Ditemukan 140 data
8 — 3
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Talu;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
10 — 6
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Talu;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
17 — 6
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006
9 — 5
Berdasarkanketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. 11612huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar setelah putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap telah dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 dan
12 — 7
Berdasarkanketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. 116huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar setelah putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap telah dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 dan
56 — 5
Putusan No. 0256/Padt.G/2016/PA.BktPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi yang waktunya akan ditentukankemudian;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 84 UndangUndangNomor 9 Tahun 1989 Majelis perlu memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaBukittinggi untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada KantorUrusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon dan Termohon, dan KantorUrusan Agama Kecamatan tempat perkawinan
22 — 7
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006
18 — 8
Putusan No. 0256/Padt.G/2016/PA.BktPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi yang waktunya akan ditentukankemudian;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 84 UndangUndangNomor 9 Tahun 1989 Majelis perlu memerintahkan Panitera Pengadilan AgamaBukittinggi untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada KantorUrusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon dan Termohon, dan KantorUrusan Agama Kecamatan tempat perkawinan
12 — 0
1975, dan Pasal 116 Huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanyamajelis berpendapat Permohonan Pemohon telah terbukti dan beralasandengan tidak melawan hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon telah beralasandan tidak melawan hukum, maka majelis berkesimpulan berdasarkan pasal 149R.Bg Permohonan Pemohon dapat dikabulkan tanpa hadirnya Termohon(verstek) dan petitum Permohonan Pemohon angka 1 dan 2 dapat dikabulkanpula dengan memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu rajidi
16 — 10
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006
12 — 5
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo. 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991,Majelis Hakim sepakat untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izinkepada Pemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar setelah putusan ini mempunyaikekuatan hukum tetap telah dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang undang Nomor7 Tahun 1989
60 — 10
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 91 A ayat (3) dan (5)Undangundang Nomor 50 Tahun
17 — 4
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006
199 — 10
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Pasal 91 A ayat (3) dan (5)Undangundang Nomor 50 Tahun
15 — 4
Fotokopi Kartu Keluarga No.1606090401110054, yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kepndudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasintanggal 1September 2012, Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukupdan tidak diperlihatkan aslinya, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.3 ;Bahwa, selain bukti tertulis sebagaimana tersebut di atas, paraPemohon juga telah menghadirkan saksisaksi di muka persidangan yang telahdiperiksa secara terpisah dan di bawah sumpah sebagai berikut:Saksi :Rajidi bin Laisan
11 — 4
Berdasarkanketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. 116huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, Majelis Hakim sepakat12untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar setelah putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap telah dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa keterangan 2 (dua) orang saksi dalam persidanganyang menyatakan
10 — 7
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Talu;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
18 — 5
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangHal 12 dari 15 halaman Putusan Nomor 57/Pdt.G/2020/PA.PstNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
56 — 17
Pasal 39 dan 116 huruf fKompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 1991, maka Majelis Hakim sepakatuntuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan memberi izin kepadaPemohon untuk mengikrarkan talak terhadap Termohon dengan talak satu rajidi depan sidang Pengadilan Agama Talu;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 90 UndangUndangHal. 12 dari 14 hal.
38 — 9
Oleh karenanyapermohonan Pemohon sudah selayaknya dikabulkan dengan memberi izin kepada Pemohonuntuk mengikrarkan talak kepada Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena talak yang akan dijatuhkan oleh Pemohon adalahtalak yang pertama di hadapan Mahkamah Syariyah, maka dengan demikian talak yangdikabulkan dan yang akan dijatuhkan oleh Pemohon kepada Termohon adalah talak satu rajidi hadapan sidang Mahkamah Syariyah Bireuen;Menimbang, bahwa terhadap tunututan nafkah iddah Termohon kepada Pemohonsebesar