Ditemukan 90 data
Pembanding/Terdakwa : Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.Si Bin H.A. RASYID AZIZ
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.Si Bin H.A. RASYID AZIZ
66 — 40
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan standarpelaksanaan program kerja bidang pemerintahan ;c. Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasisumber daya alam, administrasi sarana dan prasarana perekonomian serta administrasipertanahan;d. Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidangadministrasi pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan sertapertanahan ;e.
77 — 46
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan standarpelaksanaan program kerja bidang pemerintahan;c. Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasisumber daya alam, administrasi sarana dan prasarana perekonomian serta administrasipertanahan;d. Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasipemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan serta pertanahan;e.
98 — 39
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan standarpelaksanaan program kerja bidang pemerintahan;Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang admmistrasisumber daya alam, administrasi sarana dan prasarana perekonomian serta administrasipertanahan;Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasipemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan serta pertanahan;Penyiapan bahan pengawasan, pembinaan dan pengendalian
85 — 42
lembagateknis daerah melalui fasilitasi dan pembinaan perangkat daerah, pelayanan danpengembangan kerjasama dan hubungan antar lembaga serta fasilitasi pelayananpertanahan.Sedangkan fungsi kepala bagian pemerintahan berdasarkan pasal 5 (3), yaitumenyelenggarakan fungsi:a.Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknispelayanan bidang pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan danpertanahan;b.Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan No. 1565 K/PID.SUS/2015Sedangkan fungsi kepala bagian pemerintahan berdasarkan Pasal 5 (3), yaitumenyelenggarakan fungsi:a Penetapan bahan perumusan kebijakan dan program kerja melalui koordinasi teknispelayanan bidang pemerintahan umum, perangkat kecamatan dan kelurahan danpertanahan;b Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasi serta peneraan standarpelaksanaan program kerja bidang pemerintahan;c Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayanan bidang administrasisumber
47 — 11
Terdakwa, lalu di jawab oleh Terdakwa akan perg kepasar Telaga, dan pada har Senn SMS sudah beredar , dan mengenai bukuada pada bendahara;Bahwa kurang lebih ada 50 kelompok yang menerima dana bantuanpinjaman kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) danpengembalian dana itu melalui bendahara, dan bendahara jarang adaditempat dan akhirnya setoran kelompok diterima oleh Ketua dan sekertaris;Bahwa saksi sebagai ketua pernah menerima setoran dari kelompok dansaksi membuat kwitansi sebagai bukti peneraan
ALVIAND D, SH
Terdakwa:
SURESH KUMAR Bin KRISHAN LAL
322 — 937
,tertanggal 10 Agustus 2012 adalah akta bawah tangan dan bukan aktanotariil atau bukan akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris sebagaipejabat pembuat akta, dan peneraan tanda tangan serta stempel Aminuspada Surat Penjelasan NV.
92 — 23
Putusan Nomor 56/Pid.SusTPK/2014/PN PlkTata niaga kayu alurnya penatausahaan No. 126 kayu setelah diketahui laludibuat ULHP oleh pembuat ULHP lalu diajukan pengesahannya kepada pejabatP2ULHP, tapi harus dilampiri ULHP Bukti pembayaran PSDH dan DR;Bahwa untuk membedakan kayu yang berasal dari Kalteng dan dari luar kaltengadalah dengan melakukan pengecekan terhadap peneraan palu tok yang terdapatpada kayu pada saat pengajuan/pembuatan usulan laporan hasil penebangan(ULHP) biasanya peneraan palu tok
76 — 9
Penyiapan bahan pedoman, bimbingan teknis dan koordinasiserta peneraan standar pelaksanaan program kerja bidangpemerintahan ;c. Pelaksanaan rumusan kebijakan koordinasi teknis pelayananbidang administrasi sumber daya alam, administrasi sarana danprasarana perekonomian serta administrasi pertanahan;d. Pengkoordinasian dalam pelaksanaan koordinasi teknispelayanan bidang administrasi pemerintahan umum, perangkatkecamatan dan kelurahan serta pertanahan ;e.
92 — 47
berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Peneraansetelah dilakukan pembelian alat timbang tersebut adalah DirektoratMetrologi atau Kantor Metrologi setempat;e Bahwa Ahli menarangkan bahwa Untuk mengoperasikan alat timbangtersebut harus ada teknisi yang terlatih dan terdidik yang menguasaipetunjuk pengunaan dan pengoperasian alat timbang tersebut;e Bahwa Ahli Masa tera timbangan tersebut berlaku selama satu tahun dansetelah sampai satu tahun harus dilakukan tera ulang;e Bahwa Ahli menerangkan bahwa Peneraan