Ditemukan 673709 data
19 — 5
Bajo selama 14 hari, namun selamamasa tenggang waktu tersebut tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan kePengadilan Agama Labuan Bajo, sehingga pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan Pemohon telahhadir sendiri di persidangan, sedangkan Pemohon Il tidak hadir meskipun telahdipanggil secara sah dan patut dan berdasarkan keterangan Pemohon bahwaPemohon II telah berpindah tempat tinggal.Menimbang, bahwa kemudian Majelis memberikan penjelasan
kepada Pemohon tentang prosedur dan proses mendapatkan Penetapan Itsbat Nikah, dan Pemohon menyatakan faham dan mengerii;Menimbang,bahwa atas penjelasan dan nasihat Majelis Hakim tersebut Pemohon menyatakan mencabut permohonannya;Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian penetapan ini ditunjuk halhalsebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang perkara ini, yang merupakan bagiantak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon sebagaimanatersebut
6 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,para Pemohon telah hadir di muka sidang kemudian Majelis Hakim memberikanpenjelasan bahwa para Pemohon berdomisili di Kabupaten Tegal yang berhakuntuk menyesaikan perkara para Pemohon adalah Pengadilan Agama Tegal;Menimbang, bahwa setelah mendapat penjelasan dari Majelis Hakimpara Pemohon mencabut perkara Permohonan
No 0209/Pdt.P/2018/PA.PMLMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untukitu para Pemohon telah menghadap secara pribadi, kKemudian Majelis Hakimmemberi penjelasan tentang kewenangan mengadili;Menimbang, bahwa karana para Pemohon berniat untuk mencabutperkaranya maka Majelis Hakim mengabulkan ermohonan para Pemohon;Menimbang, bahwa dikarenakan perkara ini telah disidangkan, makasemua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada para Pemohonyang besarnya seperti tersebut
14 — 8
Pemohon telah mencabut permohonannya, maka prosespemeriksaan perkara ini dinyatakan telah selesai sehingga tidak perlu lagidilanjutkan;Bahwa untuk singkatnya uraian penetapan ini maka semua berita acarapersidangan ini dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas.Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini telahmemberikan nasihat dan penjelasan
terkait hak dan kewajiban suami istriberikut hakhak pasangan suami istri yang hendak berceral;Menimbang, bahwa dengan penjelasan tersebut maka Pemohonmenyatakan mencabut perkaranya dan Termohon tidak keberatan akan maksuddari Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa pencabutan perkara oleh Pemohon tersebut tidakmelanggar hak Termohon untuk itu. maksud Pemohon untuk mencabutpermohonannya dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohontersebut maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan
32 — 9
diputus menurut hukumdengan seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan olen Hakim untuk pemeriksaanperkara ini, Pemohon datang menghadap di muka persidangan;Bahwa sehubungan dengan permohonan Pemohon, Hakim telahmendengar keterangan anak Pemohon, calon suaminya, juga kedua orang tuadari calon suami anak Pemohon yang telah dihadirkan di persidangan dan telahmemberikan keterangan.Bahwa sehubungan dengan keterangan para pihak terkait di atastersebut, hakim memberikan penjelasan
tentang perkara dispensasi nikah danmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk menikahkan anaknyayang masih dibawah umur demikian juga calon Suami anak Pemohon masihdibawah umur yang tidak mendapatkan dispensasi, dan atas penjelasan danpenasehatan hakim tersebut, Pemohon menyatakan mencabut permohonananaknya karena mau menunggu hingga anak Pemohon berusia 19 tahun untukselanjutnya menikahkannya dengan lakilaki bernama Muh.
10 — 6
Bahwa penjelasan di atas menunjukkan keadaan rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan tidak mungkindipertahankan lagi;Bahwa berdasarkan dalildalil tersebut Penggugat memohon kepadaPengadilan Agama Muara Tebo, agar menjatukan putusan yang amarnyasebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;Hal. 2 dari 5 hal. Penetapan Nomor 273/Pdt.G/2021/PA.Mto2. Memutuskan hubungan perkawinan Penggugat dengan Tergugat karenaperceraian;3.
menghadap di muka sidang dan tidak pula menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah untuk datang menghadap, namun berdasarkan beritaacara pemanggilan dinyatakan bahwa alamat Tergugat tidak jelas sehinggaTergugat tidak dapat dipangil secara resmi;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agardapat membina rumah tangganya dengan Tergugat secara rukun dan harmonisserta jangan sampai terjadi perceraian namun usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis Hakim kemudian memberikan penjelasan
115 — 25
Cukaimenetapkan HS Code 8704.23.4900 dan 8704.20.9000;bahwa menurut Pemohon Banding, Used Mitsubishi Wing Cargo Truck termasuk HS.8704.23.49.00 adalah sudah benar dan sesuai dengan pemberitahuan PemohonBanding dalam PIB dengan pembebanan Bea Masuk 10%;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkanPemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikutbahwa Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor:381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010 perihal Penjelasan
Motors bukanlah pembuat atau pabrikan dandalam suratnya Nomor: 009/KTBCPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011mencantumkan GVW dengan estimasi 20 ton;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Used Mitsubishi WingCargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10%;: bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap buktibukti pendukung, penjelasan
6 — 3
wilayah hukumPengadilan Agama Tigaraksa, namun perkawinan tersebut tidak terdaftar/tidaktercatat pada kantor urusan agama setempat, sedangkan para pemohon sangatmembutuhkan bukti nikah tersebut sebagai bukti perkawinan serta keperluanhukum lainnya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, paraPemohon telah mengajukan bukti surat P1, P.2, dan P.3, serta dua orangsaksi, masingmasing bernama Yudi Gunawan bin Mahyar Effendi dan AsepSupiani bin Ngaridin;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan
dengan Pemohon Il telahmelangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 25 November 2011 diwilayah KUA Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, telah memenuhi rukundan syaratnya, ada pengucapan ijab dan qabul, wali nikah, saksisaksi dantidak terdapat larangan secara syar', tidak terikat oleh perkawinan lainnya,namun perkawinan tersebut belum/tidak dicatatkan melalui Kantor UrusanAgama tersebut;Menimbang, bahwa setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan itsbat nikah didasarkan atas penjelasan
Penjelasan yang sama juga ditegaskan oleh UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989.
Dari beberapa ketentuan tersebut, norma hukum tentang /tsbat nikahtetap tidak berubah, bahwa j/tsbat nikah adalah untuk perkawinan yangdilakukan sebelum tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, padaasasnya itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan setelah berlakunyaUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dibenarkan, namun demikianberdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), telah terjadipergeseran penafsiran dengan membuka pintu lebih lebar terhadap
9 — 3
II menurut agama Islam di wilayah hukumPengadilan Agama Tigaraksa, namun perkawinan tersebut tidakterdaftar/tidak tercatat pada kantor urusan agama setempat, sedangkanpara pemohon sangat membutuhkan bukti nikah tersebut sebagai buktiperkawinan serta keperluan hukum lainnya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,para Pemohon telah mengajukan bukti surat P.1, P.2, dan P.3, serta duaorang saksi, masingmasing bernama Nawin bin Cicih dan Juna bin Inang;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan
Tgrsdan qabul, wali nikah, saksisaksi dan tidak terdapat larangan secarasyar', tidak terikat oleh perkawinan lainnya, namun perkawinan tersebutbelum/tidak dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama tersebut;Menimbang, bahwa setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1Tahun 1974, permohonan itsbat nikah didasarkan atas penjelasan Pasal49 ayat (2) yang menjelaskan bahwa yang dimaksud bidang perkawinansebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan antara lain meliputi penetapan
Penjelasan yang sama jugaditegaskan oleh UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989.
Dari beberapa ketentuantersebut, norma hukum tentang itsbat nikah tetap tidak berubah, bahwaitsbat nikah adalah untuk perkawinan yang dilakukan sebelum tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, padaasasnya itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan setelahberlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dibenarkan,namun demikian berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam(KHI), telah terjadi pergeseran penafsiran dengan membuka pintu lebihlebar terhadap
9 — 1
putusan yang seadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dantidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untukmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
antara Penggugat dan Tergugat terdapathubungan perkawinan sebagai Suami istri yang sah dan belum pernah bercerai(vide bukti kode P), maka keduanya memiliki kepentingan hukum untukbertindak sebagai pihakpihak dalam perkara ini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama joPasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
ketentuan Pasal149 R.Bg harus diputus tanpa melalui pembuktian, namun oleh karena perkaraini perkara perceraian sesuai hasil rumusan hukum kamar agama MahkamahAgung R.I tahun 2015 yang dikuat dengan SEMA nomor 3 tahun 2015 terhadapPenggugat tetap dibebankan pembuktian sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa untuk dikabulkan gugatan cerai dengan alasantersebut di atas, sebagaimana penjelasan
sudah dianggap guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaatlagi nasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh),dengan meneruskan perkawinan berarti menghukum isterisuami dalamPutusan Nomor 388/Pdt.G/2019/PA.Ktl Hal. 9 dari 12 hal.penjara yang berkepanjangan, hal tersebut merupakan sesuatu yangbertentangan dengan semangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan perceraian Penggugat telah memenuhiketentuan penjelasan
13 — 1
mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidak hadir dan tidakpula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untukmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
antara Penggugat dan Tergugat terdapathubungan perkawinan sebagai suami istri yang sah dan belum pernah bercerai(vide bukti kode P), maka keduanya memiliki kepentingan hukum untukbertindak sebagai pihakpihak dalam perkara ini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama joPasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
ketentuan Pasal149 R.Bg harus diputus tanpa melalui pembuktian, namun oleh karena perkaraini perkara perceraian sesuai hasil rumusan hukum kamar agama MahkamahAgung R.I tahun 2015 yang dikuat dengan SEMA nomor 3 tahun 2015 terhadapPenggugat tetap dibebankan pembuktian sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa untuk dikabulkan gugatan cerai dengan alasantersebut di atas, sebagaimana penjelasan
memilih lembaga talak/perceraian ketikarumah tangga sudah dianggap guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaatlagi nasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh),dengan meneruskan perkawinan berarti menghukum isterisuami dalampenjara yang berkepanjangan, hal tersebut merupakan sesuatu yangbertentangan dengan semangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan perceraian Penggugat telah memenuhiketentuan penjelasan
8 — 3
Halwani dan Haerudin;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 49 ayat (2) angka 22UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, penetapan sahnya suatu perkawinanbagi orangorang yang beragama Islam merupakan kewenangan peradilanagama, oleh karenanya permohonan a quo secara absolut menjadikewenangan peradilan agama;Menimbang, bahwa buktibukti surat berupa: Fotokopi identitas atasnama Pemohon dan Pemohon Il, (P.1 dan P.2), dan Fotokopi Suratketerangan
dengan Pemohon Il telahmelangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal 10 Febuari 1995 diwilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, telah memenuhi rukun dansyaratnya, ada pengucapan jijab dan qabul, wali nikah, saksisaksi dan tidakterdapat larangan secara syar'i, tidak terikat oleh perkawinan lainnya, namunperkawinan tersebut belum/tidak dicatatkan melalui Kantor Urusan Agamatersebut;Menimbang, bahwa setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan itsbat nikah didasarkan atas penjelasan
Penjelasan yang sama juga ditegaskan oleh UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989. Dari beberapa ketentuan tersebut, norma hukum tentang /tsbat nikahtetap tidak berubah, bahwa itsbat nikah adalah untuk perkawinan yangdilakukan sebelum tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, padaasasnya itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan setelah berlakunyaHal. 8 dari 13 hal. Penetapan Nomor:0436/Pat.P/2019/PA.
15 — 1
putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dantidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untukmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil Secara resmi dan patutserta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
antara Penggugat dan Tergugat terdapathubungan perkawinan sebagai suami istri yang sah dan belum pernah bercerai(vide bukti kode P), maka keduanya memiliki kepentingan hukum untukbertindak sebagai pihakpihak dalam perkara ini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama joPasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
dari 12 hal.149 R.Bg harus diputus tanpa melalui pembuktian, namun oleh karena perkaraini perkara perceraian sesuai hasil rumusan hukum kamar agama MahkamahAgung R.I tahun 2015 yang dikuat dengan SEMA nomor 3 tahun 2015 terhadapPenggugat tetap dibebankan pembuktian sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa untuk dikabulkan gugatan cerai dengan alasantersebut di atas, sebagaimana penjelasan
Ktl Hal. 9 dari 12 hal.penjara yang berkepanjangan, hal tersebut merupakan sesuatu yangbertentangan dengan semangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan perceraian Penggugat telah memenuhiketentuan penjelasan Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan jo.
10 — 1
putusan yang seadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dantidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untukmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
antara Penggugat dan Tergugat terdapathubungan perkawinan sebagai suami istri yang sah dan belum pernah bercerai(vide bukti kode P), maka keduanya memiliki kepentingan hukum untukbertindak sebagai pihakpihak dalam perkara ini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama joPasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
ketentuan Pasal149 R.Bg harus diputus tanpa melalui pembuktian, namun oleh karena perkaraini perkara perceraian sesuai hasil rumusan hukum kamar agama MahkamahAgung R.I tahun 2015 yang dikuat dengan SEMA nomor 3 tahun 2015 terhadapPenggugat tetap dibebankan pembuktian sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa untuk dikabulkan gugatan cerai dengan alasantersebut di atas, sebagaimana penjelasan
memilin lembaga talak/perceraian ketikarumah tangga sudah dianggap guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaatlagi nasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh),dengan meneruskan perkawinan berarti menghukum isterisuami dalampenjara yang berkepanjangan, hal tersebut merupakan sesuatu yangbertentangan dengan semangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan perceraian Penggugat telah memenuhiketentuan penjelasan
9 — 7
Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;Atau, Menjatuhkan penetapan lain yang seadiladilnya ;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, para Pemohontelah hadir sendiri, Kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan dannasehat sehubungan dengan permohonannya tersebut, lalu makadibacakanlah permohonan Pemohon, yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon;Bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya, para Pemohon telahHal 2 dari 13 hal Pen No. 1053/Pdt. P/2018/PA.
Karsa;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 49 ayat (2) angka 22UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, penetapan sahnya suatu perkawinanbagi orangorang yang beragama Islam merupakan kewenangan peradilanagama, oleh karenanya permohonan a quo secara absolut menjadikewenangan peradilan agama;Menimbang, bahwa buktibukti Surat berupa : Fotokopi identitas atasnama Pemohon dan Pemohon Il, (P.1, dan P.2 serta P.3), tersebut telahdiperiksa oleh
Pemohon dengan Pemohon Il telahmelangsungkan perkawinan secara Islam pada tanggal Januari 1971 di WilayahKecamatan Serpong Kabupaten Tangerang, telah memenuhi rukun dansyaratnya, ada pengucapan ijab dan qabul, wali nikah, saksisaksi dan tidakterdapat larangan secara syar'i, tidak terikat oleh perkawinan lainnya, namunperkawinan tersebut belum/tidak dicatatkan melalui Kantor Urusan Agamatersebut;Menimbang, bahwa setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan itsbat nikah didasarkan atas penjelasan
Penjelasan yang sama juga ditegaskan oleh UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989. Dari beberapa ketentuan tersebut, norma hukum tentang /tsbat nikahHal 9 dari 13 hal Pen No. 1053/Pdt. P/2018/PA. Tgrstetap tidak berubah, bahwa itsbat nikah adalah untuk perkawinan yangdilakukan sebelum tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,permohonan itsbat nikah harus dilihat secara kasuistik.
15 — 6
(ex aequo et bono).Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap ke persidangan sedangkan Tergugat tidak pernah hadir dantidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah untukmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutserta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
yangternyata subjek hukum dalam perkara ini adalah beragama Islam, makaberdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, tentangperubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, perkara ini termasuk kompetensi absolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama joPasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
tidak dapat didengar dan dinyatakan telahmelepaskan haknya, namun oleh karena perkara ini perkara perceraian sesualhasil rumusan hukum kamar agama Mahkamah Agung R.I tahun 2015 yangdikuatkan dengan SEMA nomor 3 tahun 2015 terhadap Penggugat tetapdibebankan pembuktian sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa untuk dikabulkan gugatan cerai dengan alasantersebut di atas, sebagaimana penjelasan
memilih lembaga talak/perceraian ketika rumah tanggasudah dianggap guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat lagi nasihatperdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh), denganmeneruskan perkawinan berarti menghukum isterisuami dalam penjara yangberkepanjangan, hal tersebut merupakan sesuatu yang bertentangan dengansemangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan perceraian Penggugat telah memenuhiketentuan penjelasan
33 — 14
perkara tersebut dapat dilanjutkan untuk diperiksa;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permohonan ini adalahpermohonan penetapan nikah/itsbat nikah dengan alasan Pemohon telahmenikah dengan Pemohon II menurut agama Islam di wilayah hukumPengadilan Agama Tigaraksa, namun perkawinan tersebut tidak terdaftar /tidak tercatat pada kantor urusan agama setempat, sedangkan parapemohon sangat membutuhkan bukti nikah tersebut sebagai buktiperkawinan serta keperluan hukum lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan
tunai, serta tidak terdapat larangansebagaimana Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, harusdinyatakan terbukti bahwa perkawinan para Pemohon telah sesuaidengan ketentuan hukum Islam (syari), hanya saja perkawinan tersebutbelum dicatatkan ke Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana Pasal2 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan;Menimbang, bahwa setelah berlakunya UndangUndang Nomor 7Tahun 1989, permohonan itsbat nikah didasarkan atas penjelasan
Penjelasan yang sama jugaditegaskan oleh UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989.
Dari beberapa ketentuantersebut, norma hukum tentang itsbat nikah tetap tidak berubah, bahwaitsbat nikah adalah untuk perkawinan yang dilakukan sebelum tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas,pada asasnya itsbat nikah terhadap perkawinan yang dilakukan setelahberlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dibenarkan,namun demikian berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam(KHI), telah terjadi pergeseran penafsiran dengan membuka pintu lebihlebar terhadap
AHMAD BARKATI bin MUHAMMAD ARSYAD
Tergugat:
PUJI ASTUTI, S. Pd. SD. binti BAHARUDIN
9 — 1
seadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri ke persidangan sedangkan Termohon tidak pernahhadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sahuntuk menghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut serta tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohon disebabkan olehsuatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
antara Pemohon dan Termohon terdapathubungan perkawinan sebagai Suami istri yang sah dan belum pernah bercerai (vide buktikode P.1), maka keduanya memiliki kepentingan hukum untuk bertindak sebagai pihakpinakdalam perkara ini (persona standi in judicio),Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama joPasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
Menimbang, bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon,yang isinya tetap dipertahankan Pemohon tanpa ada perubahan danpenambahan;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon tersebut dalamduduk perkara, Majelis Hakim menilai bahwa posita dari permohonan Pemohonadalah antara Pemohon dan Termohon terjadi perselisihan dan pertengkaranteruS menerus dan tidak ada harapan lagi untuk rukun kembali;Menimbang, bahwa untuk dikabulkan permohonan cerai dengan alasantersebut di atas, sebagaimana penjelasan
Islam memilin lembaga talak/perceraian ketika rumah tanggasudah dianggap guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaat lagi nasihatperdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh), denganmeneruskan perkawinan berarti menghukum isterisuami dalam penjara yangberkepanjangan, hal tersebut merupakan sesuatu yang bertentangan dengansemangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan perceraian Pemohon telah memenuhiketentuan penjelasan
18 — 2
seadiladilnya.Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdatang menghadap sendiri ke persidangan sedangkan Tergugat tidak pernahhadir dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanya yangsah untuk menghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmidan patut serta tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Tergugat disebabkan olehsuatu halangan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
agama Islam, maka berdasarkan Pasal 49UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, perkara ini termasukkompetensi absolut Pengadilan Agama;Hal 6 dari 13.hal Put Nomor 388Pdt.G/2016/PA KilMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 dan Pasal 82 ayat(1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama joPasal 115 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan jalan memberi nasehat, arahan dan penjelasan
Pasal 149 R.Bg harus diputus tanoa melaluipembuktian, namun oleh karena perkara ini perkara perceraian sesuai hasilrumusan hukum kamar agama Mahkamah Agung R. tahun 2015 yangdikuatkan dengan SEMA nomor 3 tahun 2015 terhadap Penggugat tetapdibebankan pembuktian sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa untuk dikabulkan gugatan perceraian dengan alasantersebut di atas, sebagaimana penjelasan
memilih lembaga talak/perceraian ketikarumah tangga sudah dianggap guncang/tidak harmonis dan tidak bermanfaatlagi nasihat perdamaian dan hubungan suami isteri sudah hilang (tanpa ruh),dengan meneruskan perkawinan berarti menghukum isterisuami dalampenjara yang berkepanjangan, hal tersebut merupakan sesuatu yangbertentangan dengan semangat keadilan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat alasan perceraian Penggugat telah memenuhiketentuan penjelasan
30 — 11
Penetapan No.111/Padt.P/2020/PA.BrkMenimbang, bahwa berdasarkan dalildalil permohonan Pemohon danPemohon II yang menyatakan bahwa Pemohon dan Pemohon II beragamaIslam sedangkan pokok perkara yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon IIadalah pengesahan nikah/itsbat nikah yang termasuk dalam bidang perkawinanmaka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) UndangUndang Nomor 22Tahun 1946 jo Pasal 49 angka (22) penjelasan UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3
berdasarkan pasal142 RBg jo Pasal 7 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam tahun 1991, maka perkaraini merupakan kewenangan relatif Pengadilan Agama Boroko;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil permohonannya, Pemohon dan Pemohon II menyatakan bahwa keduanya adalah sepasang suami istriyang telah menikah pada tanggal 21 Juli 2019, akan tetapi keduanya belummemiliki Kutipan Akta Nikah, oleh karenanya Pemohon dan Pemohon Ilmemiliki legal standing dalam perkara a quo sebagaimana ketentuan Pasal 49angka (22) penjelasan
Unsur pernikahan yang dilakukan setelah UndangUndangNomor 1 tahun 1974, jika melihat pernikahan yang dilakukan olehPemohon dan Pemohon II pada tanggal 24 Juni 2014, secara sekilasbertentangan dengan pasal 7 huruf d dan penjelasan Pasal 49 ayat (2)angka 22 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 menyebutkan bahwaPengadilan Agama hanya berwenang mengesahkan pernikahan yangterjadi sebelum UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974.Namun Majelis melihat tujuan permohonan itsbat nikah agar pernikahantersebut dapat memperoleh
Meskipun penjelasan Pasal 49 ayat (2) angka 22 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 menyebutkan pernikahan yang dapatdinyatakan sah oleh Pengadilan Agama sebagaimana tersebut di atas,namun Pasal 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 memisahkanantara rukun pernikahan yang bersandarkan pada hukum agamayang dianut serta pencatatan pernikahan yang bersandarkan padaperaturan perundangundangan dan ketentuan pidana denda padaUndangUndang Nomor 22 Tahun 1946 dan Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 tidak menyatakan
8 — 8
.; par Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal49 ayat (2) angka 22 UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, penetapansahnya suatu perkawinan bagi orangorang yang beragama Islammerupakan kewenangan peradilan agama, oleh karenanya permohonanplainf3fs24i a quoplainf3fs24 secara absolut menjadi kewenanganperadilan agama;parparditapOwidctlparqjfi851sI360sImult1tx720tx1440tx2160tx2880tx3600tx4320tx5040tx5 760tx6480tx7 200tx7920tx8640tx9360tx10080Menimbang
secara Islam pada tanggal 01Juli 1989 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Kaler,Kabupaten Tangerang, telah memenuhi rukun dan syaratnya, adapengucapan ijab dan gqabul, wali nikah, saksisaksi dan tidak terdapatlarangan secara plainf3fs24i syar'iplainf3fs24 , tidak terikat olehperkawinan lainnya, namun perkawinan tersebut belum/tidak dicatatkanmelalui Kantor Urusan Agama tersebut; par Menimbang, bahwa setelahberlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan itsbat nikahdidasarkan atas penjelasan
Pasal 49 ayat (2) yang menjelaskan bahwa yangdimaksud bidang perkawinan sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan antara lain meliputipenetapan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum tahun 1974.Penjelasan yang sama juga ditegaskan oleh UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989.
Daribeberapa ketentuan tersebut, norma hukum tentang plainf3fs24iitsbatplainf3fs24 nikah tetap tidak berubah, bahwa plainf3fs24iitsbatplainf3fs24 nikah adalah untuk perkawinan yang dilakukan sebelumtahun 1974; par Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan tersebutdiatas, pada asasnya plainf3fs24i itsbatplainf3fs24 nikah terhadapperkawinan yang dilakukan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tidak dapat dibenarkan, namun demikian berdasarkan Pasal 7ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI), telah