Ditemukan 17155 data
ABDUL BAHTIAR, SH. MH.
Terdakwa:
Andi Arhan R, Ap alias Aan bin Abd. Rahim
373 — 250
MENGADILI:
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum ne bis in idem;
- Menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
56 — 21
Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima oleh karena Nebis in idem;2. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.171.000,00 (seratus tujuh puluh satu rupiah);
Ardabili mengalami sakitjiwa dan tidak bias melakukan perbuatan hukum sehingga perlumenunjuk Lili Junaedi bin Encin (Pemohon dalam perkarapermohonan a quo) ;Menimbang, bahwa oleh karena terdapat persamaan unsurunsur dalamPasal 1917 KUH Perdata antara perkara permohonan aquo dengan PenetapanHakim Pengadilan Agama Cianjur Nomor 0007/Padt.P/2019/PA.Cjr tanggal 21Halaman 4 dari 5 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 25/Pat.P/2019/PN Cjr.Januari 2019 maka dengan mengingat asas nebis in idem perkarapermohonan
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima oleh karena nebisin idem ;2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesarRp.171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah ditetapbkan pada hari : SELASA tanggal 12 Maret 2019oleh kami LAURENZ STEPHANUS TAMPUBOLON, S.H.
SYARIFUDDIN JUNUS
Tergugat:
1.NOVI OLHA JACOLINA TAN
2.PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
54 — 41
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang Ne bis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Ne bis in idem;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 969.000,00 (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
68 — 16
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Nebis In Idem;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.151.000,00 (Satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
perkaraperdata Nomor 203/Pdt.G/2013/PN.Plg adalah identik dengan perkara Nomor84/Pdt.G/2013/PN.PLG yang telah diputus pada tanggal 19 Desember 2013dengan amar putusan salah satunya adalah Menolak gugatan paraPenggugat untuk seluruhnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukumtetap dan Para Penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding, dengandemikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat pekaraNomor 203/Pdt.G/2014/PN.PLG digolongkan Ne Bis In idem
oleh karenanyaperkara a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima karena Nebis In idem;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima maka Para Penggugat dipihak yang kalah harus dihukum untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amarputusan ini;Memperhatikan Pasal 1917 KUHPerdata dan peraturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karenaNebis In Idem;Halaman 23 dari 25 Putusan Nomor 203/Pat.G/2013/PN.Plg2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yangsampai hari ini ditetaobkan sejumlah Rp1.151.000,00 (Satu juta seratuslima puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis hakimPengadilan Negeri Palembang, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014, olehkami Zuhairi, S.H., M.H., sebagai hakim Ketua, Martahan Pasaribu, S.H.
214 — 159
TEGUH JAYA SUYUD PUTRA bahwa perkara ini adalah ne bis in idem ;- Menyatakan bahwa hak menuntut hukuman terhadap para Terdakwa tersebut dalam Perkara No. 1329/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel. dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-917/JKT.SL/07/2010 tanggal 20 Juli 2010, gugur karena ne bis in idem dengan Perkara Pidana No. 878/Pid.B/2009/PN.JKT.Sel. dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM/691/JAKSEL/Ep.2/04/2009 tanggal 19 Mei 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap ;- Membebankan biaya perkara
Penuntut Umum tersebuttelah memenuhi kriteria Ne Bis in Idem, oleh karena itu Surat Dakwaan haruslahdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima danbatal demi hukum.TENTANG KESALAHAN PEMBUATAN SURAT DAKWAANMajelis Hakim yang mulia,Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,Terdapat KESALAHAN FATAL dalam pembuatan Surat Dakwaan khususnyadalam uraian tindak pidana bahwa Terdakwa tanpa seijin para nasabah telahmeminjam dan menjual sahamsaham milik para nasabah PT.
Jelaslahhal ini melanggar asas double jeopardy atau ne bis in idem yang sangat terlarangdalam Hukum Acara Pidana di Negara mana pun, sekalipun hal itu terjadi dalamsatu surat dakwaan.Masih berkaitan dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP tentang asas lex specialistderogat legi generalist, bahwa setiap dugaan pelanggaran dibidang Pasar Modal,mengacu UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, haruslah diproses dengandasar hukum UU No. 8 Tahun 1995 sebagai hukum yang bersifat lex specialistyang di dalamnya telah
perbuatan yang dijadikan dasar Dakwaan serta locusdelicti dan tempus delicti perbuatan yang dijadikan dasar Dakwaan dalam perkara iniadalah sama dengan Perkara No. 878/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel. yang telah diputus padatanggal 14 Agustus 2009 dan telah berkekuatan hukum tetap dan para Terdakwa telahmenjalani hukuman/pidana berkaitan dengan Putusan tersebut maka denganmemperhatikan ketentuan Pasal 76 KUHP tersebut, hak menuntut para Terdakwa sekalilagi dalam perkara ini menjadi gugur karena ne bis in idem
;Menimbang, bahwa dengan demikian Keberatan (Eksepsi) dari Penasihat Hukumpara Terdakwa bahwa perkara ini ne bis in idem adalah beralasan menurut hukum dankarenanya harus dinyatakan diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena Kebaratan (Eksepsi) dari Penasihat Hukum paraTerdakwa bahwa perkara ini ne bis in idem dinyatakan diterima maka Keberatan(Eksepsi) lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Putusan No. 1329/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.
TEGUH JAYA SUYUDPUTRA bahwa perkara ini adalah ne bis in idem ;e Menyatakan bahwa hak menuntut hukuman terhadap para Terdakwa tersebutdalam Perkara No. 1329/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel. dengan Surat DakwaanNomor Register Perkara : PDM917/JKT.SL/07/2010 tanggal 20 Juli 2010,gugur karena ne bis in idem dengan Perkara Pidana No. 878/Pid.B/2009/PN.JKT.Sel. dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM/691/JAKSEL/Ep.2/04/2009 tanggal 19 Mei 2009, yang telah berkekuatan hukum tetap ;e Membebankan biaya perkara kepada
Terbanding/Tergugat I : H. Abd. Hafid tahare
Terbanding/Tergugat II : Lel. Andi syamsul bahri
Terbanding/Tergugat III : Lel. Badollah daeng manaba
Terbanding/Tergugat IV : Per. Nurhaedah
Terbanding/Tergugat V : Per. Hj. Sitti aminah
Terbanding/Tergugat VI : Per. Daya
Terbanding/Tergugat VII : Lel. Muh. Aras daeng pabilla
Terbanding/Tergugat VIII : Per. Bunga tang
Terbanding/Tergugat IX : Lel. illang
Terbanding/Tergugat X : Lel. Olleng
Terbanding/Tergugat XI : Lel. Wahab
Terbanding/Tergugat XII : Lel. H. Buhari
96 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 27 Desember 2022, Nomor 24/Pdt.Bth/2022/PN Wtp, yang dimohonkan banding, dengan memperbaiki sekedar amar Putusan yang untuk lengkapnya sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Terlawan I tentang Nebis in Idem
- Menyatakan gugatan Perlawanan Pelawan Nebis in Idem
PT. MAYBANK INDONESIA FINANCE
Tergugat:
HERU PATANGARI
69 — 15
MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT NEBIS IN IDEM
2. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.436.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
Mnd, sehingga gugatan Penggugat secara nyatatelah mengadung/ melekat asas ne bis in idem (vide: Bukti T1);5. Bahwa kuasa Penggugat sepertinya tidak memahami Hukum Acara Peradilansehingga harus menggugat balik Tergugat dalam kapasitasnya sebagai pihakyang samaobjek yang sama atas perkara yang telah diberi status hukum/putusan sebelumnya oleh Pengadilan yang sama/ setingkat (ne bis in idem);6. Bahwa seharusnya Penggugat mengajukan keberatan/ bukan malahmenggugat balik Tergugat;7.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6Desember 1969 menyatakan Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalahbahwa baik para pihak yang berperkara (Subject) maupun barang yangdisengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama;8.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April1976 menyatakan Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidakhanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanyakesamaan dalam objek sengketanya;9. Bahwa Tergugat membantah seluruh dalildalil yang diajukan oleh Penggugat,halmana secara factual telah dipertimbangkan oleh Judex Facti perkaraNomor: 18/Pdt.G.S/2020/PN. Mnd secara cukup dan benar;10.
;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perkara ini Ne Bis In Idem makakepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PermaNomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana sertaketentuan ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
Menyatakan gugatan Penggugat Ne Bis In Idem;2.
101 — 52
Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk seluruhnya atas alasan Nebis In Idem ;2. Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah )
Akta Jual Beli No. 522/2006 tanggal 19 Juli 2006 yang dibuat diJakarta Selatan dihadapan Pejabat Pembuat Akta TanahWidyatmoko S.H in casu Tergugat IIBahwa asas "nebis in idem" dibenarkan, jika subyek dalam perkara, obyekperkara, dan persoalan/duduk perkara pokoknya terdapat persamaan; Bahwa inNomor 14 dari 55 Perk.
tersebut, kami mohon yang mulia MajelisHakim juga memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Penanganan Perkara YangBerkaitan Dengan Asas Nebis In Idem yang pada pokoknya menyatakan bahwaagar asas "nebis in idem" dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian bagipencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda.Berdasarkan halhal yang diuraikan di atas, Tergugat yakin Majelis Hakim akansependapat bahwa Penggugat
Sekali lagi, kami mohon agar MajelisHakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo sebelum memeriksapermasalahan dalam pokok perkara mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsibahwa perkara a quo adalah nebis in idem sesuai dengan yang Tergugat ajukan;DALAM POKOK PERKARA:1.
ini ditegaskan pula dalam SuratEdaran Mahkamah Agung R.l Nomor 3 Tahun 2002 tentang PenangananPerkara yang berkaitan dengan asas Nebis In Idem, Ketua Mahkamah AgungR.l. yang pada waktu itu dijabat oleh Bagir Manan, menghimbau kepada paraKetua Pengadilan untuk dapat melaksanakan asas Nebis In Idem dengan baikdemi kepastian bagi pencari keadilan untuk menghindari adanya putusan yangberbeda.Bahwa untuk menguatkan pendapat tersebut, berikut Tergugat Il kutibputusan putusan perkara sebelumnya seperti
Menerima Eksepsi Tergugat , Tergugat Il dan Turut Tergugat untukseluruhnya atas alasan Nebis In Idem ;2.
113 — 24
Menyatakan Gugatan Penggugat Nebis In Idem ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Ciremai Ujung;Sebelah Barat : Jurang/sungai;Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab UndanqUndang Hukum Perdata(KUHPerdata), apabila putusan yang diatuhkan pengadilan bersifat positif (menolak untukHal 26 dari 55 hal Put No. 262/Pdt.G/2012/PA.Bgrmengabulkan), kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalamputusan melekat ne bis in idem.
YahyaHarahap, S.H., hal. 42)Maka gugatan Penggugat dapat dinyatakan ne bis in idem dalam hal telah ada putusanberkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yangsama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delictinya sama), olehkarena itu berdasarkan hal tersebut sudah seharusnya secara hukum gugatan Penggugat yangditujukan kepada Tergugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima.c.
Disamping itu atas putusantersebut telah dilaksanakan sebagaimana Surat Pernyataan Bersama tanggal 4 Juni 2005 dansekarang ini Penggugat mengajukan kembali Gugatan atas objek sengketa berupa Ruko yangterletak di Warung Jambu No. 4 tersebut sehingga dengan demikian gugatan yang diajukanoleh Penggugat (dalarn perkara No. 262/Pdt.G/2012/PA.Bgr) menjadi Nebis in Idem danharus dinyatakan Gugatan Penggugat ditolak atau setidaktidaknya gugatan Penggugat tidakdapat diterima.Hal 34 dari 55 hal Put No. 262
Dengan objek sengketatersebut sama sekali tidak diatur dan dimuat dalam isi amar putusan terdahulu, maka dari ituupaya peninjauan kembali (PK) Tergugat sama sekali tidak berpengaruh dan tidak dapatdiadikan dasar hukum untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat nebis in idem.
Menyatakan Gugatan Penggugat Nebis In Idem ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.341.000, (tiga ratusempat puluh satu ribu rupiah);Hal 54 dari 55 hal Put No. 262/Pdt.G/2012/PA.BgrDemikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 08Oktober 2012 M. bertepatan dengan tanggal 22 Daulqodah 1433 H. oleh Dra. Yumidah, MH.sebagai Hakim Ketua, Dra.Euis Nurjanah dan Drs.M.
119 — 22
Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I tentang Ne bis in idem;Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.365.000,00 (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
JOKO WIDODO
Tergugat:
SUPARTI
Turut Tergugat:
1.NYAMIRAH
2.IDA SULISTIANA
3.YAHNI
117 — 47
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena telah diajukan sebelumnya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap ( Nebis in Idem);
DALAM REKONVENSI
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima karena telah diajukan sebelumnya dan telah
memperoleh kekuatan hukum
tetap ( Nebis in Idem);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp2.361.000,00 ( dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);
29 — 31
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena nebis in idem;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah)
228 — 0
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak dikarenakan Nebis In Idem;3. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp.4.322.000,00,- (empat juta tiga ratus duapuluh dua ribu rupiah).
ERNOVI CHAIRIANSYAH, SH.
Terdakwa:
EKO MARUDIN Bin SURAPTO
105 — 41
MENGADILI
- Menyatakan penuntutan Jaksa/Penuntut Umum kepada Terdakwa EKO MARUDIN Bin SUPRAPTO tidak dapat diterima karena Nebis in idem;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Bahwa dari kedua perkara tersebut uraian dakwaanyang disusun Penuntut Umum tidak terdapat perbedaan yang mengharuskanperkara tersebut dipisah karena waktu, tempat, pelaku dan korbannya sama,tidak ada perbedaan sama sekali dengan demikian Penuntutan penuntut umumterhadap Terdakwa dalam perkara a quo harus dinyatakan nebis in idem sesuaiPasal 76 KUHPidana, karena dalam suatu perbuatan yang sama dalam suatuperistiwa yang sama tidak dapat dituntut/ dinukum untuk kedua kalinya;Halaman 29 dari 31 Putusan
Nomor 2/Pid.B/2019/PN SpnMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka MajelisHakim berkesimpulan bahwa terjadi dua kali penuntutan dalam perbuatan yangsama terhadap terdakwa EKO MARUDIN Bin SUPRAPTO;Menimbang, bahwa dengan demikian hak penuntutan Jaksa PenuntutUmum dalam perkara a quo haruslah dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa oleh karena Perkara pidana Nomor2/Pid.B/2019/PN.Spn dinyatakan nebis in idem, maka biaya perkara dalampemeriksaan perkara a quo dibebankan kepada negara;Memperhatikan
Menyatakan penuntutan Jaksa/Penuntut Umum kepada Terdakwa EKOMARUDIN Bin SUPRAPTO tidak dapat diterima karena Nebis in idem;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis hakimpengadilan Negeri Sungai Penuh pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2019, olehDaniel Ronald, SH.
TANLINCE SESILIA SETIAWAN
62 — 42
MENETAPKAN:
- Menyatakan permohonan Pemohon ne bis in idem;
- Menyatakan permohonan Pemohon Tanlince Sesilia Setiawan tidak dapat diterima;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soalyang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang samadan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihakpihak yangsama dalam hubungan yang sama pula;Menimbang, bahwa Yurisprudensi MA RI Nomor 547 K/Sip/1973tanggal 13 April 1976 menyatakan pada pokoknya bahwa Menurut hukumacara perdata, asas ne bis in idem tidak hanya ditentukan oleh kesamaanpara pihak saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam obyek sengketa,sedangkan Yurisprudensi
MA RI Nomor 1456 K/Sip/1967 tanggal 6Desember 1969 menyatakan pada pokoknya bahwa Hakikat dari asashukum nebis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (Subyek)maupun barang yang disengketakan (obyek) dalam gugatan perdata tersebutadalah sama;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMANomor 3 tahun 2002 tentang Penanganan perkara yang berkaitan denganasas nebis in idem;Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohondihubungkan dengan bukti surat bertanda P3 tentang
,maka terhadap permohonan Pemohon harus dinyatakan ne bis in idem;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dinyatakanne bis in idem, maka terhadap permohonan Pemohon harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa sehubungan dengan penyelesaian permohonandan biaya (ongkos) yang timbul dalam permohonan a quo, maka berdasarHalaman 7 dari 9 Halaman Penetapan Nomor 60/Padt.P/2021/PN Ambhukum untuk membebankan seluruh biaya permohonan kepada Pemohondengan besaran dan rincian ongkos dimaksud
termuat pula dalam penetapanini;Memperhatikan Pasal 1917 Kitab UndangUndang Hukum Perdata,Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 547 K/Sip/1973 tanggal 13 April1976, Yurisprudensi MA RI Nomor 1456 K/Sip/1967 tanggal 6 Desember1969, SEMA Nomor 3 tahun 2002 tentang Penanganan perkara yangberkaitan dengan asas nebis in idem, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006yang diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentangAdministrasi Kependudukan, PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata cara
Menyatakan permohonan Pemohon ne bis in idem;2. Menyatakan permohonan Pemohon Tanlince Sesilia Setiawan tidak dapatditerima;3.
1039 — 938
MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi para Tergugat tentang gugatan ne bis in idem;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 619 K/Pdt/1984tanggal 15Januari1985yang mana menyatakan, karena dalil gugatan yang diajukan maupunobyek dan pihakpihak yang bersengketa sama dengan perkara yangterdahulu, dan perkara terdahulu tersebut telah mendapat PutusanMahkamah Agung, maka dalam gugatan yang baru telah melekat ne bisin idem, sehingga gugatan baru tersebut harus dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;8.
Gugatan Penggugat Ne Bis In Idem karena sebelumya Penggugatpernah menggugat para Tergugat pada Pengadilan Negeri Bandungyang telah diputus dengan Putusan Nomor: 410/Pdt.G/2016/PN.Bdgtanggal 23 Mei 2017 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:470/Pdt.G/2017/PT.Bdg tanggal 04 Januari 2018 jo Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 3509 K/Pdt/2018 tanggal 18 Desember 2018 dengansubyek dan obyek yang sama dengan perkara aquo;2.
Untuk dapatHalaman 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 118/Pat.G/2019/PNJKT.SELmemajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama,bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagi pula dimajukan olehdan terhadap pihakpihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula; dansesuai pula dengan SEMA No.3 Tahun 2002 Tentang Penanganan Perkarayang terkait dengan azas ne bis in idem serta untuk terwujudnya kepastianhukumdan menghindari putusan yang saling bertentangan, maka eksepsi paraTergugat
yang menyatakan perkara No.118/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel ne bis inidem dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat tentang gugatanne bis in idem dikabulkan, maka eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkanlagi;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat dikabulkan, makapokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka
Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan HIR, Pasal 1917 KUH.Perdata dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILLI:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan eksepsi para Tergugat tentang gugatan ne bis in idem;DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.291.000, (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri
Masa Cibro
Tergugat:
1.Diana
2.Hj. Nurlaibah Bancin Alias Mandi Br. Bancin
3.Lin Asmawati/Tekwan
Turut Tergugat:
3.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI Kota Subulussalam
4.Camat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam
5.Kepala Desa Subulusalam Utara Kecamatan Simpang Kiri
12 — 7
M E N G A D I L I:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
-
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang Ne bis in Idem;
Dalam POKOK PERKARA:
-
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Ne bis in Idem;
DALAM REKONPENSI:
-
Menyatakan gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat
-
111 — 0
MENGADILIDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Nebis in Idem dari Tergugat. Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Membebankan Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.031.000,- (satu juta tiga puluh satu ribu rupiah);
1.HAJJAH TJUT ZAHARA
2.HAJJAH CUT ZULFAIKA
3.IR ZULAIVA
4.TEUKU AZRAN
Tergugat:
1.SYARIFAH NURMALA
2.CQ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDA ACEH
Turut Tergugat:
1.CQ WALIKOTA BANDA ACEH CQ CAMAT KECAMATAN BAITURRAHMAN
2.CQ CAMAT KECAMATAN BAITURRAHMAN KOTA BANDA ACEH PROVINSI ACEH CQ KEUCHIK KEPALA DESA SEUTUI
3.CQ WALIKOTA BANDA ACEH CQ BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN KOTA BANDA ACEH
246 — 87
MENGADILI:
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tentang gugatan nebis in idem;
DalamPokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diadili untuk kedua kalinya karena nebis in idem;
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonnvensi untuk seluruhnya
Oleh karena itu,berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, dalam gugatan sekarangsecara formil terkandung unsur nebis in idem, sehingga gugatan tidakdapat diterima.
Bahwa Perkara Nomor 52/Pdt.G/2019/PNBNA adalah suatu gugatanyang Nebis in Idem karena merupakan perkara sama yang telahdiputuskan oleh pihak Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap.
Gugatan Nomor : 52/Pdt.G/2019/PNBna tertanggal 02 Oktober 2019,Adalah Gugatan Nebis In Idem;B.
idem haruslah memenuhi syaratsyarat yang bersifatkumulatif, di antaranya:1.
karena eksepsi Para Tergugat dan Para TurutTergugat tentang gugatan Para Penggugat nebis in idem, diterima, makagugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diadili untuk keduakalinya karena ne bis in idem;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dinyatakan tidak dapatdiajukan dan diadili dua kali dengan alasan ne bis in idem, maka Penggugatberada di pihak yang kalah, dan sebagai pihak yang kalah Penggugat dihukumuntuk membayar biaya perkara;Mengingat ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata, UndangUndangNo
188 — 48
SULI tidak dapat diterima karena nebis in idem ; 2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan ; 3. Biaya perkara dibebankan pada Negara ;
SULI adalah perkara yang sudah pernahdiputus sebelumnya (nebis in idem) dan Penasehat Hukum terdakwa mohon agar membebaskanTerdakwa dari segala Tuntutan , dan apabila Meielis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya; Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas Pembelaan / Pledoi yang diajukan olehTerdakwa /Penasehat Hukum , yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya ;Menimbang bahwa, Terdakwa dihadapkan dalam sidang atas dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa terdakwa MOCHH.ABDUL
SULI, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 76 KUHP, tidak dapat dituntut lagi terhadapperistiwa/perbuatan yang terjadi dalam waktu dan tempat kejadian yang sama sebagaimana yangdidakwakan dalam perkara ini, meskipun dengan barang bukii yang belum dituntut dalam perkaraNomor : 576/Pid.B/2014/PN.Sby, tersebut, oleh karena prinsip dari nebis in idem tersebut adalah suatukepastian hukum, dimana orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan (peristiwa) yang baginya telah diputus oleh hakim
SULIadalah perkara yang sudah pemah diputus sebelumnya (nebis in idem); Menimbang, bahwa karena Penuntutan yang dilakukan terhadap Terdakwa MOCH.ABDUL SALAM Als.DOL Bin. H.
SULI adalah perkara yang sudah pernah diputus sebelumnya(nebis in idem) , dalam Putusan No :576/Pid.B/2014/PN.Sby, tanggal 20 Mei 2014, sehinggaPenuntutan dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima karena nebis in idem ;Menimbang, bahwa karena Penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara ini dibebankan kepada negara ;Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini terdakwa dalam status ditahan dalam RumahTahanan Negara, maka memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam
SULI tidak dapat diterima karena nebis in idem ; 2. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan ; 3. Biaya perkara dibebankan pada Negara ; Demikian diputus pada hari : Kamis, tanggal 24 Juli 2014 dalam sidang musyawarah MeielisHakim Pengadilan Negeri Surabaya , oleh kami : NI MADE SUDANI, SH.M.HUM sebagai Ketua Mejelis,SRIYATMO JOKO SUNGKOWAO, SH., dan TAHSIN, SH.