Ditemukan 259 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Halini dirujuk dari pengertian waterproof pada pos 64.01 padahalaman XII64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume3, dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut : This headingcover waterproof footwear with both the outer soles and theuppers (see General Explanatory Notes, paragraphs and (D), ofrubber (as defined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textilematerial with an external layer of rubber or plastic being visible to thenaked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the upers
    areneither fixed to the sole nor assembled by the processes namedin the heading,Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidakHalaman 7 dari 13 halaman.
    Nomor 605/B/PK/Pjk/2019digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01
    ,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos6401 BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum,olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kenaair, atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya
    (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi Karena tidak waterproof, makatidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling
Register : 14-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2785 B/PK/PJK/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAN BEA DAN CUKAI;
297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada pos 64.01 pada halamanXI64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3,dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut: This heading coverwaterproof footwear with both the outer soles and the uppers(see General Explanatory Notes, paragraphs (C) and (D), of rubber(as defined in Note 1 to Chapter 40), plastics or textile material withan external layer of rubber or plastic being visible to the naked eye(see Note 3 (a) to this Chapter), provided the uppers are neitherfixed to the sole nor assembled
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas uppers dan sole tidakdigabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
    Putusan Nomor 2785/B/PK/Pjk/2018atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes,Karena dianggap sudah
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandalyang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masukpos 64.01;Halaman 8 dari 14 halaman. Putusan Nomor 2785/B/PK/Pjk/201810.
Register : 22-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 992 B/PK/PJK/2019
Tanggal 10 April 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujukdari pengertian waterproof pada pos 64.01 pada halamanXl64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3,dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut : This headingcover waterproof footwear with both the outer soles and theuppers (see General Explanatory Notes, paragraphs and (D), ofrubber (as defined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textilematerial with an external layer of rubber or plastic being visible tothe naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the upersare
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosesHalaman 7 dari 12 halaman.
    Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01
    ,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum,olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kenaair, atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya
    Putusan Nomor 992/B/PK/Pjk/201910.11.yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelinatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding
Putus : 08-04-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk dari pengertianwaterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011 dari ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagaiberikut: This heading cover waterproof footwear with both the outersoles and the uppers (see General Explanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40), plastics ortextile material with an external layer of rubber or plastic being visible tothe naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the upers
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasuppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;7.
    Putusan Nomor 91 7/B/PK/Pjk/201910.sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karenadianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, oleh karenanyapengertian umum waterproof untuk alas kaki, termasuk sandal jepit dansandal adalah bila pemakai alas kaki tersebut kakinya yang mengenakanalas kaki
    Namun demikian,meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebutmemenuhi syarat (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik, dan (b)proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (So/e) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding
Putus : 11-02-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Februari 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujukdari pengertian waterproof pada pos 64.01 pada halamanXIl64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3,dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut : This heading coverwaterproof footwear with both the outer soles and the uppers (seeGeneral Explanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (asdefined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textile material with anexternal layer of rubber or plastic being visible to the naked eye (seeNote 3 (a) to this Chapter), provided the upers
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariHalaman 7 dari 13 halaman.
    Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01
    ,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes,karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum,olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air,atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya
    Putusan Nomor 232/B/PK/Pjk/201910.11.12.terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas(upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan
Putus : 11-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk daripengertian waterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan padaalinea kedua sebagai berikut: This heading cover waterprooffootwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined inNote 1 to Chapter 40),plastics or textile material with an externallayer of rubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3(a) to this Chapter), provided the upers
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;8.
    Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes,karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat Umum,olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kenaair, atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya yangdipakainya terkena air. Disisi lain, U.S.
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandalyang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
Putus : 30-07-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1569/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
18251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal Ini dirujuk daripengertian "waterproof' pada pos 64.01 pada halaman XIl64011dari Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan padaalinea kedua sebagai berikut: " This heading cover waterprooffootwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Notes, paragraphs O and (0), of rubber (as defined InNote 1 to Chapter 40),plastics or textile material with an externallayer of rubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3(a) to this Chapter), provided the
    upers are neither fixed to the solenor assembled by the processes named in the heading.Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof. dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang
    "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (ob) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,Halaman 7 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 1569/B/PK/Pjk/201810.yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian "waterproof' tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes,karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat Umum,olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air,atau kakinya
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yangterbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dansole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas(upper) dan bagian sol (so/e) dengan cara injection moulding, tetapikarena tidak waterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
Register : 08-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1221 B/PK/PJK/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujukdari pengertian waterproof pada pos 64.01 pada halamanXll64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3,dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut: This heading coverwaterproof footwear with both the outer soles and the uppers (seeGeneral Explanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (asdefined in Note 1 to Chapter 40),plastics or textile material with anexternal layer of rubber or plastic being visible to the naked eye (seeNote 3 (a) to this Chapter), provided the upers
    are neither fixed tothe sole nor assembled by the processes named in the heading,Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik atau karet, dan (b) waterproof, dan (c) prosespembuatannya bagian atas uppers dan sole tidakHalaman 7 dari 13 halaman.
    Nomor 1221/B/PK/Pjk/2019digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis barang alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (bo) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (so/e) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01
    ,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos6401 BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum,oleh karenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air,atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya
    Putusan Nomor 1221/B/PK/Pjk/201910.11.12.13.cara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection moulding, karena untuk masuk pos 64.02 harusmemenuhi syarat pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pada penjelasan
Register : 08-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1076 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2017Bahwaberikut:pada pos 6401 disebutkan jenis barangnya adalah sebagai 64.01 6491 .10.00.00 N Alas kaki dilengkapi logam pelindung jan$407.82.00.006491. 99.00).00Ajas kaki tahan alr dengan sol luar dan bagian atas dari kare?
    BTKI 2012:64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lainlain2.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;Halaman 17 dari 31 halaman.
    Hal ini dirujuk dari pengertianwaterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011 dari ExplanatoryNotes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagaiberikut: This heading cover waterproof footwear with both the outersoles and the uppers (see General Explanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40), plastics ortextile material with an external layer of rubber or plastic being visible tothe naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the
    kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1013/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tepat masuk HS 64.01;Bahwa Pemohon Banding mencari pengertian apa Waterproof.
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer Sole dan Upper,Explanatory Noted Bab 64 Umum (B);Halaman 15 dari 24 halaman.
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk sub pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastikatau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagianatas Uppers dan Sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;7.
    Bahwa selanjutnya sub pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaki lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian sub pos 64.02 digunakan untuk,menampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof;(6) yang cara penggabungan bagian atas (Upper) dan bagian Sole(Sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk sub pos 64.01, yaitudengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;8.
    Bahwa pengertian "waterproof" tidak dijelaskan dalam sub pos 6401BTKI 2012 dan dalam sub pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki, termasuksandal jepit dan sandal termasuk sepatu adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air,atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya yang dipakainyaterkena air;9.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding mengajukan banding antara lain:Del.5.2.5.3.5.4.Melihat bahannya dari plastik maka cocok masuk Bab 39; Plastik danbarang daripadanya;Catatan 2 huruf (q) Bab V, ini tidak meliputi Barang dari Bagian XII(misalnya alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkatjalan, cambuk, pecut atau bagiannya);Pemohon Banding setuju dengan Terbanding barang berupa alaskaki masuk dalam Bab 64;Permasalahannya Pemohon Banding tidak sependapat denganTerbanding bahwa alas kaki tersebut masuk pada HS 64.01
    .Terbanding menganggap bahwa barang tersebut merupakan alaskaki yang tahan air sehingga lebih tepat masuk HS 64.01;Bahwa Pemohon Banding mencari pengertian apa Waterproof.
    Hal ini dirujuk dari pengertian"waterproof" pada pos 64.01 pada halaman XIl64011 dariExplanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan pada alineakedua sebagai berikut : "This heading cover waterproof footwear withboth the outer soles and the uppers (See General Explanatory Notes,paragraphs@ and (0), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter40),plastics or textile material with an external layer of rubber or plasticbeing visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter),provided the
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuatdjri plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.
    Putusan Nomor 589/B/PK/PJK/20168.10.11.Bahwa pengertian "waterproof" tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3. ExplanatoryNotes, karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum,olehkarenanya pengertian umum "waterproof" untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kenaair, atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya yang dipakainyaterkena air. Disisi lain, U.S.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 593/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA ; DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (misalnya alas kaki, tutup kepala, payung, payung panas, tongkatjalan, cambuk, pecut atau bagiannya).Pemohon setuju dengan terbanding barang berupa alas kaki masukdalam Bab 64.Permasalahannya Pemohon tidak sependapat dengan terbandingbahwa alas kaki tersebut masuk pada FI S 64.01. Terbandingmenganggap bahwa barang tersebut merupakan alas kaki yang tahanair, sehingga lebih tepat masuk H S 64.01.6. Pemohon mencari pengertian apa waterproof.
    Hal ini dirujuk dari pengertian waterproof padapos 64.01 pada halaman XII64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition,Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagai berikut: This headingcover waterproof footwear with both the outer soles and the uppers (seeGeneral Explanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined inNote 1 to Chapter 40), plastics or textile material with an external layer ofrubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) to thisChapter), provided the uppers
    are neither fixed to the sole nor assembled bythe processes named in the heading;Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof; dan (c) proses pembuatannya bagian atas uppersdan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis barangAlas
    kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampung jenis alas kakidengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang cara penggabunganbagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yangmasuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI 2012dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory
    Namundemikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karet EVAtersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan(6b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dan sandalmemenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelinatan memenuhisyarat kedua karena pembuatannya dengan cara injection
Putus : 11-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Halini dirujuk dari pengertian waterproof pada pos 64.01 pada halamanXl64011 dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakanpada alinea kedua sebagai berikut : This heading cover waterprooffootwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note1 to Chapter 40), plastics or textile material with an external layer ofrubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) to thisChapter), provided the upers
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastikatau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagianatas uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;7.
    Putusan Nomor 609/B/PK/Pjk/201910.penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;.
    Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karenadianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, oleh karenanyapengertian umum waterproof untuk alas kaki, termasuk sandal jepitdan sandal adalah bila pemakai alas kaki tersebut kakinya yangmengenakan alas kaki tersebut tidak kena air, atau kakinya tidak akanbasah bila alas kakinya yang dipakainya terkena air. Di sisi lain,U.S.
    Namundemikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karetEVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagiansol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding
Putus : 26-06-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1243/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 26 Juni 2018 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk daripengertian waterproof pada pos 64.01 pada halaman XIl64011dari Explanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan padaalinea kedua sebagai berikut: This heading cover waterprooffootwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined inNote 1 to Chapter 40), plastics or textile material with an external layerof rubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) tothis Chapter), provided the upers
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Halaman 7 dari 13 halaman. Putusan Nomor 1243/B/PK/Pjk/20187.
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof,(6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:8.
    Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes,karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat Umum,olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air,atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya yang dipakainyaterkena air. Disisi lain, U.S.
    Namun demikian, meskipun sandal jepitdan sandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)bagian atas dan so/e terbuat dari plastik, dan (b) prosespembuatannya, bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengancara injection moulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidakdapat masuk pos 64.01;Halaman 8 dari 13 halaman.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1491/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk dari pengertianwaterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011 dari ExplanatoryNotes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagaiberikut: This heading cover waterproof footwear with both the outersoles and the uppers (see General Explanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40), plastics ortextile material with an external layer of rubber or plastic being visible tothe naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the upers
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastikatau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagianatas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;7.
    Putusan Nomor 1491/B/PK/Pjk/201910.atau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karenadianggap
    Namundemikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat dari karetEVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sole terbuat dariplastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) dan bagiansol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding
Register : 13-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 B/PK/PJK/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
5113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk daripengertian waterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011 dariExplanatory Notes, Fifth Edition, Volume 3, dinyatakan pada alineakedua sebagai berikut: This heading cover waterproof footwearwith both the outer soles and the uppers (see General ExplanatoryNotes, paragraphs (C) and (D), of rubber (as defined in Note 71 toChapter 40), plastics or textile material with an external layer ofrubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3 (a) to thisChapter), provided the
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;Halaman 7 dari 13 halaman. Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/20197.
    Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof, (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;8.
    Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes,Karena dianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki, termasuksandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kaki tersebutkakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air, ataukakinya tidak akan basah bila alas kakinya yang dipakainyaterkena air. Disisi lain, U.S.
    alas kaki jenis sandal jepit dan sandal terbuat dari plastik EVA,sehingga tidak memenuhi syarat sebagai waterproof, karena kakipemakai sandal jepit dan sandal tersebut tetap basah bila terkena air.Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandal yang terbuat darikaret EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagian atas dan sol terbuatdari plastik, dan (b) proses pembuatannya, bagian atas (upper) danbagian sol (sole) dengan cara injection moulding, tetapi karena tidakwaterproof, maka tidak dapat masuk pos 64.01
Putus : 30-01-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 142/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 30 Januari 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3010 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk dari pengertianwaterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011 dari ExplanatoryNotes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan pada alinea kedua sebagaiberikut: This heading cover waterproof footwear with both the outersoles and the uppers (see General Explanatory Notes, paragraphs (C)and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter 40), plastics ortextile material with an external layer of rubber or plastic being visible tothe naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), provided the
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastikatau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagianatas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;7.
    Putusan Nomor 142/B/PK/Pjk/201910.penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;.
    Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karenadianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, olehkarenanyapengertian umum waterproof untuk alas kaki, termasuk sandal jepitdan sandal adalah bila pemakai alas kaki tersebut kakinya yangmengenakan alas kaki tersebut tidak kena air, atau kakinya tidak akanbasah bila alas kakinya yang dipakainya terkena air. Di sisi lain,U.S.
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dansandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)bagian atas dan sol terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapat masukpos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belum kelihatanmemenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengan cara injectionmoulding
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 746 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — PT. ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
6315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk daripengertian waterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011dari Explanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan padaalinea kedua sebagai berikut: This heading cover waterprooffootwear with both the outer soles and the uppers (see GeneralExplanatory Notes, paragraphs and (D), of rubber (as defined inNote 1 to Chapter 40), plastics or textile material with an externallayer of rubber or plastic being visible to the naked eye (see Note 3(a) to this Chapter), provided the upers
    are neither fixed to the solenor assembled by the processes named in the heading,Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atauplastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dariplastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) prosespembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas
    kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yangwaterproof; (b) yang cara penggabungan bagian atas (upper) danbagian sole (sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk pos 64.01,yaitu dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401BTKI 2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dan sandalyang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a) bagianatas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionmoulding, tetapi karena tidak waterproof, maka tidak dapatmasuk pos 64.01;Bahwa untuk masuk pos 64.02, alas kaki berupa sandal jepit dansandal memenuhi syarat yang bukan waterproof, tetapi belumkelihatan memenuhi syarat kedua karena pembuatannya dengancara injection
Putus : 28-06-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1341 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 28 Juni 2018 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
16534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dirujuk dari pengertianwaterproof pada pos 64.01 pada halaman XII64011 dariExplanatory Notes, Fifth Edition , Volume 3, dinyatakan pada alineakedua sebagai berikut : This heading cover waterproof footwear withboth the outer soles and the uppers (see General Explanatory Notes,paragraphs and (D), of rubber (as defined in Note 1 to Chapter40), plastics or textile material with an external layer of rubber or plasticbeing visible to the naked eye (see Note 3 (a) to this Chapter), providedthe upers
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastikatau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagianatas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan carasemacam itu:7.
    Putusan Nomor 1341/B/PK/Pjk/2018sebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;8.
    Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam pos 6401 BTKI2012 dan dalam pos 64.01 dalam volume 3 Explanatory Notes, karenadianggap sudah diketahui oleh masyarakat umum, olehkarenanyapengertian umum waterproof untuk alas kaki, termasuk sandal jepitdan sandal adalah bila pemakai alas kaki tersebut kakinya yangmengenakan alas kaki tersebut tidak kena air, atau kakinya tidak akanbasah bila alas kakinya yang dipakainya terkena air.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JEDERAL BEA DAN CUKAI
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permasalahannya Pemohon Banding tidak sependapat denganTerbanding bahwa alas kaki tersebut masuk pada HS 64.01. Terbandingmenganggap bahwa barang tersebut merupakan alas kaki yang tahan airsehingga lebih tepat masuk HS 64.01;Bahwa Pemohon Banding mencari pengertian apa Waterproof. PemohonBanding mendapatkan Waterproof itu artinya :6.1. Tahan AirKamus lengkap InggrisIndonesiaIndonesiaInggrisHalaman 276 Penerbit Hasta Bandung 2006Prof. Drs. S WojowasitoDrs. Tito Wasito W.6.2.
    Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2015proses seperti yang di gambarkan sebagai berikut ini : pencetakan melaluipemanasan, pencetakan melalui penyuntikan, pencetakan lumpur,penuangan secara rotasi, pencetakan melalui perendaman, perakitanmelalui vulkanisasi, pengelasan berfrekuensi tinggi, perekatan.Pos 6402 Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karetatau plastik .Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya dari karetatau plastik , selain dari pos 64.01.Pos 6402 meliputi
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper,Explanatory Noted Bab 64 Umum (B)** Menurut pendapat Pemohon Banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Pos 64.02 Other footwear
    Alas kaku lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian sub pos 64.02 digunakan untukmenampung jenis alas kaki dengan syarat : (a) selain yang waterproof;(6) yang cara penggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole(sole) dilakukan sebaliknya dari yang masuk sub pos 64.01, yaitudengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu.Halaman 23 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/20158.10.11.Bahwa pengertian waterproof tidak dijelaskan dalam sub pos 6401BTKI 2012 dan dalam sub pos 64.01 dalam volume 3 ExplanatoryNotes, karena dianggap sudah diketahui leh masyarakat umum,olehkarenanya pengertian umum waterproof untuk alas kaki,termasuk sandal jepit dan sandal adalah bila pemakai alas kakitersebut kakinya yang mengenakan alas kaki tersebut tidak kena air,atau kakinya tidak akan basah bila alas kakinya yang dipakainyaterkena air.Bahwa dalam perkara