Ditemukan 544853 data
13 — 1
putusan lain yang seadiladilnya; >Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon telah hadir di persidangan ;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir dan tidak menyuruh oranglain sebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
18 — 5
acara relas panggilan yangdibacakan di persidangan, ia telah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiranTermohon tersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasan yangsah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supaya hidup rukunkembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangan sehingga upayamediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidak hadirannyaTermohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, oleh sebabitu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upaya mediasisebagaimana ketentuan PERMA
14 — 3
acara relas panggilan yangdibacakan di persidangan, ia telah dipanggil dengan sah dan patut dan ketidakhadiranTermohon tersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidak disebabkan sesuatu alasan yangsah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supaya hidup rukunkembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangan sehingga upayamediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidak hadirannyaTermohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, oleh sebabitu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upaya mediasisebagaimana ketentuan PERMA
15 — 1
Penggugat menghadap sendiri, sedang Tergugat tidak hadir dan tidakmenyuruh orang lain menghadap sebagai wakil atau kuasanya, meskipun iatelah dipanggil secara resmi dan patut, dan tidak ternyata tidak hadirnya itukarena suatu halangan yang sah, sehingga Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan perkara ini dapat diputus dengan verstek, sesuai ketentuan Pasal125 HIR; 222222 ooo nnn nnn nnn nnn nn nn nn nn nnn nnn ence nn neMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, makaberadasar Pasal 7 Ayat 1 perma
perkawinan yang sah,sehingga gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa ternyata Tergugat, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut, tidak hadir dan pula tidak menyuruh seseorangmenghadap sebagai wakilnya, dan tidak ternyata tidak hadirnya itu karenasuatu halangan yang sah, sehingga Tergugat harus dinyatakan tidak hadirdan perkara ini dapat diputus dengan verstek sesuai ketentuan pasal 125Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, makaberdasar pasal 7 ayat 1 Perma
5 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 27 September 2017 dan 16 Oktober 2017, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesualdengan PERMA
50 — 0
seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadi sendiri dipersidangan; == 2 = 92 9 = = = ==Bahwa Termohon tidak hadir menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk datang menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidak hadiran Termohontanpa = suatu. alasan yang sah menurut hukum, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) PERMA
Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 20 April 2006 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 230/19/1V/2006, tanggal 20 April 2006 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, oleh karena itu permohonan Pemohon terhadapTermohon memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadi di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 0
seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 23 Juni 2016 dan 25 Juli 2016 dan O08 Agustus 2016, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
8 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
16 — 2
secara in person, sedangkan Tergugat tidak datangmenghadap di persidangan, dan tidak pula menyuruh wakil/kuasanya meskipunberdasarkan relaas yang dibacakan oleh Ketua Majelis di persidangan, Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut;Bahwa, Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan dengan cara menasehatiPenggugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka upayamediasi sebagaimana diatur dalam PERMA
(1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989yang telah di ubah dengan UU No. 3 tahun 2006 dengan perubahan kedua UU No.50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama untuk menasehati dan menyarankan kepadaPenggugat agar bersatu kembali dan tetap membina rumah tangga dengan Tergugat,akan tetapi tidak berhasil dikarenakan Penggugat tidak bersedia lagi membina rumahtangga bersama Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka usaha mediasi tidak dapat dilaksanakan berdasarkan PERMA
44 — 2
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon hadir di persidangan;Bahwa Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sahdan patut, sedangkan ketidak hadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Agama Brebes;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 22 Desember 2006 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 923/07/XII/2006, tanggal 22 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, oleh karena itu permohonan Pemohon terhadapTermohon memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dipersidangan, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
17 — 1
Menimbang, bahwa terkait dengan PERMA Nomor Tahun 2008, pihakpihakberperkara telah melakukan mediasi dengan Mediator Hakim Pengadilan Agamabernama Drs. H.M. SYAFI?IE THOYYIB,S.H, M.H, ternyata hasilnya gagal, tidakmencapai kesepakatan, sebagaimana surat yang dibuat oleh Mediator tertanggal 02Desember 2010, Perihal Laporan Hasil Mediasi; Menimbang, bahwa kemudian sidang dinyatakan tertutup untuk umum dandibacakanlah permohonan Pemohon yang isinya tetap dipertahankanPemohon.
Menimbang, bahwa terkait dengan PERMA Nomor Tahun 2008, pihakpihakberperkara telah melakukan mediasi dengan Mediator Hakim Pengadilan Agamabernama Drs. H.M. SYAFI?
117 — 8
beracara secaraelektronik, kKemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diuploadpada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Tergugat tidak datang menghadap persidangan,meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, maka pemeriksaan perkara inidilaksanakan tanpa hadirnya Tergugat maka gugatan Penggugat untukberacara secara elektronik tidak bisa terlaksana di Pengadilan AgamaSurabaya (PERMA
dengan adanya Penggugat menyerahkan asli suratgugatan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik,kemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diupload padaaplikasi eCourt, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelismenyatakan bahwa perkara yang dilakukan melalui elektronik tidak bisaterlaksana karena tidak adanya pertsetujuan daripada Tergugat, maka gugatanPenggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik di PengadilanAgama Surabaya (PERMA
11 — 5
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
11 — 0
berhasil, kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon ;Bahwa, sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis terlebih dahulu telahmemeriksa permohonan Pemohon untuk berperkara secara cumacuma berdasarkanSurat Keputusan Nomor W10A5/3276/Hk.05/X/2014 tertanggal 10 November 2014yang dikeluarkan oleh Panitera/Sekretaris, selaku Kuasa Pengguna AnggaranPengadilan Agama Ciamis ;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangan sehingga upayamediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengan sah dan patut, serta ketidak hadirannyaTermohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sah menurut hukum, oleh sebabitu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuaidengan ketentuan pasal 125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohonsupaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upaya mediasisebagaimana ketentuan PERMA
12 — 2
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.SUBSIDERAtau apabila Pengadilan Agama Purworejo berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil adilnya.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapbkan Pemohon dan Termohon datang menghadap dipersidangan, Majelismemerintahkan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan upayamediasi sebagaimana maksud Perma nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedurmediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah mendamaikan keduabelah pihak
bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon tidakdapat dipertemukan maka upaya mediasi sebagaimana maksud Perma
25 — 13
Acara Persidangan tanggal12 Juni 2008 sidang diundur' ke tanggal 19 Juni 2008 diperintahkan kepada Penggugat dan Tergugat supaya hadirsekaligus untuk menyerahkan surat perdamaian dan padapersidangan tanggal 19 Juni 2008 sidangpun di undur ketanggal 26 Juni 2008 tersebut dan sidang selanjutnya,Penggugat maupun Tergugat tidak ada menyerahkan suratperdamaian, sehingga demikian surat kesepakatan itu belumterjadi/belum ada, oleh karenanya telah bertentangan denganPasal 130 ayat (2) HIR dan Pasal 11 PERMA
No.2 Tahun 2003sebelum PERMA No.1 Tahun 2008 di berlakukan;Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 16 Oktober2008, telah di bacakan putusan tanpa dihadiri oleh Tergugat,di mana sebelumnya Tergugat tidak di panggil untukpersidangan tersebut, maka telah bertentangan dengan azasHukum Acara Perdata; Menimbang bahwa berdasarkan pada pertimbangan dan halhal tersebut di atas, maka fakta yang di pertimbangkan padaputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, telah tidak berdasarpada fakta di persidangan dan tidak
28 — 3
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER:Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa, pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan,Penggugat didampingi kuasa hukumnya di persidangan telah hadir di persidangandan Tergugat dan kuasa hukum juga telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Pengugat dan Tergugat telah melakukan upaya mediasisebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor Tahun 2008 dan berdasarkanlaporan mediator tanggal 08 Oktober 2015, ternyata
Pasal 82 ayat 1 dan 4 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3Tahun 2006 serta perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009dan PERMA Nomor Tahun 2008 telah terpenuhi;Menimbang, bahwa setelah meneliti surat gugatan Penggugat, yang menjadipokok masalah adalah Penggugat menggugat agar kedua anak Penggugat danTergugat yang berada ditangan Tergugat berada di bawah pemeliharaan Penggugatdan mohon kepada Pengadilan Agama Solok menetapkan kedua anak beradadibawah
12 — 8
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya sesualdengan ketentuan yang berlaku;SUBSIDAIR:Jika Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditentukanPenggugat dan Tergugat hadir sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati/mendamaikanPenggugat dan Tergugat dan telah diperintahkan untuk mengikutiprosedur mediasi sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan mediatorDra. Hj.
uraian putusan iniditunjuk kepada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acarapersidangan perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditentukan Penggugat dan Tergugat hadir sendiri di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak berperkara dalam persidangan dan diperintahkan pulauntuk mengikuti prosedur mediasi sesuai PERMA
12 — 7
220220e nn nn enna nn nn eens nenesAtau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula2menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
17 — 9
., Majelis Hakim telah berusahamaksimal merukunkan penggugat dengan tergugat akan tetapi tidak berhasildan kemudian sesuai ketentuan PERMA NO.1 tahun 2008 Jo.
PERMA NO.1tahun 2016 Ketua Majelis telah menujuk Hakim Mediator tanggal 2 Maret 2016,maka Hakim Mediator atas nama Adriansyah, S.H.I., telah mengupayakanperdamaian secara maksimal melalui prosedur mediasi, maka sesuai denganlaporan pelaksanaan mediasi tanggal 2 Maret 2016, akan tetapi mediasi tidakberhasil menemui kesepakatan damai ;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan materi pokok erkara inidumulai dengan pembacaan surat gugatan penggugat ;Menimbang, bahwa atas dalildalil gugatan penggugat