Ditemukan 1759248 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-07-2006 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3290K/PDT/2003
Tanggal 20 Juli 2006 — Junaid bin Tunru; Sale bin Sakka; H. Firman bin H. Madung; Daga; H. Abd. Aziz Adam; H. Paressa; H. Danti; H. Hasanuddin; Bampe bin Natta
188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-01-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2869K/PDT/2002
Tanggal 6 Januari 2005 — Asnawi bin Marsan; PT Aspac Bank; PT Busana Tama Mawarjingga; Jimmy Mohtar, M. Sani
180103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 29-05-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3684K/PDT/2000
Tanggal 29 Mei 2007 — Iskandar Mirza; Sjafri Yasir; Syamsidar, BA; Negara RI cq. Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat cq. Kejaksaan Negeri Tangerang; Negara RI cq. Pemerintah RI cq. Departemen Agama RI; Yayasan Pembangunan Madrasah Islam Dan Ihsan; Rafly Kimin
5954 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum pembuktian yangmenerima buktibukti Termohon Kasasi Il yang berupa fotokopi saja, tidakdisesuaikan dengan aslinya, tidak dapat djadikan sebagai alat bukti yangHal. 12 dari 16 hal. Put. No. 3684 K/Pdt/2000sah, sedangkan putusanputusan Pengadilan yang diajukan oleh TermohonKasasi Il tidak mengikat Pemohon Kasasi. Bahwa suatu putusan hakimhanya mengikat para pihak dalam perkara bersangkutan (vide Pasal 1917KUHPerdata)..
Putus : 04-01-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Boen Kian Tjong; Ny. Enny Kurnia
4848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 01-08-2007 — Upload : 14-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476K/PDT/2007
Tanggal 1 Agustus 2007 — Ny. Ratna Dewayani; Direktur PT. Bank Lippo Tbk. Cabang Cirebon; PT. Bank Lippo Tbk.; Ny. Eveline Indrawati Sunarya, SH.; Mochamad Arisandhi Bachrum, SH.; Pemerintah Negara RI., Cq. Departemen Keuangan RI., Cq. Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara Kantor Wilayah IV Bandung, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Bandung II; Pemerintah Negara RI., Cq. Badan Pertanahan Nasional RI., Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang; Indra Gunawan; Ny. Sareh binti Somawijaya
2216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 16-06-2005 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — KETUT GEMET BAGIASA; GEDE KOSALA Alias JERO MANGKU SEGARA; MADE KOSALI; NYOMAN BUDARSA; NYOMAN SUKAYASA; PUTU GINASTRA; MADE SEMADA; KETUT SUANDA; NYOMAN SEDAYA; MADE CHANDRA; GEDE DJELADRI; NYOMAN ARNAWA; MADE SUYASA; MADE SUARSIKI; PUTU ARTINI; LUH WITI; MADE PARWATA; MADE LEGAWA; GEDE SUCAYA; KETUT SUDIANA; PUTU SUMPENA
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-03-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3671K/PDT/2002
Tanggal 16 Maret 2007 — Nurhayati; Nazar alias Sica; Mudar; Ali Basir; Ali Munir; Jawinar; Ali Nuzar; Misbar; Asnibar/Len; Ihwan; Arwin; Eka; Del; Dorom; Pemerintah RI cq. Badan Pertanahan Nasional Pusat cq. Kakanwil BPN TK. I Sumatera Barat cq. Kepala BPN TK II Kabupaten Padang Pariaman
138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 14-10-2005 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1447K/PDT/2002
Tanggal 14 Oktober 2005 — Hani alias Indo Suriani; Doping alias Indo Lahu; See alias Indo Datang; Ramasia; Taya; Cina alias Indo Malla; Malla alias Ambe Kadang; Gandeng
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 29-03-2007 — Upload : 24-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1443K/PDT/2006
Tanggal 29 Maret 2007 — Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Cq. Bupati Samosir; Camat Pangururan; Drs. Daulat Simbolon
2736 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-11-2006 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3439K/PDT/2002
Tanggal 7 Nopember 2006 — TIONNA HUMA br. SAMOSIR; ASENA SIMANJUNTAK; ELIESER PANJAITAN (ALMARHUM); drg. TIAR S. br. PANJAITAN; dr. TOGI TUA PANJAITAN; ARTHA br. PANJAITAN; Ir. EUNICE br. PANJAITAN; RIRIS br. PANJAITAN; ANI FRIDA br. PANJAITAN; Ir. VICTOR EDISON PANJAITAN; DIKWAN HAPOSAN PANJAITAN; WALTER SIREGAR, SH. (ALMARHUM)
166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 27-02-2007 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741K/PDT/2001
Tanggal 27 Februari 2007 — DAVID MAMINTADE; ARNEL SUKARAME; ROKIBA PANGELAWAN; NURHAYATI WENTINUSA; MATILDA KATASE; YERTINUS TONTONG; HILDA BANTINUSA; ALPIRINSI BANTINUSA
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 08-12-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738K/PDT/2002
Tanggal 8 Desember 2005 — KUSDI alias DOGOL; PONIYEM; PAINI; AMIN ABDUL HOLIK alias SENTOT; MISDAR; PAIMAN; KOHAN; EMBING; MISRI
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 04-10-2006 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 686K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — Mitrosuwiryo vs. Sugiyem; Kasimin; Marikem; Sukinah
1311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 28-02-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3445K/PDT/2003
Tanggal 28 Februari 2006 — SEHA BINTI TAGI; SENA BINTI MANISANG
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut telahmenyalahi tertib beracara (Pasal 149 Rbg), karena Majelis Hakim tidakmemberikan kepastian hukum terhadap penetapannya ;Bahwa didalam hukum pembuktian mengenal letak objek dan sebagianbatasbatas yang tidak disangkali merupakan bagian yang tidak diperselisihkan dan dibenarkan tidak memerlukan pembuktian.
    Bahwa penjelasan Kepala Kelurahan dan buku perincikan tidak dapatditerima dan dipertimbangkan sebagai alat pembuktian dalam menemukanhukumnya karena tidak terhimpun dalam berkas sebelumnya dan tidakdilakukan syaratsyarat ketentuan menurut hukum.
    No. 3445 K/Pdt/2003timbangkan segenap halhal yang erat hubungannya dengan hukumsebelum mengambil suatu putusan, sehingga putusan Majelis Hakimpertama tersebut sangat khilaf dan keliru dalam mengadili serta menerapkanhukum, karena tidak mempertimbangkan segenap alat pembuktian(keterangan kesaksian) yang sangat relevan dengan hukum dalammengambil putusan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 sampai dengan ke 5 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah menerapkan hukum lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelangggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan
Putus : 18-01-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3443K/PDT/2000
Tanggal 18 Januari 2006 — ANDY MARTONO ALIAS TANG FONG AN; TANG FUNG NGO; TANG FANG AN ALIAS ANWAR TAUFAN; WONG MIE NIE; H. SURYAMAN TARIGAN, SH.
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 24-04-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3635K/PDT/2002
Tanggal 24 April 2007 — Sumadi; Supali; Agus Miranto
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 24-06-2005 — Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2611K/PDT/2001
Tanggal 24 Juni 2005 — Minarni Jewong; Ambi Jewong
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 21-08-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3311K/PDT/2001
Tanggal 21 Agustus 2007 — Herlina Umar; Mudjito; Zakia Canon; Dra. Salma Hasyim; Abdul Haris Hasyim (anak alm. Drs. Amir Hasyim)
96 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-07-2006 — Upload : 09-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3227K/PDT/2002
Tanggal 4 Juli 2006 — Arifin Kabalmay; Hj. Waz'na Binti Hi. Moh. Saman Rahawarin, ahli waris dari alm. Hi. Moh. Saman Rahawarin; Zakky Kabalmay; Murni Binti Hi. Moh. Saman Rahawarin
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dimana tanah sengketa tersebut seluas 2 x 2,60 m dikuasai pula oleh pihakketiga (saudara Ahmad Kabalmay) yang tidak digugat sebagai Tergugatatau Turut Tergugat dalam perkara ini, sehingga hal ini telah merupakanpenglihatan Majelis Hakim sendiri yang memeriksa perkara ini di lapanganyang adalah merupakan suatu pengetahuan hakim sendiri yangmerupakan pembuktian yang sah untuk dapat melemahkan Sertifikat HakMilik Nomor 402, tanggal 2 Agustus 1997 tersebut (vide putusan MahkamahAgung Nomor 20 K/Sip
    No. 3227 K/Pdt/2002oleh Pengadilan Negeri Tual setelah putusan dalam perkara ini mempunyaikekuatan hukum yang pasti (in kracht) ; Bahwa judex facti tidak pernah mempertimbangkan penilaian alat bukti saksimaupun bukti T 1 s/d 5 yang diajukan oleh Penggugat untukkasasi/Tergugat asal dalam perkara ini, sehingga hal ini merupakan suatukesalahan dalam menerapkan hukum pembuktian, olehnya itu putusanjudex facti dapat digolongkan sebagai putusan hakim onvoldoendegemotiveerd) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan
    tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan tersebut di atas :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaputusan Pengadilan Tinggi/judex facti sudah tepat yaitu tidak salah menerapkanatau melanggar hukum yang berlaku lagi pula alasanalasan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasikarena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan
Putus : 28-02-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3442K/PDT/2003
Tanggal 28 Februari 2006 — TERSOHOR SITEPU; RAMLI SITEPU; KAROWATI BR SITEPU; KARTINI BR. SITEPU
128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
    No.456 K/AG/2007menimbang bahwa terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara
    Tergugat juga mendukung kebenaran keterangan saksisaksi paraPenggugat tersebut oleh karena itu pertimbangan hukum Pengadilan TinggiAgama Mataram yang mengacu pada azas unus testis nulus testis adalahtidak tepat dan tidak benar sehingga dalam hal ini telah salah menerapkanhukum pembuktian.
    No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya