Ditemukan 184559 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 30-K/PMT.I/BDG/AL/VI/2021
Tanggal 23 Juni 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
13352
  • Letnan Kolonel Sus NRP 524428, Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan.
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 34-K/PM.I-02/AL/IV/2021 tanggal 21 Mei 2021 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya sehingga menjadi:
Dilarang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 34-K/PM.I-02/AL/IV/2021 tanggal 21 Mei 2021 untuk selebihnya.
4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan.
PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN PUTUSANNomor 30K/PMTI/BDG/AL/V/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TERDAKWA.Pangkat/NRP : Sersan Mayor Saa.Jabatan : Danpat.Kesatuan : Satrol Lantamal I.Tempat, tanggal lahir : Indrapura, 27 Februari 1970.Kewarganegaraan : Indonesia.Jenis
2021 berdasarkan PenetapanPenahanan Nomor TAP/21/PM.IO2/AL/IV/2021 tanggal 9 April 2021.Kepala Pengadilan Militer O2 Medan selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 9Mei 2021 sampai dengan tanggal 7 Juli 2021 berdasarkan Penetapan PenahananNomor TAP/31/PM.102/AL/V/2021 tanggal 6 Mei 2021.Hakim Ketua pada Pengadilan Militer Tinggi Medan selama 30 (tiga puluh) hariterhitung mulai tanggal 25 Mei 2021 sampai dengan tanggal 23 Juni 2021berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor TAP/43/PMTI/AL/V/2021 tanggal
27Mei 2021.PENGADILAN MILITER TINGGI MEDAN tersebut di atas:Memperhatikan :1.
Surat Dakwaan Oditur Militer I02 Medan Nomor Sdak/33/AL/K/IO2/IV/2021 tanggal 5 April 2021, yang pada pokoknya Terdakwatelah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:Pertama:Hal. 1 dari 19 hal.
Letnan Kolonel Sus NRP 524428, Oditur Militer pada OdituratMiliter O2 Medan.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I02 Medan Nomor 34K/PM.IO2/AL/IV/2021 tanggal 21 Mei 2021 sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananyasehingga menjadi:Dilarang membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I02 Medan Nomor 34K/PM.IO2/AL/IV/2021 tanggal 21 Mei 2021 untuk selebihnya.4.