Ditemukan 17558 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2012 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44313/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 1 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10922
  • Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012,bahwa Pemohon Banding melakukan impor Aluminium Doors dengan PIB Nomor: 228811tanggal 6 Juni 2012 dengan dilampiri Form E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012;bahwa supplier Foshan City Gold Apple Aluminium CO.LTD menerbitkan Commercial InvoiceNomor: GA0120501 tanggal 25 Mei 2012 sebagai tagihan atas impor Aluminium Doors senilaiCIF USD 12,622.20;bahwa supplier Foshan City Gold Apple Aluminium CO.LTD melakukan pengiriman
    E) Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 dengan uraianbarang Aluminium Doors sejumlah 180 PCS;bahwa Form E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 dan Bill of Lading Nomor:DFS045015723 tanggal 29 Mei 2012;bahwa dari penelitian Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi ACFTA tidak dapatdiberikan kepada Pemohon Banding karena ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenangpada Form E diragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTAdan ditetapkan berdasarkan
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen
    E Nomor: E12440300092002 tanggal 29 Mei 2012 terbuktitelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yangtercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, danForm E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (FormE) di negara tersebut sebelum mengeluarkan
    SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasiterhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E)sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandingtelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea MasukDalam Rangka Asean China Free Trade Area (ACFTA) adalah BM 20% BBS 100%;bahwa
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16130
  • E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku sehinggaterhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 272573 tanggal 04Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MEN);: bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4922/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150282 tanggal 21Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    berwenang,. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan
    pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150282 tanggal21 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor: E125103000150282tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen
    E)tidak seharusnya pihak Terbanding mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebihdulu ditunggu jawaban klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbitSKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketadimaksud, apakah SKA (Form E) sah atau tidak dikeluarkan atau tidakditandatangani oleh pejabat berwenang China.bahwa menurut Hakim Dissenting masalah keabsahan tanda tanganmerupakan masalah yang hanya memerlukan dua pilihan yaitu pertama SKA Form E sah berartt SKA Form E a quo mendapat preferensial
Register : 02-11-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44697/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11840
  • Ltd.) untuk mengurusekspornya ke Indonesia sehingga namanya muncul di Form E denganmengatasnamakan (O/B) supplier Pemohon Banding. Sedangkan semua dokumenekspor (Invoice, Packing List, dan B/L tertera nama eksportir dan juga nomor Invoiceyang tertera dalam Form E adalah Invoice Shi Shi Longzheng Imp. & Exp. Co.
    E yang dikeluarkan olehpejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajibmematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA(form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E)telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor,namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (Form E)tersebut tidak dapat
    transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih dari dua pihak sebagaimanayang dikenal dengan Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa terkait dengan Form E, transaksi perdagangan yang dilakukan oleh lebih daridua pihak sebagai yang di kenal dengan Third Party Invoicing atau Third CountryInvoicing dapat dijelaskan mekanismenya sebagai berikut.Eksportir, pihak pertama (penjual, yang namanya tercantum dalam Form E), TIDAKmenjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihak
    ke dua(pembeli, yang namanya tercantum dalam Form E);Eksportir, pihak pertama (penjual), menjual barang yang dinyatakan dalam Form Ekepada pihak ke tiga ;Pihak ke tiga menjual barang yang dinyatakan dalam Form E kepada importir pihakke dua (pembeli yang namanya tercantum pada Form E.)bahwa Form E Nomor: E11470ZC35730048 tanggal 26 Juni 2011 diterbitkan untukekportir Shenzen Yonglichang Trade Co., Ltd., China atas nama Shi Shi LongzhengImp.
    Trade Co., Ltd, China yang berlokasi di negara yang sama, menunjukkanbahwa Form E berlaku untuk barang yang diekspor dan dijual oleh keduaperusahaan dimaksud kepada importer PT XXX, oleh karenanya tidak dapatdiklasifikasi sebagai Third Party Invoicing atau Third Country Invoicing;bahwa Majelis berpendapat SKA (Form E) Nomor: E11470ZC35730048 tanggal 26Juni 2011 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah
Register : 20-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56124/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15142
  • invoice sesuai konfirmasi Pemohon Banding kepada pihak shipper yangtelah mengkonfirmasikan kepada Departemen penerbit Form E dimaksud sehinggamenurut Pemohon Banding Form E tersebut dapat diterima oleh institusi yangberwenang di Indonesia.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RlNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan
    of Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACF TA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710187 tanggal 03 Juli 2013,T.3.
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710018 tanggal 11 Januari2013,P.23.
Register : 06-05-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54084/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12932
  • D berbeda dengan specimen tanda tangan dari Ministry of International Trade and IndustryMalaysia;Mbahyvut ReranhdivBaidimmeg Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh AseanTrande In Goods Agreement (ATIGA).
    Tidak ada bukti dari pihak Asean Trande In Goods Agreement(ATIGA), yang menyatakan ketidakaslian Form D yang Pemohon Banding lampirkan;Mbahwa Rapalon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012berupa LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, Klasifikasi Pos Tarif 3901.10.99.10,tarif bea masuk ATIGA sebesar 10% BBS 100% dengan menggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088tanggal 31 Oktober 2012;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP1423/KPU.01/2013 tanggal
    14 Maret 2013, terhadapimportasi LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIBNomor: 455240 tanggal 09 November 2012 tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% BBS 100% denganmenggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012, diragukan keabsahan tandatangan yang tertera dalam Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 sehinggadikenakan tarif bea masuk umum (MEN) sebesar 10% dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarifskema ATIGA;bahwa Pemohon
    Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/PB/PJE/V/2013 tanggal 03 Mei 2013menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret2013, Pemohon Banding mengemukakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh Asean Trade In GoodsAgreement (ATIGA), sehingga tarif bea masuk yang dikenakan sesuai PIB Nomor: 455240 tanggal 09November 2012 adalah sebesar 10% BBS 100%;bahwa bukti/dokumen pendukung
    D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 diragukan keabsahannyakarena terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form D dengan specimen tanda tangan,dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA;bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S2677/KPU.01/2012 tanggal 21 Desember 2012perihal Confirmation on Certificate of Origin kepada Ministry of International Trade and IndustryMalaysia yang menerbitkan Form D, namun pihak otoritas penerbit Form D sampai dengan sengketabanding
Register : 02-07-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51937/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12225
  • E) yang telah di tandatangani oleh Pejabat yang berwenang.bahwa kesalahan pencantuman nomor Form E dalam Surat Konfirmasi Custom Of Singapore maupundalam Surat Keputusan Terbanding Nomor:KEP3365/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013 menjadiCACAT HUKUM dikarenakan pokok permasalahan adalah pada Form E Nomor: 20135000508 tanggal6 Februari 2013 bukan Form E Nomor: 20136000508 tanggal 6 Februari 2013;Mbahbyutt Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP3365/KPU.01/2013 tanggal 7 Juni 2013, berdasarkanLembar Penelitian
    Jadi, Terbanding sudah melakukan retro atas Form E dan dijawaboleh Singapura atas Form D;bahwa Terbanding menjawab atas pernyataan Pemohon Banding, bahwa konfirmasi Terbandingberdasarkan S900 itu atas SKA Nomor 20135000508. Jadi apa yang disampaikan Pemohon Bandingtadi tidak tepat. Konfirmasi ini berdasarkan SKA yang dilampirkan oleh Pemohon Banding itu nomornyasama. Reference Number 20135000508. Di sini Form E issued in Singapore. Form E kan biasanya dariChina Majelis.
    Sementara yang berbeda itu dari jawaban konfirmasi Kedutaan Besar Singapore.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa seperti yang Pemohon Bandingkemukakan dalam permohonan banding, bahwa surat keputusan Terbanding cacat hukum.Pertimbangannya adalah, yang dipermasalahkan dalam KEP3365 adalah Form E Nomor 135, bukan136. Jadi yang dimintakan konfirmasi oleh Terbanding adalah bukan Form E Pemohon Banding. Form Ekami adalah 20135000508. Terbanding meminta 20136000508.
    Dan Form E dan jawaban tersebutdituangkan dalam KEP Terbanding yang Pemohon Banding ajukan banding. Di situlah PemohonBanding menyatakan KEP3365 cacat hukum karena yang diminta konfirmasi bukan Form E PemohonBanding. Itu seperti apa yang Pemohon Banding kemukakan dalam surat permohonan banding dan suratbantahan. Atas konfirmasi dari 20136000508 dijawab 20136000508 itu adalah Form D.
    SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam ACFTA adalahBM
Register : 20-12-2022 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
M.AKBAR SIRAIT, SH,MH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN NASUTION, SP
5449
  • AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Ibusan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP
    7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mulyo
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Saroha
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Penjemuran
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Sejati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok
    Tani Rahayu
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Alam Jaya Lestari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mangan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sahrul
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Sari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Baru
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani
    Gabe
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Maju Bersama
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rimba Sekampung
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Harapan II A (
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tani Hati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7
    Form AUTP 7 Gabungan Kelompok Permai
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22749
  • Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin ofASEANChina Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:"In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as statecparagraph (e), the Customs Authority of importing Party shall considerclarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificof Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment.
    Kepabeanan penerbit Formyang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secsepihak untuk menolak Form E No.
    E) yang teditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutasehingga dengan telah dilengkapi Form E Reff No.
    SUP2013010 tanggal 25 Agustus 2013 dan Form E Reff E133305051480012 tanggal 17 September 2013, kedapatan sesuai tercantdalam Peraturan Menteri Keuangan terkait;bahwa dengan demikian ketidaktepatan pengisian data Form E tidak serta memenggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema ACFTA tetap diberlakulterhadap jenis barang a quo;5. bahwa dari halhal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AFTA Form E Reff No.
    Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 33000013tanggal 31 Desember 2013 perihal Verification of Form E No.
Register : 16-01-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46362/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9524
  • sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan Pembebanan atas importasi berupa 16 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 386468tanggal 24 September 2012 yang diberitahukan pembebanan untuk pos 1 s.d. 16dengan tarif BM 0% (ACFTA) yang ditetapbkan Terbanding menjadi pembebananuntuk pos 1 s.d. 2 dengan tarif BM 20%, untuk pos 3 s.d.dengan tarif 9 BM 25%,untuk pos 10 s.d. 16 dengan tarif BM 10%;: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form
    CE Nomor:E124401811620228 tanggal 10 September 2012, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan "Specimen Signatures andStamps of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People's Republicof China" dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of ThePeople's Republic of China;: bahwa berdasarkan konfirmasi (CERTIFICATE) yang Pemohon Banding peroleh daripihak negara asal barang tersebut menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera diForm
    E adalah sudah terdaftar di Negara Indonesia dengan General Administrationof Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the People's Republik of Chinasehingga tanda tangan yang berada dalam Form E Nomor: E124401811620228tersebut adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules ofOrigin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E
    2012benar diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA(Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan
Register : 12-11-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57692/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
23857
  • Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian Form E diketahui:e dokumen asli Form E No.
    Referensi E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang,e pada kolom 8 Form E No.
    Referensi E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 046921 tanggal 21 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S8302/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 6 September 2013 kepada Zhejiang EntryExit andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakanpemenuhan kriteria asal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133306044020027tanggal 6 Mei
    ,Ltd. melakukan pengurusanSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013dengan uraian barang Elevator sejumlah 62 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133306044020027 tanggal 6 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah memintakepada Terbanding untuk melakukan
Register : 03-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 586/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
ERNAWATI SISWANTO BINTI SISWANTO WIJOYO
243
  • penggelapan dalam pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERNAWATI SISWANTO Binti SISWANTO WIJOYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdawa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar Form
      Permohonan kartu ATM&Pin an.ELLY FRANSISCA (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (Fotocopy)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.JASIN LINGGO (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.THE THIEN SENG (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.MERRY WARTI (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.MELINA GUNAWAN (asli) dan
      1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.T.TONY (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ELY HERLINA (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.
      HERLINA DJAJADI (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ANGELIA (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.TIRTO WARDJOJO SH (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.LIDAWATI LIONO (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli) dan 3 (tiga) lembar form klaim transaksi nasabah
      (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ARBETA SOESANTO (asli) dan 3 (tiga) lembar form klaim transaksi nasabah (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.Ir.SUKANDAR (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.GOEI DIANA SUNDAWATI (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.BUDHI
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. BHAKTI SENTOSA RAYA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
261275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Form E Nomor: E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011;T.4.
    .01/2011 tanggal 21 April perihal Confirmation ofCertificate of Origin, dan berdasarkan keterangan Terbanding dalampersidangan, surat konfirmasi dari penerbit Form E belum diterima sampaidengan dilaksanakannya persidangan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor:E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tanganotoritas (certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakiniadanya kesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan specimentanda
    Bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Form EE Nomor:E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tanganotoritas (certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapatmeyakini adanya kesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form Edengan spesimen tanda tangan yang ada;BANTAHAN ;Halaman 9 dari 14 halaman.
    Bahwa Berkaitan Dengan Konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E11GDDGWJ1500089 tanggal 10 Maret 2011 Pemohon telah mendapatjawaban dari penerbit Form E yaitu Guangdong EntryExit InspectionAnd Quarantine Bureau Of The People's Republic of China yangmenyatakan bahwa bahwa Form E Nomor: E11GDDGWJ1500089tanggal 10 Maret 2011 adalah asli dan benar;Sehubungan Dengan BuktiBukti tersebut Seharusnya Majelis HakimMengabulkan Permohonan banding Pemohon (Karena Termohon TidakPunya Bukti konfirmasi sedangkan
    Putusan Nomor 1019/B/PK/PJK/201 4bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No.
Register : 11-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51337/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18526
  • D yang Pemohon Banding sampaikan pada PIB NomorPendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding adalahkarena berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D Nomor: PP37441T062978 tanggal 27September 2012, kedapatan bahwa tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbedadengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to Certify The Certificate of Origin ofGovernment of Malaysia" sehingga pembebanan bea masuk
    Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum hanyadiberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi Surat KeteranganAsal (Form D) pada pemberitahuan impor barang; dan3.
    tarif bea masuk atasbarang impor yang mendapat preferensi tarif berdasarkan fasilitas ASEAN Trade in GoodsAgreement (ATIGA) Form D preferensi tarif importasi atas specimen tanda tangan;2. bahwa berdasarkan penelitian PIB Nomor: 404353 tanggal 4 Oktober 2012 impor barangsebagaimana dimaksud berasal dari Malaysia menggunakan fasilitas Form D Nomor:PP37441T062978 tanggal 27 September 2012 yang telah diterbitkan dan ditandatangani olehpejabat berwenang di Malaysia;3. bahwa penelitian terhadap uraian
    D Nomor: PP37441T062978tanggal 27 September 2012, karena tanda tangan yang tertera pada Form D dimaksud berbedadengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to Certify The Certificate of Origin ofGovernment of Malaysia";bahwa menurut Pemohon Banding Certificate of Origin (CO) / Form D yang Pemohon Bandingsampaikan pada PIB Nomor Pendaftaran 404353 telah sesuai peraturan yang berlaku;bahwa atas permasalahan tersebut Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadaMinistry of International
    D Nomor: PP37441T062978tanggal 27 September 2012 telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkanoleh negara pengekspor Malaysia sehingga SKA (Form D) dapat diterima atau sah sehinggamemenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ATIGAyang hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D)yang telah ditandatangani oleh pejabat
Register : 15-02-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51936/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12526
  • A valid original Certificate of Origin (Form E) issued by the First exporting Party is presented;iii. Information on the MC includes the names of the issuing authorities of the party which issued theoriginal certificate of origin (form E), date os issuance and reference number. The FOB value shallbe the FOB value of the products exported from the intermediate party; andiv.
    The total quantity of the products covered in the MC does not exceed the total quantity of theproducts covered in the original Certificate of Origin (Form E);b) In the case of China, the MC shall be issued by Customs Authority.
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rulesof Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas Pemohon Banding tidak melampirkan Form E dari negara pengekspor awal (China), PemohonBanding
    MC, Importir atauExportir dinegara intermediate harus menunjukkan Form E yang masih berlaku kepada pejabat yangberwenang;bahwa berdasarkan ketentuan di atas Pemohon Banding tidak perlu menunjukkan Form E yang berasaldari China kepada Pejabat Pabean di Indonesia;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: 502564 tanggal 3Oktober 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negarapengekspor, dan Form E Nomor: 502564 tanggal
    3 Oktober 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabatberwenang yang menerbitkan SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E)juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008
Register : 07-03-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44941/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 16 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10535
  • Bea Cukai: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapPenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Blade, Round Grill, dan lainlain(10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif8414.90.9900, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 390411 tanggal 17 Oktober 2011 dengan tarif BM 0%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN);: bahwa terdapat perbedaan tanda tangan dalam Form
    dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum(MEN);bahwa berdasarkan ketentuan di atas, atas jenis barang yang dipermasalahkan yaituBlade, Round Grill dst 10 (Sepuluh) Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIBdikenakan tarif Bea Masuk sebagai berikut: Jenis Barang Klasifikasi Tarif BM Blade, Round Grill dst10 (Sepuluh) Jenis = 8414.90.9900 5%Barang : bahwa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor: 391399/KPU.01/2011tanggal 18 Oktober 2011 dengan Form
    E no E114413HY4740030 dengan tandatangan yang identik sama dengan Form E No.
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    BM diberitahukan sebesar 0%;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E114413HY4740029tanggal 23 September 2011 karena menurut Terbanding terdapat perbedaan tandatangan dalam Form E yang dilampirkan dengan specimen tanda tangan pejabat yangberwenang, sehingga atas importasi dimaksud dikenakan tarif BM yang berlakuumum (MFN) sebesar 5%;bahwa Terbanding melakukan konfirmasi atas kKeabsahan Form E tersebut denganSurat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Register : 08-10-2012 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46009/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10123
  • E124700D29640038 tanggal 1 Mei 2012 yang dilampirkan oleh importirtidak terdapat dalam daftar specimen signature pejabat yang berwenangterkait, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan.: bahwa dokumen AseanChina Free Trade Area Preferential Tarif Certificateof Origin (Form E) asli dan sah berasal dari Negara Asal China.
    CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding
    ThePeoples Republic of China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkanoleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabatberwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (FormE) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor.bahwa
    E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif BeaMasuk dalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%.: Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasilpemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.: 1.
Register : 25-10-2012 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51653/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 27 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14526
  • Mereka juga telah membalas surat tersebut ke pihak Terbanding,namun mungkin dari segi waktu agak terlambat diterima oleh Terbanding sehingga keberatan PemohonBanding ditolak dan Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding telah menerima balasan konfirmasi ataskeabsahan Form E tersebut;Mbahbyut Msyalikeputusan keberatan Nomor: KEP5276/KPU.01/2012 tanggal 21 September 2012,Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa tanda tanganpada Form E Nomor E125103000150287 tanggal
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150287 tanggal 27 Juni2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk;2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importir;3.
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka ada menerima suratkonfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free TradeArea (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir padasaat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di KantorPabean pada pelabuhan pemasukan; dand.
    0%;bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah,sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintahChina untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China.
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43174/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10725
  • E yang dikeluarkan pada tanggal 14 April2011ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E nomorE114202001870019 tanggal 14 April 2011dengan Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China, sehingga keabsahan dokumenform E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA danditetapkan berdasarkan tarif MFN;bahwa Form E nomor: E114202001870019 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Bandinglampirkan
    pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut duri China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011,permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E114202001870019tanggal 14 April 201, ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera padaform E dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
    fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870019 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S736
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870019 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870019 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Register : 17-12-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46448/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9724
  • ,Ltd.HS :2002.90.10.00 (BM 5% menjadi 0% karena fasilitas Form E)Form E :E126500C15800017 tanggal 16 Agustus 2012;PIB : 362310 tanggal 08 September 2012Purchase Order : PO01207.00067: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding,diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas TomatoPaste HB 28/30, negara asal China dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Nomor 362310, tanggal 08 September 2012, diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif2002.90.1000
    Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keasliantandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak samadengan list speciment tanda tangan dari Xinjiang EntryExit Inspection andQuarantine of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasi keabsaanpenerbitan Form E pada Xinjiang EntryExit Inspection
    and Quarantine Bureausebagai pihak yang menerbitkan Form E tersebut dengan surat Kepala KantorPelayanan Utama Tanjung Priok Nomor S1794/KPU.01/2012 tanggal 14 September2012;bahwa sampai di terbitkan Keputusan Terbanding, belum mendapat konfirmasi daripihak Xinjiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaanpenerbitan Form E dimaksud.bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri KeuanganNomor
    referensiSurat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ACFTA padaPemberitahuan Import Barang;bahwa tarif Bea masuk Pajak import yang Pemohon Banding bayarkan adalahsesuai dengan Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA yaitu TomatoPaste HB 28/30/30 2011 Crop tarif semula 5% menjadi 0% karena adanya Form ENo.
    E1265C15800017 tanggal 16 Agustus 2012 yang benarbenar ditebritkan olehXinjiang EntryExit Inspection and Quarantine of The Peoples Republic of China;bahwa tandatangan yang tertera pada Form E No.
Register : 04-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56131/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13236
  • of Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity wth the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACF TA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
    Verification on the Specimen of Certificate of Origin Form E No.E1313000018710172 dated Jun 25t, 2013,T.2. Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E13130001 8710172 tanggal25 Juni 2013,T.3. Commercial Invoice Nomor: BPE13APL65B tanggal 25 Juni 2013,T.4.
    tanggal 28 Januari 2013 sebagaijawaban konfirmasi Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013,menyatakan bahwa Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013adalah sah dan benar serta ditandatangani oleh Meng Xinliang.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13130001 8710172 tanggal 25 Juni2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea
    dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 dan Surat Hebei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 201388tanggal 28 Januari 2013, kedapatan bahwa tanda tangan pada Form E NomorE131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 adalah sah sehingga Form E NomorE131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 sah dan dapat diterima, oleh karenanyaatas importasi Screw Gypsum Size: 3,5 x 25 MM yang diberitahukan dalam PIBNomor 292336 tanggal 18