Ditemukan 416916 data
100 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
memeriksadan mengadili perkara tersebut telah melakukan kekeliruan sebagai berikutyaitu : Peraturan Hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya dan (vide Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP);Bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Manado tersebutmenyatakan bahwa unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalahterpenuhi namun dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dinilai menjalankanUndangUndang atau menjalankan perintah atasan sehingga ada alasanpembenar atau alasan pemaaf
Pasal 51 ayat(1) KUHP maka perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti tapi bukan merupakantindak pidana;Menurut kami Jaksa/Penuntut Umum bahwa pertimbangan Majelis Hakimdalam putusan tersebut adalah keliru dengan menyatakan Terdakwa dinilaimenjalankan UndangUndang atau menjalankan perintah atasan sehingga adaalasan pembenar atau alasan pemaaf sebagaimana dalam Pasal 50 Jo.
Judex Factisalah menyimpulkan bahwa dalam melakukan tindak pidana penembakanterhadap korban, ditemukan adanya halhal yang dapat dijadikan alasanpembenar dan alasan pemaaf berdasarkan ketentuan Pasal 50 Jo Pasal 51 ayat(1) KUHP dengan pertimbangan sebagai berikut : Judex Facti salah mengkonsiruksi faktafakta di TKP dimana Judex Factimenyimpulkan bahwa ada perlawanan dari pihak korban terhadap Terdakwadimana korban tidak mau digeledah dan tidak mau menyerahkan pisau yangada di punggung korban kepada
Terdakwa langsung menembak kakikanan korban di atas mata kaki ketika korban masih berada di atas motorsehingga langsung tersungkur ke aspal; Judex Facti salah memahami perintah undangundang karena adanya dasarhukum tugas Polisi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, makaTerdakwa punya alasan pemaaf melaksanakan ketentuan undangundang.Melaksanakan perintah undangundang harus berdasarkan perintah pejabatyang berwenang, memenuhi persyaratan administratif dan ada SOPnya; Terdakwa salah melaksanakan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Marthin Luter Sembiring, SH
75 — 0
didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum telah terpenuhi, maka perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf
46 — 3
memperhatikan bahwa selarmapemeriksaan dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasanalasan yang dapatmenghapuskan sifat melawan hukum serta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa dan ternyatabahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab, oleh karena itu terdakwa dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut.Berdasarkan faktafakta persidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tiadaterdapat keadaan yang menghapuskan sifat melawan hukurn dari terdakwa karena adanya alasanpembenar, maupun alasan pemaaf
sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa mempertanggungjawabkan terhadap,perbuatan yang telah dilakukannya itu.Setanjutnya perlu ditinjau juga perihat mampu atau tidaknya terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum, hal mana berkaitan erat dengan ada atau tidaknya alasan pembenar maupunalasan pemaaf pada diri terdakwa.Bahwa sepanjang persidangan ini kami tidak menemukan adanya alasan pemaafdimaksud baik alasan pemaaf menurut Undangundang maupun diatur Undangundang, begitujuga kami tidak temukan alasan
;Selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta keadaan diriterdakwa di dalam atau selain mengikuti persidangan ini membuktikan bahwa pada diri terdakwatidak didapati halhal yang dapat melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana baik sebagaialasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, sehingga terhadap diri terdakwa patut dijatuhipidana sesuai dengan kesalahannya.
;Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan dan juga pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atasperbuatan tersebut, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar maupun alasanpenghapus pidana sebagaimana ditentukan dalam KUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harusdijatuhi hukuman yang sesuai dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, semua penahananyang telah dilakukan oleh Penyidik
68 — 7
denganmemperhatikan bahwa selarna pemeriksaan dalam persidangan tidakditemukan adanya alasan alasan yang dapat menghapuskan sifatmelawan hukum serta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa danternyata bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab,oleh karena itu terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatan tersebut.Berdasarkan fakta fakta persidangan maka Majelis Hakimberpendapat bahwa tiada terdapat keadaan yang menghapuskan sifatmelawan hukurn dari terdakwa karena adanya alasan pembenar,maupun alasan pemaaf
sehingga sudah sepantasnyalah terdakwamempertanggung jawabkan terhadap,perbuatan yang telahdilakukannya itu.Setanjutnya perlu ditinjau juga perihat mampu atau tidaknyaterdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum, hal manaberkaitan erat dengan ada atau tidaknya alasan pembenar maupunalasan pemaaf pada diri terdakwa.Bahwa sepanjang persidangan ini kami tidak menemukan adanyaalasan pemaaf dimaksud baik alasan pemaaf menurut Undang undangmaupun diatur Undangundang, begitu) juga kami tidak temukanalasan
Oleh karena ituterdakwa termasuk subyek hukum yang memiliki kemampuan untukbertanggung jawab secara hukum, sehingga ia harus dinyatakanbersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.Selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalampersidangan serta keadaan diri terdakwa di dalam atau selainmengikuti persidangan ini membuktikan bahwa pada diri terdakwatidak didapati hal hal yang dapat melepaskannya daripertanggungjawaban~ pidana baik sebagai alasan pemaaf maupunsebagai alasan pembenar
;Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan dan juga pada diri Terdakwaterdapat kemampuan untuk bertanggung jawabatas perbuatantersebut, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenarmaupun alasan penghapus~ pidana sebagaimana ditentukan dalamKUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yangsesuai dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26KUHAP, semua penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik
93 — 8
(Terlampir dalam berkas perkara)Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut , terdakwa dalam pembelaannyamenerangkan sebagai berikut :e Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatananya.e Terdakwa mohon keringanan .Menimbang, bahwa untuk dapat memidana Terdakwa maka haruslah seluruhunsur dari Pasal yang didakwakan telah terpenuhi secaara sah dan tidak terdapat alasanpembenar maupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnyaperbuatan terdakwa.Menimbang, bahwa atas
yangdidakwakan.Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dalam kasus terdakwa dimuka sidangtelah bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan menurut hokumtidak menemukan suatu fakta terdakwa sebagai orang yang tidak mampu bertanggungjawab , sehingga terdakwa adalah subyek hukum berupa orang yang mampubertanggung jawab .Menimbang, bahwa untuk menyatakan kesalahan terdakwa maka haruslahSeluruh...............seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan tidak terdapat alasanpembenar maupun pemaaf
Menimbang, bahwa sesuai keterangan saksi dan terdakwa, dimana masingmasing menerangkan terdakwa membawa senjata penusuk berupa badik tanpadilengkapi dengan surat izin dari yang berwenang maka unsur ini telah terpenuhi.Menimbang, bahwa seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan telah terpenuhidan menurut hukum tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapatmenghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maka dengan demikianunsur barang siapa telah terpenuhi pula sehingga terdakwa harus
149 — 7
Berdasarkanketerangan saksisaksi dan didukung oleh keterangan terdakwa sertadi persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnyasebagaimana dalam surat dakwaan, maka unsur barang siapa telahterbukti yaitu terdakwa SURYA DARMA BIN MAHDI yang selamadalam pemeriksaan di persidangan terhadapnya tidak ditemukanalasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan yangdilakukannya.Dari uraian di atas maka unsur barang siapa dalam pasal 351ayat (1)KUHPidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.2.
Dalamhal ini selama proses persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat dijadikan alasan untuk menghapuskesalahan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf;Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat adanya alasanpembenar maupun alasan pemaaf tersebut maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan PenuntutUmum.
64 — 20
telah memenuhi unsurunsur dakwaan penuntut umum yang didakwakankepada Terdakwa sehingga dapat pulakah Terdakwa dipertanggung jawabkan atasperbuatannya tersebut :Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal351 ayat (1) KUHP, dengan unsurunsur sebagai berikut :1 Unsur Barang Siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa adalah subjekhukum yang dianggap mampu mempertangggung jawabkan perbuatannya dihadapanhukum dan dalam diri pelaku tidak diketemukan alasan pemaaf
Hal ini menunjukkan Terdakwa mempunyaifisik dan psikis yang sehat sehingga mampu bertanggung jawab dan juga tidakditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskesalahannya sehingga dengan demikian unsur maka unsur barang siapa telahterbukti secara sah dan meyakinkan ;2 Unsur Dengan Sengaja ;Menimbang, bahwa menurut penjelasaan UndangUndang yang dimaksudkandengan sengaja ialah menghendaki atau menginsyafi akan terjadinya suatu tindakanatau akibat yang mengandung maksud
Melvina Nidya Sandra sebagaidokter pemeriksan pada Rumah Sakit Daerah Kabupaten Donggala ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur melakukan pengeniyaan telahterbukti secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa dengan segala hal yang telah dipertimbangkan diatas dalamdakwaan tunggal yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi maka olehnyaTerdakwa dinyatakan bersalah dan dapat dipertangung jawabkan karena dalamperbuatannya tersebut tidak ditemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar; karena
H. MUHAMMAD ERMA, SH.
Terdakwa:
1.AHMAD NIZAR WALUYO Alias WALUYO Bin KOTO
2.AGUNG RAHMAT Alias MAMAT Bin Alm CASITA
142 — 13
Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN IdmSetelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum para Terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut:Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umumyang menggunakan alat bukti petunjuk;Para Terdakwa tidak dapat dikategorikan melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor12/Drt/1951 karena sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan goloktersebut tidak berada di tangannya melainkan di dalam saluran air;Terdapat alasan pemaaf
mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannyapada pokoknya sebagai berikut:Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umumyang menggunakan alat bukti petunjuk;Para Terdakwa tidak dapat dikategorikan melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor12/Drt/1951 karena sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan goloktersebut tidak berada di tangannya melainkan di dalam saluran air;Terdapat alasan pemaaf
unsurdakwaan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan paraTerdakwa telah memenuhi dakwaan Penuntut Umum, meskipun PenasihatHukum para Terdakwa berdalih bahwa golok dan samurai ditemukan di dalamHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Idmsaluran air, namun fakta hukumnya adalah golok dan samurai tersebut dibawaoleh para Terdakwa yang kemudian dibuang oleh para Terdakwa;Menimbang, bahwa Penasihat Hukum para Terdakwa berpendapatbahwa dalam perkara ini terdapat adanya alasan pemaaf
namun PenasihatHukum para Terdakwa sendiri tidak menguraikan apakah alasan pemaaf yangPenasihat Hukum maksudkan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan demikian, pembelaan Penasihat Hukumpara Terdakwa haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidakmenemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka para Terdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa
50 — 8
Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang siapa dalam perkara iniadalah setiap orang sebagai Subjek Hukum dari tindak pidana yang dilakukan yangdapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dari padanya tidak ada alasanpembenar dan pemaaf baginya untuk melakukan perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah membenarkan sertatidak membantah identitasnya ketika diperiksa oleh Majelis Hakim, juga dikuatkan olehketerangan saksisaksi dan keterangan terdakwa
diketahui saksi korban mengalamiluka robek di kepala samping kiri ukuran 12 x 5 x 2 cm dengan tepi luka rata, dan lukatersebut akan meninggalkan bekas luka permanen pada kepala samping kiri saksiDengan demikian unsur ini telah terpenuhi 5Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka seluruh unsurunsur dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 357 ayat (2)KUHPidana telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena tidak diketemukan alasanalasan pembenarmaupun pemaaf
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan,12Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, makaterhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya dan juga Terdakwa tersebut harus dibebani untuk membayar biayaperkara yang jumlahnya akan ditentukan pada amar putusan ini; Menimbang, bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapatdipertanggung jawabkan kepadanya karena selama dalam persidangan tidak ditemukanadanya alasan pemaaf
69 — 4
dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakimternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut.Disamping itu dalarn persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan MajelisHakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan. baik dan lancar, sehingga hal tersebutmenunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun sou memberikanketerangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani sertatidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf
memperhatikan bahwa selarnapemeriksaan dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasanalasan yang dapatmenghapuskan sifat melawan hukum serta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa dan ternyatabahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab, oleh karena itu terdakwa dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatan tersebut.Berdasarkan faktafakta persidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tiadaterdapat keadaan yang menghapuskan sifat melawan hukurn dari terdakwa karena adanya alasanpembenar, maupun alasan pemaaf
sehingga sudah sepantasnyalah terdakwa mempertanggungjawabkan terhadap,perbuatan yang telah dilakukannya itu.Setanjutnya perlu ditinjau juga perihat mampu atau tidaknya terdakwa untuk bertanggungjawab secara hukum, hal mana berkaitan erat dengan ada atau tidaknya alasan pembenar maupunalasan pemaaf pada diri terdakwa.11Bahwa sepanjang persidangan ini kami tidak menemukan adanya alasan pemaafdimaksud baik alasan pemaaf menurut Undangundang maupun diatur Undangundang, begitujuga kami tidak temukan
;Selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta keadaan diriterdakwa di dalam atau selain mengikuti persidangan ini membuktikan bahwa pada diri terdakwatidak didapati halhal yang dapat melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana baik sebagaialasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, sehingga terhadap diri terdakwa patut dijatuhipidana sesuai dengan kesalahannya.
;Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan dan juga pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk bertanggung jawab atasperbuatan tersebut, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar maupun alasanpenghapus pidana sebagaimana ditentukan dalam KUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harusdijatuhi hukuman yang sesuai dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, semua penahananyang telah dilakukan oleh Penyidik
62 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agnes bisa dijadikandasar atau tidak untuk menyatakan Terdakwa mampu bertanggungjawabatau tidak atas perbuatannya, Keterangan seorang ahli sesungguhnyahanya menjelaskan keahliannya secara objektif, jujur terkait perkaradipersidangan, bukan sebaliknya membela atau menyalahkan Terdakwa;Judex Facti dalam pertimbangan salah menerapkan hukum dalam halmenyatakan "terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan/menghilangkan kesalahan Terdakwa sebagaimana dimaksud Pasal 44KUHPidana;Judex Facti kurang tepat dan
Judex Facti tidak dapat membedakan antarakesalahan (dolus dan culfa) dengan alasan pemaaf dan kemampuanbertanggungjawab sebagai alasan yang menghapuskan~ danmenghilangkan pidana;Terdapat tiga kategori perbuatan pidana yang pelakunya tidak dapatdijatuhi pidana yaitu pelakunya tidak mempunyai kesalahan dalam artiluas (sengaja atau kelalaian), pelakunya tidak mempunyai kemampuanHal. 6 dari 8 hal.
Putusan Nomor 2370 K/Pid.Sus/2017bertanggungjawab (kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal),dan ada alasan pemaaf bagi pelakunya; Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Judex Facti salahmenerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti melakukanperbuatan pidana membelanjakan uang rupiah palsu (vide Pasal 36 ayat(3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011) tetapi tidak dapat mempunyaikesalahan berdasarkan Pasal 44 KUHPidana.Menimbang bahwa karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutanhukum
39 — 30
Unsur barang Siapa :Yang dimaksdukan dengan unsur barang siapa ialah siapa saja tanpa kecuali yangberarti menunjuk pada suatu subjek hukum dan perbuatan yang didakwakankepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dalam hal ini adalah terdakwa ANDREPENTURY dan karenanya tidak ada suatu alasan pemaaf atau alasan penghapus pidanabagi pelaku tindak pidana tersebut.Unsur Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempergunakan Senjata Penikam , Penusuk ;Bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah dalam menguasai, membawa
Unsur barang siapa :Yang dimaksdukan dengan unsur barang siapa ialah siapa saja tanpa kecuali yangberarti menunjuk pada suatu subjek hukum dan perbuatan yang didakwakankepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan dalam hal ini adalah terdakwa ANDREPENTURY dan karenanya tidak ada suatu alasan pemaaf atau alasan penghapus pidanabagi pelaku tindak pidana tersebut.b.
serta alat bukti salingbersesuaian oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa unsur pasal yang didakwakankepada terdakwa telah terpenuhi dan terbukti ;Menimbang bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan para terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdimaksud dengan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor: 12 Tahun 1951dan Pasal 351 ayat (1) KUHP ;Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupunalasan pemaaf
25 — 6
BOGEL BinMURILAN yang identitasnya seperti tersebut pada awal surat tuntutan ini.Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta pada diriterdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar atasperbuatannya, dengan demikian perbuatan mereka terdakwa dapat dipersalahkandan dipertanggungjawabkan.Dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti secara sah menurut hukum.Ad.2.
pembeli nomor juditogel dan rekapan judi togel dari penombok belum disetor ke pengepul.e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari yang berwenang untuk melakukanperjudian.Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum.Menimbang, bahwa semua semua unsur dari dakwaan telah terpenuhi, makaterdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti di dalam dakwaantersebut ;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan tidak didapatkanadanya alasan pembenar atau pemaaf
yang mampu bertanggung jawab, olehkarenanya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.Menimbang, bahwa semua unsur dakwaan terpenuhi, maka terdakwa harusdinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaseperti yang didakwakan yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP dan harusdijatuhi pidana.Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 193 (1) KUHAP dan selama prosespemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapatdijadikan sebagai alasan pemaaf
50 — 47
terpenuhi menurut hukum;Menimbang bahwa seluruh unsur terpenuhi dalam dakwaan primair maka Terdakwaharuslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan primair dandengan demikian dakwaan subsidair dan lebih subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebihlanjut:Menimbang bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsurunsur Pasal yang didakwakanmaka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai kemungkinan adanya alasanpenghapus pidana terhadap diri maupun perbuatan Terdakwa (alasan pemaaf
dan atau alasanpembenar)Tentang Alasan Pemaaf dan Pembenar:Menimbang bahwa mengenai adanya alasan pembenar maupun pemaaf dalam suatuperbuatan pidana, merupakan suatu hal yang pembuktiannya tidak lagi menjadi bebanPenuntut Umum karena perbuatan tersebut pada hakikatnya membela kepentingan hukumTerdakwa sehingga Terdakwalah yang dibebani untuk membuktikan sekiranya hal tersebuthadir selama peritiwa pidana terjadi;15Menimbang bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan adanya alasanalasan
Menimbang bahwa jika hal tersebut diperhadapkan dengan fakta persidangan yangmenunjukkan bahwa Terdakwa tidak mengalami luka sama sekali dan tidak adanya saksi ataualat bukti lain yang mendukung keterangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwaapa yang diterangkan tersebut layak untuk dikesampingkan dan Majelis Hakim berkesimpulanbahwa kedua tikaman tersebut adalah akibat dari serangan Terdakwa ;Menimbang bahwa berdasarkan analisa hukum tersebut kemudian dihubungkandengan beban pembuktian alasan pemaaf
yang berada pada diri Terdakwa maka dengansendirinya dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa dirinyamemiliki alasan pemaaf dalam melakukan perbuatannya;Menimbang bahwa dengan tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar yangditemukan pada diri dan perbuatan Terdakwa maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yangsetimpal dengan Perbuatannya;16Menimbang bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan perludipertimbangkan halhal yang memberatkan dan meringkankan Terdakwa
32 — 5
Umum tersebut ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan / tindak pidana yangdiatur dan diancam pidana pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Menimbang, bahwa unsurunsur pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan sebagai berikut :1 Unsur Setiap orang ;e Yang dimaksud dengan setiap orang adalah Subyek Hukum, yaitu siapa sajasebagai pelaku Tindak Pidana, yang mampu bertanggung jawab dan tidak adaalasan pembenar maupun pemaaf
menghapus kesalahannya, dalampemeriksaan awal dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa denganidentitas bemama JUPRI Bin DAMIS dari keterangan saksi saksi yangseluruhnya dibenarkan oleh terdakwa dan keterangan terdakwasendiri,diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana tanpa memiliki keahlian atau izinMenyimpan atau mengedarkan obatobat Daftar ":G", yang sejak melakukantindak pidana hingga dipersidangakan terdakwa dalam keadaan sehat jsmanidan rohani, sehingga tidak diketamukan adanya alasan pemaaf
terdakwa dan terdakwa mendapat keuntungan Rp. 100 sid Rp 500, perstrepnya ..Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa setelah semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umumterhadap terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut hukum telah melakukan tindak pidana yang sesuai, diatur dan diancam pasal sebagaimanadakwaan Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanyaalasan pemaaf
melawan hukumnya dariperbuatan terdakwa dan terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap kesalahannyatersebut dan karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan dipertimbangkan sebagaimana tersebutdalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan adanyaalasan pemaaf
43 — 7
sertaketerangan saksi saksi yang hadir dipersidangan dibawahsumpah maupun Keterangan Terdakwa dan adanya barangbukti yang diajukan dipersidangan serta adanyapetunjuk, serta secara obyektif di persidangan Terdakwatelah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimanaterdakwa RUSLI Bin ALI JAUHARI Als MANCI (Alm) dalamkeadaan keberadaannya secara obyektif mempunyai fisikdan psichis yang sehat dan memadai dan tidak terbuktiadanya halangan untuk mempertang gung jawabkanperbuatannya secara hukum baik itu alasan pemaaf
denganmemperhatikan bahwa selarna pemeriksaan dalam persidangan tidakditemukan adanya alasan alasan yang dapat menghapuskan sifatmelawan hukum serta pertanggungjawaban perbuatan terdakwa danternyata bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab,oleh karena itu terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatan tersebut.Berdasarkan fakta fakta persidangan maka Majelis Hakimberpendapat bahwa tiada terdapat keadaan yang menghapuskan sifatmelawan hukurn dari terdakwa karena adanya alasan pembenar,maupun alasan pemaaf
sehingga sudah sepantasnyalah terdakwamempertanggung jawabkan terhadap,perbuatan yang telahdilakukannya itu.Setanjutnya perlu ditinjau juga perihat mampu atau tidaknyaterdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum, hal manaberkaitan erat dengan ada atau tidaknya alasan pembenar maupunalasan pemaaf pada diri terdakwa.Bahwa sepanjang persidangan ini kami tidak menemukan adanyaalasan pemaaf dimaksud baik alasan pemaaf menurut Undang undangmaupun diatur Undangundang, begitu) juga kami tidak temukanalasan
Oleh karena ituterdakwa termasuk subyek hukum yang memiliki kemampuan untukbertanggung jawab secara hukum, sehingga ia harus dinyatakanbersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.Selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap dalampersidangan serta keadaan diri terdakwa di dalam atau selainmengikuti persidangan ini membuktikan bahwa pada diri terdakwatidak didapati hal hal yang dapat melepaskannya daripertanggungjawaban~ pidana baik sebagai alasan pemaaf maupunsebagai alasan pembenar
;Menimbang, bahwa karena dakwaan terhadap Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan dan juga pada diri Terdakwaterdapat kemampuan untuk bertanggung jawabatas perbuatantersebut, karena tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenarmaupun alasan penghapus pidana sebagaimana ditentukan dalamKUHP, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yangsesuai dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26KUHAP, semua penahanan yang telah dilakukan oleh Penyidik untukkepentingan
SAHRUR RAHMAN
Terdakwa:
SITI RAUDAH Alias KIKI
56 — 30
ayat (1) dipidana denganpidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyakRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa, harus dibuktikan adanya tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana pada diri Terdakwa, disamping itu juga harus dipertimbangkan pula jikaterbukti ada tindak pidana apakah ada alasan pembenar dan jika terpenuhisyarat pertanggungjawaban pidana harus pula dipertimbangkan mengenaialasan pemaaf
Unsur setiap orangBahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa sajasebagai subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatanpidana yang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapatHalaman 11 dari 19 Hal Putusan Nomor 327/Pid.Sus/2019/PN Rbidibebani pertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapatalasan pembenar, alasan pemaaf, maupun yang menghapus pidana.Dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas dan dihubungkandengan faktafakta) yang terungkap di persidangan
berdasarkanketerangan saksisaksi, Surat, petunjuk, dan keterangan SITI RAODAHALIAS KIKI adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawabanselaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan didepan persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohanisehingga tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupunalasan yang menghapuskan pidana atas diri terdakwa.dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti.Ad. 2.
yang diformulasikan dalam pasal tersebutyang masih diakui dan berlaku dalam tata kehidupan masyarakat dan pelakunyadicela atas pelanggaran itu, dengan demikian Terdakwa telah salah karenamelanggar hukum pidana formil, pidana materiel dan melanggar standar etismasyarakat setempat;Menimbang, bahwa berdasarkn pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, telah terbukti semua unsur pertanggungjawaban pidana padadiri Terdakwa, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah pada diri Terdakwaterdapat alasan pemaaf
yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggungjawaban pidana;Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) adalahalasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, yang telah ditentukan dalamKUHP diantaranya terdapat dalam Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49ayat 2 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP, sedangkan alasan pemaaf yang tidakdiatur dalam KUHP berupa avas (afweyigheid van alle schuld) yaitu Pelaku tidakdapat dipidana karena perbuatan tersebut tidak dapat dicelakan pada pelaku;Menimbang
156 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan Pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (yangberhubungan dengan kesalahannya), dalam KUHP ialahpada Pasal 44 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat (2)KUHP, Pasal 51 ayat (2) KUHP ;Hal. 22 dari 47 hal. Put. No. 807 K/PID/2015Adapun mengenai Pasal 48 KUHP (daya paksa/over macht) adadua kemungkinan yaitu dapat merupakan alasan pembenar dandapat pula merupakan alasan pemaaf, yang dapat dibedakan/disebabkan menjadi 2 hal :a.
No. 807 K/PID/2015SIREGAR, DSB dilakukan kanena adanya daya paksa /overmacht yang dijadikan sebagai alasan pemaaf / menghapuskansifat perbuatan melawan hukum~ serta menghapuskanpertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo adalahsebagaimana yang tergambar dalam pertimbangan sebagaiberikut :pada alinea ketiga halaman 102 s/d alinea kedua halaman 105putusan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa H. Dr.BADJORA M.
Dengandemikian hal ini termasuk dalam alasan penghapus pidana sebagaialasan pemaaf ;Sedangkan alasan penghapus' pidana yang menghilangkan/menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan pelaku akanmengakibatkan ia dilepas dan segala tuntutan hukum atas perbuatannyaitu.
Jadi hal ini termasuk dalam alasanpenghapus pidana sebagai alasan pembenar ;Jika kemudian dihubungkan pula dengan Putusan Pengadilan NegeriPadangsidimpuan Nomor 442/Pid.B/2014/PN.Psp. tanggal 02 Februari2015 maka Majelis Hakim menilai dan berpendapat bahwa terdapatadanya alasan pemaaf (bukan alasan pembenar) pada perbuatanTerdakwa dr. H.
atas perbuatanTerdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa karena terdapat alasan pemaaf yangmenghapuskan kesalahan Terdakwa maka pertanggungjawaban pidanatidak dapat diterapbkan kepada Terdakwa sehingga konsekuensiHal. 35 dari 47 hal.
153 — 10
480 ayat 1 KUHP;Menimbang, bahwa dari seluruh unsurunsur diatas jelas terlihat seluruh unsur dari Pasalyang didakwakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa karenanya Majelis berkesimpulanterdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya yaitu pasal ;480ayat 1 KUHP;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh di persidangan ternyata Majelis tidakmenemukan halhal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban Pidana terhadap diri terdakwabaik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf
Persidangan oleh PenuntutUmum dengan dakwaan :Menimbang, bahwa dari seluruh unsurunsur diatas jelas terlihat seluruh unsur dari Pasalyang didakwakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa karenanya majelis berkesimpulanterdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh di persidangan ternyata Majelis tidakmenemukan halhal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban Pidana terhadap diri terdakwabaik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf
pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951Menimbang, bahwa dari seluruh unsurunsur diatas jelas terlihat seluruh unsur dari Pasalyang didakwakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa karenanya majelis berkesimpulanterdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh di persidangan ternyata Majelis tidakmenemukan halhal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban Pidana terhadap diri terdakwabaik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf
h jo Pasal 78 (7) UU RI No. 41 Tahun 1999;Menimbang, bahwa dari seluruh unsurunsur diatas jelas terlihat seluruh unsur dari Pasalyang didakwakan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa karenanya majelis berkesimpulanterdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh di persidangan ternyata Majelis tidakmenemukan halhal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban Pidana terhadap diri terdakwabaik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf
M. ALVINDA YUDHI UTAMA, SH
Terdakwa:
M. DEDI SETIAWAN Bin MUHSIN
163 — 34
terdakwa ditanyakan lIdentitas terdakwa pada pokoknyaterdakwa membenarkan dan keterangan terdakwa tersebut bersesuaian puladengan identitas terdakwa yang ada dalam suratdakwaanpenuntutumum, olehkarena itu. dalam tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini adalahterdakwa M.Dedi Setiawan Bin Muhsin yang diakui dan dibenarkannya danterbukti pula selama persidangan berlangsung dimana terdakwa dapat denganbebas memberikan keterangan, tidak terganggu ingatan/jiwanya, tidakditemukan adanya alasan pemaaf
atau pembenar terhadap diri terdakwa Bahwadalam persidangan terdakwa adalah Subjek Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatan dan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar terhadap dir!
Dedi Setiawan Bin Muhsinin yang selamapemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasanpembenaran pada diri terdakwaMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa terdakwa adalah pekerja sales PT Lemindo Jaya Abdi dikarenakan uangtersebut telah habis dipakai oleh terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas majelis berpendapat unsurke 3 memiliki barang sesuatu yang seluruhnya milik orang lain telah terpenuhiAd. unsur ke 4 Yang dilakukan Oleh orang
yang penguasaannya terhadapbarang disebabkan karena Menimbang bahwa subjek dari delik keterangan palsu tersebut telah terbukti, maka unsur pertamadari dakwaan telah terpenuhi dan terbukti secara sah danmeyakinkan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana,baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harusmempertanggungjawabkan perbuatannya;Hal 9 dari 12 Putusan Perkara Nomor 463/Pid.B