Ditemukan 5018 data
51 — 25
Teori pembalasan (Vergelding theorie) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;2. Teori mempertakutkan (afchrikking theorie) menganut prinsip bahwahukuman harus dapat mempertakutkan orang sapaya jangan berbuatjahat ;3. Teori Memperbaiki (Vebeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanitu. bermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuatkejahatan ;4.
49 — 22
Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan VonHippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dariFrank, yang menurut Prof.
BURHAN, SH. MH
Terdakwa:
ARISMAN Alias HARIS BASRI Alias HERMAN
66 — 13
palsu atau yang dipalsukan seolaholah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkankerugianMenimbang, bahwa Menurut Memorie Van Toelichting yang dimaksuddengan sengaja (opzet) adalah willen en wetten yaitu bahwa seseorang yangmelakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan ituserta harus mengerti / mengetahui (wetten) akibat perbuatan itu.Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja dalam hukum pidanaterdapat 2 (dua) teori yaitu:Teori Kehendak (Wills Theorie
) dari Von Hippel;Halaman 21 dari 29 Putusan Nomor 504/Pid.B/2018/PN PalTeori Pengetahuan (voorstellings Theorie) dari Frank yang dukung olehVon Liszt;Menimbang, bahwa Menurut Prof.
Moelyatno bahwa dalam praktekperadilan teori pengetahuan (voorstellings Theorie) yang dipandang lebihrelevan dan memuaskan berdasarkan pertimbangan bahwa apa yangdikehendaki oleh seseorang tentulah diketahui dan bukan sebaliknyaMenimbang, bahwa perbuatan terdakwa menggunakan atau memakaisurat palsu berupa 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 7271030405170019Tanggal 04 Mei 2017 atas nama terdakwa Haris Basri dan 1 (Satu) lembar KartuTanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 7271030808880012Tanggal
) dari Von Hippel ;Teori Pengetahuan (voorstellings Theorie) dari Frank yang dukung oleh VonLiszt ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Moelyatno bahwa dalam praktekperadilan teori pengetahuan (voorstellings Theorie) yang dipandang lebihrelevan dan memuaskan berdasarkan pertimbangan bahwa apa yangdikehendaki oleh seseorang tentulah diketahui dan bukan sebaliknyaMenimbang, bahwa perbuatan terdakwa menggunakan atau memakalsurat palsu berupa 1 (Satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 7271030405170019Tanggal 04 Mei 2017 atas nama terdakwa Haris Basri dan 1 (Satu) lembar KartuTanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 7271030808880012Tanggal
SUPARDI
30 — 13
Substantiering theorie yang mengajarkan dalil gugatan tidak hanyamerumuskan peristiwa hukum yng menjadi dasar tuntutan tetapi jugaharus menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwa hukum yngmenjadi penyebab timbulnya peristiwa hokum tersebut;2.
Individualiseng Theorie yang menjelaskan peristiwa ataukejadianhokum yang dikemukakan dalam gugatan harus dengan jelasmemperlihatkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.Dalam praktek peradilan kedua teori diatas digabung, tidak dipisah secarakaku dan sempit, maka Fundamentum Petendi yang dianggap lengkapmemenuhi dua unsur:1.
1.EDO PUTRA UTAMA, S.H.
2.MEILINA SIMATUPANG,SE.SH
Terdakwa:
EDI SUGIANTO Bin NGALI WIDODO
133 — 50
atau kesengajaan ditujukan pada terwujudnya perbuatanseperti yang dirumuskan dalam undangundang sehingga menurut teorikehendak kesengajaan dititikoeratkan pada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat.Menimbang, bahwa menurut memori van toelichting sengajadimaksudkan sipelaku harus menghendaki perbuatan itu dan harus pulamenginsyafi akan akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian dengansengaja ada dua teori yaitu : teori kKehendak (wills theorie
) dari Van Hippel danteori pengetahuan (voorstelling theorie) dari Frank yang didukung Von List;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Mulyatno (dalam bukunya Asas asasHukum Pidana hal. 171 Penerbit Bhineka Cipta) mengemukakan bahwa dalamperadilan diantara kedau teori tersebut, ternyata teori pengetahuan(Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, pemikiran ini berdasarkanHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 172/Pid.B/LH/2021/PN Agmpertimbangan, bahwa apa yang dikehendaki tentulah diketahui dan tidaksebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki;Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian kesengajaan adalahmerupakan sikap
29 — 8
disimpulkan dari keadaanlahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harusmengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, denganberpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai padasuatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebabataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentangunsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsurdengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie
) yang diajarkan VonHippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie)dari Frank, yang menurut Prof.
94 — 13
kwalifikasi diatas, maka kepada Terdakwapantas dan patut dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dankesalahannya sebagai wujud pertanggungjawaban yuridisnya, sebab selamapersidanghan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupunalasan pembenar bagi diri Terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskanpemidanaan ;Menimbang, bahwa dalam filsafat hukum dikenal beberapa teori tujuanpemidanaan yang dimuat bebagai Negara di dunia yaitu :1 Teori Pembalasan (Vergeldings theorie
) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;2 Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanharus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat jahat;3 Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan ;4 Teori Gabungan yang mengajarkan bahwa dasar dari penjatuhan hukuman itukepada pelaku kejahatan adalah bukan hanya pembalasan akan tetapi
1.JONI EKO WALUYO, S.H.
2.ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
MUKHAMMAD IMRON EKO Bin ABDUL WAHAB
27 — 5
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von HippelHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 648/Pid.B/2019/PN Bildan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
1.I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
2.AHMAD MUZAKKI, SH.
Terdakwa:
ABDUL BISRI Bin MISNALI
31 — 8
Pengertiansengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui)artinya seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harus mengetahulakibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
Terbanding/Terdakwa : H.MARHAT Bin H.DAMRAH
205 — 54
efek jera sehingga putusan yang dijatuhkanMajelis Hakim terhadap perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanggadapat sebagai adanya efek jera baik bagi pelaku maupun bagi orang lainsehingga akan berpikir untuk melakukan suatu kejahatan, maka citacita hukumakan tercapai yaitu membuat masyarakat tertib, dan sekaligus menjadi upayadaya tangkal bagi yang lain agar tidak melakukan tindak pidana tersebut; Bahwa Putusan Majelis Hakim tidak sesuai atau bertentangan dengan TheoriePrevensi General dan Theorie
Prevensi Special, dimana tujuan Theorie PrevensiGeneral adalah membuat tata kehidupan dalam masyarakat, berbangsa danbernegara yang menimbulkan rasa aman bagi setiap Warga Negara, sedangkanTheorie Prevensi Special bertujuan untuk membuat jera para pelaku kejahatansehingga orang lain tidak berbuat hal yang sama seperti yang dilakukan olehterdakwa;Bahwa untuk mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat dan membuat efek jeraterhadap terdakwa serta pembelajaran bagi masyarakat, maka mohon PengadilanTinggi
52 — 4
Teori kehendak (wils theorie)2. Teori Membayangkan ( voorsteling theorie) Bahwa, menurut Teor!
Kehendak (wils theorie), sengaja artinya akibatsuatu perbuatan dikehendaki dan ini terbukti apabila akibat itu sungguhsunggguh dimaksudkan oleh perbuatan yang dilakukan oleh pembuat ;Page 35 of 4536Bahwa, menurut Teor Membayangkan ( voorsteling theorie) , sengajaartinya jika suatu akibat ( yang timbul karena perbuatan pembuat )dibayangkan sebagai maksud ( perbuatan itu ) dan karena itu tindakan yangbersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu dibuattersebut ;Bahwa, dengan demikian
, maka menurut teori kehendak unsurkesengajaan dititik beratkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat, sedangkan menurut teori membayangkan , unsur kesengajaandititikberatkan pada apa yang diketahui waktu berbuat.Bahwa, dari penjelasan sebagaimana termaksud dalam MVT (memorievan toelichting) dinubungkan dengan teoriteori kesengajaan tersebut diatas ,akan dipertimbangkan perbuatan Terdakwa dengan mempergunakan teorikehendak (wils theorie) dalam menentukan ada / tidaknya kesengajaan, yaituunsur
56 — 7
Mengenai pengertian "Dengan sengaja" ini dalamhukum pidana terdapat dua teori, yaitu:Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) dari Frank yang didukungVon Liszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyatateorie pengetahuan (Voorstellings Theorie) dipandang lebihmemuaskan, demikian menurut Prof.Moelyatno.
LA ODE TAFRIMADA, SH.
Terdakwa:
MOH. HERMAN bin WARSITO
29 — 5
menurut penjelasan MvT (Memorie vanToelichting), yang menjelaskan tentang Dolus/ Kesengajaan, Sengaja berartikehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu.Pengertian sengaja disini sama dengan willens en wetens (dikehendaki dandiketahul) artinya Seseorang yang mengkhendaki suatu perbuatan juga harusmengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut;Menimbang bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie
) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyataapabila akibat itu Sungguhsungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukanHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 79/Pid.B/2019/PN Bilitu.
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan mengacu kedua teori tersebut diatas, makapengertian "dengan maksud adalah merupakan sikap batin dari pelaku tindakpidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yang akibatnya diinsyafiatau diketahui atau dimengerti oleh pelaku tindak
1.TULUS SIANTURI
2.HEPPY KRISTINA SIBARANI, SH
Terdakwa:
ABDI SATRIAWAN alias ABDI alias POLTAK
71 — 17
Teori Kehendak (Wils Theorie);2: Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie);Menimbang, bahwa menurut Teori Kehendak (Wi/s Theorie) unsurkesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) unsurkesengajaan dititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akanberbuat;Menimbang, bahwa apabila dikaitkan dengan perkara ini maka berartihilangnya jiwa saksi korban Ali alias Aseng tersebut harus memang dikehendakiatau menjadi
LA ODE TAFRIMADA, SH.
Terdakwa:
DWIKI BAGUS FIRMANTO alias BAGUS bin IMAM HARIANTO
35 — 6
Pengertian sengaja disini sama dengan willens en wetens(dikehendaki dan diketahui) artinya seseorang yang mengkhendaki suatuperbuatan juga harus mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatantersebut;Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von HippelHalaman 12 dari 19 Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN Bildan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan demikian dengan mengacu kedua teoritersebut diatas, maka pengertian sengaja adalah merupakan sikap batin daripelaku tindak pidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yangakibatnya diinsyafi atau diketahui atau dimengerti oleh pelaku
49 — 6
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel ;b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikianmenurut Prof.
aspek policy/filsafat pemidanaan gunamelahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam hal pemidanaan(sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum indonesia maka padadasarnya pidana dijatuhkan sematamata bukan bersifat pembalasansebagaimana diintrodusir teori Retributif akan tetapi pidana dijatunkanhendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi Rehabilitasi ataupemulinan dan kegunaan bagi diri si pelaku tindak pidana sebagaimanahakekat teori Rehabilitasi, teori Detterence dan Doel Theorie
. konkretnyapidana harus dijatuhkan dalam kerangka sesuai teori retributif, teori rehabilitasi,teori detterence dan doel theorie sebagaimana dalam ilmu hukum pidanamodern dikenal dengan terminologi filsafat integratif.
38 — 2
terjadinya suatutindakan beserta akhibatnya ;13Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalahmerupakan sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidakdapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, walaupun demikian unsurdengan sengaja ini dapat dianalisa, dipelajari dan disimpulkan dari rangkaianperbuatan yang dilakukan terdakwa ;Menimbang, bahwa tentang arti kesengajaan di dalam teori hukumpidana dikenal adanya 2 (dua) aliran yaitu :1 Teori kehendak (wils theorie
) ;2 Teori Pengetahuan ( voorsteling theorie) ;Menimbang, bahwa menurut Teori Kehendak, kesengajaan adalahkehendak yang diarahkan pada terwujudanya perbuatan seperti dirumuskan dalamUndangundang, sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalahkehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurutrumusan Undangundang ;Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut teori kehendakunsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktuberbuat, sedangkan menurut
feori pengetahuan, unsur kesengajaan dititikberatkanpada apa yang diketahui waktu berbuat ;Menimbang, bahwa dari penjelasan sebagimana termaksud dalamMVT (memorie van toelichting) dihubungkan dengan teoriteori kesengajaantersebut, Majelis Hakim dalam menilai perbuatan terdakwa akan menggunakanteori kehendak (wils theorie) dalam menentukan ada / tidaknya kesengajaan, yaituunsur sengaja dititikberatkan pada apa yang dikehendaki waktu berbuat ;Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan hasil
63 — 15
, bahwa pihak yang menggugat harus mengemukakanteperistiwa, alasanalasan dari tuntutan itu atau yang dikenal denganfundamentum petendi atau posita gugatan, sehingga dengan demikian dalilgugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadi dasartuntutan, tetapi juga harus menjelaskan faktafakta yang mendahului peristiwahukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut dan dalamhukum acara perdata dikenal ada dua teori tentang cara menyusun gugatan:Pertama Subsiantiering theorie
, bahwa gugatan selain harus menyebutkanperistiwa hukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebut kejadiankejadian nyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnyaperistiwa hukum tersebut;Kedua /ndividualiserings theorie,yyang menyatakan bahwa dalam gugatanminimal menyebutkan peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian yangmenunjukan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan;Menimbang, ternyata surat gugat Para Penggugat terdapat halhal yangkurang memenuhi terhadap kedua
70 — 20
Teori Kehendak (wills Theorie) dan Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank yang didukung VonList.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori Pengetahuan(voorstellings theorie) dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof.Moelyatno.
Teori Kehendak (wills Theorie) dan Von Hippel.d. Teori Pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank yang didukung VonList.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori Pengetahuan(voorstellings theorie) dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof.Moelyatno.
1.HENDRO NUGROHO, S.H.
2.I PUTU KISNU GUPTA, S.H.
Terdakwa:
Agus Abdul Qodir Bin Japon
39 — 12
Pengertian sengaja disini sama dengan willens en wetens(dikehendaki dan diketahui) artinya seseorang yang mengkhendaki suatuperbuatan juga harus mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatantersebut;Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana, terdapat 2 (dua) teoritentang pengertian sengaja, yaitu teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippeldan teori pengetahuan atau membayangkan (Voorstelling Theorie) dari Frank.Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel, yang menyatakan bahwasengaja berarti
Sedangkan teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank, menyatakanbahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki.Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. la hanya dapatmembayangkan adanya suatu akibat;Menimbang, bahwa dengan demikian dengan mengacu kedua teoritersebut diatas, maka pengertian sengaja adalah merupakan sikap batin daripelaku tindak pidana yang diwujudkan dalam perbuatanperbuatan yangakibatnya diinsyafi atau diketahui atau dimengerti oleh pelaku