Ditemukan 85 data
78 — 17
PorAd. 2.
PorAd.5. Unsur Penyertaan, Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH.Pidana.Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana menyatakan:dihukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapayang melakukan (p/eger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau turutmelakukan (mede plegen); 7n on ennnnMenimbang, bahwa yang melakukan atau pelaku adalah barang siapayang memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusanperumusandelik.
188 — 115
Memiliki prestasisebagai Tim Porad.
131 — 113
PorAd.4.