Ditemukan 65 data
9 — 3
Diwar Zen ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tigarksa :
Dalam Rekonvensi ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian ;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :
2.1. Nafkah selama iddah dan kiswah sebesar Rp.15 .000.000,-( lima belas juta rupiah );
2.2. Muth
18 — 6
Menghukum Tergugat, untuk melaksanakan isiputusan Pengadailan Agama Tigarksa, jika Tergugat lalaimelaksanakan isi putusan tersebut untuk dihukum membayar uang paksa atau denda setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,(lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat secara tunai.Bahwa, atas jawaban Termohon tersebut Pemohon telahmengajukan Replik tertanggal 6 September 2018 sebagai berikut :1.
Menghukum Tergugat, dan orang tua Tergugat, untukmelaksanakan isi putusan Pengdailan Agama Tigarksa, jikaTergugat dan orang tua Tergugat lalai melaksanakan isi putusantersebut untuk dihukum membayar uang paksa atau dendasetiap harinya sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) perharikepada Penggugat secara tunai.Bilamana Pengadilan Agama Tigarksa,berpendapat lain mohonkeadilan yang seadiladilnya.Bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti surat berupa P.1 Sampai dengan
54 — 29
No : 4487/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigarksa yang memeriksa danmengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik,mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa selanjutnya Pemohon telah menyampaikan repliknya secaratertulis yang isinya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1.
170 — 76
menjawab dan tidak menyanggap dalil Tergugat mengenai EksepsiEx Juri Terti melainkan hanya mengulang apa yang disampaikan dalamPerubahan Gugatan Para Penggugat, sehingga atas dasar tersebut sudahselayaknya gugatan Para Penggugat dan Repliknya patut ditolak;Terkait Eksepsi TemporisPutusan Nomor 5682/Pdt.G/2020/PA.Tgrs Page 34 of 91Bahwa Tergugat menolak secara tegas dalil yang dikemukan oleh ParaPenggugat;Bahwa perkawinan XXX dan XXX telah diketahui oleh XXX jauh sebelumPenetapan Pengadilan Agama Tigarksa
374 — 226
Abdul Hamid Kav.8 Tigarksa, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1884/SK.36.03/V/2017,tanggal 29 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III Konvensi;