Ditemukan 4105876 data
177 — 103
Nalole untuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Winangsi Husa binti Abudi Husa;Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 896.000,- (delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pemohon/Pembanding;
menjatuhkan putusan atas perkarapermohonan Izin Poligami yang diajukan oleh:Pembanding, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaanPNS, tempat kediaman di Kecamatan Kabila, KabupatenBone Bolango, dahulu Pemohon ~ sekarang sebagaiPembanding ;melawanTerbanding, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaanPNS, tempat kediaman di Kecamatan Kabila, KabupatenBone Bolango, dahulu Termohon sekarang sebagaiTerbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah membaca putusan Pengadilan Tingkat Pertama
sebelummemeriksa pokok perkara telah melakukan upaya damai secara langsungkepada pihakpihak berperkara dan juga melalui mediator yang menurutlaporan tertanggal 15 Mei 2017, dinyatakan tidak berhasil mencapaikesepakatan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,adalah sudah tepat;Menimbang, bahwa setelah membaca Berita Acara Sidang danputusan pengadilan tingkat pertama sebagaimana tersebut diatas,pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pemeriksaan yangdilakukan oleh pengadilan tingkat
pertama adalah kurang, makaberdasarkan putusan sela Majelis Hakim banding memerintahkan agarHal. 2 dari 7 hal.
No. 21/Pdt.G/2017/PTA.Gtlopengadilan tingkat pertama memproses dan menyempurnakan alatalatbukti terkait pemeriksaan kesehatan kedua belah pihak secara medis;Menimbang, bahwa atas dasar tersebut, pengadilan tingkat pertamamemproses kembali dan hasilnya disampaikan kepada Majelis Hakimtingkat banding;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah membacasemua Suratsurat/alatalat bukti yang disampaikan, maka akanmemberikan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pokok permohonan
Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.896.000, (delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) danpada tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh riburupiah) kepada Pemohon/Pembanding;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada hari Senin tanggal 5 Maret2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Akhir 1439 Hijriah,oleh kami, Dr. H.
20 — 11
Sidoarjo Nomor 3790/Pdt.G/2016/PA.Sda. tanggal 01 Februari 2017 M bertepatan dengan tanggal 04 Rabiul awal 1438 H. dengan perbaikan dan penyempurnaan amar putusan, sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI :- Menolak permohonan Pemohon/Pembanding;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama
banding dan sesuai dengan tata carayang ditentukan oleh UndangUndang, maka berdasarkan Pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawadan Madura, maka permohonan banding Pembanding tersebut secara formaldapat diterima;Menimbang, bahwa agar Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang jugasebagai judex factie dapat memberikan putusan yang benar dan adil, makadipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat mulai dari alasanpermohonan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Pembanding, jawabanTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, replik PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding, duplik TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan alat bukti baik yang diajukanoleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding maupun yangdiajukan oleh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, sertasalinan putusan resmi Pengadilan Tingkat Pertama
sebagai berikut :DALAM KONVENSIMenimbang, bahwa formulasi perkara a quo adalah Konvensi danRekonvensi akan tetapi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan TingkatPertama formulasinya tidak jelas demikian dalam amar putusannya, tidakmenyebutkan dalam Konvensi, akan tetapi langsung Menolak PermohonanPemohon dan Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, adapun dalamrekonvensi tidak ada pertimbangannya sama sekali, demikian juga tidak adaamar putusannya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama
ditambahdengan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka putusan PengadilanTingkat Pertama dalam konvensi dapat dikuatkan;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dalam jawabannya menolaksebagian besar alasan permohonan Tergugat/Pembanding karenabertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya sehinggaPenggugat/Terbanding mohon kepada Majelis Hakim Tingkat Pertama untukmenolak permohonan Tergugat/Pembanding, namun bila ternyata pendapatMajelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat lain,
Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor3790/Pdt.G/2016/PA.Sda. tanggal 01 Februari 2017 M bertepatan dengantanggal 04 Rabiul awal 1438 H. dengan perbaikan dan penyempurnaan amarputusan, sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI : Menolak permohonan Pemohon/Pembanding;DALAM REKONVENSI : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapatditerima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini pada tingkat pertama
LISDA HARYANTI, S.H.
Terdakwa:
RIGO PIRNANDO Als RIGO Bin LINSUAN
91 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RIGO PIRNANDO Als RIGO Bin LINSUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
67 — 27
Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (Niet On Vantkelijke Verklaard )Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvens/Terbanding tidak dapat diterima (Niet on Vantkelijke Verklaard)Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkatan, untuk Tingkat Pertama sejumlah Rp1.691.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh
Prg tanggal 27 September 2016 M bertepatan dengan tanggal 25Dzulhijiah 1437 H.Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima (NietOn Vantkelijke Verklaard )Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvens/Terbanding tidakdapat diterima (Niet on Vantkelijke Verklaard)Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkatan, untukTingkat Pertama
156 — 135
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Blangpidie Nomor 127/Pdt.G/2019/Ms-Bpd tanggal 23 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1442 Hijriyah;
Dengan mengadili sendiri:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.4.936.000.00
perkaranya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,Mahkamah Syariyah Aceh berpendapat bahwa beralasan hukum untukmembatalkan putusan Mahkamah Syariyah Blangpidie Nomor127/Pdt.G/2019/MS.Bpd tanggal 23 Desember 2020 tersebut dan denganmengadili sendiri yang isinya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, oleh karena Penggugat/Terbanding adalah pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 192ayat (1) RBg biaya perkara pada tingkat pertama
Hj. SOLIHAT
8 — 5
- Menyatakan nama Ote pada Lembaran Buku Induk Sekolah Menengah Pertama 1 (SMPN) Cibarusah atas nama Wagun yang terdaftar dengan nama Ayah Kasum dan nama Ibu Ote, dengan nama Hj.
Pembanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II
Terbanding/Penggugat : Ade Ambrita
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. Artav Mobile Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat III : Tan Heng Lok
Terbanding/Turut Tergugat IV : PT. Kharisma Pratama Indonesia
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. Balai Lelang Tunjungan
48 — 30
- Menghukum Pembanding I/Terbanding semula Tergugat I dan Pembanding II/Terbanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama dan di tingkat banding, yang untuk di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Terbanding/Tergugat : Bustami Ibrahim bin Rahmat Jalil
51 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syariyah Sabang Nomor 13/Pdt.G/2024/MS.Sab tanggal 7 Maret 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 1445 Hijriah;
MENGADILI SENDIRI:
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp153.500,00(seratus lima puluh tiga
Pembanding/Penggugat II : ZAENAB AMIN Diwakili Oleh : Abdul Haris konoras SH
Pembanding/Penggugat III : SABANDIAH HI. AMIN Diwakili Oleh : Abdul Haris konoras SH
Pembanding/Penggugat IV : RAMLI HI AMIN Diwakili Oleh : Abdul Haris konoras SH
Pembanding/Penggugat V : WARDI HI AMIN Diwakili Oleh : Abdul Haris konoras SH
Pembanding/Penggugat VI : RATNA HI AMIN Diwakili Oleh : Abdul Haris konoras SH
Pembanding/Penggugat VII : INDRAWATI HI AMIN IDRIS Diwakili Oleh : Abdul Haris konoras SH
Terbanding/Tergugat : FAHMI KABIR Diwakili Oleh : Muhammad Thabrani, S.H.,M.H,.CML.,CPCLE
Terbanding/Turut Tergugat I : IR SALIM AMIN Diwakili Oleh : Muhammad Thabrani, S.H.,M.H,.CML.,CPCLE
Terbanding/Turut Tergugat II : Djaenab Ibrahim Diwakili Oleh : Muhammad Thabrani, S.H.,M.H,.CML.,CPCLE
132 — 8
Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp4.380.000,00 (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);