Ditemukan 39717 data
35 — 14
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarainisejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
13 — 6
- Menyatakan gugatan Penggugat Gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
20 — 3
Membebankan biaya perkara inikepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp640.000 ( enam ratus empat puluh ribu rupiah);
4 — 1
- Meyatakan permohonan tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 466.000,-( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
25 — 3
MENGADILI
- Menolak gugatan Penggugat ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 385,000,00 (Tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
12 — 5
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
5 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara inikepada negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2022.
9 — 1
Membebankan biaya perkara inikepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp716000 ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
7 — 2
Membebankan biaya perkara inikepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesarRp516000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah);
22 — 4
- Menolak gugatan Penggugat ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 695.000,- (enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
39 — 3
Membebankan biaya perkara inikepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah);
5 — 2
Membebankan biaya perkara inikepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
7 — 3
- Menolakpermohonan Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp890.000,00(delapan ratus sembilan puluhribu rupiah).
17 — 3
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara inikepada negara;
10 — 1
- Menolak permohonanPemohon ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,- (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
12 — 4
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (bernama MOHAMMAD NURUL SATRIO bin NASAR) untuk menikah dengan calon istrinya bernama (MISYATI binti BABUN) ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) ;Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (bernama MOHAMMAD NURUL
SATRIO bin NASAR) untuk menikah dengan calon istrinya bernama (MISYATI binti BABUN) ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah) ;
R. Edi Purwanto
45 — 14
Menetapkan bahwa perbaikan kartu keluarga istri Pemohon yang bermula tertulis kewarganegaraan istri pemohon adalah warga negara Indonesia dirubah menjadi kewarganegaraan asing New Zealand (BLUFF) adalah sah menurut hukum ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini
;
- Menghukum Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul akibat permohonan ini sebesar Rp 125.000,- ( Seratus dua puluh lima ribu rupiah )
20 — 10
- Menyatakan perkara ini telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 376.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
12 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon Gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
18 — 11
- Menyatakan gugur Permohonan Para Pemohon;
- Biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp. 462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) dibebankan kepada Negara.