Ditemukan 37348 data
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bjm tanggal 28 Agustus 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi: - Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2.
1429 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Surat kuasa tersebut secara jelas menyebutkan bahwa: Untukmewakili pemberi kuasa menghadap kepada Pengadilan HubunganIndustrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, khusus untukmenyelesaikan perkara Perselisihan Hubungan Industrial/PemutusanHubungan Kerja (PHI/PHK) terhadap pemberi kuasa sebagai karyawan PT.Cakra Perkasa Jayamulia, sedangkan dalam gugatan Penggugattertanggal 17 April 2017 di dalam perihalnya secara jelas tertulis: perihal:gugatan perselisihan hak.
,HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketuadengan dihadiri olen Anggotaanggota tersebut dan oleh Hari Widya Pramono,S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Mejelis,Ttd TtdDr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.TtdDr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,TTdHari Widya Pramono, S.H., M.H.MAHKAMAH AGUNG R.1A.n.
258 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby. tanggal 23 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 20 Desember 2018;3.
674 K/Pdt.Sus-PHI/2020
selebihnya;Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Pemohon Kasasi pada tanggal 23 September 2019, kemudianatas permohonan Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan suratkuasa khusus tanggal 9 Oktober 2019 diajukan permohonan kasasi padatanggal 9 Oktober 2019, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 60/Kas/G/2019/PHI
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., danSugiyanto, S.H., M.H., Hakimhakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagaiAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para HakimAnggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., PaniteraPengganti tanpa dihadiri oleh Para Pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttd.
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
1261 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesarRp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Penggugat pada tanggal 17 Mei 2017, terhadap putusan tersebut,Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei2017 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Juni 2017, sebagaimanaternyata. dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 893/Srt.Kas/PHI
Put.Nomor 1261 K/Pdt.SusPHI/2017Bahwa permohonan kasasi Pemohon Kasasi atas Putusan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor16/PDT.SUSPHI.G/2017/PN.JKT pada yang telah diputus pada tanggal17 Mei 2017, diajukan masih dalam tenggat waktu 14 (empat belas) harikerja yaitu pada hari Senin tanggal 05 Juni 2017, sebagaimana AktaPernyataan Permohonan Kasasi Nomor 83/Srt.KAS/PHI/2017/PN.JKT.PSTJo. Nomor 16/PDT.SUSPHI.G/2017/PN.
Fauzan,S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Hakim Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri olen Para Hakim Anggotatersebut dan Thomas Tarigan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadirioleh para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdDr. Horadin Saragih, S.H.,M.H. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.ttdDr.
162 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ANUGERAH PUPUK LESTARI, tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 202/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn., tanggal 30 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
959 K/Pdt.Sus-PHI/2020
., HakimHakim Ad Hoc PHI. masingmasing sebagai Anggota. putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehKetua Majelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan olehSusi Saptati. S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota Ketua MajelisTtd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.Ttd/. H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.Ttd/. Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Halaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 959 K/Pdt.
114 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
489 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyakuasa Penggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 4 Desember 2019,kemudian terhadapnya oleh kuasa Penggugat dengan perantarankuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2019diajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Desember 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor146/Kas/G/2019/PHI/PN.Bdg
Junaedi, S.H., S.E., M.Si., HakimHakim Ad Hoc PHI masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh KetuaMajelis dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan oleh RetnoKusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.Ttd/. H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.Ttd/. Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Panitera Pengganii,Ttd/.
55 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
1322 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Hal hal yang kami sebutkan diatas belum kami laporkansaat di Pengadilan PHI, karena kami ingin menjaga kerahasian mantankaryawan karyawan kami tersebut, namun setelah kami dikalahkan diPengadilan PHI, Managemen bermaksud memberikan informasi lebihlengkap kepada Mahkamah Agung. Karena keterangan yang mereka berikandibawah sumpah sangat mengadaada.
Bahwa saat ini dan saat Termohon Kasasi masih bekerja, Perusahaan kamitidak pernah mengalami keadaan efisiensi seperti yang disampaikanTermohon Kasasi pada sidang di PHI, dimana mereka menggunakan alasaneffisiensi, agar mendapatkan pesangon yang cukup besar. SementaraPerusahaan kami belum mampu memenuhinya;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Halaman 8 dari 10 hal. Put.
Fauzan, S.H., M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketuadengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina,S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdDr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttdDr.
149 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
607 K/Pdt.Sus-PHI/2020
SusPHI/2020Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 11 Desember 2019,kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2019 diajukanpermohonan kasasi pada tanggal 31 Desember 2019, sebagaimana ternyatadari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 155/Kas/G/2019/PHI/PnBdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan
,M.H., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri oleh Anggotaanggota tersebut dan dibantu oleh Ayumi Susriani,S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd. Ttd.Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H.Ttd.Sugiyanto, S.H., M.H.Halaman 6 dari 7 hal. Put. Nomor 607 K/Pdt.
74 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
312 K/Pdt.Sus-PHI/2022
18 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 28
75 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JOGJA TUGU TRANS tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk., tanggal 4 Oktober 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
115 K/Pdt.Sus-PHI/2022
30 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
862 K/Pdt.Sus-PHI/2016
,HakimHakim Ad Hoc PHI masingmasing sebagai Anggota, dan diucapkandalam sidang terobuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis besertaHakimHakim Anggota tersebut dan Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.H., PaniteraPengganti dengan tidak dihadiri oleh Para Pihak;HakimHakim Anggota: Ketua,Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Ttd./H. Yulius, S.H., M.H.Ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera PenggantiTtd./Dr. Sriti Hesti Astiti, S.H., M.HUntuk SalinanMahkamah Agung RIa.n.
89 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PUNCAK PRIMA LESTARI PANGKALPINANG tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pgp tanggal 11 Mei 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
1453 K/Pdt.Sus-PHI/2021
., HakimhakimAd Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terouka untuk umumpada hari itu juga olen Ketua Majelis dengan dihadiri oleh anggotaanggotatersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H., Panitera Penggantidan tidak dihadiri oleh para pihak.Hakimhakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd./ Ttd./Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H. Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.Ttd./Sugiyanto, S.H., M.H.Panitera Penggantii,Ttd.
75 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
611 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Dilatoria);Bahwa gugatan Para Penggugat pada pengadilan hubungan industrialbelum saatnya untuk diajukan karena Tergugat Il sampai dengan saat inibelum pernah dan tidak pernah diundang atau dilibatkan secara resmi dansah baik oleh Para Penggugat dan/atau instansi yang terkait (Dinas TenagaKerja Kabupaten Karimun) dalam perundingan bipartit dan perundingantripartit sebagaimana diwajibkan dan diamanatkan oleh Undang UndangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (UU PHI
HakimHakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masingmasingsebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Para HakimAnggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R., S.H., M.Hum., Panitera Penggantitanpa dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. lorahim, S.H., M.H., LL.M.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd./N.L.
67 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
1247 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp561.000,00 (lima ratus enam puluh saturibu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas A Khusus bandung tersebut telah diucapkan denganhadirnya Para Penggugat pada tanggal 31 Mei 2017, terhadap putusan tersebut,Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Juni2017 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 10 Juli 2017, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 74/Kas/ G/2017/PHI
77 — 32
57/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pn.Jkt.Pst
144 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg., tanggal 27 September 2017 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan telah terjadi pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3.
769 K/Pdt.Sus-PHI/2020
49 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
WUKIRASARI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 13 September 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020; 3.
399 K/Pdt.Sus-PHI/2022
93 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
437 K/Pdt.Sus-PHI/2022