Ditemukan 5005 data
27 — 3
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
69 — 10
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel;b. Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyatateori pengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebih memuaskan,demikian menurut Prof.
110 — 75
Theory Kehendak (Wils Theorie) ;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Teory Kehendak(Wils Theorie) unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yangdikehendaki pada waktu berbuat sedangkan menurut Teory Pengetahuan(Voorstelling Theorie) unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yangdiketahui pada waktu akan berbuat ;17Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dalam pasal 338 KUHPberarti hilangnya jiwa seseorang itu harus dan memang dikehendaki ataumenjadi tujuan dari si pelaku ;Menimbang
68 — 17
, bahwa pihak yang menggugat harus mengemukakanteperistiwa, alasanalasan dari tuntutan itu atau yang dikenal denganfundamentum petendi atau posita gugatan, sehingga dengan demikian dalilgugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasartuntutan, tetapi juga harus menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwahukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut dan dalamhukum acara perdata dikenal ada dua teori tentang cara menyusun gugatan:Pertama Subsiantiering theorie
, bahwa gugatan selain harus menyebutkanperistiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebut kejadiankejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnyaperistiwa hukum tersebut;Kedua /ndividualiserings theorie,yyang menyatakan bahwa dalam gugatanminimal menyebutkan peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian yangmenunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan;Menimbang, ternyata surat gugat Para Penggugat terdapat halhal yangkurang memenuhi terhadap kedua
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
SUGIONO Bin SUGITO
98 — 14
Teori kehendak (Wil/s Theorie) dari Von Hippel dan;b. Teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung olehVon Liszt;Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 402/Pid.B/2020/PN TIgNamun menurut Prof. Moeljatno dalam praktek peradilan di antarakedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan (voorstelling theorie) dipandanglebin memuaskan.
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
SELFIANUS SIR
104 — 44
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsurdengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja,yaitu Teori kehendak (wills theorie) dan teori pengetahuan atau membayangkan(voorstilings theorie).
Dengan demikian maka Majelis Hakim memandang telahada kehendak dalam dari Terdakwa untuk melakukan pemukulan terhadap saksikorban;Menimbang, bahwa makna penganiayaan yang terkandung dalam Pasal 351(1) KUHP yang terpenting adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa dalam ajaran causaliteit atau sebab akibat, dikenal duateori, yang pertama teori menggeneralisasi, menurut Von Buri yang dinamakanadaequat theorie, yaitu semua rentetan kejadiankejadian harus disamaratakan,
1.JONI EKO WALUYO, S.H.
2.ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
MUKHAMMAD IMRON EKO Bin ABDUL WAHAB
29 — 5
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von HippelHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 648/Pid.B/2019/PN Bildan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
1.I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
2.AHMAD MUZAKKI, SH.
Terdakwa:
ABDUL BISRI Bin MISNALI
32 — 8
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
57 — 6
Teori kehendak (wills theorie) ;2. Teori bayangan/pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau(waarschijulykheids theorie) dari Van Bemmelen;Menurut teori kKehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undangundang,sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan dalamUndangundang.
85 — 19
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstellings theorie), yaitu walaupun mungkinpelaku tidak menghendaki akibat dari perbuatannya akan tetapi perbuatan pelaku tetapdikatakan sengaja apabila cukup pelaku mampu membayangkan akan akibat dariperbuatannya.Jika dilihat dari bentuk atau tingkat kesengajaannya maka sengaja digolongkan menjadi tigabagian yaitu ;1. Kesengajaan sebagai maksud / tujuan (opzet als oogmerk)Bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Contoh, A memukul B.
dengan kuat danmencakar menggunakan kuku, wajah dan leher saksi Yusnani sehingga saksi Yusnanimengalami lukaluka lecet sebagaimana tersebut dalam hasil visum diatas, maka perbuatantersebut haruslah dianggap sebagai perbuatan yang sengaja atau bertujuan untukmendatangkan rasa sakit dan luka bagi orang lain, dengan kata lain terdakwa dianggap telahmelakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dikatakan sengaja oleh karena tujuanberupa rasa sakit dianggap memang dikehendaki oleh terdakwa (wills theorie
) atau setidaknyawalaupun terdakwa memang tidak menghendaki rasa sakit dan luka tersebut, pastilahterdakwa dapat mengetahui/menyadari/membayangkan akan akibat dari perbuatannya tersebutakan mendatangkan rasa sakit dan luka pada orang yang ditujukan perbuatan tersebut(Voorstelling Theorie) ;10Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas maka dengandemikian unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsurunsur dari dakwaan Kesatu diatas telahterpenuhi
100 — 13
kwalifikasi diatas, maka kepada Terdakwapantas dan patut dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dankesalahannya sebagai wujud pertanggungjawaban yuridisnya, sebab selamapersidanghan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupunalasan pembenar bagi diri Terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskanpemidanaan ;Menimbang, bahwa dalam filsafat hukum dikenal beberapa teori tujuanpemidanaan yang dimuat bebagai Negara di dunia yaitu :1 Teori Pembalasan (Vergeldings theorie
) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;2 Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanharus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat jahat;3 Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan ;4 Teori Gabungan yang mengajarkan bahwa dasar dari penjatuhan hukuman itukepada pelaku kejahatan adalah bukan hanya pembalasan akan tetapi
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
NELSON BOLING
69 — 22
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsurdengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja,yaitu Teori kehendak (wills theorie) dan teori pengetahuan atau membayangkan(voorstilings theorie).
sehingga menyebabkan Terdakwa tersulutHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 62/Pid.B/2018/PN KlIbemosinya, untuk itu dapat ditentukan telan ada kesengajaan pada diri Terdakwadalam melakukan perbuatannya;Menimbang, bahwa makna penganiayaan yang terkandung dalam Pasal 351(1) KUHP yang terpenting adalah dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka;Menimbang, bahwa dalam ajaran causaliteit atau sebab akibat, dikenal duateori, yang pertama teori menggeneralisasi, menurut Von Buri yang dinamakanadaequat theorie
59 — 22
Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan VonHippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dariFrank, yang menurut Prof.
1.EDO PUTRA UTAMA, S.H.
2.MEILINA SIMATUPANG,SE.SH
Terdakwa:
EDI SUGIANTO Bin NGALI WIDODO
158 — 62
atau kesengajaan ditujukan pada terwujudnya perbuatanseperti yang dirumuskan dalam undangundang sehingga menurut teorikehendak kesengajaan dititikoeratkan pada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat.Menimbang, bahwa menurut memori van toelichting sengajadimaksudkan sipelaku harus menghendaki perbuatan itu dan harus pulamenginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian dengansengaja ada dua teori yaitu : teori kKehendak (wills theorie
) dari Van Hippel danteori pengetahuan (voorstelling theorie) dari Frank yang didukung Von List;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Mulyatno (dalam bukunya Asas asasHukum Pidana hal. 171 Penerbit Bhineka Cipta) mengemukakan bahwa dalamperadilan diantara kedau teori tersebut, ternyata teori pengetahuan(Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, pemikiran ini berdasarkanHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 172/Pid.B/LH/2021/PN Agmpertimbangan, bahwa apa yang dikehendaki tentulah diketahui dan tidaksebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian kesengajaan adalahmerupakan sikap
28 — 6
disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara MajelisHakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, denganberpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatukesimpulan apakah perbuatan terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat darisuatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;5Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsurdengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja,yaitu Teori Kehendak (wills theorie
) yang diajarkan Von Hippel, dan TeoriPengetahuan atau Membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurutProf.
disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara MajelisHakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, denganberpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatukesimpulan apakah perbuatan terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat darisuatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya 5Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsurdengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja,yaitu Teori Kehendak (wills theorie
140 — 18
Teori Pembalasan (Vergeldings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelakukejahatan ; 2. Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanharus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat3. Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuatkejahatan ;4.
1.TULUS SIANTURI
2.HEPPY KRISTINA SIBARANI, SH
Terdakwa:
ABDI SATRIAWAN alias ABDI alias POLTAK
79 — 17
Teori Kehendak (Wils Theorie);2: Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menimbang, bahwa menurut Teori Kehendak (Wi/s Theorie) unsurkesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) unsurkesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akanberbuat;Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perkara ini maka berartihilangnya jiwa saksi korban Ali alias Aseng tersebut harus memang dikehendakiatau menjadi
LA ODE TAFRIMADA, SH.
Terdakwa:
DWIKI BAGUS FIRMANTO alias BAGUS bin IMAM HARIANTO
37 — 6
Pengertian sengaja disini sama dengan willens en wetens(dikehendaki dan diketahui) artinya seseorang yang mengkhendaki suatuperbuatan juga harus mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatantersebut;Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von HippelHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN Bildan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan demikian dengan mengacu kedua teoritersebut diatas, maka pengertian sengaja adalah merupakan sikap batin daripelaku tindak pidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yangakibatnya diinsyafi atau diketahui atau dimengerti oleh pelaku
28 — 4
pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dankesalahannya sebagai wujud pertanggungjawaban yuridisnya, sebab selamapersidanghan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupun11alasan pembenar bagi diri Terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskanpemidanaan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 52 KUHP,Menimbang, bahwa dalam filsafat hukum dikenal beberapa teori tujuanpemidanaan yang dimuat bebagai Negara di dunia yaitu :1 Teori Pembalasan (Vergeldings theorie
) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelakukejahatan ;2 Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanharus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat3 Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuatkejahatan ;4 Teori Gabungan yang mengajarkan bahwa dasar dari penjatuhan hukuman itukepada pelaku kejahatan adalah bukan hanya pembalasan akan tetapi haruslahjuga
85 — 46
., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, penerbitLiberty Yogyakarta, edisi Kedelapan Oktober 2009, halaman 5455 yangmenyatakan bahwa dalam merumuskan gugatan, selain harus menyebutkanperistwa hukum yang menjadi dasar gugatan, Penggugat juga harusmenjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadipenyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut, yang dikenal dengan istilahSubstantierings Theorie;Menimbang, bahwa jika menilik dan mendasarkan pada teori pembuatangugatan Substantiering
Theorie tersebut, dapat dipahami bahwa sepatutnyaHalaman 12 dari 17 Halaman Putusan Nomor 0754/Pdt.G/2017/PA.KAGdalam merumuskan isi sebuah gugatan yang baik dan benar yang utamanyamemenuhi syarat formil sebuah gugatan, pada pokoknya sebuah gugatanmemuat uraian dan penjelasan sebagai berikut;Hubungan hukum antara para subjek hukum dalam gugatan;2.
Peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebutkejadiankejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadisebab timbulnya peristiwa hukum tersebutMenimbang, bahwa jika mengaitkan teori pembuatan gugatanSubstantiering Theorie tersebut dengan gugatan para Penggugat, maka dalamgugatan tersebut sepatutnya terlebih dahulu menjelaskan mengenai hubunganhukum yang terkait antara Para Tergugat dengan almarhum Burhani bin Daliandan almarhumah Cik Ani binti Yunus, dan menyebutkan pula