Ditemukan 14299 data
1.ARJUNA BUDI S TAMBUNAN, SH,.MH
2.AYU ISDAMAYANTI, SH
Terdakwa:
Muksin Maulana als. Acay Bin Husni
40 — 15
Tegasnya, kata setiap orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, EdisiRevisi, Cetakan ke4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995Halaman 19 dari 28 Putusan Nomor 362/Pid.Sus/2021/PN Cbiidentik dengan terminologi kata barang siapa atau hij sebagai Siapa sajayang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam
34 — 6
Tegasnya, kataBarangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataanBarangsiapa
96 — 7
ini Terdakwa sebagai manusiaatau person dipandang sebagai orang perorangan (natuurlijke persoon) yangatas perbuatannya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukumpidana;Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barang siapa identik dengankata setiap orang yang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harusHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 24/Pid.B/2021/PN Cagbertanggungjawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini,tegasnya
16 — 2
Tegasnya bahwa pada bagian pertimbanganhukum gugatan rekonvensi ini, Majelis Hakim hanya menkonstatir danmengkualifisir fakta dan dasar hukum yang belum dikonstatir dan dikualifisirdalam pertimbangan konvensi tersebut di muka;Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi ini bertepatan dengan pengajuan jawaban dalam konvensi, dengandemikian, gugatan rekonvensi tersebut telah diajukan pada waktu yangbersesuaian dengan ketentuan Pasal 158 R.Bg jo.
Terbanding/Tergugat : HJ RIDWAN SIDIQ
Terbanding/Turut Tergugat I : NURUL AMALIAH S.H.,M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GARUT
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA DESA JAYARAGA
61 — 29
dahulu Penggugatdengan karyawannya/ buruh dengan tugas pekerjaan yangdiberikan oleh majikannya Cq Pembanding/ dahulu Penggugathubungan tersebut sedemikian rupa eratnya, sehingga perbuatankaryawannya/ buruh dalam hal ini bernama Dedah Jubaedah masihtermasuk ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan untukkepentingan majikannya Cq Penggugat/ Pembanding dalamPerkara No 1/Pdt.G/2020/PN.Grt, kedudukan Penggugat/Pembanding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadianyang menimpa pegawainya/ penggarap tegasnya
1.Ipe Wiryaningtyas, S.H.
2.Siti Kartinawati, S.H.
Terdakwa:
1.Triono Alias Bonek Bin Miseri
2.Eko Prasetyo Alias Ucil Bin Miseri
40 — 3
Trk21Ad 1.Menimbang, bahwa unsur 1 ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atausetidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikanterdakwa dalam perkara ini, tegasnya kata setiap orang sama halnyadengan kata Barangsiapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugasadministrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Barangsiapa atau
26 — 13
Tegasnya, kataBarangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Hal 18 dari 27 hal Putusan No.60/Pid.B/2016/PN.Msb.Menimbang
Widha Sinulingga, SH. MH.
Terdakwa:
FATIMAH Binti SENAPI
22 — 6
Tegasnya, katasetiap orang menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah AgungRepublik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang identikdengan terminology kata Barang siapa atau hij sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala tindakannya
37 — 4
Umum dalam requisitoirnya, hal ini didasarkanpertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbanganunsurunsur dari Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap diriterdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pulamempertimbangkan rasa keadilan bagi para terdakwa dan masyarakat selain itutujuan pemidanaan bukanlah sematamata merupakan pembalasan melainkansebagai usaha preventif dan represif agar para Terdakwa bisa merenungkanperbuatan selanjutnya, lebih tegasnya
63 — 7
Tegasnya kata Setiap Orang sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalamsegala tindakan.Menimbang, bahwa yang dijadikan terdakwa oleh Penuntut Umum dalamperkara adalah dua orang lakilaki yang bernama Zulhelmi bin Sahip yang didakwadengan dakwaan No.Reg.Perkara : PDM16/MBNGO/01/2014 dimana pada awalpersidangan Zulhelmi bin Sahip telah membenarkan identitas yang ada dalam suratdakwaan
31 — 21
Tegasnya, kata Barangsiapa menurut BukuPedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2009,Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahmakah Agung RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata Barangsiapa atau Hijsebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagaiHal 21 dari 38 hal Putusan No.7 1/Pid.B/2015/PN.Msb.22subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang
YUDA DILLIANSYAH, SH
Terdakwa:
SUPANGGA Bin M. TEKAD
24 — 10
Tegasnya kata setiap orangmenurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segalatindakan;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadirkan terdakwa Supangga bin M.
24 — 10
Unsur Barang siapa;Menimbang, bahwa unsur barang siapa ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkaraini, tegasnya kata barang siapa sama halnya dengan kata Setiap orang.
48 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi sekalipun terbukti, Hakim berpendapat bahwa perbuatan yangdidakwakan tidak merupakan tindak pidana.Sebagaimana kita ketahui, bahwa dalam putusan pelepasan dari segalatuntutan hukum, apa yang didakwakan kepada Terdakwa cukup terbukti secarasah baik dari segi batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183KUHAP, akan tetapi perbuatan yang terbukti itu "tidak merupakan tindakpidana, tegasnya perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa yang telahterbukti itu, tidak ada diatur dan tidak termasuk
11 — 1
Terdakwa, dan begitu juga dengan lamanya terdakwadijatuhi pidana sebagaimana diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalamrequisitoirnya, hal ini didasarkan pertimbangan sebagaimana telahdipertimbangkan diatas, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidanaharus pula mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakatselain itu tujuan pemidanaan bukanlah sematamata merupakan pembalasanmelainkan sebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkanperbuatan selanjutnya, lebih tegasnya
FIRMA HASMARA, SH
Terdakwa:
NOPEN Bin HARYONO
25 — 19
Tegasnya kata barangsiapa menurut putusan Mahkamah Agung RINomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata barangsiapa identikdengan setiap orang atau hi sebagai siapa saja yang harus dijadikanHalaman 14 dari 28 halaman Putusan Nomor 29/Pid.B/2019/PN LiwTerdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dankewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telahmenghadapkan NOPEN Bin HARYONO sebagai Terdakwa dalam perkara
29 — 8
Tegasnya kataBarangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa ataudader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya menuruthukum.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadirkan orang yang bernama Sunoko Alias Noko Bin Sarwan, yangberdasarkan keterangan' saksisaksi serta keterangan Terdakwa dapatdisimpulkan bahwa seseorang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benarTerdakwalah
47 — 6
didasarkanpertimbangan bahwa sebagaimana telah disebutkan dalam pertimbanganunsurunsur dari Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap diriHalaman 25 dari 28 Putusan Nomor 2500/Pid.Sus/2020/PN LbpTerdakwa, terlebih lagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana harus pulamempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat selain itutujuan pemidanaan bukanlah sematamata merupakan pembalasan melainkansebagai usaha preventif dan represif agar terdakwa bisa merenungkanperbuatan selanjutnya, lebih tegasnya
31 — 10
Tegasnya, terminologi kata barang siapaadalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orangsebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintaipertanggungjawaban dalam segala tindakannya.
89 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tegasnya alat bukti dalam hokumacara pidana tidak mengenal hierarki. Hanya saja ada ketentuanketentuanyang mensyaratkan keterkaitan antara bukti, yang satu dengan bukti yanglain. oleh karena itu, dalam hukum acara pidana terdapat bukti yang bersifatsebagai pelengkap bukti tersebut timbul dari bukti yang lain.