Ditemukan 34389 data
10 — 9
Majelis Hakim12berpendapat hal ini bukanlah merupakan ultra petitum partium (melebihi dariyang diminta), namun sebagai bentuk implementasi dan optimalisasipelaksanaan ketentuan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo.Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
9 — 3
wilayahhukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan LawangKabupaten Malang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanLawang Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
6 — 3
Pujon KabupatenMalang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanhalaman 12 dari 14 halaman, Penetapan Nomor 0937/Pdt.P/2016/PA.Kab.Mlgyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanPujon Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
5 — 3
2016/PA.Kab.MlgPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pujon KabupatenMalang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanPujon Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
14 — 4
di wilayah hukumPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagak KabupatenMalang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanPagak Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
11 — 3
di wilayahhukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WagirKabupaten Malang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanWagir Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
6 — 12
wilayahhukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan TumpangKabupaten Malang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanTumpang Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
9 — 3
di wilayahhukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WajakKabupaten Malang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanWajak Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
8 — 3
di wilayah hukumPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wajak KabupatenMalang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanWajak Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
5 — 0
Majelis Hakimberpendapat hal ini bukanlah merupakan ultra petitum partium (melebihi dariyang diminta) karena sebagai bentuk implementasi dan optimalisasipelaksanaan kesepakatan Pemohon dan Termohon dalam mediasi tertanggal10 Agustus 2015;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama
11 — 9
Pasal 147 Ayat (2) KompilasiHukum Islam (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 299 K/AG/2003tanggal 8 Juni 2005), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perintah untukmenyampaikan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahitempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu, bukanlah merupakan ultra petitum partium (melebihi dariyang diminta), karena itu demi untuk kepentingan hukum telah terjadinya perceraianPenggugat dan
10 — 6
KabupatenMalang;halaman 11 dari 13 halaman, Penetapan Nomor : 1705/Pdt.P/2020/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanBantur Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
17 — 7
bagianBPKB dengan tugas melakukan pengecekan dan pemblokiran BPKB;Bahwa saksi sekitar bulan September 2012 pernah melakukanpengecekan terhadap BPKBBPKB kendaraan roda empat yangmenjadi agunan dan diajukan atas permintaan beberapa BPR yangada di Bali;Bahwa hasil pengecekan, BPKBBPKB yang diajukan oleh beberapaBPR adalah palsu, karena sebenarnya adalah BPKB Sepeda Motoryang diubah menjadi BPKB mobil;Bahwa saksi mengecek BPKB tersebut dengan cara : secara kasatmata dan dengan bantuan alat berupa Sinar Ultra
13 — 6
Hal manamenurut Majelis Hakim penambahan diktum tersebut di atas tidak termasukdalam kategori ultra petita, demi terlaksananya ketentuan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo.Pasal 5 ayat (1) dan (2) Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia;Menimbang, bahwa permohonan dispensasi nikah adalah perkaravoluntair yang termasuk dalam bidang
20 — 11
ituPenggugat Rekonvensi/Pembanding telah membiarkan dan tidakmenggubrisnya selama ini, maka dianggap PenggugatRekonvensi/Pembanding tidak terlalu butuh terhadap hal tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalammempertimbangkan akibat cerai berupa mut'ah di dalam rekonvensi karenaPenggugat Rekonvensi/Pembanding tidak pernah menggugat mutah di dalamgugatannya sehingga Majelis telan mengabulkan sesuatu) yang tidakdigugat/yang tidak diminta hal ini telah menyalahi asas (Ultra
6 — 3
2017/PA.Kab.MlgPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wajak KabupatenMalang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanWajak Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
13 — 4
wilayahhukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan SingosariKabupaten Malang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanSingosari Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
6 — 3
hukumPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PoncokusumoKabupaten Malang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanPoncokusumo Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra
18 — 7
Hal mana menurut Majelis Hakim penambahandiktum tersebut di atas tidak termasuk dalam kategori ultra petita, demiterlaksananya ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jo.
7 — 3
di wilayahhukum Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan WajakKabupaten Malang;Menimbang bahwa dalam diktum putusan ini, Majelis Hakim akanmemerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan pernikahannyatersebut kepada pegawai pencatat nikah kantor urusan agama Kecamatanyang mewilayahi dimana pernikahan para pemohon dahulu dilaksanakan atauditempat tinggal para pemohon sekarang (Kantor Urusan Agama KecamatanWajak Kabupaten Malang); Majelis Hakim berpendapat hal ini bukanlahmerupakan ultra