Ditemukan 69502 data
6 — 1
Aripin) dengan Pemohon II (Jamakyah binti Jumali) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020, di Dusun Tunggu Lawang, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat;
Aripin) dengan Pemohon II (Jamakyah binti Jumali) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2020, di Dusun Tunggu Lawang, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat;
Nafkah untuk selama masa tunggu (iddah) sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);b. Muth
Nafkah untuk selama masa tunggu (iddah) sebesar Rp. 900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);b. Muthah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);c. Nafkah anak, umur 1,5 bulan sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu) per harisampai anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendir;Menyatakan sebagai hukum, bahwa barangbarang, berupa :1. Lemari Es Full Frizer (Sarp) Rp. 1.900.000,2. Lemari Es Biasa (Altex) Rp. 1.200.000,3. TV. 21 inci (LG. Alexander) Rp. 1.200.000,4. Buvet Kayu Jati Rp. 900.000,5.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Honda NC11A2C B AT ( Honda Vario ), No.Pol : K-4981-RP, milik saksi / korban saudari TUNGGU ICA GIWANTI Bin JUMAN dikembalikan kepada saksi Tunggu Icha Giwanti binti Juman.- 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Yamaha RX-KING warna biru hitam No.Pol : H-4312-SS dikembalikan kepada saksi Indarwati binti Sarnadi.1 ( satu ) bilah Celurit dirampas untuk dimusnahkan.6.
Padlah alias Uguh) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 1990 di Dusun Tunggu Lawang RT.08 Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat ;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 1416/Pdt.P/2014/PA.GMeau al yor Jl orlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:1 Japarudin bin Toyib, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaanwiraswasta, tempat tinggal di Dusun Tunggu Lawang RT.08 DesaKuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat,selanjutnya
Padlah alias Uguh, umur 41 tahun, agama Islam,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Dusun Tunggu LawangRT.08 Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten LombokBarat, selanjutnya disebut **Pemohon IT;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa, para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 10 September2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Agama Giri Menang, Nomor1416/Pdt.P/2014/PA.GM, telah mengajukan permohonan Itsbat Nikah denganuraian/alasan sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal 05 Mei 1990, para Pemohon melangsungkan pernikahanmenurut ketentuan syariat Islam di Dusun Tunggu Lawang RT.08 Desa KuripanSelatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, dan Pemohon IIberstatus perawan pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungbernama H.
ARIPIN, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Kadus,alamat di Dusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan Kecamatan KuripanKabupaten Lombok Barat, Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawahsumpah di muka sidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acaraperkara ini yang untuk mempersingkat penetapan pada pokoknya adalah sebagaiberikut:Saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II karena saksi bertetangga;Pemohon I dengan Pemohon II adalah suami isteri;Saksi hadir pada saat Pemohon
Padlah alias Uguh) yang dilaksanakan pada tanggal05 Mei 1990 di Dusun Tunggu Lawang RT.08 Desa Kuripan Selatan KecamatanKuripan Kabupaten Lombok Barat ;3.
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asis bin Tunggu) kepada Penggugat (Dasrianti binti Mannang);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Arbain bin Tunggu) kepada Penggugat (Salfina binti H.
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Baba bin Roncing) terhadap Penggugat (Lenni binti Tunggu);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 856.000,00 ( delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah ).
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughraTergugat (Bikal Qomara bin Tunggu Sarun) terhadap Penggugat (Losari Kuswanda binti Kusman Hayadi);
Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp175.000,00 (seratus tujuh
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Rusnan bin Amaq Anak (Acok)) dengan Pemohon II (Saimah binti Kelaci) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Oktober 1993 di dusun Tunggu Lawang RT.06 Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat ;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 1399/Pdt.P/2014/PA.GMeww AUl yor Jl oarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:1 Rusnan bin Amag Anak (Acok), umur 36 tahun, agama Islam,pekerjaan petani/pekebun, tempat tinggal di dusun Tunggu LawangRT.06 Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten LombokBarat
, selanjutnya disebut **Pemohon I;2 Saimah binti Kelaci, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, tempat tinggal di dusun Tunggu Lawang RT.06 Desa KuripanSelatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, selanjutnyadisebut Pemohon IT;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa, para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 10 September2014 yang
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Giri Menang, Nomor1399/Pdt.P/2014/PA.GM, telah mengajukan permohonan Itsbat Nikah denganuraian/alasan sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal 05 Oktober 1993, para Pemohon melangsungkan pernikahanmenurut ketentuan syariat Islam di dusun Tunggu Lawang RT.06 Desa KuripanSelatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, dan Pemohon IIberstatus perawan pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah
Potokopi Kartu Keluarga atas nama Pemohon I, bukti surat tersebut telahbermeterai dan telah dinazegellen dan telah diperiksa dan dicocokkan denganaslinya oleh Hakim Ketua dan diberi kode (P.2);Bahwa, selain bukti surat sebagaimana tersebut di atas, Pemohon I danPemohon II juga telah menghadirkan bukti saksisaksi di muka sidang sebagaiberikut:Saksi I:YAKUB Bin DAUD, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Kadus, alamat diDusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan KabupatenLombok Barat
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Rusnan bin Amaq Anak (Acok))dengan Pemohon II (Saimah binti Kelaci) yang dilaksanakan pada tanggal 05Oktober 1993 di dusun Tunggu Lawang RT.06 Desa Kuripan Selatan KecamatanKuripan Kabupaten Lombok Barat ;3.
Salime) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 1986 di Dusun Tunggu Lawang RT.04 Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat ;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 1412/Pdt.P/2014/PA.GMeww AUl yor Jl oarDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:1 Adis bin Amaq Dramasih, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaanindustri, tempat tinggal di Dusun Tunggu Lawang RT.04 Desa KuripanSelatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat,
Salime, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Dusun Tunggu Lawang RT.04 DesaKuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat,selanjutnya disebut Pemohon IP;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa, para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 10 September2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Giri Menang, Nomor1412/Pdt.P/2014/PA.GM, telah mengajukan permohonan Itsbat Nikah denganuraian/alasan sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal O01 Juli 1986, para Pemohon melangsungkan pernikahanmenurut ketentuan syariat Islam di Dusun Tunggu Lawang RT.04 Desa KuripanSelatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, dan Pemohon IIberstatus perawan pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah kakak kandungbernama H.
Pemohon I, dan bukti surat tersebut telahdiperiksa dan dicocokkan dengan aslinya oleh Hakim Ketua diberi kode(P.3);Bahwa, selain bukti surat sebagaimana tersebut di atas, Pemohon I danPemohon II juga telah menghadirkan bukti saksisaksi di muka sidang sebagaiberikut:Saksi I:YAKUB Bin DAUD, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Kadus, alamat diDusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan KabupatenLombok Barat, Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka sidang yang
Salime) yang dilaksanakan pada tanggal 01Juli 1986 di Dusun Tunggu Lawang RT.04 Desa Kuripan Selatan KecamatanKuripan Kabupaten Lombok Barat ;3.
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Jumak bin Masre) dengan Pemohon II (Meneh binti Amaq Sakdan) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1974 di Dusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat ;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
PENETAPANNomor 1400/Pdt.P/2014/PA.GMeau al yor Jl orlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:1 Jumak bin Masre, umur 65 tahun, agama Islam, pekerjaan petani/pekebun, tempat tinggal di Dusun Tunggu Lawang Desa Kuripan SelatanKecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya
disebutPemohon I;2 Meneh binti Amaq Sakdan, umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaanburuh harian lepas, tempat tinggal di Dusun Tunggu Lawang DesaKuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat,selanjutnya disebut Pemohon IP;Pengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari suratsurat perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak berperkara dan para saksi di muka sidang;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa, para Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 10 September2014 yang didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Agama Giri Menang, Nomor1400/Pdt.P/2014/PA.GM, telah mengajukan permohonan Itsbat Nikah denganuraian/alasan sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal 31 Desember 1974, para Pemohon melangsungkanpernikahan menurut ketentuan syariat Islam di Dusun Tunggu Lawang DesaKuripan Selatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat;Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, dan Pemohon IIberstatus perawan pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah ayah kandungbernama
ARIPIN, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Kadus,alamat di Dusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan Kecamatan KuripanKabupaten Lombok Barat, Saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawahsumpah di muka sidang yang secara rinci sebagaimana tertuang dalam berita acaraperkara ini yang untuk mempersingkat penetapan pada pokoknya adalah sebagaiberikut:Saksi kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II karena saksi bertetangga;Pemohon I dengan Pemohon II adalah suami isteri;Saksi hadir pada saat Pemohon
Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon I (Jumak bin Masre) denganPemohon II (Meneh binti Amaq Sakdan) yang dilaksanakan pada tanggal 31Desember 1974 di Dusun Tunggu Lawang Desa Kuripan Selatan KecamatanKuripan Kabupaten Lombok Barat ;3.
Tunggu)
dengan Pemohon II (Hj. Muliati binti Mada) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 1990 di Dusun Bonde, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar;
Tunggu, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Wiraswasta, bertempat kediaman di JalanLansat PLN, Kelurahan Pappang, KecamatanCampalagian, Kabupaten Polewali Mandar, sebagaiPemohon I.Hj.
Tunggu)dengan Pemohon II (Hj. Muliati binti Mada) yang dilaksanakan Islampada hari Senin tanggal 14 Februari 1990 Pukul 20.00 Wita di DusunBonde, Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, Kabupaten PolewaliMamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3.
REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Nurliah binti Ilyas) berhak memperoleh hak-hak normatifnya selaku istri yang diceraikan oleh suami (Tergugat Rekonvensi) berupa:
- Nafkah masa lampau (Madiyah) selama 28 bulan dengan total seluruhnya sebesar Rp.10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah (masa tunggu
) Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Arsad Siregar bin Pakih Ismail Siregar) untuk menyerahkan Nafkah masa lampau (madiyah), Iddah (masa tunggu), Kiswah (pakaian) dan Mutah (kenang-kenangan), sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2.1., 2.2, 2.3 dan 2.4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Nurliah binti Ilyas);
III.
Nafkah Iddah (masa tunggu) Penggugat Rekonvensi.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah selamamenjalani Iddah sebesar Rp.9.000.000.00 (Sembilan juta rupiah) selama 3bulan, sedangkan Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya menyatakantidak ada menyanggupi dengan alasan gajinya telah dipotong di Bank, makaterhadap petitum ini, Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut:1.
jikadiperkirakan Penggugat Rekonvensi menghabiskan uang sebesarRp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) perhari, maka supaya tidakmemberatkan sekali bagi Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakimmemberikan pertimbangan sendiri dengan mempertimbangkan yangdinilai dapat memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. makanafkah Iddah (masa tungggu) Penggugat Rekonvensi selama 3 (tiga)bulan atau sekurangkurangnya 100 (seratus) hari sebesarRp.2.000.000.00 (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena nafkah Iddah (masa tunggu
) PenggugatRekonvensi telah ditetapbkan sebagaimana di atas, maka Majelis menghukumHalaman 44 dari 52 halaman, Putusan Nomor 61/Pdt.G/2019/PA.PspTergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah (masa tunggu) kepadaPenggugat Rekonvensi dengan jumlah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah), sesaat setelah Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak didepan persidangan Pengadilan Agama Padangsidimpuan;Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas telahsesuai dengan hukum Islam sebagaimana
Wiro Sugi) berupa Nafkah Iddah (masa tunggu), Kiswah (pakaian), Maskan (tempat tinggal) dan Mut'ah (kenang-kenangan) dengan jumlah keseluruhansebesar Rp.5.000.000.00 (lima juta rupiah):3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Supadi bin Alm.
Wiro Sugi) untuk menyerahkan Nafkah Iddah (masa tunggu), Kiswah (pakaian), Maskan (tempat tinggal)dan Mutah (kenang-kenangan), sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Sariati Harahap binti Rusli Harahap);III.
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Asmaun bin Mai) dengan Pemohon II (Nurhayati binti Dariyah) yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2006 di Dusun Tunggu Lawang, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;
Memberi izin kepada Pemohon ( Bambang Tunggu Pramono bin Sumadi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Titin Sulistyorini binti Suharto ) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Elingg tunggu ya...1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Menetapkan nama suami Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 155/34/1971 tanggal 05 Mei 1971 semula Suratmi binti Ahmad Sayidi) dirubah menjadi ............;3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara;4.
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (LA ODE IZZATIL HAQQA, S.Farm, Apt BIN LA ODE HASIRUN) sebagai wali atas anak yang bernama Wa Ode Shafira Azzahra Binti La Ode Hasirun, lahir di Muna Barat, 16 Desember 2021, sebatas untuk pengurusan pengambilan uang duka dari ayah kandung Pemohon atas nama La Ode Hasirun Bin La Ode Tunggu di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Raha;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara
Memberi izin kepada Pemohon (Heriyanto bin Ahmad Tunggu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Santi Astini binti Kms. Cik Awam) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Mansur) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1988 di Dusun Tunggu Lawang, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat;