Ditemukan 1563331 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2013 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 3/Pdt.Plw/2013/PN Rbg
Tanggal 20 Februari 2014 — - AGUS HARYONO - INDAH SATYARINI lawan - DANI ARI YUNANTYO
8528
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Terlawan;- Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang beritikat tidak baik;DALAM PROVISI- Menolak Provisi Para Pelawan;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan perlawanan para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);DALAM EKSEPSI / POKOK PERKARA - Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 885.000,- (delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).
    Rbg. untuk sementara hingga adanya putusan pengadilanperkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap;DALAM POKOK PERKARA1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;2. Menyatakan, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;3. Menyatakan, bahwa sebagai Pelawan yang beritikad baik, maka HakPelawan atas Obyek Sengketa haruslah mendapat perlindungan hukum;4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 01/Pdt.Eks/2013/PN. Rbg.cacat hukum;5.
    DALAM EKSEPSIBahwa sebelum masuk ke materi pokok perlawanan, Terlawan akanmenyampaikan beberapa keberatan sebagai berikut :Pengajuan Perlawanan Para Pelawan Telah Verjaring/Kadaluwarsa;1.
    DALAM POKOK PERKARABahwa dengan ini Terlawan akan menguraikan jawaban dan bantahan terhadapperlawanan Para Pelawan sebagai berikut :1. Bahwa Terlawan dengan tegas menolak semua dalildalil Para Pelawankecuali yang diakui kebenarannya oleh Terlawan;2. Bahwa benar dahulu pihak Pelawan adalah pemilik sebidang tanah danbangunan SHM No. 397 namun sekarang sudah menjadi pemilik sahTerlawan berdasarkan Hasil Lelang;3.
    PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan perlawanan Para Pelawanadalah sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Terlawan dinyatakan diterimamaka pokok perkara perlawanan para Pelawan tidak perlu dipertimbangkan dandinyatakan tidak dapat diterima;DALAM EKSEPSI / POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena perlawanan para Pelawan dalamdinyatakan tidak dapat diterima maka Para Pelawan dinyakan dipihak yangkalah sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan
    peraturan perundang undangan yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADILI:DALAM EKSEPSIDALAM PROVISIDALAM POKOK PERKARADALAM EKSEPSI / POKOK PERKARAMenerima Eksepsi Terlawan;Menyatakan Para Pelawan sebagaiPelawan yang beritikat tidak baik;Menolak Provisi Para Pelawan;Menyatakan perlawanan paraPelawan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);Menghukum Para Pelawan untukmembayar biaya perkara sebesarRp. 885.000, (delapan puluh limaribu lima ratus rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang
Register : 04-04-2017 — Putus : 16-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 226/Pdt.G/2017/PNJKT.Sel
Tanggal 16 Oktober 2017 — SKP Pradiksi (North) Sdn. Bhd, Lawan PT. Pradiksi Gunatama, ,Dkk
140110
  • MENGADILIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat; DALAM PERKARA POKOK:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM PERKARA INTERVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI- Menghukum Penggugat/Tergugat I Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.007.000.- (dua juta tujuh ribu rupiah).-
    Mengabulkanpermohonan Penggugat Intervensi untukmenggabungkan diri dalam perkara pokok;3. Memerintahkan kepada pihakpihak yang berperkara untukmelanjutkan perkara ini;4.
    Bahwa apa yang telah diajukan Tergugat Intervensi Il dalam EksepsiMohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengandalildalil dalam pokok perkara ini.Halaman 31 dari 64 hal. Putusan Nomor 226/Padt.G/2017/PN.JKT.Sel.4. Bahwa Tergugat Intervensi Il menolak secara tegas dalildalil gugatanPengggugat dalam pokok perkara kecuali halhal yang sceara tegasdiakui atas kebenarannya.5. Bahwa Tergugat Intervensi Il yang dalam hal ini diwakili oleh Low KokThye alias Dr.
    Putusan Nomor 226/Pat.G/2017/PN.JKT.Sel.Menimbang, bahwa tujuan Permohonan provisi adalah agar ada tindakanhakim yang tidak mengenai pokok perkara;Menimbang, bahwa setelah majelis memcermati tuntutan provisi dariPenggugat sebagaimana tersebut diatas, Majelis menilai bahwatuntutantersebut sudah masuk pokok perkara, sehingga tuntutan provisi dari Penggugatharus dinyatakan ditolak ;DALAM PERKARA POKOKMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa
    Putusan Nomor 226/Pat.G/2017/PN.JKT.Sel.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Intervensiadalah seperti tersebut diatas;Menimbang, bahwa adanya gugatan intervensi diajukan atas dasaradanya gugatan pokok yang diajukan oleh Penggugat sebelumnya;Menimbang, bahwa karena gugatan pokok dalam perkara ini tidak dapatditerima, maka gugatan intervensi juga dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena gugatan intervensi tidak dapat diterima, makakepada Penggugat Intervensi harus dihukum
    Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM PERKARA POKOK DAN PERKARA INTERVENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.007.000.
Register : 30-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN SITUBONDO Nomor 27/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal 27 September 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Kapongan
Tergugat:
1.IMAM WAHYUDI
2.SANIYATI
4413
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp58.915.598,00 (lima puluh delapan juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar
    Rp8.915.598,00 (delapan juta sembilan ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka tanah dengan Akta Hibah No. 21/KAPONGAN/2012 An.
    Saniyati adalah sebagai Jaminan untuk eksekusi pembayaran atas seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga) dari para Tergugat tersebut kepada Penggugat;
  • Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 15-03-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN KALIANDA Nomor 15/Pdt.G/2017/PN Kla
Tanggal 20 September 2017 — Penggugat: Mulyono Tergugat: HENRY SUTIOSO
10324
  • M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp977.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi II;DALAM POKOK PERKARA1.
Register : 06-05-2000 — Putus : 30-09-2000 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN BITUNG Nomor 31/PDT.G/2000/PN.Bitung
Tanggal 30 September 2000 — LINTJE FRANSIN KAINTJILI NORMAN lawan JULIN SALILO, DKK
9044
  • DALAM EKSEPS :- Menyatakan menolak Eksepsi dari para Tergugat seluruhnya ; --DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA :- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------
    PERKARA :1Bahwa jika Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, dimohon kiranya apayang diuraikan dalam Eksepsi dimasukan pula dan dipertimbangkan bersamasama dengan jawaban dalam pokok perkara ini ; Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap halhal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ; Bahwa dalil gugatan angka petut diragukan, sebab Penggugat yang nota beneadalah cucu dari ELORINA SIMON harus dapat membuktikan bahwa Penggugatadalah satusatunya
    karena batasbatas dan luasnya obyek sengketa padapokoknya adalah tidak jelas, hal ini sudah mengenai poko perkara maka akandipertimbangkan bersamasama dalam pertimbangan pokok perkara ;Menimbang, bahwa dalil Eksepsi lainnya dari Turut Tergugat II adalah kurangsempurmanya gugatan ini.
    Karena ada pihak yang tidak digugat, maka menurut Majelis Hakimdengan tidak menyebutkan siapasiapa yang harus digugat tentunya dalil ini juga tidak jelasdan untuk lebih memperjelas obyek sengketa serta siapasiapa yang harus digugat adalah telahmemasuki penilaian pokok perkara dengan alat buktinya masingmasing maka adalah tepatjika hal ini akan dipertimbangkan lebih lanjut pada pertimbangan dalam pokok perkara ;Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan diatas dihubungkan satu samalain maka menurut
    Majelis Hakim Eksepsi dari pihak para Tergugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai biaya dalam eksepsinya akan dipertimbangkan danditentukan dalam pokok perkara ; DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai dan telah nyata jelas dalam gugatan Penggugat ;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dibantah maka secara yuridiskewajiban Penggugat untuk membuktikan dalildalil gugatannya ;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek sengketa antara
    perkara ; Mengingat, UndangUndang dan PeraturanPeraturan hukum lainnya ;MENGADILIDALAM EKSEPS :e Menyatakan menolak Eksepsi dari para Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI DAN DALAM POKOK PERKARA :e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.230.000, (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yDemikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim pada hari : Sabtu,tanggal 30 September 2000 oleh kami : LEXSY
Register : 04-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN NABIRE Nomor 28/Pid.B/2024/PN Nab
Tanggal 4 Juni 2024 — Penuntut Umum:
HASBI ASSIDDIQ, S.H
Terdakwa:
HERMANSYAH TAHAPARY
3315
  • dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama PUTRI dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 08/11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MELAN dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal 07/11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama ERYANI dengan pinjaman pokok sebesar Rp4.000.000,00
    dengan pinjaman pokok sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). tertanggal 09/11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama RIHENA dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 17/11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIEKE dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal
    pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama MIMI dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 22/11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama DIAN dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). tertanggal
    Surat perjanjian Kredit atas nama RASYA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal 28/11/202;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) dan 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit atas nama SAMUEL dengan pinjaman pokok sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). tertanggal 28/11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA SALSA dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah
    ) atas nama MARIYANA dengan pinjaman pokok sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). tertanggal ..../11/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MAMA WAHYU dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 03/12/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (Uang) atas nama MERY dengan pinjaman pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). tertanggal 11/10/2022;
  • 1 (satu) lembar Akta Perjanjian Kredit (
Register : 04-07-2018 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 24-01-2020
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 98/Pdt.G/2018/PN Arm
Tanggal 24 September 2019 — Dafrosa Doartje Dipan Lawan Direktur PT. Telekomunikasi Selular Jakarta. Cq. Legal Mandatory Kepala Cabang PT Telkomsel Manado, DKK
197108
  • M E N G A D I L IDALAM GUGATAN POKOKDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM GUGATAN INTERVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard)DALAM GUGATAN POKOK DAN INTERVENSI - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.075.000,00 (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
    GUGATANNYA.17.Berkenaan dengan maksud dari Pokok Gugatan dapat kita rujuk daripendapat Ahli Hukum dan juga Mantan Hakim Agung Bapak M.
    YahyaHarahap, S.H. dalam buku Hukum Acara Perdata halaman 98 yang dengan tegas menerangkan dimana arti dari Pokok Gugatan materiPokok Gugatan atau Materi Pokok tuntutan, atau kejadianmateril gugatan sehingga batasan umum perubahan gugatan tidak bolehmengakibatkan terjadinya perubahan kejadian materil gugatan.18.Berdasarkan pendapat ahli hukum di atas dapat disimpulkan bahwaperubahan gugatan baik dalam bentuk mengubah ataupun menambahtidakdiperkenankan terhadap halhal materil dalam uraian pokokperkara
    Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (nietonvantkelijke verklaard/NO).DALAM POKOK PERKARA1. Menolak dalildalil serta tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya.2.
    permohonan pemohonanintervensi untuk masuk sebagai intervenien sebagai tussenkomstmelawan Penggugat perkara pokok/Tergugat intervensi dalam perkaraNo 324/Pst.G/2915/PN .Jkt.Sel,16.
    dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM GUGATAN INTERVENSI: Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard)DALAM GUGATAN POKOK DAN INTERVENSI Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.4.075.000,00 (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari SELASA tanggal 17 September 2019 oleh kami CHRISTYANE PAULAKAURONG S.H.
Register : 04-04-2012 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 204/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel
Tanggal 15 Juli 2013 — MAT SANI Binti SAMIN, beralamat di kampung Bojong Sampu, RT. 001 RW. 05 Kelurahan Bojong, Kecamatan Parung, Depok, Jawa Barat dan AMINAH Binti SAMIN beralamat di Kampung Bojong Sampu, RT. 001 RW. 05 Kel. Bojong, Kecamatan Parung, Depok, Jawa Barat. yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2011 memberi Kuasa kepada M. Jamil S. Asaf, SH., dan Farid Umar, SH., Advokat pada kantor Advokat-Konsultan Hukum FARID UMAR, JAMIL S & ASSOCIATES, beralamat Jalan Sirsak No. 21 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Melawan : 1. PT. JASAMARGA (Persero), suatu badan hukum berkedudukan di Jakarta, beralamat di Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. 2. GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA yang beralamat di gedung balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam hal ini di wakili Kuasanya AGUSDIN SUSANTO, SH., MADE SUARJAYA, SH.MH., YAYAN YUHANAH, SH.MH., ENDANG SUMARDI, SH.MH., ALAM SYAH, SH.MH, JUHAN HORAS IRWANTO, SH. Semuanya Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkantor pada Biro Hukum yang beralamat di Gedung Balaikota Blok G Lantai IX, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5 Juli 2012. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT INTERVENSI ;
5930
  • DALAM PERKARA POKOK:DALAM KONPENSI:TENTANG PROVISI:- Menyatakan Tuntutan Provisi tidak dapat diterima DALAM EKSEPSI:- Menerima ekspsi dari tergugat ;II. DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima;III. DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi tidak dapat diterima;IV. DALAM INTERVENSI:- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat diterima:V.
    DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSI SERTA DALAM REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi I (dalam perkara pokok) untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.516.000.- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
    Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadapdana yang di Consignati dalam Penetapan Ketua Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 07/Cons/2003/ PN.Jak.Sel. tanggal 24 Juli 2003, JoBerita Acara Serah Terima Uang No. 07/Cons/2003/PN.Jak.Sel. tanggal 29Juli 2003.DALAM POKOK PERKARA,1,2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik hak atastanah Girik C No. 766 Persil 30 S.11 lugs 2.518 M2, dan belumdibayarkan hak ganti rugi oleh
    pihaknya tidak ikut dalam proses perkaratersebut, sehingga oleh karenanya maka permohonan intervensipatut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa sejalan dengan alur logika pertimbanganhukum di atas, kiranya Majelis tidak sependapat denganPenggugat dan tergugat sebagaimana dalam tanggapannya ataspermohonan Intervensi ini;Menimbang, bahwa mengenai keberatan lainnya dalamjawaban dari pihak Penggugat dan tergugat Tidakdipertimbangkan dalam putusan sela ini dan akandipetimbangkan dalam pemeriksaan perkara pokok
    ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara, karena perkaraini masih akan diperiksa lebih lanjut, maka biaya perkaraakan ditentukan pada putusan mengenai pokok perkara.Mengingat pasal dari peraturan perundangundangan yangbersangkuatn dengan perkara ini;MENGADILI1213e Mengabulkan permohonan Pemohon Intervensi untuk ikutdalam proses perkara No. 204/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
    ;e Menangguhkan perhitungan biaya perkara hingga putusanmengenai pokok perkara;Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan pada hari RABU tanggal 03 Oktober 2012, oleh kamiSYAMSUL EDY, SH.MH, Selaku Hakim ketua Majelis, dengan KUSNO, SH.MH,dan ARI JIWANTARA, SH.MH., masingmasing selaku Hakim Anggota, Putusanmana diucapkan di muka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABUtanggal 10 Oktober 2012 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi HakimHakim
Register : 12-06-2014 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 3313/Pdt.G/2014/PA.Bwi
Tanggal 29 Juni 2015 — PEMOHON dan TERMOHON
10538
  • DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PEMOHON 1) dengan SAUDARA TERMOHON yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1968 di Desa XXXXXX Kecamatan XXXXXX Kabupaten Banyuwangi;3.
    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXX Kabupaten Banyuwangi;DALAM INTERVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Para Termohon ;DALAM POKOK INTERVESI :- Menolak permohonan Pemohon Intervensi (TERMOHON 4;DALAM PERKARA POKOK DAN DALAM INTERVENSI:- Membebankan kepada Para Pemohon dalam Pokok Perkara/Para Termohon Intervensi I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.011.000,00( Satu juta sebelas ribu
Register : 08-09-2021 — Putus : 09-04-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan Dilmil LATIHAN Nomor 1-K/PM0 1.03/AD/II/2021 DILMIL PADANG
Tanggal 9 April 2021 —
6523
  • PIDANA POKOK
Register : 11-03-2013 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 109/PDT.G/2013/PN.Bdg a
Tanggal 10 Oktober 2013 — Ny Uum Sumarni, DKK LAWAN Pt. BANK Danamon Tbk Jakarta Qq PT. Bank Danamon Tbk Unit DSP Pasar Cicadas, DKK
19385
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I sebagian ;DALAM PROVISI- Menyatakan gugatan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat dalam pokok perkara tidak dapat diterima / Niet onvankelijke verklaard ;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
    Ataspersoalan tersebut, pada tanggal 30 Juli 2007, Debitur telah mengajukanpermohonan keringanan bunga atau penundaan pembayaran pokok danbunga, namun permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh Tergugat ;4.
    (ST Remy Sjandeini, Hak Tanggungan: Asasasas,Ketentuanketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi OlehPerbankan (Suatu) Kajian Mengenai UndangUndang HakTanggungan), Edisi 2, Cet.1, Bandung, ALUMNI, 1999, hlm. 46.)13.5. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 1996dihubungkan dengan PERMENKEU No. 40/PMK.6/2006 tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang, Surat Edaran Badan Urusan Piutangdan Lelang Negara (BUPLN) No.
    Oleh karena atas permohonan provisi tidak disertai denganuang jaminan yang nilainya sama, maka sudah seharusnya permohonanprovisi yang dimintakan Para Penggugat ditolak atau dikesampingkanoleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.DALAM POKOK PERKARA :471.Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi dan provisi tersebut di atas,mohon juga dianggap telah masuk dalam pokok perkara ini, sertaTergugat Il dengan tegas menolak seluruh dalil/alasan Penggugat,kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas
    Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;DALAM POKOK PERKARA581. Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya tidakdapat diterima ;2.
    Kebon Jeruk KecamatanAndir Kota Bandung Sertifikat Hak Milik No. 2014 sebagaimana dimaksud dalamPenetapan No. 8/Pdt/Eks/2013/HT/PN.Bdg sampai Putusan perkara ini memilikikekuatan hukum tetap menurut Majelis tidak dapat dikabulkan karena dari suratformal gugatan Penggugat dalam perkara ini belum memenuhi syarat suatugugatan ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat ada yangditerima maka dengan sendirinya pokok perkara dalam perkara ini tidak lagidipertimbangkan dan harus
Register : 14-08-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 150/Pid.B/2019/PN Lbo
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
DANIK ROCHANIAWATI, SH.,MH
Terdakwa:
HERMANTO IBRAHIM alias ANTO
11150
  • pokok Rp. 1.500.000,- tanggal 10 Oktober 2018;
  • 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000139 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Fatma Polapa, pinjaman pokok Rp. 1.000.000,- tanggal 09 Oktober 2018;
  • 1 (satu) iembar promise pinjaman nomor 0000138 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Supratman Al Kaseh, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 09 Oktober 2018;
  • 1 (satu) Iembar
    promise pinjaman nomor 0000136 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Syarif Liputo, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 09 Oktober 2018;
  • 1 (satu) Iembar promise pinjaman nomor 0000214 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Niko Thalib, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 16 Oktober 2018;
  • 1 (satu) Iembar promise pinjaman nomor 0000213 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Hapsa Adam, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 16 Oktober 2018;
  • 1 (satu
    ) Iembar promise pinjaman nomor 0000215 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Hapsa kasim, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 16 Oktober 2018;
  • 1 (satu) Iembar promise pinjaman nomor 0000212 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Ismetyanto Batalipu, pinjaman pokok Rp. 1.000.000,- tanggal 16 bOktober 2018;
  • 1 (satu) Iembar promise pinjaman nomor 257 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Murdin Muhammad, pinjaman pokok Rp. 1.000.000,- tanggal 18 Oktober 2018
    2018;
  • 1 (satu) Iembar promise pinjaman nomor 0000260 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Zenab nani, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 21 Agustus 2018;
  • 1 (satu) Iembar promise pinjaman nomor 0000124 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Rasuna Ahmad, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 10 September 2018;
  • 1 (satu) Iembar promise pinjaman nomor 0000112 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Mastin Niode, pinjaman pokok Rp, 500.000,- tanggal
    simpan pinjam Karya cipta dana, nama Patria Sude, pinjaman pokok Rp. 300.000,- tanggal 06 November 2018;
  • 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000286 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Dedi Sufrianto Hadji, pinjaman pokok Rp. 500.000,- tanggal 23 Oktober 2018;
  • 1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000045 Koperasi simpan pinjam Karya cipta dana, nama Rinto yunus, pinjaman pokok Rp. 1.000.000,- tanggal 4 September 2018.
    Ahmad, pinjaman pokok Rp.500.000, tanggal 10 September 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000112 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Mastin Niode, pinjaman pokok Rp.500.000, tanggal 08 Oktober 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000114 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Ana Umar, pinjaman pokok Rp.1.000.000, tanggal 08 Oktober 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000043 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Satina Ishak, pinjaman pokok Rp.1.500.000
    Umar, pinjaman pokok Rp. 1.000.000,tanggal 17 Oktober 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000261 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Jefri Bilaleya, pinjaman pokok Rp.500.000, tanggal 22 Oktober 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000252 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Else Mursalin, pinjaman pokok Rp.300.000, tanggal 17 Juli 2018;1 (Satu) lembar promise pinjaman nomor 0000048 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Riska Abdullah, pinjaman pokok Rp.500.000
    pokok Rp.1,500.000, tanggal 3 Agustus 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000267 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Jusuf Jafar, pinjaman pokok Rp.500.000, tanggal 22 Oktober 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000260 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Fatma Hamid, pinjaman pokok Rp.500.000, tanggal 22 Oktober 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000106 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Santi Langelo, pinjaman pokok Rp.500.000, tanggal 07
    Mile, pinjaman pokok Rp.500.000, tanggal 20 Juli 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000126 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Kasmin Husain, pinjaman pokok Rp.1.000.000, tanggal 03 Agustus 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000285 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Zainun Halid, pinjaman pokok Rp,500.000, tanggal 24 Agustus 2018;1 (satu) lembar promise pinjaman nomor 0000338 Koperasi simpanpinjam Karya cipta dana, nama Rina Sunge, pinjaman pokok Rp.500.000,
    Umar, pinjaman pokok Rp.1.000.000, tanggal 17 Oktober 218;Halaman 59 dari 65 Putusan 150.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN BATAM Nomor 11/Pdt.G/2017/PN. Btm.
Tanggal 19 Juli 2017 — - NAMPAT SILANGIT untuk selanjutnya disebut Penggugat MELAWAN - UNIVERSITAS PUTERA BATAM untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat
6925
  • - DALAM KONPENSI:Dalam eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat Dalam Konpensi, tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 576.000,- (Lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa dalam poin ke 1 pada pokok perkara a quo Penggugat mendalilkan bahwaPenggugat merasa nilai ujian Essay Penggugat di gagalkan oleh Tergugat padasemester lima. Yang dimana di dalam hal ini merupakan perasaan Penggugatyang dimana hal tersebut tidaklah benar adanya setiap mata kuliah sudah adamekanisme cara untuk penilaian. Ini hanya perasaan Penggugat saja di manataksiran tersebut adalah salah besar ;b.
    Bahwa dalam poin ke 2 pokok perkara a quo Penggugat mengajukan permohonaninformasi pada tanggal 26 april 2013 kepada Tergugat tidaklah benar sebab didalam mekanisme pengambilan informasi tersebut data Penggugat tidak pernahmenyampaikan melalui media yang sesuai aturan, media yang di maksud sebagaiberikut.
    Btm.kerugian yang di derita oleh Penggugat dengan tuntutan yang dimaksud dalamperkara a quo maka dari pada itu kami menganggap bahwa tuntutan Penggugatkabur/Obscurliber sebab tidak memiliki dasar yang kuat ;DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi termasuk pula dalampokok perkara ;Bahwa pokok perkara yang digugat oleh Penggugat dalam perkara a quo adalahPertama : anggapan dari Penggugat bahwa Penggugat telah tidak menerimaujian essay Universitas Putera Batam sebagaimana
    untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah mengenai, perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugatdilakukan oleh Tergugat oleh karena berdasarkan hasil ujian yang diterima olehPENGGUGAT, ketika ujian Essay PENGGUGAT tidak memperoleh nilaisebagaimana yang diharapkan, karena merasa digagalkan oleh TERGUGAT ;Menimbang, bahwa pada tanggal 26 April 20138 PENGGUGAT mengajukanpermohonan informasi kepada TERGUGAT terkait ;a.
    Btm.MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Dalam Pokok Perkara:Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi, tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 576.000, (Lima ratus tujun puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam rapat
Register : 26-12-2012 — Putus : 15-07-2012 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 762/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 15 Juli 2012 — PT. MODACO ENERSYS sebagai Penggugat Lawan 1. PT. PLN (PERSERO) sebagai Tergugat 2. PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG CABANG PALEMBANG sebagai Turut Tergugat I 3. PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 CABANG KELAPA GADING sebagai Turut Tergugat II 4. PT. KELSRI sebagai Turut Tergugat III 5. PT. ANGKASA BUANA CIPTA sebagai Turut Tergugat IV 6. GUANGDONG MACHINERY IMPORT & EXPORT. CO. LTD. sebagai Turut Tergugat V
16884
  • MENGADILIDALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Turut Tergugat IIIDalam Pokok Perkara- Menolak Gugatan PenggugatDALAM REKONPENSIDalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat RekonpensiDalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.816.000,- (Lima juta delapan ratus enak belas ribu rupiah)
    Bahwa alasan / dalildalil dari pinak Penggugat tersebut, sungguh sangattidak masuk akal, sifatnya hanya mengadaada, memaksakan kehendakdengan melawan hukum yang bertujuan mengambil / menguasai hak milikTergugat, oleh karenanya Gugatan aquo harus ditolak.DALAM POKOK PERKARA1.
    Ketiga pihak tersebut terikatdalam suatu perjanjian yang mana perjanjian tersebut bersifat accesorr,yang timbul dari perjanjian pokok antara Principal (Penggugat) danObligee (Tergugat).
    PLN (PERSERO) dengan KONSORSIUM yang terikat dalamCONTRACT AGREEMENT NO.444.PJ/041/DIR/2008 For Coal FiredSteam Power Plant Project PLTU Riau (2X10MW), tertanggal 11 JuniDALAM POKOK PERKARA1. Bahwa berdasarkan informasi PT.
    PLN (Persero) ;Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Turut Tergugat Ill tersebutPenggugat tidak memberikan tanggapan ;Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Turut Tergugat Ill tersebut,menurut Majelis Hakim penentuan pihakpihak yang terlibat dalampermasalahan berkaitan dengan masalah pembuktian sehingga sudahmemasuki pokok perkara, oleh karenanya eksepsi dari Turut Tergugat IIIharuslah dinyatakan ditolak :DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat adalahSebagaimana tersebut
    :DALAM REKONPENSIDalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat RekonpensiDalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIHal 42 dari 43 Hal Putusan No.762/Pdt.G/2012/PN.
Register : 19-04-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 19/PDT/2016/PT AMB
Tanggal 29 Juni 2016 — JIMMY HATEYONG, PENGGUGAT– II/TERGUGAT INTERVENSI–II M e l a w a n : 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Cq. MENTERI RISET, TEHNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (DAHULU MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI), Cq. REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA, DKK. TURUT TERBANING-III, semula PENGGUGAT– IV/TERGUGAT INTERVENSI–IV
10346
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Desember 2015, Nomor 199/Pdt G/2014/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV/Para Penggugat Dalam Perkara Pokok.
    DALAM POKOK PERKARA :Dalam Perkara Pokok :- Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV untuk seluruhnya.Dalam Perkara Intervensi :- Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.
    Dalam Perkara Pokok dan Perkara Intervensi :- Menghukum Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV dan Penggugat Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
    DALAM PROVISI :- Menolak permohonan provisi Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Tergugat Intervensi III dan Tergugat Intervensi IV.M e l a w a n :JACOBUS HATULESILA, TERBANDING INTERVENSI semula PENGGUGAT INTERVENSI
    DALAM POKOK PERKARA:Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris sah Pemilik EigendonNo. Verponding 1054 dan Eigendon No.
    Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi ,Tergugat Intervensi Il, Tergugat Intervensi IIl dan Tergugat Intervensi IV untukseluruhnya.2. Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.3.
    BerdasarkanYurisprudensi tersebut adalah jelas objek sengketa dalam perkara pokok adalahtanah Eigendom bukan tanah Adat dan tidak mungkin melekat hak hak laintermasuk Hak Adat.
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 23 Desember 2015,Nomor 199/Pdt G/2014/PN Amb, yang dimohonkan banding tersebut, sehinggaamar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat Intervensi , Tergugat Intervensi II, Tergugat IntervensiIll dan Tergugat Intervensi IV/Para Penggugat Dalam Perkara Pokok.DALAM POKOK PERKARA:Dalam Perkara Pokok : Menolak gugatan Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi ,Tergugat Intervensi Il, Tergugat
    Intervensi Ill dan Tergugat Intervensi IV untukseluruhnya.Dalam Perkara Intervensi : Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.Dalam Perkara Pokok dan Perkara Intervensi : Menghukum Para Penggugat Dalam Perkara Pokok/Tergugat Intervensi , TergugatIntervensi Il, Tergugat Intervensi Ill dan Tergugat Intervensi IV dan PenggugatIntervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dalamkedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat bandingsebesar Rp.150.000,00
Register : 14-04-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Jmr
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
2.SULISTYOWATI
3.IBNU PRABOWO
4.SESULIH ERNAWATI
Tergugat:
1.I PUTU CANDRA DJAYASAPUTRA
2.DR. AGUNG CAHYO KUNCORO, S.H.,M.H
Turut Tergugat:
Pemerintah Negara Republik Indonesia c.q. Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember
Intervensi:
1.ARINI RAHAYU
2.FARIDA ARIYANI
3.AHMAD FANANI
4.RAHMAT WIJAYA, S.E
37673
  • MENGADILI:

    DALAM PERKARA POKOK

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara

    • Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
    • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.814.000,00 (satu juta delapan ratus empat belas ribu rupiah)

    DALAM PERKARA INTERVENSI

    Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi;

    Dalam Pokok Perkara

Register : 21-12-2011 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 22-09-2014
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 392/Pdt,G/2014
Tanggal 5 Mei 2014 — Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV
7217
  • Sona Cibie (Saiful);2) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Bumi Pase Corporation (Mardani);3) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Mutiara Dewantara (Muhammad Riza)l4) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV.
    Te Em Co (Syukri Mahmud);5) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Idola Cemara (Muhammad Ali);6) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Azizi Perkasa (Said Ibrahim);7) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV.
    Pulo Reudeup Lestari (Fahrul Razi)l8) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Bento (Darmadi);9) Hutang pokok sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) pada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe yang digunakan untuk mengelola CV. Jaya Fonna Konstruksi (Taufik Hidayat);4.
    Menyatakan dan menetapkan bunga dari hutang pokok pada diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi tersebut setiap bulannya apabila pembayaran cicilan kreditnya kurang lancar (macet);5. Menyatakan dan menetapkan bunga dari hutang-hutang pokok pada diktum angka 3 (tiga) dalam rekonvensi tersebut setiap bulannya apabila pembayaran cicilan kreditnya kurang lancar (macet);6.
    Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar/melunasi/menanggung hutang pokok dan bunganya pada diktum angka 2 (dua) dalam rekonvensi tersebut kepada PT. BPD Aceh Cabang Lhokseumawe, dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau masing-masing harus membayar/melunasi/menanggung (satu perdua) bagian dari hutang pokok dan bunga dari hutang pokok tersebut;7. Menghukum Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi dan pihak ketiga (CV.
Register : 07-11-2013 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 25-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 169/Pdt.G/2013/PN.Pdg
Tanggal 9 Juni 2014 — MAWARDI HAMID Glr. TAN BASA melawan ASENG
271
  • DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.386.000.- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
    Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatelah diuraikan di atas:Menimbang, bahwa isi pokok gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:1.
    Bahwa sebenarnya Tergugatlah yang telah dirugikan oleh Penggugat karena bujukanPenggugat telah menyerahkan uang sebesar Rp.750.000.000, (tujuh ratus liam puluhjuta rupiah) oleh karena itu tidak ada kewajiban hukum Tergugat untuk menanggungkerugian Penggugat baik secara moril maupun materiil;Menimbang, bahwa dari perbedaan pendapat antara pokok gugatan dan pokokjawaban diatas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adalahBagaimana kepastian hukum dari uang sejumlah Rp.750.000.000, (
    PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengajukangugatan rekonvensi dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut :2829Menimbang, bahwa terhadap apaapa yang telah didalilkan dan diuraikan dalamkonvensi diatas dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam rekonvensiini;DALAM REKONVENSI.Mendimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan didalam Gugatanrekonvensi ini, adalah sebagai berikut :1Bahwa, Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi mempunyai usaha
    adalah sah, kuat danberharga ;8 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan putusan sertamerta (uit voorbaar bij voorraad), sekalipun ada Banding, Kasasi maupunVerzet ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :1 Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar segalabiaya yang timbul dalam perkara ini ;2 Sekiranya Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono) ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa adapun yang menjadi pokok
    PERKARA e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA e Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijkeverklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvesi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarayang timbul sebesar Rp.386.000.
Register : 05-02-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 75/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 8 Desember 2016 — GUSTAAF YANI NOENOEHITOE dan/atau Ir. GUSTAAF YANI NUNUHITU MERUKH, lahir di Pangkal Pinang, 28 Agustus 1959, pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Kemang Anyelir 3 Blok AC No. 35 Rt. 004/035, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : LAW FIRM CHAIRIL ADJIS & PARTNERS, beralamat di Perkantoran Villa Gading Indah, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Blok A2 No. 8, Jakarta, 14240-Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 101/SK/CAP-01/01/II/2016 tanggal 04 Pebruari 2016, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT
186114
  • M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi- Menerima eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.631.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
    Memerintahkan kepada Penggugat Asal dan Para Tergugat Asal untukmenjawab Gugatan Pokok Penggugat Intervensi dalam GugatanIntervensi.DALAM GUGATAN POKOK: 1. Mengabulkan Gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untukseluruhnya;2.
    DALAM POKOK PERKARAa. Bahwa Tergugat II (PPT Pukuafu Indah) menolak dengan tegas semua dalil dalil Penggugat dalam gugatan aquo , kecuali bila ada hal hal yang diakuisecara tegas kebenarannya .b. Bahwa Tergugatll ( PT Pukuafu Indah) mohon segala sesuatu yangdikemukakan dalam Eksepsi dianggap sudah dimasukan dan menjacli bagianyang tidak terpisahkan dari Pokok perkara ini.c.
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.Dalam Pokok Perkara :a. Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;b.
    maka yang disitu yang berlakuadalah perjanjian pokok boleh satu pasal pada perjanjian pokok dirubahdiaddendum kemudian perubahan addendum juga diaddendum kemudianaddendum ini di addendum lagi bisa, jadi satu pasal ketentuan dalamperjanjian bisa dilakukan beberapa kali addendum terhadap pasal tersebutterutama yang menyangkut dengan perubahan nilai, perubahan harga itupaling sering terjadi addendum dalam perjanjianperjanjian kontrakpembangunan proyek itu selalu perubahan addendum mengenai hargaselalu
    ;Menimbang, bahwa dalam perkara pokok telah dipertimbangkan, yaitugugatan Penggugat dalam perkara pokok dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan dalam perkara pokokdinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan Penggugat Intervensi dalamperkara intervensi ini harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;Hal dari 85 halaman Putusan Akhir No. 75/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan intervensi dinyatakan tidakdapat diterima maka Penggugat Intervensi berada
Register : 08-07-2021 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 04-04-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 589/Pdt.G/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Maret 2022 — Penggugat:
SILVIA LAKSMANA
Tergugat:
PT.BANK CENTRAL ASIA Tbk, KANTOR CABANG PEMBANTU(KCP) TAMAN RATU
293
  • M E N G A D I L I :

    DALAM PERKARA POKOK:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menerima Eksepsi Penggugat tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vanklijke Verklaard);

    DALAM INTERVENSI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menerima Eksepsi Tergugat Intervensi II/Tergugat Asal tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak
    dapat diterima (Niet Ont Vanklijke Verklaard);
  • DALAM PERKARA POKOK DAN INTERVENSI:
  • Menghukum Penggugat perkara pokok/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);