Ditemukan 28944 data
4 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1586/Pdt.G/2024/PA.Cbn di cabut;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun Anggaran 2024;
UFUK SOEGANY WIEDJAJA
8 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Perkara permohonan Nomor 291/Pdt.P/2024/PN.Sby di Cabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
23 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 922/Pdt.G/2022/PA Skg di cabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
167 — 31
Menyatakan perkara nomor 723/Pdt.G/2018/PA.JB di cabut;3. Membebankah kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
GARUD AMARBUN BANJARNAHOR, SH
Tergugat:
NASSER ABEDNEGO SILALAHI
129 — 52
MENETAPKAN
- MENGABULKAN PERMOHONAN PENGGUGAT
- MENYATAKAN BAHWA SURAT GUGATAN PENGGUGAT YANG TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 181/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL DI CABUT
- MEMBEBANI BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 311.000( TIGA RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH)
18 — 9
Menyatakan Perkara Nomor : 0016/Pdt.g/2012/MS-Sab selesai karena di cabut;3. Membebankan biaya Perkara ini pada Dipa Mahkamah Syar'iyah Sabang Tahun 2012 sebesar Rp. 296.000,- (Dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
34 — 0
Menyatakan perkara Nomor 781/Pdt.G/2022/PA.Sry selesai karena di cabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp955.000,- (sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
16 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 2775/Pdt.G/2021/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara dan membebankan kepada DIPA PA Cibinong tahun 2020 sejumlah Rp. 380000,- ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Menyatakan perkara Nomor 2775/Pdt.G/2021/PA.Cbn di cabut;3. Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara danmembebankan kepada DIPA PA Cibinong tahun 2020 sejumlah Rp.380000, ( tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);Halaman 4 dari 6, Putusan Nomor 2775/Pdt.G/2021/PA.CbnDemikian ditetapkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Cibinong pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 6 Safar 1443 Hijriah, oleh kami Drs. H.
15 — 8
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 97/Pdt.P/2023/PA.Pct di cabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
12 — 2
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 190/Pdt.G/2023/PA Mks di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00(lima ratus dua puluh ribu rupiah).
7 — 2
Menyatakan perkara Nomor : 3050/Pdt.G/2016/PA.Clp. yang diajukan oleh Penggugat Onih binti Suwarno, di cabut ;