Ditemukan 2029 data
187 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 411 K/Pdt.SusPHI/2019Menyatakan Tergugat II yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadirdi persidangan;Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat denganTergugat sejak tanggal 1 Mei 2018 dan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat adalahPemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan dalam keadaanmemaksa (force majeur);Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Para Penggugatsebagaimana yang
alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi dan Para PemohonKasasi II tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memorikasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa lokasi perusahaan/tempat kerja yang terbakar sehingga tutup danpara pekerja tidak dapat bekerja maka keadaan tersebut dikategorikan sebagaiforce majeur
dan para pekerja yang diputus hubungan kerjanya karenakeadaan force majeur tetap berhak mendapatkan hakhaknya sesuai ketentuanPasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Halaman 16 dari 19 hal.
Nomor 411 K/Pdt.SusPHI/2019Bahwa kesulitan keuangan pada perusahaan tidak menghapuskankewajiban perusahaan untuk membayar hakhak para pekerja akibatpemutusan hubungan kerja, namun tuntutan uang cuti dan uang THR tidakdapat dipenuhi karena uang cuti telah dibayarkan oleh Tergugat dan TergugatIl lagi pula Para Penggugat sudah tidak lagi efektif bekerja selama minimal 30hari sebelum hari raya, sedangkan upah proses secara hukum tidak dapatdipenuhi karena Tergugat II tutup akibat force majeur,Bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, maka putusan JudexFacti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi yangmenyatakan PHK terjadi karena force majeur dan menghukum Tergugat untukmembayar hakhak Para Penggugat sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakanputusan yang pertimbangannya sudah tepat dan benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
358 — 180
dimaksudtidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;bahwa penjelasan Pasal 35 Ayat (3) Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakmenjelaskan :Pada prinsipnya jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam ayat (2), dimaksudkanagar Pemohon Banding mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan banding besertaalasanalasannya.Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi oleh Pemohon banding karena keadaan di luarkekuasaannya (force majeur
meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pemenuhan jangka waktu pengajuan banding;bahwa dalam persidangan, Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding mengenai kapan tanggalKeputusan diterima oleh Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menerima Surat Terbanding Nomor S015/WPJ.02/KP.11/2014 tanggal 08 Januari 2014 adalah staf sehingga kepastian tanggalnya belum diketahui;bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan keadaan di luar kekuasaanPenggugat (force majeur
189 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa apabila Tergugat 1 tidak melaksanakan apa yang dianjurkan/disarankan oleh Mediasi, maka semestinya tergugat 1 melakukan PHK(pemutusan hubungan kerja) terhadap Penggugat dengan dasar adanyakeadaan yang memaksa (force majeur), sebagaimana yang diatur danditegaskan dalam : UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalamPasal 164 ayat (1), yang pada pokoknya menyatakan: "Pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan
No. 817 K/Pdt.Sus/2010Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka menurut pendapat Majelis Hakim tetah terjadiPHK antara para Penggugat dengan Tergugat disebabkan olehbencana alam (force majeur);Menimbang, bahwa apa yang dituntut oleh para Penggugat telahsesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan demikianPHK antara para Penggugat dengan Tergugat adalah sudah sahmenurut hukum;Bahwa walaupun
yangdiperintahkan oleh Penggugat Dalam Kasasi, akan tetapi paraTergugat Dalam Kasasi tidak bersedia melaksanakannya maka pihakPenggugat Dalam Kasasi menganggap bahwa para Tergugat DalamKasasi telah melakukan pengunduran diri secara sepihak;= Bahwa dengan demikian Penggugat Dalam Kasasi sangat keberatandan tidak dapat menerima/menolak putusan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Padang yang menyatakanpemutusan hubungan kerja terhadap para Tergugat Dalam Kasasikarena alasan force majeur
KEBERATAN KEDUA:Tentang hakhak yang harus diterima Tergugat Dalam Kasasi;= Bahwa adalah keliru sekali pendapat Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang yang dalampertimbangan hukumnya menyebutkan pemutusan hubungan kerjaterhadap para Tergugat Dalam Kasasi adalah berdasarkan alasanforce majeur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;= Bahwa Penggugat Dalam Kasasi juga tidak dapat menerima danmenolak putusan Majelis
Hakim yang menghukum Penggugat DalamKasasi agar membayar uang pesangon para Tergugat Dalam Kasasisebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun2003, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal156 ayat (4) ;= Bahwa adapun istilah force majeur yang dimaksudkan oleh Pasal 164ayat (1) UU No. 138 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidaklahdapat diterapbkan dalam kasus aquo karena sesungguhnyaperusahaan
120 — 95
Penggugatdisebabkan karena Termohon Kasasi /Tergugat dan Termohon KasasiIl/Tergugat Il mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahun terakhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secaralengkap berbunyi:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ourunh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur
Oleh karena itu, seharusnya dasar yang dijadikansebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa danmengadili perkara a quo merujuk pada ketentuan Pasal 164 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi sebagai berikut:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturut turut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, denganketentuan pekerja
tanggal 19 Desember 2012, atas nama Syarifuddin;14/G/2012/PHI/PN.Mdn. tanggal 7 Juni 2012 halaman 25 s/d halaman26, diperkuat oleh Mahkamah Agung RI. melalui Putusan Nomor 40K/Pdt.Sus/2013, tanggal 29 Agustus 2013, atas nama Sudarsono aliasEko Sudarsono;Yang pertimbangannya dapat kami kutip sebagai berikut: Menimbang bahwa Majelis Hakim bersandar pada Pasal 164 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan... dari faktapersidangan ternyata Para Tergugat tidak ada membuktikan keadaanforce majeur
atau mengalami kerugian secara terus menerus selama5 (lima) tahun terakhir, padahal undangundang memerintahkan harusdibuktikan oleh majelis hakim disidang juga telah menyarankan untukmembuktikannya, namun Para Tergugat tidak mengajukan buktitentang keadaan force majeur tersebut, Para Tergugat menyatakanhal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan mediator; Menimbang bahwa menurut hemat majelis hakim, hal yang tertuangdalam berita acara pemeriksaan mediator bukan merupakanpembuktian force
majeur atau mengalami kerugian secara terusmenerus selama lebih dari 5 (lima) tahun karena mediator bukanlahmerupakan akuntan publik yang berwenang untuk menyatakan hal itu,oleh karena itu telah diperoleh fakta hukum keadaan memaksa yangdidalilkan para tergugat tidak terbukti adanya, dengan demikianHalaman 13 dari 16 hal.
183 — 35
Pesangon atas sisa kontrak tersebut sehinggaPenggugat harus mengajukan gugatan ke Pengadilan sebagaimanadalam perkara ini ;Bahwa gugatan Para Penggugat adalah sangat berdasar karena sesuaiyang dimandatkan oleh pasal 164 ayat (8) UndangUndang No. 13tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (3) UndangUndang No.138 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi Perusahaan melakukan efisiensi; denganketentuan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan pasal 156 ayat (2) uang Penghargaan masa kerja sebesar
PemutusanHubungan Kerja dengan Para Penggugat tersebut dengan alasanPengurangan (efisiensi),Tergugat tetap diwajibkan untuk membayar hakhak Para Penggugat berdasarkan undangundang sebagaimana yangdimandatkan oleh pasal 164 ayat (3) UndangUndang No. 13 tahun 2003tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Pengusaha dapatmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/ouruh karenaPerusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahunberturutturut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 164 ayat (8) UndangUndangNo. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaPengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi Perusahaan melakukan efisiensi;dengan ketentuan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang Penghargaan masakerja sebesar
Dalamhal ini Tergugat sangat jelas tidak melakukan pelanggaran terhadapPasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yangberbunyi (kami Kutip selengkapnya) : Pengusaha dapat melakukan PHKterhadap pekerka/ouruh karena erisahaan tutup bukan karenamengalami kerugian 2 tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (Force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi; denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kaliketentuan pasal 156 ayat (2) uang
269 — 107
Penggugat kepada Tergugat ;Bahwa menurut pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk menggantibiaya,kerugian dan bunga, bila dia tidak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatanitu. disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapatdipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad burukpadanya ;12 Bahwa sangat jelas Penggugat tidak mampu menjelaskan dalam hal seperti apa danbagimana peristiwa force majeur
Bahwa seandainya benar ada keadaan force majeur yang dimaksud Penggugat tidakmampu membayar seluruh kewajiban kredit yang telah dinikmati maka berdasarkansertifikat hak tanggungan pertama yang telah disepakati oleh Penggugat danTergugat dapat dilakukanpenjualan agunan yang menjadi objek dalam SHT nomor25/2009 (parate eksekusi) oleh14 Bahwa adalah tidak masuk logika hukum apabila Penggugat beralasan denganadanya force majeur krisis ekonomo global, barang agunan yang telah dipasang haktanggungan tidak
jatuh tempo pelunasan hutang Penggugatkepada Tergugat belum juga dilunasi atau macet, maka Tergugat telah melakukan upayaupaya berupa peringatan pertama sampai dengan Ketiga, dan karena tidak ada tanggapanpositif dari Penggugat maka penyelesaiannya adalah melalui Parate eksekusi sebagaimana17ketentuan yang berlaku dan akta pemberian hak tanggungannya telah pula disetujuiPenggugat ;Meimbang, bahwa bantahan kedua Tergugat adalah mengenai dalil Penggugattentang terjadinya wanprestasi dan kondisi force majeur
dan menandatangani surat persetujuan membuka kredit19( Bukti Tl sampai dengan T3 ) serta Penggugat telah menyerahkan sertifikat hakmiliknya menjadi jaminan kreditnya, sehingga menurut Majelis Penggugat tidak mampumembuktikan dalildalil gugatannya sepanjang mengenai kelebihan pemberian kredit darinilaiagunannya ; 222 nnn nn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa mengenai dalil gugatan Penggugat ,yang menyatakan bahwamacetnya kredit Penggugat tersebut karena adanya kondisi force majeur
169 — 59
2013 tanggal 2September 2013, tentang Jawaban atas Surat Nomor 013/TaxPPN/05/MSP/VI/13 tanggal 10 Juni 2013;: bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2005 Nomor 00001/277/05/028/12 tanggal3 Desember 2012 pada tanggal 1 April 2013 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak PratamaMenurut PengugatPendapat MajelisJakarta Gambir Dua tanggal 4 April 2013;: bahwa dikarenakan alasan force majeur
ABC tersebut memang benar diterima oleh pihak Penggugat padatanggal 7 Desember 2012.bahwa dikarenakan alasan force majeur yang berada di luar kekuasaanPenggugat seperti dijelaskan di atas, maka Penggugat baru benarbenarmenerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang Dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00001/277/05/028/12 tanggal3 Desember 2012 pada tanggal 30 Januari 2013.bahwa Penggugat mengajukan Surat
135 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Astria Agung Plastik tidak mungkin beroperasi lagi/tutup karena banyak hutang dan karena keadaan memaksa atau force majeurkarena telah terjadi kebakaran;Yang semestinya bila benar telah terjadi force majeur, maka perusahaan harusmemberikan pesangon kepada pekerja dengan ketentuan 1 (satu) kali ketentuanPasal 156 ayat , (2), (3) dan 15 % penggantian hak, hal ini sesuai dengan Undangundang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (1) UndangUndang Nomor 13/2013 yangberbunyi: pengusaha dapat melakukan pemutusan
Astria Agung Plastik sampai saat inimasih berdiri, bahkan terjadi renovasi dan ada aktivitas produksi, jadi terindikasibahwa perusahaan melakukan efisiens1;Bahwa bila hal tersebut di atas benar adanya, maka pekerja berhak mendapatkanpesangon sesuai Pasal 164 ayat (3), yakni : pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karenaperusahaan mengalami kerugian 2 tahun berturutturut, atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan
Menurut aturan yang berlaku peristiwakebakaran merupakan sesuatu peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan dandiluar kehendak pihakpihak atau dengan kata lain terjadi keadaan yangmemaksa (force majeur) perusahaan Tergugat karena sudah tidak dimungkinuntuk beroperasi lagi, maka dalam keadaan yang demikian tidak ada satupihakpun akan bertanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan sesuatukewajiban sehingga kaitan dengan perkara sekarang ini tutupnya tempatusaha/pabrik karena Kebakaran (force majeur);Dengan
demikian kewajiban Pemohon Kasasi haruslah menurut berdasarkanketentuan sebagaimana diatur Pasal 164 UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruhberhak atas uang pesangon sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang
Keberatan Ketiga:Il Sebagian Dari Para Penggugat Sesungguhnya Telah Menerima Apa YangMenjadi Haknya Pekerja Secara Damai Dan Musyawarah.8 Bahwa sebagian Para Penggugat sesungguhnya telah menyadari kondisi dankeadaan tempat bekerja telah terjadi kebakaran yang menghanguskan isipabrik, sehingga mengerti keadaan tutupnya perusahaan karena keadaanmemaksa (Force Majeur) diluar kehendak pihak pekerja maupun pihakpengusaha, atas memahami keadaan tersebut antara Pengusaha dengan pekerjatelah mengadakan perundingan
152 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
hal itu, dengan serta merta Majelis Hakim a quomenyimpulkan dan memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja antaraPemohon Peninjauan Kembali/Tergugat dan Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun2003 tentang Ketenagakerjaan:Ayat (1) "Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur
selama 2 (dua) tahun terakhiryang telah diaudit oleh akuntan publik:Oleh karena itu, tidak bisa tidak seharusnya yang dipertimbangkan olehMajelis Hakim dalam perkara a quo adalah ketentuan Pasal 164 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyisebagai berikut:Ayat (3): Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur
ataumengalami kerugian secara terus menerus selama 5 (lima) tahun, padahalundangundang memerintahkan harus dibuktikan dan Majelis Hakim di sidangjuga telah menyarankan untuk membuktikannya, namun Para Tergugat tidakmengajukan bukti tentang keadaan force majeur tersebut, Para Tergugatmenyatakan hal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan mediator;Menimbang bahwa menurut hemat Majelis Hakim hal yang tertuangdalam berita acara pemeriksaan mediator bukan merupakan pembuktian forcemajeur atau
ataumengalami kerugian secara terus menerus selama 5 (lima) tahun, padahalundangundang memerintahkan harus dibuktikan dan Majelis Hakim di sidangjuga telah menyarankan untuk membuktikannya, namun Para Tergugat tidakmengajukan bukti tentang keadaan force majeur tersebut, Para Tergugatmenyatakan hal itu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan mediator;Hal. 73 dari 76 hal.
178 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugatdisebabkan karena Termohon Kasasi I/Tergugat dan Termohon KasasiII/Tergugat Il mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahun terakhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yangsecara lengkap berbunyi:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, ataukeadaan memaksa (force majeur
Oleh karena itu, seharusnya dasar yang dijadikansebagai pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa danmengadili perkara a quo merujuk pada ketentuan Pasal 164 ayat (3)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, yang berbunyi sebagai berikut:Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ourun karena Perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efesiensi, denganketentuan pekerja
Halaman 25 s/dhalaman 26, diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui PutusanNomor 40 K/Pdt.Sus/2013, tanggal 29 Agustus 2013, atas namaSudarsono alias Eko Sudarsono;Yang pertimbangannya dapat kami kutip sebagai berikut:Menimbang bahwa Majelis Hakim bersandar pada Pasal 164 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan... dari faktapersidangan ternyata Para Tergugat tidak ada membuktikan keadaanforce majeur atau mengalami kerugian secara terus menerus selama 5(lima) tahun terakhir, padahal
undangundang memerintahkan harusdibuktikan oleh Majelis Hakim di sidang juga telah menyarankan untukmembuktikannya, namun Para Tergugat tidak mengajukan buktitentang keadaan force majeur tersebut, Para Tergugat menyatakan halitu telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan mediator;Menimbang bahwa menurut hemat Majelis Hakim, hal yang tertuangdalam berita acara pemeriksaan mediator bukan merupakanpembuktian force majeur atau mengalami kerugian secara terusmenerus selama lebih dari 5 (lima) tahun
196 — 126
.300 juta.Bahwa penggugat mendapat total agunan Rp. 2.100. juta kepada tergugatsebagai pihak PT.BANK MANDIRI (Persero) Tok dengan ditanda tanganioleh kepala cabang sibolga PT.BANK MANDIRI (Persero) Tbk bernamaDANANG INDRAWANTO.Bahwa penggugat berkewajiban membayar bunga 13.5% (tiga belas komalima persen) per tahun.Bahwa adapun persoalan dalam gugatan penggugat ini yang di ajukankepada Pengadilan Negeri Sibolga, agar dapat memberikan suatu putusanatas penghapusan bunga debitur karena adanya force majeur
Tidakdimuatnya ketentuan tentang force majeur karena memang resiko resikoyang terkait dengan pemberian kredit telah dimitigasi oleh PENGGUGAT danTERGUGAT dan dituangkan dalam Perjanjian Kredit dimaksud.
Bahwa Pembanding mengajukan putusan provisi sematamata hanyamenghindari dari kerugian yang lebih besar akibat dari peristiwa kebakaran(force majeur) akibat terjadinya korsleting arus listrik pendek dan agar pihakTerbanding melakukan penghapusan bunga pasca terjadinya kebakaransebagaimana pendapatProf.
Bahwa keadaan Pembanding pasca terjadinya bencana kebakaran bukanmerupakan keinginan dari Pembanding melainkan kekuasaan Allah swtyang memberikan cobaan kepada Pembanding sehingga mengalamikebakaran (force majeur) dan bukan merupakan perbuatan yang disengaja,apabila Terbanding tetap akan melakukan penghitungan berdasarkan bungamaka Pembanding akan kesulitan untuk melakukan pembayaran;.
Mandiri Axa General Insurance hanya menghitungkerugian yang diderita Pembanding akibat dari kebakaran (force majeur)tersebut bukan merupakan para pihak untuk menyelesaikan Baki DebetPokok Pembanding;Bahwa Judex Factie Majelis Hakim pada alenia ke4 (empat) lahirnyaperkara ini berawal dari belum terpenuhinya klaim asuransi, bahwa pihakasuransi dalam hal ini PT.
Terbanding/Penggugat : PT Royal Pacific Nusantara
256 — 167
Tergugat mendalilkan keterlambatan pengiriman seandainya dihitungsejak tanggal 12 Desember 2019 saat pembayaran 17% dari uang muka50% yang seharusnya dibayarkan menurut SPK disebabkan adanyakeadaan memaksa/force majeur akibat pendemi Covid 19 yang melandadunia termasuk melanda Italia, Yunani dan Singapura sebelum melandaIndonesia dan dinyatakan sebagai pandemi oleh Presiden Jokowimelalui Surat Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentangPenetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease2019
Prof Subekti dalam bukunya, Hukum Perjanjian, hal 55 mendefinisikanforce majeur atau keadaan memaksa diartikan sebagai kejadian yangtimbul diluar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkankerugian bagi salah satu pihak. Keadaan memaksa ini mencakupkeadaan memaksa yang bersifat mutlak/absolut yakni para pihak tidakmungkin melaksanakan hak dan kewajibannya, dan keadaan memaksayang bersifat tidak mutlak/relatif, yakni para pihak masihdimungkinkan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Wabahpandemi covid 19 adalah force majeur yang bersifat relatif sehinggamasih dapat dilanjutkan oleh para pihak setelan keadaan memaksatersebut telah selesai/lewat.
Terhadap terjadinya keadaan memaksa initerhadap pihak yang terkena kondisi force majeur tidak dapat dikenakanganti kerugian, biaya dan bunga sebagaimana diamanatkan dalam pasal1244 dan 1245 KUHPerdata, yang kutipannya sebagai berikut:Hal 23 dari 37 halaman, Putusan Nomor 162/PDT/2021/PT DPSPasal 1244 KUHPerdata:Debitur harus dihukum untuk menganti biaya, kerugian dan bunga bilaia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan ituatau tidak tepat waktunya dalam melaksanakan perikatan
Menyatakan keterlambatan pengiriman barang dikarenakan adanya suatukeadaan memaksa/force majeur pandemi covid 19 yang menyebabkanpenutupan//lockdown pelabuhan transit.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat dalam rekonvensi/Tergugatdalam konvensi;2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) No.182/SPKRPN/X/2019;3.
743 — 481 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, yaitu dalam pertimbanganhukumnya hal 24 alinea ke 3 yang menyatakan : Menimbang, bahwaHal. 8 dari 17 hal.Put.Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015terhadap alasan Tergugat yang menyatakan bahwa PemutusanHubungan Kerja oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai akibatpengurangan wilayah distribusi karena kebijakan dari PT Unilever adalahkarena keadaan memaksa (force majeur) maka majelis berpendapatbahwa alasan Tergugat tersebut tidak beralasan dan tidak dapatdibenarkan secara
Sehingga telah menjadikan terang perkara ini, bahwa segala kegiatanoperasional perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat ditentukan oleh PTUnilever Indonesia, Tbk.Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum, yaitu dalam pertimbanganhukumnya hal 25 alinea ke 1 yang menyatakan :Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makaMajelis berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat bukan karena keadaan memaksa(force majeur) akan tetapi merupakan pengurangan
Pemohon Kasasi/Tergugat tidak melakukan kesalahan ataukelalaian;dan oleh karenanya, tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut, telahsesuai pula dengan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan Pengusaha dapatmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karenaperusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugiaansecara terusmenerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa(force majeur), dengan ketentuan pekerja/ourun berhak
ketentuan Pasal 156 ayat (4) .Berdasarkan halhal tersebut di atas, jelaslah bahwa Pemohon Kasasi/Tergugattelah dapat membuktikan peristiwa yang terjadi bukanlah disebabkanHal. 15 dari 17 hal.Put.Nomor 435 K/Pdt.SusPHI/2015kesalahannya, sehingga tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat yang menyalurkanTermohon Kasasi/Penggugat ke distributor lain dan memberikan kompensasisebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Undang Undang Ketenagakerjaandapat dikualifikasikan sebagai suatu keadaan yang memaksa (force majeur
2015 dan kontramemori kasasi tanggal 29 April 2015 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti yangdalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan sudah tepat dansudah benar untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian didasaripertimbangan sebagai berikut :Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa PHK sepihak atas diripara Penggugat karena keadaan Force Majeur
SUNGKANI RAHARJO
Tergugat:
PT. ADIRA FINANCE Kantor Cabang Tabanan
280 — 62
OttoHasibuan terkait force majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19itu sendiri, tidak dapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketikaorang itu. tidak bisa melakukan suatu) kehendaknya diluarkemampuannya sendiri dan itu karena keadaan administratif, keadaanbencana alam dan bencana non alam, maka dalam kemungkinanseperti ini membuat orang tersebut tidak mampu melakukan suatukewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudah terjadi forcemajeur pada situasi saat itu.
Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;20.
Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkanPasal 1244 KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk menggantiHalaman 6 dari 29Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PN Pwrbiaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang takterduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidakada itikad buruk kepadanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencana non alam COVID19 tidak terduga;b. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidakmungkin dilaksanakan;Dengan adanya COVID19 ini, Pemerintah mengeluarkan berbagaikebijakan dan himbauan untuk mencegah penularan penyakittersebut.
Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisisaat ini dapat dengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).Sehingga Penggugat dapat meminta keringanan atas pembayaranangsuran kepada Tergugat dengan cara penundaan pembayaranangsuran selama 1 (Satu) tahun;Halaman 7 dari 29Putusan No. 6/Pdt.G/2021/PN Pwr23.
239 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 620 K/Pdt/201710.11.Bahwa dalam perjalanan, sejak tahun 2010 sampai dengan bulan Januaritahun 2013 cicilan atas angsuran kredit berjalan lancar, tapi sejak tanggal9 Februari 2013 usaha jasa fotokopi dan perdagangan alat tulis kantor(ATK) milik Penggugat mengalami musibah kebakaran dan seluruh usahafotokopi dan perdagangan ATK milik Penggugat ludes/habis terbakar;Bahwa atas musibah kebakaran yang menimpa Penggugat sebagaimanadisebutkan di atas di luar dugaan/perkiraan, bersifat force majeur
sehingga Penggugat bersurat kepada Tergugatmohon keringanan pembayaran, tapi Tergugat tidak menyinggung tentangasuransi yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja RC a quo,Penggugat tidak mengetahui apakah Tergugat/pihnak Bank telahmengklaim ke Perum Jamkrindo atau belum karena yang berhakmengklaim adalah pihak kreditur;Bahwa selain itu, musibah kebakaran yang menimpa usaha milikPenggugat di Lamahora, Lewoleba, Kabupaten Lembata yang merupakanbarang jaminan adalah peristiwa luar biasa/force majeur
Nomor 620 K/Pdt/201720.21.22.23.24.Oktober 2015, jika tidak maka Tergugat akan menjual/melelang di bawahtangan 2 (dua) buah aset milik Penggugat yang telah menjadi ikatanjaminan dalam kredit a quo;Bahwa dalam kejadian luar biasa sebagaimana dijelaskan di atas makaberalasan hukum Penggugat memohon keringanan dalam pembayarankredit karena Penggugat mengalami musibah kebakaran atau keadanmemaksa/force majeur sebagaimana telah dijelaskan pada bagian laingugatan ini;Bahwa jadual lelang di bawah tangan
tidak dapatdibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kupang yangmenguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Lembata denganmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) tidak salah dalam menerapkan hukum, pertimbangan Judex Factisudah tepat dan benar;Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak oleh karena Perum Jamkrindoselaku penjamin dalam perjanjian kredit tidak ikut ditarik sebagai pihak Tergugatdalam perkara a quo, dimana Penggugat mengalami force majeur
182 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti memori kasasi tanggal 17 Februari 2021 dan kontra memori kasasitanggal 4 Maret 2021 dinubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalamhal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepadaPenggugat disebabkan karena adanya keadaan memaksa yaitu adanyapandemi covid19 yang dikategorikan sebagai force majeur
SusPHI/2021melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruh karenakeadaan memaksa (force majeur), Penggugat diberikan uang pesangonsebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masakerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uangpenggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telahdiputuskan oleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa
255 — 210
Apabila ternyata jangka waktu dimaksud tidak dipenuhi olehPemohon Banding karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur),jJangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan oleh Majelis atau Hakim.bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian ForceMajeure dalam Surat Edaran Nomor SE21/PJ.4/1995 tentang SuratKeterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa:a.
kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara,huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasanperdagangan oleh suatu UndangUndang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakansuatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.bahwaberdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Pemohon Bandingdalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadikarena adanya keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur
Terbanding/Tergugat : PT. BCA Finance Kebumen
193 — 147
Otto Hasibuan terkaitforce majeur (keadaan memaksa), "Wabah COVID19 itu sendiri, tidakdapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketika orang itu tidak bisamelakukan suatu kehendaknya diluar Kemampuannya sendiri dan itu karenakeadaan administratif, kKeadaan bencana alam dan bencana non alam,maka dalam kemungkinan seperti ini membuat orang tersebut tidak mampumelakukan suatu kewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudahterjadi force majeur pada Situasi saat itu.
Selain itu yang dapat menentukanbahwa pandemi Cini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal 1244Kovid19 UH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu) atau. tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga,yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga; Adanya bencana non alam COVID19 tidak terduga;b. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkindilaksanakan; Dengan adanya COVID19 ini, Pemerintah mengeluarkanberbagai kebijakan dan himbauan untuk mencegah penularan penyakittersebut.
Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debiturDalam rangka perlindungan terhadap konsumen maka beban tersebutharuslah ditanggung oleh Tergugat (Pelaku Usaha)Bahwa berdasarkan unsurunsur yang tersebut di atas, kondisi saat inidapat dengan jelas dikatakan force majeur (keadaan memaksa).
SehinggaPenggugat dapat meminta keringanan atas pembayaran angsuran kepadaTergugat dengan cara penundaan pembayaran angsuran selama 1 (Satu)tahun;Bahwa Penggugat memohon Ketua Pengadilan Negeri Purworejo cq majelishakim pemeriksa perkara aguo berkenan menyatakan pandemi Covid19saat ini termasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa);Bahwa Penggugat memohon perlindungan dari Pengadilan NegeriPurworejo Cq.
369 — 81
Otto Hasibuanterkait force majeur (kKeadaan memaksa), "Wabah COVID19 itusendiri, tidak dapat dikatakan sebagai force majeur. Namun ketikaorang itu. tidak bisa melakukan suatu kehendaknya diluarkemampuannya sendiri dan itu karena keadaan administratif, keadaanbencana alam dan bencana non alam, maka dalam kemungkinanseperti ini membuat orang tersebut tidak mampu melakukan suatukewajiban atau kegiatannya maka dapat dikatakan sudah terjadi forcemajeur pada situasi saat itu.
Selain itu yang dapat menentukan bahwapandemi Covid19 ini termasuk dalam kategori force majeur atau tidakadalah hakim dan bukan pemerintah;Halaman 6 dari 44 halamanPutusan Nomor 57/Padt.G/2020/PN Pwr16.Bahwa acuan dalam pembahasan force majeur berdasarkan Pasal1244 KUH Perdata, Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya,kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidakdilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang
Dan Pasal 1245 KUH Perdata, Tidakada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaanmemaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debiturterhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan,atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.17.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapatmenimbulkan keadaan force majeur adalah:a. Adanya kejadian yang tidak terduga;Adanya bencana non alam COVID19 tidak terduga;b.
force majeur(keadaan memaksa);20.Bahwa Penggugat memohon perlindungan dari Pengadilan NegeriPurworejo Cq.
Majelis yang memeriksa perkaraaquo memutus dan menetapkan:Primer:1) Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2) Menyatakan Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(Onrecht Matige daad);3) Menyatakan dengan hukum pandemi Covid19 saat ini termasukdalam kategori force majeur (keadaan memaksa);Halaman 8 dari 44 halamanPutusan Nomor 57/Padt.G/2020/PN Pwr4) Menyatakan dengan hukum penundaan Pembayaran kreditPenggugat selama 1 tahun tanpa bunga dan denda, sertapenambahan masa tenor 1 tahun atau
88 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHK terhadap pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkanperusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua)tahun atau keadaan memaksa (force majeur), diatur dalam Pasal 164ayat (1) dan (2) yang menyatakan :(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup yang disebabkanperusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2(dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), denganketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangon
No. 703 K/Pdt.Sus/2009(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harusdibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yangtelah diaudit oleh akuntan publik.PHK terhadap pekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karenamengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karenakeadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukanefisiensi, diatur dalam Pasal 164 ayat (3) yang menyatakan ;(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh
karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi,dengan ketentuan pekerja/ouruh berhak atas uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156ayat (4) ;12.
diaudit olehakuntan publik.Bahwa oleh karena alasan PHK oleh Tergugat tidak memenuhi kriteriatersebut di atas, maka tindakan PHK yang dilakukan Tergugat tersebutharuslah diklasifikasikan pada tindakan PHK sebagaimana diatur dalamPasal 164 ayat (8) UU NO. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang menyatakan :Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadappekerja/ouruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalamikerugian 2 (dua) tahun berturutturut atau bukan karena keadaanmemaksa (force majeur