Ditemukan 8934 data
M.IQBAL ZAKWAN,S.H
Terdakwa:
ARIF BUDIMAN BIN ASNAWI
49 — 18
dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagimasyarakat, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yangdiamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman;Menimbang, bahwa saat ini arah pembaharuan hukum pidana telahmengalami perubahan kearah keadilan restorative ( restoratife justice) sepertiyang terkandung di dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
Anak dan tidak lagi cenderung menekankan aspek balasdendam ( retributive justice);Menimbang, bahwa hukuman mati akan menimbulkan penderitaanmendalam yang akan dialami oleh keluarga korban akibat eksekusi, bahwapenderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialamoleh korban sendiri (terpidana) melainkan juga akan dialami oleh keluargakorban ( covictims), bahwa penderitaan tersebut terjadi dalam beberapa tahapanmulai shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik distress, panik
285 — 729
Kemudian masalahmenyuruh melakukan cifi khasnya orang yang menyuruh harus dapatdipertanggungjawabkan sedangkan orang yang menyuruh haruslah orangyang tidak dapat dipertanggungjawabkan misalnya seorang anak yangbelum berusia 12 tahun melempar kaca rumah orang hingga pecah, makasecara pidana anak tersebut tidak boleh dipidana.
52 — 15
,maka diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum untukdigunakan dalam perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Anak dibebaskan maka biaya perkaradibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 365 ayat (2) ke2, 338, 339, 340 KUHP, Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak, dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI1.
CHERRY ARIDA, SH
Terdakwa:
NAZARUDDIN BIN SYAMBUDIMAN
52 — 10
dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagimasyarakat, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yangdiamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman;Menimbang, bahwa saat ini arah pembaharuan hukum pidana telahmengalami perubahan kearah keadilan restorative ( restoratife justice) sepertiyang terkandung di dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
Anak dan tidak lagi cenderung menekankan aspek balasdendam ( retributive justice);Menimbang, bahwa hukuman mati akan menimbulkan penderitaanmendalam yang akan dialami oleh keluarga korban akibat eksekusi, bahwapenderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialamoleh korban sendiri (terpidana) melainkan juga akan dialami oleh keluargakorban ( covictims), bahwa penderitaan tersebut terjadi dalam beberapa tahapanmulai shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik distress, panik
M.IQBAL ZAKWAN,S.H
Terdakwa:
AZWAR SAPUTRA BIN MUHAMMAD ILYAS
51 — 12
dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagimasyarakat, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yangdiamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman;Menimbang, bahwa saat ini arah pembaharuan hukum pidana telahmengalami perubahan kearah keadilan restorative ( restoratife justice) sepertiyang terkandung di dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
Anak dan tidak lagi cenderung menekankan aspek balasdendam ( retributive justice);Menimbang, bahwa hukuman mati akan menimbulkan penderitaanmendalam yang akan dialami oleh keluarga korban akibat eksekusi, bahwapenderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialamoleh korban sendiri (terpidana) melainkan juga akan dialami oleh keluargakorban ( covictims), bahwa penderitaan tersebut terjadi dalam beberapa tahapanmulai shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik distress, panik
65 — 21
Riwayat Mata Kuliah yang pernah dan/ atau masih saksi asuh adalah : Hukum pidana; Tindak pidana dalam KUHP; Politik hukum pidana; Hukum pidana anak; Tindak pidana khusus; Kejahatan lintas negara; Filsafat hukum; SJe=o;aeopEtika profesi. e Bahwa benar tugas saksi sebagai dosen adalah meliputi pendidikan,penelitian dan pengabdian dalam bidang yang berkaitan dengan hukumterutama di bidang hukum kepidanaan, dan selama saksi dimintaiketerangan sebagai ahli terkait dengan perkara yang ada saat inimengaku
FAKHRUL ROZI SIHOTANG, SH. MH
Terdakwa:
LUKMAN BIN M.KASIM
68 — 17
dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagimasyarakat, Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yangdiamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman;Menimbang, bahwa saat ini arah pembaharuan hukum pidana telahmengalami perubahan kearah keadilan restorative ( restoratife justice) sepertiyang terkandung di dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
Anak dan tidak lagi cenderung menekankan aspek balasdendam ( retributive justice);Menimbang, bahwa hukuman mati akan menimbulkan penderitaanmendalam yang akan dialami oleh keluarga korban akibat eksekusi, bahwapenderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialamoleh korban sendiri (terpidana) melainkan juga akan dialami oleh keluargakorban ( covictims), bahwa penderitaan tersebut terjadi dalam beberapa tahapanmulai shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik distress, panik
PURWANTO JOKO IRIANTO, SH. MH
Terdakwa:
AGIL YAHYA Alias HABIB AGIL Bin FARUK AL YAHYA
235 — 159
UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut maka tidak ada ketentuanyang mengatur apakah anak yang menjadi korban sudah menikah atau belum.Dengan demikian dapat dimaknai bahwa setiap orang yang menjadi korbantindak pidana selama ia belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun makatermasuk kategori anak yang korban tindak pidana;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 2 UndangUndang Nomor 11 Tahun2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, anak yang berhadapan denganhukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korbantindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
NIMAS AYU D.A, S.H
Terdakwa:
MOH. SYAIFUDIN Bin SAIDUN
192 — 216
quo;Mengingat, Pasal 81 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndangjJuncto Pasal 64 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana, UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, Pasal 197 Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum AcaraPidana serta peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan denganperkara a quo;MENGADILI:1.
322 — 197
Bahwa pemeriksaan tersangka yang tidak mengerti berbahasa Indonesiaditunjuk penerjemah ;Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan tersangka dengan tersangkalain dalam perkara ini dilakukan pada meja pemeriksaan yang berbeda atauruangan yang berbeda ;Bahwa pertanyaan awal yang diajukan kepada tersangka adalah apakahdalam keadaan sehat jasmani dan rohani, apabila tersangka menjawab :Ya, maka pemeriksaan dilanjutkan ;Bahwa jabatan Boy Hendra Zebua di Polres Nias adalah sebagai PenyidikPembantu Perkara Pidana
Anak ( PPA);Bahwa Pra rekonsirusi dilakukan dari hasil keterangan terdakwa dalamberita acara pemeriksaan dan hasilnya di rekonstruksi di Tempat KejadianPerkara;Bahwa ada penerjemah pada waktu dilakukan pemeriksaan terhadaptersangka Budi Rahmat Gulo ;Bahwa penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan terhadaptersangka Budi Rahmat Gulo di penyidik adalah Boy Hendra Zebua ;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2.
ESTI ALDA PUTRI, SH
Terdakwa:
MAHRUDIN Bin KARTUBI
147 — 98
maka acara persidangan hari iniadalah pemeriksaan saksi saksi dan kemudian atas pertanyaan dariHakim Ketua kepadanya, Penuntut Umum menjelaskan bahwa padapersidangan hari ini ia belum siap menghadapkan saksi saksi namunmohon kesempatan menghadapkan saksi saksi pada persidangan yangakan datang ;Sehubungan dengan permohonan Penuntut Umum tersebutsetelah Majelis Hakim bermusyawarah lalu Hakim Ketua menundapersidangan hari ini berhubung Hakim Ketua majelis mengikutipelatihnan SPPA ( System Peradilan Pidana
anak) maka sedan dan akandilanjutkan kembali pada :Halaman 123 dari 21 halaman Putusan Pidana Nomor 1349/Pid.Sus /2017/PN.TNG,Hari: Senin, tanggal 02 Oktober 2017 Dengan acara pemeriksaan saksi dan memerintahkan kepada PenuntutUmum untuk menghadapkan terdakwa di persidangan pada hari dantanggal yang telah ditetapkan tersebut di atas, serta menetapkanterdakwa tetap ditahan, dan sesudah itu sidang lalu ditutup;Demikian berita acara persidangan ini dibuat dan ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera
108 — 203 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 9 PK/Pid.Sus/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana (anak/HAM/Tipikor) dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :Nama : Drs. H.
210 — 89
Bahwa pemeriksaan tersangka yang tidak mengerti berbahasaIndonesia ditunjuk penerjemah ; Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan tersangka dengantersangka lain dalam perkara ini dilakukan pada meja pemeriksaanyang berbeda atau ruangan yang berbeda ; Bahwa pertanyaan awal yang diajukan kepada tersangka adalahapakah dalam keadaansehat jasmani dan rohani, apabilatersangkamenjawab: Ya, maka pemeriksaan dilanjutkan ; Bahwa jabatan Boy Hendra Zebua di Polres Nias adalah sebagaiPenyidik Pembantu Perkara Pidana
Anak ( PPA); Bahwa Pra rekonstrusi dilakukan dari hasil keterangan terdakwadalam berita acara pemeriksaan dan hasilnya di rekonstruksi diTempat Kejadian Perkara; Bahwa ada penerjemah pada waktu dilakukan pemeriksaanterhadaptersangka Budi Rahmat Gulo ; Bahwa penyidik Pembantu yang melakukan pemeriksaan terhadaptersangka Budi Rahmat Gulo di penyidik adalah Boy Hendra Zebua ; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Anali Zalukhu menerangkan bahwabukan saksi ini yang melakukan pemaksaan, Terdakwa Il Desima
3738 — 6143
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak juga menjelaskan tentang anak yang berkonflikdengan hukum, yaitu : Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnyadisebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapibelum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindakpidana ;c.