500.000,JUMLAH : ~ Rp.2.955.000,(Dua juta sembilan ratus lima puluh limaribu rupiah).Halaman 50 dari 50 Halaman Putusan Perkara Nomor: 03/G/201S5/PTUN.ABN.
85 — 31
23/G/2015/PTUN.ABN
Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, Nomor: 23/PENMH/2015/PTUN.ABN, tanggal 29 September 2015, tentang PenunjukanMajelis Hakim;2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti, Nomor: 23/G/2015/PTUN.ABN,tanggal 29 September 2015;3. Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor: 23/PENPP/2015/PTUN.ABN,tanggal 30 September 2015, tentang Hari Pemeriksaan Persiapan;4. Penetapan Hakim Ketua Majelis, Nomor 23/PENHS/2015/PTUN.ABN,tanggal 29 Oktober 2015, tentang Hari Sidang;5.
Telah memeriksa berkas perkara dan mendengar keterangan para pihak dalamperkara Nomor : 23/G/2015/PTUN.ABN 322 20222 2n nnn n nena6. Mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat perkara ini;7.
Proses ini tidak dilalui dalam pergantian jabatanKasubag Tata Usaha Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat; Putusan Perkara Nomor: 23/G/2015/PTUN.ABN Halaman 13 dari 74 Halamand.
Pemerintah Daerah Maluku Utara tidakmenindaklanjuti dan memproses Penggugat sebagai Pegawai yangdibutuhkan sesuai bukti T1 s/d T7 di atas, maka Gubenur MalukuPutusan Perkara Nomor: 23/G/2015/PTUN.ABN Halaman 27 dari 74 HalamanUtara Cq.
Rp. 150.000, Putusan Perkara Nomor: 23/G/2015/PTUN.ABN Halaman 73 dari 74 Halaman Meterai 0.0.0... eee Rp. 6.000,JUMLAH Rp. 311.000, ( Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah )
66 — 29
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Tergugat /Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat Tidak Dapat Diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019;5.
Berkas perkara banding yang didalamnya berisi kelengkapan suratsuratyang berkaitan sebagaimana tersebut pada bundel A dan bundel B sertasuratsurat lain yang berhubungan dengan sengketa ini;TENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknyaperkara seperti terurai dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara AmbonNomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019 dalam perkaraantara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI :1.
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambonsebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 30 Desember 2019;Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding Tergugat tersebut, olehPlh.
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon telah diberitahukan kepadapihak Penggugat sebagaimana Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding,tanggal 30 Desember 2019;Menimbang, bahwa pihak Tergugat dalam permohonan bandingnya telahmengajukan memori banding, tanggal 6 Januari 2020 yang diterima PaniteraPengadilan Tata Usaha Negara Ambon sesuai Tanda Terima Memori BandingNomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 8 Januari 2020, yang intinya mengajukanalasan keberatan terhadap pertimbangan hukum putusan pengadilan
,tanggal 18 Desember 2019 yang diajukan banding tersebut beralasan hukumuntuk dibatalkan;Menimbang, bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon Nomor 13/G/2019/PTUN.ABN, tanggal 18 Desember 2019dibatalkan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 terakhir dengan UndangUndang Nomor51 Tahun 2009, kepada Penggugat/Terbanding harus dihukum untuk membayarbiaya perkara