Ditemukan 111110 data
650 — 567 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan ... [Selengkapnya]
242 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 5 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kesalahan penerapan
21 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
2104 — 875 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan. Putusan dibatalkan oleh MA pada ... [Selengkapnya]
- Walaupun penjelasanpasal 2 UU Tipikor telah dibatalkan oleh MK, tetapi Putusan MK tersebut tidakmengikat bagi Hakim.
252 — 167 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, Nomor 21/Pdt.G/2007/PT.MTR. yang membatalkanputusan Pengadilan Agama Selong tanggal 20 Desember 2007, No.130/Pdt.G/2006/ PA.SEL. hanya dengan alasan dan pertimbangan hukumbahwa para Penggugat/para Terbanding/para Pemohon Kasasi tidak memilikikapasitas sebagai para Penggugat adalah suatu pertimbangan hukum yangsecara nyata dan jelas salah penerapan hukum acara perdata sebab sangatjelas para Pemohon Kasasi sangat
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
29 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Hakim memeriksa dan memutus perkara harusdidasarkan pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat (3), dan 4KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35Tahun 2012 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta ... [Selengkapnya]
62 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
32 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1240 — 963 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan beratdalam penerapan hukum;bahwa Pasal 287 UndangUndang Kepailitan menentukan tenggangwaktu pengajuan permohonan peninjauankembali yang apabila alasannyaseperti yang dimaksud oleh Pasal 286 ayat (2) a UndangUndangKepailitan maka tenggang waktunya adalah 180 hari terhitung sejaktanggal putusan yang dimohonkan peninjauankembali memperolehkekuatan... yekekuatan hukum tetap, sedangkan bagi alasan Pasal 286 ayat (2) bUndangUndang Kepailitan
perdamaian (dading)tersebut tidak mengikat Pemohon Peninjauankembali dan tidak adakaitannya dengan Perjanjian Pemberian Bantuan/Kuasa Hukum (videbukti P1);Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasanalasan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembalisebagai berikut;Menimbang, bahwa mengenai alasan peninjauankembali yangdiajukan oleh Pemohon Peninjauankembali, bahwa dari isinya terlihat bahwayang dimaksud oleh Pemohon Peninjauankembali adalah adanya kesalahanberat dalam penerapan
hukum di dalam putusan yang dimohonkan peninjauankembali:Menimbang, bahwa mengenai alasan peninjauankembali ini menurutMahkamah Agung tidak dapat dibenarkan, oleh karena dalam putusan yangdimohonkan peninjauankembali (Putusan Mahkamah Agung jo. putusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya) tidak terdapat kesalahan berat dalam penerapan hukum sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 286 ayat (2) b UndangUndang Kepailitan;bahwa selain dari tidak mudah untuk menentukan siapa yangbertanggung
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap