Ditemukan 84 data
161 — 488
HUSEIN LATIEF.Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi, Teknologi Informatika : MARWOTOHADISOEMARKO, SE.Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata: EDY ANTORO.Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah : M. NAFIK H.R, SE, M.Si.Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Perbankan: Drs. Ec. MULJANTO, MM.Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Manusia : Drs. BAMBANG PURWOKO, PhD.Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan : 1. WELEM H. ELIMKUSUMA.Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Kelembagaan : Drs. H.
HUSEIN LATIEF.Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi, Teknologi Informatika : MARWOTOHADISOEMARKO, SE.Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata: EDY ANTORO.Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah : M. NAFIK H.R, SE, M.Si.Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Perbankan: Drs. Ec. MULJANTO, MM.Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Manusia : Drs. BAMBANG PURWOKO, PhD.Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan : I. WELEM H. ELIMKUSUMA.Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Kelembagaan : Drs. H.
63 — 19
Bin HASAN USMAN : Bahwa benar Saksi sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid)Teknologi Informatika Diskominfo Kabupaten Paser; Bahwa benar pada tahun 2010 s/d tahun 2014, Saksi pernah menjabatsebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan di DishubkominfoKabupaten Paser; Bahwa benar saat itu selain sebagai Kasubag, Saksi juga merangkapsebagai PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan); Bahwa benar sebagai PPK, Saksi bertugas melakukan verifikasiterhadap kelengkapan dokumen pengajuan anggaran, yang
165 — 39
HUSEIN LATIEF.Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi, Teknologi Informatika : MARWOTOHADISOEMARKO, SE.Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata: EDY ANTORO.Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah : M. NAFIK H. R, SE,M.Si.Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Perbankan : Drs. Ec. MULJANTO, MM.Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Manusia : Drs. BAMBANG PURWOKO,PhD.Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan : 1. WELEM H. ELIMKUSUMA.Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Kelembagaan : Drs. H.
HUSEIN LATIEF.Wakil Ketua Umum Bidang Telekomunikasi, Teknologi Informatika : MARWOTOHADISOEMARKO, SE.Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata : EDY ANTORO.Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekonomi Syariah : M. NAFIK H. R, SE,M.Si.Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan dan Perbankan : Drs. Ec. MULJANTO, MM.Wakil Ketua Umum Bidang Sumber Daya Manusia : Drs. BAMBANG PURWOKO,PhD.18192021222324252627288Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan : 1. WELEM H.
- Tentang : Cipta Kerja
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:Pasal 14(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (2) wajib memenuhi PerizinanBerusaha dari Pemerintah Pusat.(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud padaayat (1) tidak termasuk Perizinan Berusaha terkaitpertunjukan film yang dilakukan melalui penyiarantelevisi atau jaringan teknologi informatika.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinanberusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.2.