Ditemukan 224 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3384 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; II. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan DWI HERU MUJIYANTO
5219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerah wajidb memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupa TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
    Nomor 3384 K/Pdt./2016pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo juga tidak pernah menerbitkan jijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Pemohon Keberatan sebagaimanadiatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku (UndangUndangNomor 13 Tahun 2012);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakperlu. mempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agungberpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan PermohonanKasasi dari
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3398 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs TEGO BUDI
5426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Kragon Il,Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progokarena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertaniandan peternakan dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajiod memiliki ijin usahaperikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3395 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs MARYANTO
5822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan jijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untuk membukadan mengelola tambak udang di tanah hak milik KadipatenPakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karenasebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakandan demikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Nomor 3395 K/Padt/2016perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu tjin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat jinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupaTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3394 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — 1. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, 2. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULON PROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA lawan PAIJO DARJO SASMITO
5826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 3394 K/Pdt/2016Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo menurutketerangan saksi tidak pernah menerbitkan ijin usaha tambakudang dalam bentuk Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasi sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan yang berlaku, padahalUndang Undang Nomor 13 Tahun
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandi daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin usaha perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada kantor Dinas Kelautan, Perikanandan Peternakan maka jenis perijinannya yaitu berupa TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI);2.
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 94/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — WAGIRAN MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DI YOGYAKARTA DKK
5310
  • Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuai denganPeraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan kan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangPembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Halaman 22 dari 59 Putusan Nomor 94/Pdt.G/2016/PN Wat210.yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUPatau TPUPI
    harus ada ijin yang dikeluarkan oleh TPUPI yang berupa SIUP;Bahwa Perda No. 1 Tahun 2012 sifatnya makro, sehingga untukmelengkapi dibuat Perda No. 10/Tahun 2014. Perda No. 1 Tahun2012 hanya menunjuk daerah Kecamatan, sedang dalam Perda No.10/Tahun 2014 dispesifikasikan nama Wilayah desa. Jadi sesuaidengan ketentuan tata ruang, tidak ada pertentangan Perda No. 1Tahun 2012 dengan Perda No. 10 Tahun 2014;3.
    Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 73Tahun 2012 yaitu; Melaksanakan kegiatan penanaman modal; Melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengaduan perizinanterpadu; Melaksanakan kegiatan pengawasan, pengelolaan data daninformasi; Melaksanakan kegiatan ketatausahaan;Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituHalaman 37 dari 59 Putusan Nomor 94/Pdt.G/2016/PN WatSurat lIzin Usaha (SIUP) dan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    ;Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yangluasnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk tambak yang luasnya kurangdari 5 hektar;Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izintambak adalah pemohon harus datang sendiri, membawa datarencana usaha, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, menunjukkanSurat Badan Hukum jika dikelola oleh suatu perusahaan, izin lokasitermasuk status tanah dan izin gangguan (HO);Bahwa terkait status tanah
Putus : 22-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3399 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Dkk vs NURYONO
5322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progosetahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udangdalam bentuk Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI) atas nama Termohon Kasasi sebagaimana diatur dalamperaturan perundangundangan yang berlaku, padahal UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DaerahIstimewa Yogyakarta (TK23) pada Pasal 33 ayat (4) telahmengatur yaitu:Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah Kesultanan dan TanahKadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin
    Nomor 3399 K/Pdt/2016(1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);Halaman 17 dari 42 hal. Put. Nomor 3399 K/Pdt/20162.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3667 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — PT ANGKASA PURA I (PERSERO), dk vs SUPANGAT
5026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progosetahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udangdalam bentuk Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI) atas nama Termohon Kasasi sebagaimana diatur dalamperaturan perundangundangan yang berlaku, padahal UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DaerahIstimewa Yogyakarta (TK23) pada Pasal 33 ayat (4) telahmengatur yaitu:Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah Kesultanan dan TanahKadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan yin usaha perikanan dibidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK26);2.
    (disumpah)yang menerangkan pada intinya sebagai berikut:Bahwa benar seluruh pelaku usaha pembudidayaan ikan airpayau/pembudidayaan udang di tambak yang ada di wilayahKabupaten Kulon Progo wajidb mendaftarkan usahanya/memperoleh ijin dari Pemerintah Daerah Kabupaten KulonProgo dengan kriteria:1.Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI
Putus : 22-12-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3276 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI D.I. YOGYAKARTA, dk vs SUMITRO WIYONO
5247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan ijin baik lisan maupun tertulis(ijin Magersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di DusunBayeman, Desa Sindutan, Kecamatan Temon, KabupatenKulon Progo karena sebelumnya lahan tersebut digunakanuntuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihakPemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3400 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Dkk vs SUPARDI/MARDI WIYONO
7926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Demikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progosetahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udangdalam bentuk Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI) atas nama Termohon Kasasi sebagaimana diatur dalamperaturan perundangundangan yang berlaku, padahal UndangUndang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DaerahIstimewa Yogyakarta (TK23) pada Pasal 33 ayat (4) telahmengatur yaitu:Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah Kesultanan dan TanahKadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat(1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidang pembudidayaansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu ijin UsahaPerikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat ijinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3666 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs MARDI SUSANTO
4314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI(Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);Halaman
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2. Apabila untuk pembesaran dengan luasan lebih dari 5Ha wajib mendaftarkan usahanya kepada Kantor BadanHalaman 21 dari 43 hal.Put.
Putus : 15-12-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3283 K/PDT/2016
Tanggal 15 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DK VS PARMANTO
6226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman,Desa Sindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progokarena sebelumnya lahan tersebut digunakan untuk pertaniandan peternakan dan demikian pula pihak Pemda KabupatenKulon Progo setahu saksi tidak pernah menerbitkan ijin usahatambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan jin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3289 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA, dk vs WITONO
142118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016Tambak Udang dalam bentuk Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan (TPUPI) atas nama Pemohon Keberatan sebagaimana diatur dalamperaturan perundangundangan yang berlaku, padahal UndangUndangNomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta(TK23) pada Pasal 33 ayat (4) telah mengatur yaitu:Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah Kesultanan dan Tanah Kadipatenoleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan Kesultanan untuktanah Kesultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk Tanah
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan: Orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikandi daerah wajib memiliki Ijin Usaha Perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan: Ijin Usaha Perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaituIjin Usaha Perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP (Surat IjinUsaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan), (TK 2 6);2.
    pernah memberikan ijinbaik lisan maupun tertulis (Ijin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pulapihak Pemda Kabupaten Kulon Progo juga tidak pernah menerbitkan ijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Putus : 12-01-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3386 K/Pdt/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; II. DIREKTUR UTAMA PT ANGKASA PURA I (PERSERO) PUSAT cq PROJECT MANAGER PROYEK PERSIAPAN PEMBANGUNAN BANDARA INTERNASIONAL YOGYAKARTA DI WILAYAH KECAMATAN TEMON, KABUPATEN KULONPROGO, PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA; lawan RADI
4717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./2016mengelola tambak udang di tanah Hak Milik Kadipaten Pakualaman(PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, Desa Sindutan, KecamatanTemon, Kabupaten Kulon Progo sebelumnya lahan tersebut digunakanuntuk pertanian dan peternakan dan demikian pula pihak PemdaKabupaten Kulon Progo menurut keterangan saksi tidak pernahmenerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentuk Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) atas nama Termohon Kasasisebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yangberlaku
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015 tentangPedoman Usaha Pembudidayaan kan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaanikan di daerah wajib memiliki ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usaha perikanandi bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP(Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (Tanda PencatatanUsaha Pembudidayaan Ikan) (TK 26);2.
    Nomor 3386 K/Pdt./2016baik lisan maupun tertulis (lin Magersari/Kekancingan) kepada TermohonKasasi untuk membuka dan mengelola tambak udang di tanah hak milikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Dusun Bayeman, DesaSindutan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dan demikian pulapihak Pemda Kabupaten Kulon Progo juga tidak pernah menerbitkan jijinusaha tambak udang dalam bentuk Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 84/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — PONIRAN MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
439
  • pernahtercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin Usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
    proses budidayaperikanan;Bahwa mengenai usaha tambak diatur dalam peraturan Bupati nomor71 tahun 2015 tentang pedoman usaha budidaya ikan ( tambak airpayau)., Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 danmengenai perizinan perda Nomor 10 tahun 2014;Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik denganSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan ( TPUP));Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI
    adalah karena luas lahandan jenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5 hektardengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP;Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam perda Kabupaten Kulon ProgoNo.10 tahun 2014, pasal 53 ayat (1) yaitu :a.
    Tehnistelah memperingatkan pemilikpemilik tambak.Bahwa instansi saksi hanya mengawasi dan melakukan tegoranterhadap usahausaha yang sudah berijin ketika melakukan pelanggaranperijinannya.Bahwa dalam Perda Nomor 53 ayat (1) huruf d Sub zona tambak ada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, dalam lampirannya dapat diketahuibahwa di Desa Jangkaran itu ada di Pasir mendit dan Pasir Kadilangusedangakan yang di Banaran adalah di Dusun Trisik.Bahwa usaha tambak yang kurang dari 5 (lima) hektar itu bukan SIUPtapi TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 20 September 2016 — RAHMAN CIPTO PRANOTO MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROP DI YOGYAKARTA DKK
8323
  • Pemerintah Daerah KulonProgo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015Halaman 19 dari 48 Putusan Nomor 92/Pdt.G/2016/PN Wat9.10.tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5 ayat (1)menyebutkan orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan didaerahwajid memiliki ijin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalambentuk SIUP atau TPUPI
    Kulonprogo sejak Oktober 2012.Bahwa tugas saksi' diantaranya menyelenggarakan' perizinan danpengembangan usaha termasuk budidaya ikan.Bahwa setiap pembudidaya ikan wajib berizin sesuai dengan Perda No. 71Tahun 2012.Bahwa ijinnya berbentuk TPUPI (Tanda Pencatatan Usaha PembudidayaanIkan).
    sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala BadanPenanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo.Bahwa terkait dengan perkara ini saksi akan menerangkan tentang perizinansehubungan dengan tambak udang.Bahwa yang menjadi dasar perijinan tambak udang yaitu Peraturan BupatiNomor 71 Tahun 2015.Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan Perda Nomor 71tahun 2015 ada 2 (dua) izin yang diperlukan yaitu Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dan Tanda Pecatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    )Bahwa untuk Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) diperuntukan tambak yangluasnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pecatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk tambak yang luasnya kurang dari 5 hektar.Bahwa yang mengeluarkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah instansisaksi.Bahwa selama ini tidak ada data yang masuk terkait dengan permohonan izintambak.Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin tambak adalah :1.
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 71/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — SUYANTO MELAWAN KEPALA KANWIL BPN PROPINSI DIY DKK
8126
  • pernahtercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin Usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
    budidayaperikanan; Bahwa mengenai usaha tambak diatur dalam peraturan Bupati nomor71 tahun 2015 tentang pedoman usaha budidaya ikan ( tambak airpayau)., Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 danmengenai perizinan perda Nomor 10 tahun 2014; Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik denganSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan ( TPUP)); Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI
    adalah karena luas lahandan jenis usahanya; Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5 hektardengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP; Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam perda Kabupaten Kulon ProgoNo.10 tahun 2014, pasal 53 ayat (1) yaitu :a.
    Tehnistelah memperingatkan pemilikpemilik tambak.Bahwa instansi saksi hanya mengawasi dan melakukan tegoranterhadap usahausaha yang sudah berijin ketika melakukan pelanggaranperijinannya.Bahwa dalam Perda Nomor 53 ayat (1) huruf d Sub zona tambak ada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, dalam lampirannya dapat diketahuibahwa di Desa Jangkaran itu ada di Pasir mendit dan Pasir Kadilangusedangakan yang di Banaran adalah di Dusun Trisik.Bahwa usaha tambak yang kurang dari 5 (lima) hektar itu bukan SIUPtapi TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 98/Pdt.G/2016/PN wat
Tanggal 20 September 2016 — LEGIYO Melawan : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selaku Ketua Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Bandara Baru Yogyakarta di Kulon Progo 2. Direktur Utama PT. Angkasa Pura 1 (Persero) Pusat Cq.Project Manager Proyek Persiapan Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Wilayah Kecamatan Temon Kabupaten Kulon progo, Propinsi D.I Yogyakarta
16474
  • pernah tercatat/terdaftar atau tidakmempunyai ijin dari Pemerintah Daerah Kulon Progo sesuaidengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalam Pasal 5ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usahaperikanan di bidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkanjin usaha perikanan dibidang pembudidayaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yangditerbitkan dalam bentuk SIUP atau TPUPI
    danWilayah Galur;Bahwa sub zona adalah lebih khusus yaitu meliputi WilayahKecamatan dan sampai ke Desa seperti Desa Jangkaran dan desaBanaran;Bahwa di Desa Sindutan itu untuk wilayah Pertanian dan di DesaPalihan untuk budidaya air payau;Bahwa belum ada yang mengajukan ijin untuk tambak;Bahwa petambak udang tersebut harus minta ijin bila akanmendirikan budidaya perikanan sesuai dengan Perbub 71/ 2015yang disebut TPUP, lalu untuk tambak yang luasnya 10001500 M2harus ada ijin yang dikeluarkan oleh TPUPI
    sehubungan dengan tambak udang;Bahwa sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo Nomor 73Tahun 2012 yaitu;Melaksanakan kegiatan penanaman modal;Melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengaduan perizinanterpadu;Melaksanakan kegiatan pengawasan, pengelolaan data daninformasi;Melaksanakan kegiatan ketatausahaan;Bahwa terkait dengan usaha tambak udang, berdasarkan PerdaNomor 71 tahun 2015 ada 2 (dua) izin izin yang diperlukan yaituSurat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI
    ;Bahwa untuk Surat Izin Usaha (SIUP) diperuntukan tambak yangluasnya lebih dari 5 hektar, sedangkan Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan (TPUPI) untuk tambak yang luasnya kurangdari 5 hektar;Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan izintambak adalah pemohon harus datang sendiri, membawa datarencana usaha, fotocopy Kartu Tanda Penduduk, menunjukkanSurat Badan Hukum jika dikelola oleh suatu perusahaan, izin lokasitermasuk status tanah dan izin gangguan (HO);Bahwa terkait status tanah
Register : 10-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 125/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 22 September 2016 — DARMADI MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROPINSI DIY DKK
1059
  • pernahtercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
    /Pdt.G/2016/PN WatBahwa untuk pengajuan ijin tersebut ada syaratsyarat yang harusdipenuhi.Bahwa jika persyaratan tidak terpenuhi maka ijin tidak bisa dikeluarkan.Bahwa terhadap Tambak udang yang ada di Sindutan, Glagah danJangkaran yang tidak sesuai dengan zonasi tersebut kamimemperingatkan.Bahwa sebelum diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015masalah perijinan siapa yang berwenang mengeluarkan adalah Propinsikecuali untuk luasan kurang dari 5 (lima) hektar menjadi kewenangankami berupa TPUPI
    Sriyono, alamat Sindutan.Bahwa saksi sebagai Kepala Bidang Budi Daya Perikanan, saksi dalamhal ini sebagai pengampu dalam usaha budidaya ikan air payau.Bahwa pedoman budidaya ikan air payau ada di Perbub Nomor 71 tahun2015;Bahwa isi dari Perobub Nomor 71 tahun 2015 adalah semua budidayaikan harus berijin.Bahwaijinnya berbentuk TPUPI (Tanda Pencatatan UsahaPembudidayaan Ikan).
    melaui Pemerintah desa, termasukJangkaran.Halaman 44 dari 74 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 125/Pdt.G/2016/PN WatBahwa Perda No. 1 tahun 2012 masih berlaku sampai sekarang ini.Bahwa saksi penah memberikan keterangan sebagaimana yang dimuatdalam Surat Kabar Harian Terbit tanggal 13 Maret 2016.Bahwa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tidakdisebutkan bahwa untuk budidaya ikan ada kewajiban harus mempunyaiSIUP namun untuk yang luasannya kurang dari 5 hektar diwajibkan adaTPUPI karena TPUPI
Register : 10-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN WATES Nomor 122/Pdt.G/2016/PN Wat
Tanggal 19 September 2016 — KASIHAN MELAWAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DKK
427
  • pernahtercatat/terdaftar atau tidak mempunyai ijin dari Pemerintah DaerahKulon Progo sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor71 Tahun 2015 tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikandalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukan usahapembudidayaan ikan didaerah wajib memiliki ijin usaha perikanan dibidang Pembudidayaan dan ayat (2) menyebutkan ijin Usahaperikanan dibidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP atau TPUPI
    Bupati nomor71 tahun 2015 tentang pedoman usaha budidaya ikan ( tambak airpayau)., Landasan secara umum Permen Nomor 49 tahun 2014 danmengenai perizinan perda Nomor 10 tahun 2014;Bahwa Peraturan Bupati No.71 tahun 2015 diantaranya menyebutkanbahwa semua usaha pembudidayaan ikan harus ada izin baik denganHalaman 44 dari 73 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 122/Pat.G/2016/PN WatSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Tanda Pencatatan usahaPembudidayaan Ikan ( TPUP));Bahwa yang membedakan SIUP dan TPUPI
    adalah karena luas lahandan jenis usahanya;Bahwa untuk perikanan air payau pembesaran sampai dengan 5 hektardengan TPUPI diatas 5 hektar dengan SIUP;Bahwa mengenai Zonasi diatur dalam perda Kabupaten Kulon ProgoNo.10 tahun 2014, pasal 53 ayat (1) yaitu :a.
    Tehnistelah memperingatkan pemilikpemilik tambak.Bahwa instansi saksi hanya mengawasi dan melakukan tegoranterhadap usahausaha yang sudah berijin ketika melakukan pelanggaranperijinannya.Bahwa dalam Perda Nomor 53 ayat (1) huruf d Sub zona tambak ada diDesa Jangkaran dan Desa Banaran, dalam lampirannya dapat diketahuibahwa di Desa Jangkaran itu ada di Pasir mendit dan Pasir Kadilangusedangakan yang di Banaran adalah di Dusun Trisik.Bahwa usaha tambak yang kurang dari 5 (lima) hektar itu bukan SIUPtapi TPUPI
Putus : 22-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3523 K/Pdt/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, dk vs SURMI
5725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak pernah memberikan ijin baik lisan maupun tertulis (ijinMagersari/Kekancingan) kepada Termohon Kasasi untukmembuka dan mengelola tambak udang di tanah Hak MilikKadipaten Pakualaman (PAG) yang berlokasi di Desa Jangkaran,Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo karena sebelumnyalahan tersebut digunakan untuk pertanian dan peternakan dandemikian pula pihak Pemda Kabupaten Kulon Progo setahu saksitidak pernah menerbitkan ijin usaha tambak udang dalam bentukTanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI
    Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 71 Tahun 2015tentang Pedoman Usaha Pembudidayaan Ikan dalamPasal 5 ayat (1) menyebutkan orang yang melakukanusaha pembudidayaan ikan di daerah wajib memiliki ijinusaha perikanan di bidang pembudidayaan dan ayat (2)menyebutkan ijin usaha perikanan di bidangpembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yaitu ijin Usaha Perikanan, yang diterbitkan dalam bentukSIUP (Surat ijin Usaha Perikanan) atau TPUPI (TandaPencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan) (TK 2 6);2.
    Apabila untuk pembesaran dengan luasan 05 Ha wajibmendaftarkan usahanya kepada Kantor Dinas Kelautan,Perikanan dan Peternakan maka jenis perijinannya yaituberupa Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan(TPUPI);2.