Ditemukan 180 data
119 — 17
pengalihan danadimungkikan untuk hal hal yang dianggap lebih penting /daruratnamun demikian terhadap perubahan untuk pengalihan danatersebut harus mendapat persetujuan telebih dahulu dari BupatiSolok, yang diawali dengan adanya permohonan perubahan darinagari yang bersangkutan, dan dalam hal ini terdakwa tidak adamengajukan revisi tentang pengalihan dana tersebut sehinggaperbuatan terdakwa tersebut adalah menyalahi' prosedur yangberlaku ;Menimbang bahwa menurut pendapat dari sarjana prancisJean Revero
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
AGUS SYAHYONO
64 — 20
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :Halaman 84 dari 116 Halaman Putusan Nomor 28/Pid.SusTPK/2020/PN Ptk1.
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
MUSLIHAT, S
82 — 23
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalangunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan.2.
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMANSYAH
62 — 19
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kKelompok atau golongan.2.
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
SUHARDI
117 — 27
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Halaman 83 dari 114 Halaman Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PN PtkMenimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1.
173 — 43
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline + mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1.
31 — 5
Bahwa apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UUNo.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuktujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud :1.
62 — 14
,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaHalaman 92 Putusan Perkara No. 11/Pid.Sus/TPK/2016/PN PgpPrancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :1.
88 — 23
,M.H. dalam makalah berjudul menyalahgunakankewenangan sebagai strafbarehamdeling yang telahmengutip pendapat dari sarjana Perancis JEAN REVERO &JEAN WALINE mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangandalam hukum administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umumatau. menguntungkan kepentingan pribadi, kelompokatau golongan ;2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : ANDRIYANI, SE. Als ANDRI Als. YANI Binti H. PATAMPARI
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : RADEN IRWAN PRASETYA ADI, ST. Als. IRWAN Anak Dari ROOM HASTA SUSANTO
140 — 59
, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapat diartikandalam 3 (tiga) wujud, yaitu :i.Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpangdari tujuan apa kewenangan tersebut
68 — 12
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
84 — 8
Dalam makalahnya tersebutjuga mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai116pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3 (tiga)wujud sebagai berikut :Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangandengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompokatau golongan; Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar dijatuhkan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang
Ade Putra R, SH.
Terdakwa:
MANSURDIN Bin ZAINUDIN
118 — 25
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
DENI SUSANTO, SH.MH
Terdakwa:
JUHERAN Bin KIPET
87 — 29
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan.2.
85 — 16
asas larangan menyalahgunakan wewenang dalam istilahbahasa Perancis disebut detaurnemant de Pauvair artinya suatu kewenangan yangdiberikan oleh peraturan perundangundangan harus dipergunakan sesuai denganmaksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut, jika wewenang tersebut dipergunakanHalaman 97 dari 119 Putusan Nomor : 139/Pid.SusTPK/2015/PN Smglain dari maksud dan tujuan semula diberikan wewenang maka wewenang yang salahdigunakan itu disebut detaurnemant de Pauvair;Menimbang, bahwa menurut Jean Revero
105 — 41
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
109 — 24
Apabila merujuk pada penjelasan pasal 52 ayat 2 huruf b UU No.5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dimaksud denganpenyalahgunaan kewenangan adalah telah menggunakan wewenang itu untuk tujuanlain dari yang dimaksud ketika diberikan wewenang itu atau dikenal dengandetournement de pouvoirBahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukumadministrasi ada 3 wujud :1.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. MUSNAH, SH Bin JAMHARI
68 — 34
, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : AWANG ARI JUSNANTA, S.Sos Als. NANTA Bin H. AWANG HAMSYAH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : HERMANSYAH Als. MANSYAH Bin DAHER
117 — 72
, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
64 — 10
,MHdalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas HukumUniversitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat SarjanaPutusan Perkara No. 02/PidSus.TPK/2016/PN.Pgp Hal. 103Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.