Ditemukan 9402 data
183 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
328 — 163
mengartikan opzettelijk plegen van eenmisdrij atau kesengajaan melakukan suatu kejahatansebagai het teweegbregen van verboden handeling willensen wetens atau sebagai melakukan tindakan yang terlarangsecara dikehendaki dan diketahui ;Bahwa menurut doktrin teori pengetahuan menyatakan bahwaSsuatu perbuatan pidana tertentu dikatakan disengajaapabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku,danapabila perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkanakibat yang dilarang oleh hukum pidana (Mudzakir, Delikdelik penghinaan
86 — 10
Selanjutnya mengenai kerugian immateriil yang didalilkan dan dituntutoleh Para Penggugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, yang menentukan bahwa ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan.
124 — 68
Sianturi Asasasas Hukum pidana hal.355diberi pengertian yaitu tidak terbatas padaancaman kekerasan tersebut di atas tetapi meluasjuga sampai pada ancaman penghinaan, ancamanpembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecatatau menyisihkan dari suatu pergaulan, ancamankan mengurang! hak/kewenangan tertentu dlsb.Yang dimaksud dengan penyesatan dikutip daribuku SR.
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
156 — 328
Juga penggantian kerugian inidinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurutkeadaan.Ketentuan paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilaikankerugian yang diterbitkan dari sesuatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.Pasal 1372 ayat (1) KUHPerdata berbunyi:Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperolehpenggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama batik..
Aminah
Tergugat:
1.Kemntria ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
3.Gubernur Sumatera Utara
4.Bupati Batu Bara
5.PT. Waskita Karya
65 — 14
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia padaPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994menerbitkan Pedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371,dan 1372 KUHPerdata ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;8.
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
147 — 141
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
275 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat kita lihat dalam masyarakatkita diantaranya adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan,penghinaan terhadap Pengadilan, sampai kekerasan terhadap aparat penegakhukum;Gejalagejala tersebut semakin menegaskan bahwa makna DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagihakim dalam mengambil setiap keputusan atau menjatuhkan putusan.
138 — 92
Bahkan Penggugat menuduh dengan tuduhan tanpa dasar(yang mengarah pada penghinaan), telah menuduh Kepala Desa TimbaGading berniat untuk memiliki bidang tanah obyek sengketa. Padahalyang sebenarnya aparataparat dimaksud adalah orangorang yangmemang berniat baik (karena panggilan tugas dan tanggungjawab) untukmembantu menyelesaikan masalah in cassu secara mediasi (Secarapersuasif)/musyawarah mufakat.
MUHAMMAD ILHAM HABIBIE, SH., MH., M.Kn
Tergugat:
RAHMAN SUDIARMI
Intervensi:
1.AHMAD ANSORI Alias AHMAD AMSARI
2.BADARIAH Alias BADAR
96 — 8
dalam perkara perbuatanmelawan hukum ganti kerugian hanya dapat dikenakan dalam perkaraperbuatan melawan hukum seperti adanya kematian, luka berat danpenghinaanHal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994 yang berbunyi :"Berdasarkan Pasa/ 1370, 1371, 1372 Kitab UndangUndang HukumPerdata ganti kerugian Immaterieel hanya dapat diberilan dalam hal haltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
461 — 1734
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan
Kamil Alfian
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Kepulauan Riau
3.Pemerintah Republik Indonesia cq Camat Sei Beduk
69 — 25
Bahwa pernyataan lisan Tergugat II dan pernyataan tertulis Tergugat dalam surat peringatan (kesatu), peringatan II (kedua), dan Peringatan III(ketiga) yang diberikan kepada Penggugat dan warga Kampung Anggrekyang diwakilinya dengan sebutan ...Pemilik Bangunan, Rumah Liar dankios liar..... adalah penghinaan yang sangat menyakitkan.
199 — 29
sehinggaPenggugat mengalami kerugian nama baik dan tercemar dilingkunganmasyarakat akibat tindakan selama ini yang dilakukan Tergugat IV Sadr.Wahyudin Zaenudin Yahya dengan menuduh adanya dugaan kerugiankeuangan perusahan selama menjabat Direktur CV.IKHTIAR BAROKAH,atas tindakan Tergugat IV telah jelas sekali telah melakukan perbuatanmelawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1865 KUH Perdata kepadaPenggugat dalam perkara ini;Bahwa atas perbuatan Tergugat IV yang nyatanyata dan dengan disengajamelakukan penghinaan
86 — 29
Bahwa kerugian immaterial yang dikenakan kepada Tergugatadalah bertentangan dengan hukum acara karena Mahkamah Agung RItelah menerbitkan pedoman pemenuhan tuntutan immateriil dalamputusan perkara Peninjauan Kembali nomor 650/PK/Pdt/1994 yangisinya berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.12.
I WAYAN KETEL
Tergugat:
1.I KETUT SUDARTAMA
2.I NYOMAN SUKERTA
3.I WAYAN SUTAPA
72 — 84
dalammenilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannyapenghinaan, begitu pula pangkat , kedudukan dan kemampuan kedua belahpihak ,dan pada keadaan, namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Penijauan Kembali No 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang Isinya berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat di berikan dalam hal hal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
374 — 277
masyarakat;Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut hukum,Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yangmerugikan Penggugat sehingga menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Para Tergugat berkewajiban untuk membayar segala kerugianyang diderita Penggugat;Bahwa Penggugat yang telah dirugikan berhak mendapat penggantiankerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, hal ini sesuaiketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan : Tuntutan perdatatentang hal penghinaan
1.SADIMAN
2.MESINEM
3.RETINEM
4.SUKAMTO
5.SUYANTI
6.MISNO
7.SUMANTO
8.SYAHMENAN
9.PANIMAN
10.MIJEN
11.RIDWAN SIANIPAR
12.MANIJO
13.MISRIANI
14.EDI SANTOSO
15.MUSLIM
16.JUMADI
17.JENAH
18.SAYID
19.DIMIN
20.PONIMAN
21.SUKADI
22.PAIMAN
23.NARLI
24.NGATINO
25.JUHARI
26.ADI SANTOSO
27.NURHAMDAN
28.MISNO
Tergugat:
1.PT SOCFINDO
2.PT SOCFINDO
3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA
4.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
5.KEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA ADMINISTRASI KABUPATEN ASAHAN
6.PARDI
Turut Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA, SELAKU KEPALA DAERAH PROVINSI TINGKAT I SUMATERA UTARA
98 — 20
Bahwa, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang menerangkan sebagai berikut:Halaman 54 dari 153 Putusan Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tjbberdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan. 52.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas dan oleh karena ParaPenggugat menuntut ganti kerugian immaterial pada suatu perkara yangbukan merupakan perkara kematian, luka berat, atau penghinaan, makamenyebabkan gugatan a quo menjadi sangat tidak jelas/kabur, sehinggaharus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau atau setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima.Berdasarkan hal hal sebagaimana dikemukakan dalam Eksepsi di atas, makaTergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai c.q.
205 — 37
Selain itu, Penggugat Rekonpensi juga tidak menggunakan Pasaltentang Penghinaan di dalam Gugatannya, sehingga menimbulkanketidakjelasan mengenai gugatan yang diajukan Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap S.H., pada halaman 452Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, yang diterbitkan oleh Sinar Grafikapada tahun 2004, dijelaskan bahwa posita dan petitum gugatan harussaling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan.
154 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian immaterilBahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat selama ini telah melakukan berbagaiaksi, baik itu aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh, bersurat ke berbagai pihakmaupun melalui kampanye media massa dengan menyebarkan informasifitnah/penghinaan yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi. ParaTergugat Rekonvensi di berbagai aksinya menyampaikan bahwa tanahdengan luas 8.000 Ha di Desa Mertasari yang saat ini ditanami pohon kelapasawit bukan milik Penggugat Rekonvensi.
180 — 143
jumlah kerugian imateriil itu sendiri tidak ada batas cakupannya dan karena penentuanuntuk itu telah diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang mengadili maka berdasarkan83kewenangan ini Majelis telah merujuk penilaian kerugian imateriil Penggugat ini pada Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan