Ditemukan 88 data
ALFRED NOBEL PASANDE, S.H.,M.H
Terdakwa:
UMAR SALIM bin HAMIS
544 — 185
ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan :Penjelasan ayat (1) :Ketentuan ini mengatur kewajiban bagi pengangkut untuk memberitahukanrencana kedatangan sarana pengangkutnya sebelum sarana pengangkuttiba di kawasan pabean, baik terhadap sarana pengangkut yang melakukankegiatannya secara reguler (liner) maupun sarana pengangkut yang tidaksecara teratur berada di kawasan pabean (tramper
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
TRAN VAN BAY
57 — 42
TS mengibarkan bendera Vietnam, berangkat dariVietnam pada tanggal tanggal 26 Juli 2016 dengan mengibarkan benderakebangsaan Vietnam di atas kapal dengan tujuan mengangkut hasil tangkapanikan dari kapalkapal penangkap ikan Vietnam yang beroperasi di Laut Natunatanpa ijin dengan cara transfer hasil tangkapan ke kapal pengangkut (Tramper),dimana saat ditangkap KM.TG.90701.
Terbanding/Terdakwa : ILHAM,SE Bin NAZARI MAJID
408 — 335
Berisi 9 attachment:
- 3 (tiga) lembar buku Sijil.pdf
- 1 (satu) lembar Call sign MH3.pdf
- 7 (tujuh) lembar Garis muat & dll.pdf
- 5 (lima) lembar Groose Akta KIP MH3.pdf
- 2 (dua) lembar P3k.pdf
- 1 (satu) lembar Pengoperasian kapal tramper di dalam negeri.pdf
- 3 (tiga) lembar Surat laut.pdf
- 3 (tiga) lembar Surat Ukur.pdf
- 3 (tiga) lembar Buku Kesehatan.pdf
- Terdakwa Ilham, S.E.
Oktober 2015 Terdakwa Ilham melalui alamatemail ilhmanaz7@gmail.com mengirim data Kapal Mutiara Hitam 3 ditujukankepada Ardianto dengan alamat email ardi@bantenglobal.co.id dantembusannya antara lain diteruskan kepada Franklin Paul Nelwan melalui alamatemail foin57@gmail.com, data yang dikirim berupa:3 (tiga) lembar buku Sijil.pdf.1 (Satu) lembar Call sign MH3.pdf.7 (tujuh) lembar Garis muat & dll.pdf.5 (lima) lembar Groose akta KIP MH3.pdf.2 (dua) lembar P3k.pdf.1 (Satu) lembar Pengoperasian kapal tramper
- Terdakwa Ilham, S.E.
239 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAJA SARANASEJAHTERA ;Satu buah Buku Kesehatan Nomor BK.0711581 diberikan di Marunda 10Agustus 2008 oleh KPP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Tanjung Priok atasnama MISSEKI,SKM,MM ;Satu lembar asli Surat Dirjen Perhubungan Laut Departemen PerhubunganNomor AT.551/110/20/76/09 tanggal 07 April 2009 perihal PengoperasianKapal Tramper di Dalam Negeri dengan masa berlaku trayek tanggal 06April 2009 sampai dengan 5 Juli 2009 ditandatangani oleh KasubditAngkutan Laut Dalam Negeri atas nama Ir.ABDUL ASIS ;Dua
121 — 84
.401/550/CLC/DK14 tanggal 18 Pebruari 2014; 1 (satu) lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK14 tanggal 24 Pebruari 2014 perihalAttestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil Pollution Damage yangditerbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, 1 (satu) set yang terdiri dari 2 (dua) lembar Dokumen Riwayat Kapal; 24Zs26ay28293031a2333435363738oo40411 (satu) lembar surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/168/20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper
diDalam Negeri; 1 (satu) lembar surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/45/15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam3 (tiga) lembar Keterangan Susunan Perwira, masingmasing tanggal 31 Mei 2014, 07April 2014 dan 06 Pebruari 2014; 1 (satu) set yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Sertifikat of Test and Examination ofWinches, Derricks, Lifeboat, Rescueboat, Davit, Accomodation Ladders and AccessoryGear No.234/MSP/LB/XI/13 tanggal 10 Nopember 2014
lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK14 tanggal 24 Pebruari 2014perihal Attestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil PollutionDamage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/168/20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian KapalTramper di Dalam Negeri;1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/45/15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper
Thk.120232425262728293031323334301 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor:AL.302/168/ 20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal PengoperasianKapal Tramper di Dalam Negeri;1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor:AL.302/45/ 15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian KapalTramper di Dalam Negeri;3 (tiga) lembar Keterangan Susunan Perwira, masingmasing tanggal31 Mei 2014, O7 April 2014 dan 06 Pebruari 2014;1 (satu) set, yang terdiri dari: 13
78 — 10
Sebuali bangunan rumah permanen dengan ukuranbangunan kurang lebih 6 meter x 9 meter, denganbahan bahan kusen kayu tramper, kerangka kayukelapa, genteng biasa dan lantai keramik, yang dibangun di atas tanah waris oleh Penggugat danTergugat pada tahun 1995 dan bangunan tersebutterletak di JI. Ahmad Yani Lingkungan ParaamanRT.0O5 RW.04 Kelurahan Dawuhan Kecamatan SitubondoKabupaten Situbondo dan berbatasan dengana. Sebelah Barat : IbuSuraena = ;5 b. Sebelah Timur : Nurhafiati( Tergugat ) 35 c.
125 — 62
BAJA SARANASEJAHTERA. 22222 22m nnn nnn nnn nnn ncn nnn cnn nsec ncnneneSatu buah Buku Kesehatan Nomor BK.0711581 diberikan di Marunda 10 Agustus2008 oleh KPP (Kantor Kesehatan Pelabuhan)Tanjung Priok atas namaMISSEKI,SKM,MM.. 222222 22 ncn n nnn n nc neces ec nee ncneeeSatu lembar asli Surat Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan NomorAT.551/110/20/76/09 tanggal 07April 2009 perihal pengoperasian Kapal Tramper diDalam Negeri dengan masa berlaku trayek tanggal 06April 2009 sampai dengan 5Juli
1.HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
2.ADIEKA RAHADITIYANTO, S.H. M.Kn.
Terdakwa:
HERWANSYAH Bin MUSTADE Alm
41 — 10
AL.601/114/24/KSOP.KBBL-2022 Kapal CAHAYA RAHMAT;
- 1 (satu) lembar MEMORANDUM PEMERIKSAAN DOKUMEN KAPAL KM CAHAYA RAHMAT;
- 1 (satu) lembar PENGOPRASIAN KAPAL TRAMPER DALAM NEGERI Nomor: AL.103/183/4/8/15 Kapal CAHAYA RAHMAT;
- 1 (satu) buah BUKU SIJIL AWAK KAPAL KM CAHAYA RAHMAT GT. 31;
- 1 (satu) buah BUKU KESEHATAN KAPAL KM CAHAYA RAHMAT;
Dikembalikan kepada Saksi H. Rudi Hartono, S.IP.
83 — 65
PK.401/550/CLC/DK14 tanggal 18 Pebruari 2014; 1 (satu) lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK14 tanggal 24 Pebruari 2014 perihalAttestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil Pollution Damage yangditerbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 1 (satu) set yang terdiri dari 2 (dua) lembar Dokumen Riwayat Kapal; 1 (satu) lembar surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/168/20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper diDalam Negeri; 1 (satu) lembar
surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/45/15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam3 (tiga) lembar Keterangan Susunan Perwira, masingmasing tanggal 31 Mei 2014, 07April 2014 dan 06 Pebruari 2014; 1 (satu) set yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Sertifikat of Test and Examination ofWinches, Derricks, Lifeboat, Rescueboat, Davit, Accomodation Ladders and AccessoryGear No.234/MSP/LB/XI/13 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV.
lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK14 tanggal 24 Pebruari 2014perihal Attestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil PollutionDamage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/168/20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian KapalTramper di Dalam Negeri;1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/45/15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper
1.MOKHSIN UMALEKHOA, S.H.MH
2.VANTY ROLOBESSY, SH
3.ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa:
H. ANDI ISKANDAR Alias H. IS
157 — 12
) lembar foto copy sertifikat keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang, nomor: AL.501/14/20/KSOP-TTE-2022, tanggal 17 Juni 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy sertifikat nasional garis muat kapal sementara, nomor: AL.509/17/21/KSOP-TTE-2022, tanggal 17 Juni 2022.
- 1 (Satu) lembar foto copy dokumen keselamatan pengawakan minimum, nomor: PK.304/10/8/KSOP.TTE-2022 , tanggal 11 Juli 2022.
- 1 (Satu) lembar foto surat izin pengoperasian kapal dalam trayek tramper
1.MOKHSIN UMALEKHOA, S.H.MH
2.VANTY ROLOBESSY, SH
3.ABDULLAH BACHRUDDIN, SH
Terdakwa:
ANDIKA
128 — 51
- (Satu) lembar foto surat izin pengoperasian kapal dalam trayek tramper angkutan laut .
- Dokumentasi kapal KM. CAHAYA ARAFAH tenggelam.
- Surat Izin Stasion Radio kapal Laut ;
- Penetapan Tanda Panggil (Call Sign) Kapal Cahaya Arafah ;
- Surat Pernyataan Dari Keluarga Korban ;
- 1 (Satu) buah life jacket.
- 1 (Satu) buah dam frak kapal.
Terlampir dalam berkas perkara;
MEGA TRI ASTUTI, SH
Terdakwa:
BASRI
90 — 47
PERTAMINA TRANS KONTINENTAL bergerak dibidang aktifitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam,angkutan laut dalam negeri, tramper untuk barang, angkutan dalamnegeri untuk barang khusus, Angkutan luar negeri untuk barang khusus,pergudangan dan penyimpanan, aktifitas pelayanan kepelabuhan laut,Saksi dapat perlihatkan akta pendirian PT. PERTAMINA TRANSKONTINENTAL, Susunan kepengurusan PT.
223 — 125
CECEPAGUSTIAWAN : 1.500 lembar saham; JHONI HAYA : 1.050 lembar saham; DAVID BASTIAN SIHOMBING : 1.125 lembar saham; MUHAMMAD YUSUF WAHID : 3.825 lembar saham;Susunan Direksi dan Komisaris Perseroan : Direktur Utama : CECEP AGUSTIAWAN; Direktur : JHONI HAYA; Direktur : DAVID BASTIAN SIHOMBING; Komisaris : MUHAMMAD YUSUF WAHIDKegiatan Usaha:Pelayaran Dalam Negeri, Pengangkutan laut antar pelabuhan diIndonesia yang dilakukan secara tetap dan teratur dan ataupelayaran yang tidak tetap dan tidak teratur/tramper
Susanto Martua, SH
Terdakwa:
M. JAIS Bin ABDUL HADI
100 — 120
m. Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri Nomor: AL.103.437/6/80/15 tgl 5 November 2015.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa.
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- Tentang : Pelayaran
berkewarganegaraan Indonesia.Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/ataubarang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayahperairan Indonesia.Pasal 9Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dandilaksanakan secara terpadu, baik intramaupunantarmoda yang merupakan satu kesatuan sistemtransportasi nasional.Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap danteratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidaktetap dan tidak teratur (tramper
angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, danangkutan pelayaranrakyat.Yang dimaksud dengan antarmoda adalah keterpaduantransportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuantransportasi nasional.Ayat (2)Yang dimaksud dengan trayek tetap dan teratur (liner) adalahpelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur denganberjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.Yang dimaksud dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur(tramper
1.MHD. SUBHI SOLIH HSB, S.H.,M.H
3.AGUNG NUGRAHA, SH
Terdakwa:
SYAMSIR bin Alm MUHAMMAD ZEIN SYAMAL
11 — 6
li>Sertifikat Keselamatan Kapal nomor AL.501/37/17/KSOP.Tba-2023 tanggal 18 Oktober 2023;
- Sertifikat Keselamatan Radio kapal Barang nomor AL.502/9/16/KSOP.Tba-2023 tanggal 18 Oktober 2023;
- Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara nomor AL.509/6/3/KSOP.Tba-2023 tanggal 18 Oktober 2023;
- Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum nomor AL.531/3/9/KSOP.Tba-2023 tanggal 18 Oktober 2023;
- Surat Persetujuan Pengoperasian kapal Nasional Angkutan Laut Luar Negeri Tramper
223 — 556 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketentuan yang berlaku;Bahwa dengan terbuktinya ketiga BUT yang melakukan perjanjianTransshipment dengan Pemohon Banding tersebut, maka Majelis juga melihatdari ketiga perjanjian yang dilakukan BUT tersebut dengan Pemohon Bandingbahwa yang dilakukan ketiga BUT tersebut tidak dalam rangka pelayarannyayang mengangkut orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan kepelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan Indonesia ke pelabuhanLuar Negeri baik secara terjadwal (Regular Line) ataupun tramper
201 — 48
LAUTAN SARANA MULIA JAYA No.AT.551/253/8/68/13 tanggal 15 April 2013, perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri,An. kapal TB. LEOTON 1, yang dikeluarkan Kasubdit Angkutan Laut Dalam Negen, An.
1.BENY SISWANTO SH MH
2.IRFAN NATAKUSUMA, SH, MH
3.EDY PRABUDY, SH
4.TIYAN ANDESTA SH MH
5.FAHMI ARI YOGA,SH
6.FEBBY ERWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa:
KHAIRIL Bin alm ABDUL RAHMAN
83 — 53
SAWERIGADING UTAMA SAKTI pada tanggal 19 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar surat Laporan Penetapan Kapal Pelra Dalam Trayek Tramper Nomor : 01/SRI/SLP/2021 diterbitkan oleh PT.
127 — 168
Dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/ataubarang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabeanmelalui luar daerah pabeanbaik terhadap sarana pengangkut yang melakukan kegiatannya secara reguler(liner) maupun sarana pengangkut yang tidak secara teratur berada dikawasan pabean (tramper).Kewajiban Pengangkut pada saat memasuki daerah pabean diatur dalamPasal 7A ayat 2 UU Kepabeanan yakni wajib mencantumkan barang dalammanifestnya.24Pengangkut yang