Ditemukan 718 data
23 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 01 Juli2010;Dengan tetap berpegang teguh bahwa alasan kasasi yang tidak dibenarkanundangundang antara lain keberatan atas penilaian pembuktian/ penghargaantentang suatu kenyataan, alasan yang bersifat pengulangan fakta dankeberatan kasasi atas pengembalian barang bukti juga menyadari bahwa tujuanutama upaya hukum kasasi yaitu koreksi terhadap kesalahan putusanpengadilan bahwa, menciptakan/ membentuk hukum baru (judge making law)dan pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum (unified
29 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Petitum Pemohon PeninjauanKembali menyatakan tanah yang dikuasai oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah benar dan jelas miliknya ;Menimbang, bahwa terhadap alasan alasan peninjauankembali tersebut Mahkamah Agung berpendapatmengenai alasan alasan ke , ke Il, ke III dan ke IVBahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata, lagi pula setelah diteliti alasan alasanyang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali hanyamerupakan pengulangan
fakta fakta yang telahdipertimbangkan oleh judex juris, serta tidak pula terdapatalasan alasan untuk menyatakan bahwa Sertifikat Hak MilikNo. 53 atas nama Tergugat tidak mempunyai nilai buktisecara hukum, karena secara formil Sertifikat Hak Milik No.53 adalah sah yang telah diterbitkan berdasarkan akta jualbeli yang dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang untukitu, oleh karenanya alasanalasan tersebut tidak termasukdalam salah satu) alasan permohonan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selainitu, alasan kasasi hanya pengulangan fakta yang telah dipertimbangkan JudexFacti dan hanya menyangkut penilaian bukti yang tidak tunduk pada kasasi, dankeberatankeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanyapelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
angka 4, Pasal 12 ayat (7) huruf b angka 1,Pasal 12 ayat (7) huruf c angka 11 dan Pasal 12 ayat (7) huruf a angka 1Peraturan Perusahaan, berbunyi : Karyawan meninggalkan tempat kerjatanpa alasan yang wajar sehingga mengurangi efisiensi kerja ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1, s/d 9:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak salah menerapkan hukumdan hanya merupakan pengulangan
fakta belaka, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkanHal. 8 dari 10 hal.
85 — 44
Bahwa segala sesuatu maupun alasanalasan yang dikemukakan olehTergugat II Intervensi/Pembanding dalam Memori Bandingnya tertanggal17 April 2014 telah dipertimbangkan secara cermat dan cukup oleh judexfactie dalam memutus perkara in casu, sehingga hal itu hanyalahmerupakan pengulangan fakta hukum dari apa yang telah dikemukakanpada saat proses pemeriksaan di Pengadilan Tingkat Pertama yang telahmendapatkan penilaian secara hukum dan hal tersebut hanyalah lebihkepada usaha dan upaya untuk membantah
335 — 277 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar hakhak karyawan(44 orang) yang belum diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku(ketentuan hukum yang mana dan hakhak karyawan apa saja yang harusdibayarkan, ini harus jelas supaya mempunyai kekuatan hukumeksekutorial) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ad a sampai dengan gq :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak salah menerapkan hukum,sebab hanya merupakan pengulangan
fakta belaka dan mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan,
Terbanding/Terdakwa : JADRI PELAMONIA
140 — 86
terhadap Memori Banding yang diajukan olehJaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Maret 2020, yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret2020, berikut Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penasihathukum Terdakwa pada tanggal 30 Maret 2020, setelah di pelajari danditeliti secara seksama tidak diperoleh fakta dan bukti baru yang dapatmembatalkan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, halhalyang dikemukakan dalam Memori Banding tersebut hanya bersifat pengulangan
fakta sebelumnya dan telah dipertimbangkan secara cermat dankonferhensif oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan demikiannota keberatan dalam Memori Banding Penuntut Umum dan KontraMemori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa patut untuk dikesampingkan ;Menimbang, bahwa atas dasar uraian dan fakta sebagaimanaterurai diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1262/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.tanggal 20 Pebruari 2020 terhadap dakwaan yang terbukti
Terbanding/Penuntut Umum : MAILA ROSYITA MAHARANI, SH
91 — 37
tingkatpertama tersebut didasarkan kepada faktafakta yang terungkap dilpersidangan, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alin dandijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk memutusperkara aquo;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah,maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya;Menimbang, bahwa terkait memori banding dari Penasihat hukumTerdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa memori banding aquohanya merupakan pengulangan
fakta yang terjadi di persidangan sehinggamemori banding aquo, menurut hemat Pengadilan Tinggi tidak perludipertimbangkan dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan segala uraian pertimbangan hukumdi atas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan Nomor 338 / Pid.Sus / 2020/ PN Jkt.Sel tanggal 13 Juli2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara aquo, kepadaTerdakwa tidak pernah dikeluarkan dari tahanan, maka kepada
32 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
pensiun (usia 55 tahun) ;15.Bahwa sebenarnya berakhir masa kerja Para pekerja yang bersangkutanadalah sejak 1999/2000, akan tetapi karena yang bersangkutan masihmeminta ingin bekerja, sehingga Pemohon Kasasi/sebelumnya Penggugatdapat memberikan toleransi untuk melanjutkan bekerja sampai sekarangmasih bekerja ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ad. 1 s/d. ad. 15 : bahwa keberatankeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan
fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi olen Mahkamah Agung, lagipula alasan tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanyapelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan
917 — 472 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, judex factie tingkat ... [Selengkapnya]
Putusan Nomor 2604 K/PID.SUS/2017Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam uraian memori kasasinya,tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti majelis hakim tingkatbanding berwenang mengambil alin dan memperbaiki pertimbanganhukum majelis hakim tingkat pertama sebagai perimbangan hukumsendiri majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam perkara tersebut;Bahwa keberatan kasasi Terdakwa dalam memori kasasinya,keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena semuanyabersifat pengulangan fakta persidangan yang
28 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 314 K/Pdt/2007Hukum;Mengabbulkan Gugatan Pemohon Kasasi seluruhnya;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar Biaya yangtimbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebutMahkamah Agung berpendapatmengenai alasan ke 1 s/d 4:Bahwa alasan alasan ini tidak dapat dibenarkan, karenahanya merupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupaint tidak dapat lagi dipertimbangkan dalam pemeriksaantingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, lagi pula alasan alasantersebut mengenai penilaian
Pembanding/Tergugat II : M.Yazid Gidang Alias H. Yazid Diwakili Oleh : Delvia
Pembanding/Tergugat III : YUDA ADI NUGROHO Alias Yuda Diwakili Oleh : Delvia
Pembanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kab. Siak
Terbanding/Penggugat : Iswandi
54 — 16
Put.No.257/PDT/2017/PT PBRMenimbang, bahwahalhal yang dikemukakan Pembanding semulaPelawan dalam Memori Bandingnya sebagai alasanalasan keberatan terhadappertimbangan hukum dalam pokok perkara dari putusan Pengadilan Negeri SiakSri Indrapura Nomor 35/Pdt.G/2016/PN.Sak tanggal 31 Oktober 2017, hanyalahmerupakan pengulangan fakta saja dan tidak ada dikemukakan halhal baruyang dapat merubah pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama,oleh karena semuanya sudah dipertimbangkan dalam putusan
144 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lagipula alasankasasi para Terdakwa seluruhnya bersifat pengulangan fakta persidangandan perbedaan penafsiran terhadap sesuatu ketentuan yang dinyatakanterbukti, sehingga merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya,
Terbanding/Terdakwa : ADIT ARYA PUTRA
78 — 33
sudahmelampaui batas dan sempat meresahkan masyarakat luas terutamamerusak generasi muda serta tidak bisa ditolerir lagi ;Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tertanggal 10 Maret2020, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanpada tanggal 10 Maret 2020, setelah di pelajari dan diteliti secaraseksama tidak diperoleh fakta dan bukti baru yang dapat membatalkanpertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, halhal yangdikemukakan dalam Memori Banding tersebut hanya bersifat pengulangan
fakta sebelumnya dan telah dipertimbangkan secara cermat dankonferhensif oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri dengan demikiannota keberatan dalam Memori Banding Penuntut Umum tersebut harusdikesampingkan ;Halaman 9 Putusan No.136/PID.SUS/2020/PT.DKIMenimbang, bahwa atas dasar uraian dan fakta sebagaimanaterurai diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusanPengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1262/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel.tanggal 20 Pebruari 2020 terhadap dakwaan yang terbukti dan
1234 — 1302 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tinjauan dari segikepemilikan yang dijadikan dasar pertimbangan hukum Majelis HakimTinggi telah tidak tepat dan benar;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasan ke 1 :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka ;mengenai alasanalasan ke 2 dan 3:Bahwa alasan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Factie tidak salah menerapkan hukum, sedangkan alasan selebihnyajuga tidak dapat dibenarkan
28 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal ini, maka jika Putusan ini tidak dianulir atau dibatalkan oleh HakimMahkamah Agung, maka akan berdampak buruk bagi dunia usaha.Oleh karenanya kami mohon agar Majelis Hakim Mahkamah Agungberkenan untuk membatalkan Putusan P4P tersebut .Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ad. 1 s/d ad.5: bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak salah menerapkan hukum dan hanyamerupakan pengulangan
fakta belaka, lagi pula alasanalasan tersebut padahakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanyapelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan
134 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pid.B/2009/PN.Kdi tanggal 11 Juni2009) hal.4 menyimpulkan dan telah menyatakan kalau Terdakwamengakui padahal Terdakwa menolak keterangan saksi korban, sehinggakeputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri bertentangan denganfakta hukum;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali Terpidana tidak dapatdibenarkan, karena judex facti tidak melakukan kekhilafan/kekeliruan nyatamemutus perkara a quo;Bahwa alasan Peninjauan Kembali hanya pengulangan
fakta yang telahdipertimbangkan oleh judex facti, bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi unsurdakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UndangundangNo.23 tahun 2004;Hal. 11 dari 13 hal.
51 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.675 K/Pid.Sus/2011sebagai nelayan dan akibat perbuatan para Terdakwa maka dapat merugikankesejahteraan sebagian besar nelayan yang masih bersifat tradisional.Mengingat alasanalasan tersebut di atas dengan tetap berpegang teguh bahwaalasan kasasi yang tidak dibenarkan undangundang antara lain keberatan ataspenilaian pembuktian/penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan yangbersifat pengulangan fakta adalah tujuan utama upaya hukum kasasi yaitukoreksi terhadap kesalahan putusan pengadilan bawahan
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
itu pihak kasasi mintaseadiladilnya sedangkan punya yang bersangkutan seluruh isinya sudahdicurahkan / diketahui oleh Majelis Hakim itulah pihak Pemohon Kasasimencurahkan sedangkan yang Tergugat orang miskin tidak tau tulis baca olehkarena itu pihak kasasi memohon seadiladil mungkin Pemohon Kasasi.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum ;bahwa alasan kasasi hanya pengulangan
fakta yang telahdipertimbangkan Judex Facti, dan terbukti objek sengketa milik Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : RASIK Bin H.
322 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
enam puluhjuta rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas merupakan perbuatanmelawan hukum yang bertentangan dengan beberapa peraturan hukumyaitu UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah; Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,karena merupakan pengulangan
fakta persidangan yang telah diajukandalam nota pembelaan (p/edo/) Terdakwa, sedangkan mengenai dasarhukum pemidanaan juga telah dipertimbangkan oleh Judex FactiPengadilan Tinggi dengan tepat dan benar, sehingga alasan kasasiTerdakwa ini merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.