Ditemukan 71652 data
22 — 10
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melakscucuan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasayang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah dan menstruasi) dan orangmukallaf dianggap mampu melakscucuan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, cucu Pemohon bisadikategorikan telah
mukallaf karena sudah aqgil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melakscucuan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai suami dan kepalakeluarga dan kemampuan material untuk mencukupi kebutuhan kehidupanrumah tangganya dalam hal ini terbukti calon Ssuami cucu Pemohon secara fisikdan mental mampu untuk menjadi suami dan kepala keluarga, sedangkankemampuan material calon
16 — 7
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh(dewasa yang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah) dan orang mukallafdianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggung jawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Pemohon bisadikategorikan telah mukallaf karena
sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang, bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai suami dan kepalakeluarga dan kemampuan material untuk mencukupi kebutunhan kehidupanrumah tangganya dalam hal ini terbukti sebagai calon suami maka anakPemohon secara fisik dan mental mampu untuk menjadi suami dan kepalakeluarga, sedangkan kemampuan material anak
8 — 5
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah agil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasayang ditandai dengan thtiam atau mimpi basah dan haid) dan orang mukallafdianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Pemohon bisadikategorikan telah mukallaf
karena sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai suami dan kepalakeluarga dan kemampuan material untuk mencukupi kebutuhan kehidupanrumah tangganya dalam hal ini terbukti calon Ssuami anak Pemohon secara fisikdan mental mampu untuk menjadi suami dan kepala keluarga, sedangkankemampuan material calon suami
36 — 10
Kesiapanpada aspek ini tentunya tidak diukur dari tandatanda fisis, melainkan lebihpada aspek psikologis dan intelektual.Menimbang, bahwa dengan demikian syarat baligh moeliputikesanggupan secara fisis, psikologis, dan intelektual untuk melangsungkanperkawinan.
Sebab, hanya dengan kesanggupan secara fisis, psikologis, danintelektual itulan dapat diharapkan seorang suami maupun seorang isteri dapatmembina rumah tangga dengan baik.Menimbang, bahwa baligh dalam ukuran fisis, psikologis, danintelektual pada kenyataannya berbedabeda antara satu lakilaki dengan lakilaki lainnya.
Tidak ada patokan yang jelas, terukur, dan berlaku umum untukmengetahui pada usia berapa setiap lakilaki memenuhi kategori baligh.Karena itu, terdapat kesulitan pada aspek kepastian hukum (/egal certainty) jikasyarat baligh tersebut diterapkan secara Strict/unflexible. Atas dasar itulah,UndangUndang Perkawinan menetapkan batas usia 19 tahun sebagai usiaminimal seorang lakilaki yang hendak melangsungkan perkawinan.
12 — 7
Begitu puladengan calon suaminya yang berusia 32 tahun telah aqil baligh dan belumpernah menikah serta sudah siap menjadi seorang suami dan kepala rumahtangga serta telah bekerja sebagai Pengemudi Bentor dengan penghasilantiap bulan sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah);. Bahwa keluarga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon telahmerestui rencana pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnyayang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;.
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasaHal. 13 dari 16 Hal. Pen.
No 218/Pdt.P/2021/PA.Swwyang ditandai dengan thtilam atau mimpi basah) dan orang mukallaf dianggapmampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Pemohonbisa dikategorikan telah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat balighmasih harus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai
14 — 8
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasayang ditandai dengan thtiiam atau mimpi basah dan menstruasi) dan orangmukallaf dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Para Pemohonbisa dikategorikan
telah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai suami dan kepalakeluarga dan kemampuan material untuk mencukupi kebutunan kehidupanrumah tangganya dalam hal ini terbukti anak Para Pemohon secara fisik danmental mampu dan siap untuk menjadi Suami dan kepala keluarga, sedangkankemampuan material
14 — 5
halamandapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga dengan baik danpenih tanggung jawab, disamping juga untuk memelihara kesehatan danketurunan suami isteri;Menimbang, bahwa dalam ketentuan hukum Islam batas minimal umurbukan merupakan syarat perkawinan, hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria seseorang itu cakap dan mampu melaksanakan tindakan hukum(termasuk perkawinan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh
(dewasayang ditandai dengan thtilam / mimpi basah bagi lakilaki atau menstruasi bagiperempuan), dan seorang mukallaf dianggap mampu melaksanakan hak dankewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, anak Pemohondapat dikategorikan sudah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehinggadapat dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggung jawab;Menimbang, bahwa namun demikian, menurut hukum positif dan hukumyang hidup di tengah
masyarakat, mukallafnya seorang anak yang ditandaidengan aqil dan baligh tersebut harus pula disertai Kemampuan lahir dan batin,bagi calon suami harus siap sebagai kepala keluarga dengan ditandaimenyayangi isteri/keluarga dan telah bekerja sebagai Petani denganpenghasilan ratarata setiap bulan sebesar Rp 2.000.000, (dua juta rupiah),dan bagi seorang calon isteri harus siap sebagai ibu rumah tangga yang baikdengan ditandai menghormati dan menjaga harta suami/keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan
19 — 13
untukdapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga dengan baik danpenih tanggung jawab, disamping juga untuk memelihara kesehatan danketurunan suam1 isteri;Menimbang, bahwa dalam ketentuan hukum Islam batas minimal umurbukan merupakan syarat perkawinan, hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria seseorang itu cakap dan mampu melaksanakan tindakan hukum(termasuk perkawinan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh
(dewasayang ditandai dengan thtilam / mimpi basah bagi lakilaki atau menstruasi bagiperempuan), dan seorang mukallaf dianggap mampu melaksanakan hak dankewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, anak Pemohondapat dikategorikan sudah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehinggadapat dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggung jawab;Menimbang, bahwa namun demikian, menurut hukum positif dan hukumyang hidup di tengah
masyarakat, mukallafnya seorang anak yang ditandaidengan aqil dan baligh tersebut harus pula disertai Kemampuan lahir dan batin,bagi calon suami harus siap sebagai kepala keluarga dengan ditandaimenyayangi isteri/keluarga dan telah bekerja sebagai petani denganpenghasilan setiap bulan sekitar Rp 900.000, (embilan ratus ribu rupiah) danbagi seorang calon isteri harus siap sebagai ibu rumah tangga yang baikdengan ditandai menghormati dan menjaga harta suami/keluarga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
17 — 11
saksi adalah iparPemohon Il; Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan permohonan dispensasi kawinuntuk menikahkan anaknya yang bernama Juslan bin Jabir dengan seorangperempuan yang bernama Eka Syarifuddin bin Syarifuddin dan Nursapitri bintiJabir dengan seorang lelaki bernama Asrianto bin Alwi karena KUA KecamatanPitu Riawa menolak menikahkan anak para pemohon disebabkan umur keduaanak para pemohon tersebut belum memenuhi syarat untuk melangsungkanperkawinan; Bahwa anak Para Pemohon tersebut sudah baligh
adalah TantePemohon II; Bahwa Para Pemohon hendak mengajukan permohonan dispensasi kawinuntuk menikahkan anaknya yang bernama Juslan bin Jabir dengan seorangperempuan yang bernama Eka Syarifuddin binti Syarifuddin dan Nursapitri bintiJabir dengan seorang lelaki bernama Asrianto bin Alwi karena KUA KecamatanPitu Riawa menolak menikahkan anak para pemohon disebabkan umur keduaanak para pemohon tersebut belum memenuhi syarat untuk melangsungkanperkawinan; Bahwa kedua anak Para Pemohon tersebut sudah baligh
untuk menikah baik ditinjau dari hubungan kekeluargaan maupunhalangan yang lainnya.Menimbang, bahwa kesaksian saksisaksi yang dihadirkan oleh ParaPemohon tersebut secara formil dapat diterima karena telah disumpah, demikianpula keterangan para saksi yang intinya telah melihat dan mendengar langsungbahwa anak Para Pemohon yang bernama Juslan bin Jabir dan Nursapitri bintiJabir yang meskipun belum mencapai usia yang ditentukan oleh undangundanguntuk melangsungkan perkawinan, namun anak tersebut telah baligh
11 — 5
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orang tersebutsudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasa yangditandai sudah haid bagi perempuan) dan orang mukallaf dianggap mampumelaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Pemohon bisadikategorikan telah mukallaf karena sudah
aqil dan baligh sehingga bisa dianggapmampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuh tanggungjawabdan mempunyai kesiapan fisik dan mental untuk menjadi istri bagi calon suaminyauntuk menjalani bahtera rumah tangga;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai istri dan ibu rumahtangga dalam hal ini terbukti anak Pemohon secara fisik dan mental mampu untukmenjadi istri dan ibu rumah tangga sedangkan kemampuan material
15 — 11
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasayang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah dan menstruasi) dan orangmukallaf dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Para Pemohonbisa dikategorikan
telah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai suami dan kepalakeluarga dan kemampuan material untuk mencukupi kebutunan kehidupanrumah tangganya dalam hal ini terobukti calon suami anak Para Pemohonsecara fisik dan mental mampu untuk menjadi suami dan kepala keluarga,sedangkan kemampuan material
10 — 1
telah ditetapkan, tentunya selamacalon mempelai Sudah dianggap cakap secara hukum;Menimbang, bahwa menurut hukum Islam kecakapan tersebut telahmulai dimiliki Seorang anak sejak memasuki usia MuMayyiz, yaitu berusia 12tahun (vide Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam), dengan diberikannyahak kepada anak yang telah mumayyiz untuk memilih pemegang hak asuh atasdirinya (vide Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 156 huruf b Kompilasi Hukum Islam)dan kecakapan tersebut dianggap sempurna setelah seseorang baligh
tetapi patokan dasar balighdalam Islam tidak hanya berdasarkan usia namun juga dapat terjadi dengantandatanda fisik sehingga oleh karena itu berimplikasi kepada ketidakpastianhukum mengenai berapa usia minimal seseorang masuk dalam kategoritersebut, maka UndangUndang menetapkan usia 19 tahun untuk kedua calonmempelai dan ketentuan tersebut selanjutnya berlaku sebagai hukum positif diIndonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan berbagai fakta di muka, telah terbuktibahwa anak Pemohon tidak hanya telah baligh
baligh, dan untuk selanjutnyaharus dinyatakan pula bahwa patut diyakini bahwa anak Pemohon telah cakapuntuk melakukan perkawinan;Menimbang, bahwa perkawinan dalam Islam adalah perintah Allah SWT.
16 — 13
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasayang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah dan menstruasi) dan orangmukallaf dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Para Pemohonbisa dikategorikan
telah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai suami dan kepalakeluarga dan kemampuan material untuk mencukupi kebutunan kehidupanrumah tangganya dalam hal ini terobukti calon suami anak Para Pemohonsecara fisik dan mental mampu untuk menjadi suami dan kepala keluarga,sedangkan kemampuan material
26 — 13
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasayang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah) dan orang mukallaf dianggapmampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak para Pemohonbisa dikategorikan telah mukallaf
karena sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang bahwa syarat baligh hendaknya masih harus disertai dengansyarat kemampuan mental sebagai isteri dan ibu rumah tangga dankemampuan membina dan mendidik anak, dalam hal ini terbukti anak paraPemohon secara fisik dan mental mampu untuk menjadi isteri dan ibu rumahtangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakimberpendapat bahwa walaupun anak para
71 — 31
Hukum Islam hanya menentukan bahwa criteria seseorangitu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum (seperti pernikahan) adalahdengan memakai kriteria mukallaf yaitu orang tersebut sudah aqil (berakal atau bisaberpikir dengan baik) dan baligh (dewasa yang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah)dan orang mukallaf dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Pemohon bisadikategorikan telah mukallaf karena
sudah aqil dan baligh sehingga bisa dianggap mampumelaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuh tanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masih harusdisertai dengan syarat kemampuan mental sebagai suami dan kepala keluarga dankemampuan material untuk mencukupi kebutuhan kehidupan rumah tangganya dalam halini terbukti calon suami anak Pemohon secara fisik dan mental mampu untuk menjadisuami dan kepala keluarga, sedangkan kemampuan material calon suami anak Pemohonsudah
9 — 2
Hukum Islam hanyalahmenentukan bahwa kreteria untuk Seseorang itu cakap hukum dan mampumelaksanakan tindakan hukum (seperti pernikahan) adalah dengan memakaikreteria mukallaf, yaitu orang tersebut sudah adil (berakal atau bisa berfikirdengan baik) dan baligh (dewasa yang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah)Halaman 12 dari 15 halaman Penetapan Nomor 555/Padt.P/2020/PA.Kab.Kardan bagi orang yang mukallaf itu dianggap mampu melaksanakan hak dankewajiban dengan baik dan penuh tanggungjawab;Menimbang
, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, maka anakPemohon tersebut patut dikategorikan telah mukallaf, karena ia sudah aqil baligh,karenanya ia bisa dianggap mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibandengan baik dengan penuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbanganpertimbangan diatas,maka baligh menurut hukum masih harus disertai dengan syarat kemampuanmental untuk menjadi suami dan atau kepala rumah tangga yang baik sertakemampuan material untuk dapat mencukupi kebutuhan
7 — 1
dengan surat keterangan terlampir ;3. bahwa pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilangsungkankarena keduanya telah berpacaran sejak kurang lebih 5 bulan yang laludan hubungan mereka telah sedemikian eratnya, sehingga Pemohonsangat khawatir akan terjadi perbuatan yang dilarang oleh KetentuanHukum Islam apabila tidak segera dinikahkan ;4. bahwa antara anak Pemohon dan calon suaminya tersebut tidak adalarangan untuk melakukan pernikahan ;5. bahwa anak Pemohon berstatus perawan dan telah akil baligh
9 — 5
Namun demikian, untuk memberikan kepastian hukumterhadap konsep baligh, maka undangundang menetapkan 19 tahun sebagaiusia minimal baik perempuan maupun lakilaki;Halaman 21 dari 25 halaman, Penetapan Nomor 63/Pat.P/2021/PA.TIkMenimbang, bahwa pembatasan usia kawin secara substantifdimaksudkan agar secara mental dan fisik calon pengantin telah cukup layakuntuk menjalankan kewajiban sebagai seorang suami dan/atau ayah dan bagimempelai perempuan telah cukup layak untuk menjalankan fungsinya sebagaiseorang
Hukum Islam hanya menentukanbahwa kriteria seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakanhukum (seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaituorang tersebut sudah aqi/ (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh(dewasa yang ditandai dengan thtilam atau mimpi basah) dan orang mukallafdianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang, bahwa apabila ditinjau dari asoek ekonomi, menurut hukumsyarat baligh masih harus disertai
penuhtanggungjawab sebagaimana maksud dan tujuan adanya ketentuan batasminimal umur perkawinan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Pemohon dan Pemohon II dapat dikategorikan telah mukallaf karena sudah aqil danbaligh sehingga bisa dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajibandengan baik dan penuh tanggungjawab;Halaman 22 dari 25 halaman, Penetapan Nomor 63/Pat.P/2021/PA.TIkMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti di persidangan, telah terbuktianak Pemohon dan Pemohon II sudah baligh
17 — 7
No. 11/Pdt.P/2021/PA.Ktb Bahwa tidak ada yang keberatan dengan rencana pernikahanmereka; Bahwa baik anak Para Pemohon maupun calon istri keduanyaberagama Islam, tidak mempunyai hubungan persaudaraan baikkarena saudara kandung, semenda, sepersusuan atau karenaperkawinan yang menjadi sebab dilarangnya sebuah perkawinansecara Islam; Bahwa anak Para Pemohon dan calon istri telah mukallaf, berakaldan baligh; Bahwa rencana pernikahan ini bukan karena suatu paksaan daripihak manapun, tetapi murni dari keinginan
menjalinhubungan selama kurang lebih 1 tahun dan sudah sangat erat antarasatu sama lainnya, dan calon istri Hamil sekitar 3 bulan; Bahwa tidak ada yang keberatan dengan rencana pernikahanmereka; Bahwa baik anak Para Pemohon maupun calon istri keduanyaberagama Islam, tidak mempunyai hubungan persaudaraan baikkarena saudara kandung, semenda, sepersusuan atau karenaperkawinan yang menjadi sebab dilarangnya sebuah perkawinansecara Islam; Bahwa anak Para Pemohon dan calon istri telah mukallaf, berakaldan baligh
Hukum Islam hanya menentukan bahwakriteria Seseorang itu cakap hukum dan mampu melaksanakan tindakan hukum(seperti pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallaf yaitu orangtersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) dan baligh (dewasayang ditandai dengan ihtilam atau mimpi basah dan haid) dan orang mukallafdianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak ParaPemohon bisa dikategorikan telan
mukallaf karena sudah aqil dan balighsehingga bisa dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baikdan penuh tanggungjawab;Menimbang bahwa namun demikian, menurut hukum syarat baligh masihharus disertai dengan syarat kemampuan mental sebagai kepala keluarga dankemampuan material untuk mencukupi kebutuhan kehidupan rumah tangganyadalam hal ini terobukti anak Para Pemohon secara fisik dan mental mampuuntuk menjadi kepala keluarga, sedangkan kemampuan material anak ParaPemohon sudah bekerja
11 — 3
pernikahan) adalah dengan memakai kriteria mukallafyaitu orang tersebut sudah aqil (berakal atau bisa berpikir dengan baik) danbaligh yang untuk menentukannya tidak dengan perhitungan usia, tetapimengukur aspekaspek kesiapan fisik dan mental yang ditandai dengan /htilamatau mimpi basah bagi anak lakilaki dan haid bagi anak perempuan) dan orangmukallaf dianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik danpenuh tanggungjawab;Menimbang, bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadapkonsep baligh
Yang belum mencapai 16 tahun tapi sudah mukallaf, Pasal 7Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanmembolehkan sepanjang ada dispensasi kawin dari Pengadilan Agama;halaman 9 dari 13 halaman, Penetapan Nomor 0383/Pdt.P/2015/PA.Kab.Mlg.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, anak Pemohon bisadikategorikan telah mukallaf karena sudah aqil dan baligh sehingga bisadianggap mampu melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan penuhtanggungjawab;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan