Ditemukan 1144 data
162 — 78
Saksi DJUDDIN ; memberikan keterangan dibawah Sumpah padaPokoknya sebagai berikut: Bahwa lokasi tanah objek sengeta sepengetahuan saksi adalah milik Rajaatau Maradika Mamuju.; Bahwa ada 2 (dua) orang anak Raja yang saksi ketahui dan yang saksikenal yaitu Andi Maksum Dai (Tergugat 1) dan Andi Amir Dai (Penggugat 1) selainnya saksi tidak tahu.; Bahwa saksi kenal dengan Raja Mamuju tetapi Raja Mamuju tidak kenalsaksi.; Bahwa terakhir saksi ketanah obyek sengketa saksi tidak ada melihatpatok.; Bahwa
37 — 30
Murni Djuddin sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs. AR Buddin,S.H., M.H. dan Dra. Hj. St. Aminah Malik, M.H. masingmasing sebagaihakim Anggota dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan oleh ketuamajelis dalam persidangan yang terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh hakimanggota tersebut, dan Hj. Salwa, SH. MH, sebagai panitera pengganti sertadihadiri oleh kuasa para penggugat dan kuasa tergugat.Hakim Anggota, Ketua Majelisttd ttdDrs. AR Buddin, S.H., M.H. Dra. Hj. Murni DjuddinttdDra.
42 — 51
Murni Djuddin tertanggal 12Januari 2015 ternyata upaya damai yang dilakukan oleh mediator tersebuttidak berhasil karena penggugat tetap pada dalildalil gugatannya,selanjutnya dibacakanlah gugatan penggugat yang isi dan maksudnyatetap dipertahankan oleh penggugat ;Menimbang, bahwa karena penggugat didepan persidanganmenyampaikan bahwa penggugat mencabut gugatan hak asuh anak danpermohonan sita, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjutdalam putusan int ;Menimbang, bahwa penggugat mengajukan
15 — 5
Murni Djuddin tertanggal 12Januari 2015 ternyata upaya damai yang dilakukan oleh mediator tersebuttidak berhasil karena penggugat tetap pada dalildalil gugatannya,selanjutnya dibacakanlah gugatan penggugat yang isi dan maksudnyatetap dipertahankan oleh penggugat ;Menimbang, bahwa karena penggugat didepan persidanganmenyampaikan bahwa penggugat mencabut gugatan hak asuh anak danpermohonan sita, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjutdalam putusan int ;Menimbang, bahwa penggugat mengajukan