Ditemukan 5003 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TEGUH SUPRIYONO,SH.
77 — 64
. ; Harga seharusnya Rp. 2.214.467.712,90Jumlah kelebihan pembayaran Rp. 107.021.166,75 Jumlah kelebihan pembayaran untukpekerjaan drainase Rp. 201.762.158,84B. PEKERJAAN TANAH : 1.
Galian Berbatu :Jumlah volumeHarga satuan koreksiHarga satuan terkoreksi Rp.Harga seharusnyaJumlah kelebihan pembayaran Rp.. Urugan Pilihan :A.117,02 M3; nnnn nnnRp.
pembayaran Rp. 2.520.510.058,36Jumlah kelebihan pembayaran untuk pekerjaan tanahRp. 12.026.520.922,92 ; Jumlah pembayaran keseluruhan untuk pekerjaan drainasedan pekerjaan tanah adalah : Pekerjaan drainase Rp. 201.762.158 84 Pekerjaan tanah Rp. 12.026.520.922,92Jumlah kelebihan pembayaran Rp. 12.228.283.081,75Bahwa keseluruhan dana untuk Pembangunan Jalan LingkarSelatan (JLS) Kota Salatiga Paket STA 1+800 s.d Paket STA 8+350Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga Paket STA1+800 s.d
. ; Harga seharusnya Rp. 2.214.467.712,90Jumlah kelebihan pembayaran Rp. 107.021.166,75Jumlah kelebihan pembayaran untukpekerjaan drainase Rp. 201.762.158,84B. PEKERJAAN TANAH : 1.
kelebihan pembayaran untuk pekerjaan tanah Rp. 12.026.520.922,92 ;Jumlah pembayaran keseluruhan untuk pekerjaan drainasedan pekerjaan tanah adalah : Pekerjaan drainase Rp. 201.762.158 84 Pekerjaan tanah Rp. 12.026.520.922,92Jumlah kelebihan pembayaran Rp. 12.228.283.081,75Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah akibat kelebihanpembayaran yang tidak benar atas pekerjaan tanah padaPembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga Paket STA1
105 — 34
Mitra Bahana;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan ada yang salah,yaitu : Terdakwa tidak pernah menerima kelebihan pembayaran; Terdakwa tidak pernah mengetahui ataupun berhubungan denganperusahaan bernama PT. Mitra Bahana;.
Conch baru sisanya bisadibayarkan;Bahwa kelebihan pembayaran terjadi karena setelah di DP % lalu selesaipekerjaan ada surat jalan dan ada surat timbang, kemudian dibayarkankepada CV.
Al Fatih milik Terdakwa;Bahwa terdapat kelebihan pembayaran dari bulan Juni 2015 sampai denganbulan Januari 2016 yang Saksi ketahui setelah ada audit dari Surabaya;Bahwa total kerugian yang dialami oleh CV.
Al Fatih di gudang CV.Central Baja yang ditahan sebagai jaminan atas kelebihan pembayaran jasaangkutan semen (vide bukti surat yang diajukan oleh Penasehat HukumTerdakwa tertanggal 16032016), merupakan bukti adanya niat baik dariTerdakwa untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran sehingga dengandemikian tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana lagi, maka secaraHalaman 41 dari 51 Putusan Nomor 63/Pid.B/2017/PN Mtpotomatis dipertimbangkan bersama dengan pembuktian unsurunsurnya kalauunsurunsur
Central Baja telahmelakukan kelebihan pembayaran kepada CV. Al Fatih dalam hal pembayarankerjasama dalam pengangkutan barang hasil ini dikuatkan dengan bukti suratHalaman 46 dari 51 Putusan Nomor 63/Pid.B/2017/PN Mtpdan keterangan Saksi Yuliana Shristanto, S.E binti Shristanto yang telahmembuat rekapan berdasrkan buku Kas keluar (BKK) untuk bulan April 2015sampai dengan bulan Januari 2016 yang menurut rekapan yang dibuat tersebutterdapat kelebihan pembayaran dari CV. Central Baja kepada CV.
152 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan TentangPermohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas SuratTagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2008;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan SuratTanggapan tanggal 12 April 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89816/PP/M.XXA
/99/2017, tanggal 7 Desember 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat$3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang PenjelasanTentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atasSurat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10tanggal 17 Juni 2010, atas nama PI Ziegler Indonesia, NPWP01.070.901.2055. 000, beralamat di Jalan M.H.
Dengan mengadili sendiri:3.1 Menerima permohonan Gugat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat);3.2 Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S3587/WPJ.07/KP.03/2017 tanggal 18 April 2017 tentang PenjelasanTentang Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajakatas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama PT ZieglerIndonesia, NPWP 01.070.901.2055. 000, beralamat di Jalan M.H.Thamrin Blok A 102, Delta Silicon Industrial Park
Pembayaran Pajak atasSurat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor00162/107/08/055/10 tanggal 17 Juni 2010, atas nama Penggugat, NPWP01.070.901.2055.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi ditolaknya gugatan Penggugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor S3587/WPJ.07/ KP.03/2017tanggal 18 April 2017 tentang Penjelasan Tentang PermohonanPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00162/107/08/055/10 tanggal17 Juni 2010, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatHalaman
174 — 52
pembayaran pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27A UndangUndang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambahimbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan ;Pasal 43 ayat (6): Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlakuketentuan sebagai berikut:a. dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan apabila terhadap SuratKeputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding
pembayaran Pajak PenghasilanPPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sd Desember 2006, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalampasal If Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 yang harus diperlakukan terhadap sengketa ini adalahUndangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanabeberpa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat, penerapan Pasal 43 Ayat (6) PeraturanPemerintah Nomor 74 Tahun 2011 oleh
pembayaran dikembalikan dengan ditambahimbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulandihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampaidengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebihsanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bungasebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1
Kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan bandingditerima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1)KUP; atauPasal 3 ayat (3): Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c,dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggalpembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatanatau Putusan Banding;Pasal 8 huruf c:
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diterbitkan paling lambat 2(dua) hari kerja sebelum jangka waktu I (satu) bulan sejak Keputusan Keberatanditerbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2005, Majelis berpendapat sebagaiberikut:1. bahwa atas kelebihan pembayaran pajak PPh Pasal 23 Masa Januari sd Desember 2006 harusdikembalikan
155 — 70
Pasal 24 ayat (1) : "Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atapermohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selamapajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayardan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayarmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasa27A Undangundang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengarditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama24 (dua
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Bandingatau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayaratau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang. seluruhnycdisetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibayarsebelum mengajukan keberatan; 2).
Kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Bandingatau Putusan Peninjauan Kembali atas sebagian jumlah pajak yang tercantundalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonanbanding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan SuratKeputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;e bahwa Penggugat
Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejaktanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat KeputusanKeberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali"bahwa menurut Penggugat dengan demikian, dasar hukum yang berlaku tentangpengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga adalah Pasal27A (1) dan ayat (3) UU KUP.e bahwa menurut Penggugat, Pasal 27A ayat (3) UU KUP telah memberikanwewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan
peraturan tentang tatalcara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberianimbalan bunga, yaitu:"Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberianimbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"Dengan demikian, UU KUP memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untukmenerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga.Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27A ayat (3)
41 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
MC89/MCTAX/JUNE10/13 mengajukan Permohonan (Pertama) Pengembalianatas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnya tidak terhutang;. Bahwa pada tanggal 4 November 2013 Penggugat menerima Keputusan No:10396/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Pertama)Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnyatidak terhutang yang pada intinya menolak Permohonan dari Penggugat;.
Bahwa pada tanggal 22 November 2013 Penggugat melalui SuratNo.006/RFND/ART15/JUNE10/MCTAX/XI/13 mengajukan Permohonan(Kedua) Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yangseharusnya tidak terhutang;.
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2014 Penggugat menerima Keputusan No: S11506/WPJ.07/KP.07/2013 dari KPP Badora atas Permohonan (Kedua)Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 15 yang seharusnyatidak terhutang yang pada intinya menolak Permohonan dari Penggugat;ALASAN PENGAJUAN GUGATANA.
Putusan Nomor 1622/B/PK/PJK/2016atas Keputusan Tergugat Nomor: S11506/WPJ.07/KP.07/2013 tanggal 23Desember 2013 yang diterbitkan oleh Tergugat;bahwa menurut Penggugat terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 15sebesar Rp384.098.708,00 sehingga menjadi PPh Pasal 15 lebih bayar yangseharusnya tidak terhutang dan agar lebih bayar tersebut dikembalikan kepadaPenggugat;Bahwa demikian Gugatan ini disampaikan.
S11506/WPJ.07/KP.07/2013 (S11506) tanggal 23 Desember2013 atas permintaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimana surat tersebut bukan merupakan keputusan perpajakan sepertiyang dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, yaitu berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Halaman 9 dari 16 halaman.
79 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Surat Penolakan Penerbitan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas Kelebihan Pembayaran PajakBumi dan Bangunan Nomor S33250/WPJ.03/KP.11/2018, tanggal 16Maret 2018, adalah batal demi hukum dan tidak benar karena tidaksesuai dengan perundangundangan yang berlaku;4.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas Kelebihan Pembayaran PajakBumi dan Bangunan sebesar Rp3.520.800.000 atas nama Penggugatdan/atau menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan kompensasisebesar imbalan bunga a quo terhadap pajakpajak terhutangPenggugat, dengan segala akibat hukum nya yang berlaku kemudian;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 21 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
Pajak NomorPUT003033.99/2018/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor S33250/WPJ.03/KP.11/2018, tanggal 16 Maret 2018, tentangPermohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga(SKPIB) atas Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Tidak dapat diproses, atas nama PT Bukit Asam (Persero) Tbk., NPWP01.000.011.5313.001 beralamat di Jalan
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor$33250/WPJ.03/KP.11/2018, Tanggal 16Maret 2018, tentang Permohonan Penerbitan Surat Imbalan Bunga(SKPIB) Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tidak Dapat di Proses adalah batal demi hukum;3.3.
atas kelebihan pembayaran PBB bagi PemohonPeninjauan Kembali a quo dan Pemohon Peninjauan Kembali berhakatas pemberian imbalan bunga 2%/bulan (maksimal 24 bulan) terhitungHalaman 5 dari 8 halaman.
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telahdilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutangberdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau suratkeputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaranpajak;2. Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajakakibat kelambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;3. Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak;4.
pembayaran pajak;Bahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Masa Pajak Novembersampai dengan Desember 2006 yang dibayarkan oleh Penggugat padabulan Maret sampai dengan Desember 2007 sudah tidak mempunyaikekuatan hukum lagi yang seharusnya tidak perlu dibayar oleh Penggugat.Untuk itu telah terjadi kelebihan pembayaran pajak; Pemindahbukuan karena salah mengisi Surat Setoran PajakBahwa angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25/29 yang dibayarkan olehPenggugat seharusnya tidak terutang, sehingga Penggugat
Pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajakatau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidakterutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan PembayaranPajak atau surat keputusan lainnya yang menyebabkantimbulnya kelebihan pembayaran pajak;2. Pemindahbukuan karena adanya pemberian bunga kepadaWajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihanpembayaran pajak;3. Pemindahbukuan karena diperolehnya kejelasan Surat SetoranPajak;4.
Bahwa angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE26/PJ.9/1991 tanggal 21 Oktober 1991 tentang Petunjuk TeknisPemindahbukuan (Pbk) (selanjutnya disebut SE26/PJ.9/1991),menyatakan:Dasar Pemindahbukuan pemindahbukuan dapat dilakukansehubungan dengan:1. adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnyadinyatakan dalam SKKPP;2. telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidakterhutang yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP Pajakyang Seharusnya Tidak Terhutang;3. karena adanya surat keputusan
pembayaran pajak atau telah dilakukanpembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebab terbukti tidakada Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau SuratHalaman 17 dari 25 halaman.
82 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa Surat Permohonan Penerbitan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas Kelebihan Pembayaran PajakBumi dan Bangunan (PBB) tidak dapat diproses Nomor$33248/WPJ.03/KP.11/2018, tanggal 16 Maret 2018 adalah batal demihukum dan tidak benar karena tidak sesuai denganperundangundangan yang berlaku;4.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat KeputusanPemberian Imbalan Bunga (SKPIB) atas Kelebihan Pembayaran PajakBumi dan Bangunan sebesar Rp14.232.079.363,00 atas namaPenggugat dan/atau menyatakan Penggugat berhak untuk melakukankompensasi sebesar imbalan bunga a quo terhadap pajakpajakterhutang Penggugat, dengan segala akibat hukumnya yang berlakukemudian,;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 21 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
Pajak NomorPUT003035.99/2018/PP/M.IVB Tahun 2018, tanggal 29 November 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor S33248/WPJ.03/KP.11/2018, tanggal 16 Maret 2018 tentangPermohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga(SKPIB) atas Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Tidak dapat diproses, atas nama PT Bukit Asam (Persero) Tbk., NPWP01.000.011.5313.001 beralamat di Jalan
Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupaPermohonan Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga(SKPIB) atas Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Tidak dapat diproses yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan menolakpermohonan oleh Majelis Hakim adalah terdapat kekeliruan dankekhilafan nyata dalam menerapkan hukum, karena in casu berkaitandengan putusan badan peradilan pajak yang telah bekekuatan hukumtetap (BHT) maka
atas kelebihan pembayaran PBB bagi PemohonPeninjauan Kembali agquo dan Pemohon Peninjauan Kembali berhakatas pemberian imbalan bunga 2%/bulan (maksimal 24 bulan)terhitung sejak Ketetapan Pajak yang telah dibayar menyebabkankelebihan pembayaran pajak, dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakHalaman 5 dari 8 halaman.
51 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa benar bilamana terdapat kelebihan pembayaran dari sebesarRp. 2.000.000.000,00 (dua milyar Rupiah) sebagaimana tercantum dalamperjanjian jual beli dan pengoperan/pelepasan hakhak atas tanah,sebagaimana Akta No. 6 tanggal 23 Februari 2005, maka kelebihanpembayaran tersebut adalah benar merupakan hak Penggugat;e.
Bahwa kelebihan pembayaran yang merupakan hak Penggugat tersebutakan diberikan oleh para Tergugat pada saat terjadi pelunasan dari pihakpembeli;Bahwa hal lain yang mendukung serta memperkuat kebenaran atasSurat Pernyataan tertanggal 23 Februari 2005 yang dilegalisasi di hadapan H.Dhody A. R. Widjajaatmadja, SH.
Benar selisin atau kelebihan pembayaran dalam jual beli dan pengoperan/Hal. 3 dari 17 hal. Put. No. 1029 K/Pdt/2010pelepasan hakhak atas tanah seluas: + 57.905 m; tersebut adalahsebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);d.
Benar selisin atau kelebihan pembayaran dalam jual beli dan pengoperan/pelepasan hakhak atas tanah seluas: + 57.905 m; sebesarRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) tersebut, akan diberikan oleh AliAhmad Alatas bersamaan dengan pelaksanaan pelunasan pembayaranatas jual beli tersebut;Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 23 Februari 2005 yangdilegalisasi di hadapan H. Dhody A. R. Widjajaatmadja, SH.
Benar selisin atau kelebihan pembayaran dalam jual beli danpengoperan/pelepasan hakhak atas tanah seluas: + 57.905 m ;tersebut adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah);d. Benar selisin atau kelebihan pembayaran dalam jual beli danpengoperan/pelepasan hakhak atas tanah seluas: + 57.905 m ;sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) tersebut, akandiberikan oleh Ali Ahmad Alatas bersamaan dengan pelaksanaanpelunasan pembayaran atas jual beli tersebut;Hal. 14 dari 17 hal. Put.
143 — 318
pembayaran pajak dan pemberian imbalanyaitu:Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bungdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa menurut Penggugat dengan demikian, Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cara Permemberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tapenghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga;bahwa menurut Penggugat, selanjutnya berdasarkan Pasal 27A ayat (3)
, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan satau seluruhnya sebagahnana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) Undangundang Ketentuan UmTata Cara Perpajakan;Pasal 3 ayat 4:Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejakpembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannyKeputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali,
dimaksud dalam Pasal 2 huruf csebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejakpembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkanny:Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lamajpuluh empat) bulan.Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa ketentuantata cara pemberian imbalan bunga tersebut di atas telah cukup diatur di dalam PMK195/2007.Sesuai
Pasal 24 ayat (1) : "Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau pernpeninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harusdalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tayang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dala27A Undangundang, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambahbunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;b.
dimaksud dalam Pasal 2adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihiturtanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbiSurat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling.
64 — 37
pembayaran atas apa yang menjadi kewajibannya,dengan rincian sebagai berikut :a.
Untuk kendaraan dengan merek Isuzu kelebihan pembayaran yangtelah dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp.88.872.236, (delapanpuluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tigapuluh enam rupiah) ;Hal 16 dari 27 hal Put. Nomor 572/PDT/2017/PT.DKIb.
tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat sebesarRp. 88.872.236, (delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluhduaribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).30.Bahwa sehingga berdasarkan uraian dalildalil Penggugat Rekonpensi/31Tergugat terbukti Penggugat Rekonpensi/Tergugat telah melunasi seluruhuang sewa guna usahaatas ketiga kendaraan yang dibiayai oleh TergugatRekonpensi/Penggugat, bahkan telah terjadi kelebihan pembayaran yaitu :i.
Untuk kendaraan dengan merek Isuzu kelebihan pembayaran yangtelah dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp. 88.872.236, (delapanpuluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tigapuluh enam rupiah);ii.
Nomor 572/PDT/2017/PT.DKI2.1. 1 (satu) kendaraan jenis Isuzu Panther pick up.2.2. 1 (satu) kendaraan jenis lsuzu Giga FVZ 34P Bak Besi Tronton.2.3. 1 (satu) MAN TGS.Menyatakan Tergugat telah melakukan kelebihan pembayaran ataspembayaran uang sewa guna usaha 3 kendaraan yang telahdibayarkan oleh Tergugat kepada Penguggat sebesar Rp264.584.236, (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus delapanpuluh empatribu dua ratus tiga puluh enam rupiah), dengan rincian :3.1.
31 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa terhadap permohonan banding Penggugat tersebut, PengadilanPajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put44497/PP/M.III/16/2013 tertanggal 3 Mei 2013 yang diucapkan padatanggal 16 April 2013 telah memutuskan mengabulkan sebagianpermohonan banding Penggugat bahwa kelebihan pembayaran pajakPenggugat yang dalam Keputusan Keberatan ditetapbkan sebesar(Rp446.553.426,00) diputuskan menjadi kelebihan pembayaran pajaksebesar (Rp447.928.426,00).
pembayaran pajak TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) yang dalam KeputusanKeberatan ditetapbkan sebesar (Rp446.553.426,00) diputuskanmenjadi kelebihan pembayaran pajak sebesar(Rp447.928.426,00).
Bahwa atas dasar Putusan Pengadilan Pajak tersebut, TermohonPeninjauan Kembali (semula Penggugat) pada tanggal 26 Maret2014 melalui Surat Nomor 018/III/LOC/2013 mengajukanpermohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PajakPertambahan Nilai yang seharusnya tidak terutang sebesarRp26.028.800,00 atas pajak masukan pembelian batu bara yangsebenarnya bukan merupakan objek pajak (Non Barang KenaPajak);7.
pembayaran Pajak.Misalnya, Putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilanmenjadi lebih dibayar.
Putusan Nomor 2137/B/PK/PJK/2017Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya TidakTerutang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;Pasal 14Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2013;Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian KelebihanPembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang di atas, makaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Tergugat) berpendapatbahwa:a.
51 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 17B Undangundang No. 16 Tahun 2000 antara lain menyatakanbahwa Direktur Jenderal Pajak setelan melakukan pemeriksaan ataspermohonan pengembalian kelebihan pembayaran' pajak, harusmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas)bulan sejak tanggal surat permohonan pengembalian kelebihan bayar pajakditerima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan KeputusanDirektur Jenderal Pajak..
Pasal 3 dari KEP160/PJ/2001 menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajaksetelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak yang berhubungan dengan ekspor harus menerbitkanSurat Ketetapan Pajak paling lambat 2 (dua) bulan sejak surat permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap.Selanjutnya, pasal 2 dari KEP160/PJ/2001 menjelaskan bahwa suratpermohonan dianggap lengkap apabila surat permohonantersebutdilengkapi dengan lampiranlampiran seperti
pembayaran pajakdisampaikan oleh Pemohon Banding dan diterima lengkap oleh Terbandingpada tanggal 19 Oktober 2001.b.
No.104 B/PK/PJK/2005jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana ketentuan pasal 17B ayat (1)Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000 juncto pasal 3 ayat (1) Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP160/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;.
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yangdimintakan pengembalian.b) Dalam hal Impor Barang Kena Pajak, dilampirkan :1.
214 — 26
tentang Penolakan Permohonan Imbalan Bunga yang tidak disetujuiPenggugat;: bahwa Pasal 77 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak mengatur, "Pihakpihak yang bersengketa dapat mengajukanpeninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;: bahwa Penggugat mengajukan permohonan gugatan berdasarkan pada Pasal 87UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakanApabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding,kelebihan
pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;: bahwa Surat Nomor S1276/WPuJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013diterbitkan berdasarkan Surat Permohonan Penggugat dengan kronologi kejadiansebagai berikut:bahwa Surat Nomor S1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013 diterbitkanberdasarkan Surat Permohonan Penggugat dengan
telah diterima oleh Tergugat dari Mahkamah Agung;bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat NomorS1276/WPJ.14/KP.0409/2013 tanggal 19 Nopember 2013 tersebut di atas;bahwa Penggugat menyampaikan adanya Pengadilan Pajak yang mengabulkanpermohonan banding Penggugat melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46860/PP/M.V1I/16/2013 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal29 Agustus 2013;bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan a quo, Penggugat mengajukanpermohonan pengembalian kelebihan
pembayaran melalui surat nomor 001/0G/X1/2013 dan permohonan imbalan bunga melalui surat nomor 002/0G/X1/2013tanggal 07 Nopember 2013;bahwa Penggugat mengacu pada UU Pengadilan Pajak Pasal 87 yang menyatakan:Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding,kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuaiketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
;bahwa menurut Penggugat kelebihan pembayaran yang dimaksud sebagai akibatputusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Penggugatadalah karena pada saat Penggugat mengajukan keberatan dan banding, Penggugatsudah membayar lunas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00074/207/07/723/11 tanggal 26September 2011 yang dikenakan kepada Penggugat;bahwa Penggugat menyampaikan bukti dokumen berupa berupa surat TerbandingNomor S1276/WPuJ.14/KP.0409
57 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
perubahan tarif bea masukdari 5% menjadi nol persen yang berlaku surut (sebagaimanaterlampir); dan2) Kelebihan pembayaran bea masuk dalam 21 PIB untuk periode24 Oktober 2007 s/d 29 Januari 2008 sebesarRp5.405.187.674,00 terjadi akibat Kesalahan tata usaha berupakesalahan pencantuman tarif bea masuk yang berdasarkanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007seharusnya nol persen masih dicantumkan 5% (sebagaimanaterlampir).Put.39461/PP/M.VII/19/2012 halaman 23 = paragraf ke6menyatakan: "....
Ketentuan perundangundangan terkait pengembalian Bea Masukatas kelebinan bayar Bea Masuk: Pasal 27 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 :(1) Pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atausebagian bea masuk yang telah dibayar atas:a) Kelebihan pembayaran bea masuk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (3),atau karena kesalahan tata usaha:b) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25dan Pasal 26:c) Impor barang yang oleh sebab tertentu harus dieksporkembali atau dimusnahkan
:(1) Pengembalian Bea Masuk dapat diberikan kepada Pihakyang berhak terhadap seluruh atau sebagian Bea Masukyang telah dibayar atas:a) Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapantarif Bea Masuk dan/atau nilai Pabean oleh Pejabat Beadan Cukai;b) Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena penetapankembali tarif Bea Masuk dan/atau nilai pabean olehDirektur Jenderal Bea dan Cukai;c) Kelebihan pembayaran Bea Masuk karena kesalahantata usaha:d) Impor barang yang mendapat pembebasan ataukeringanan Bea Masuk
secara lebih lanjut tentang tata carapengembalian kelebihan pembayaran bea masuk akibat adanyaperubahan peraturan.
Putusan Nomor 759 B/PK/PJK/2013mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajakuntuk berkenan mengisi kekosongan hukum khususnya peraturanperundangan tentang pengembalian bea masuk akibat perubahanperaturan tentang besaran tarif bea masuk barang impor dalamrangka skema CEPT sebagaimana diatur dalam PMK Nomor129/PMK.011/2007 dengan mengingat pada peraturanperundangan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk harusdikembalikan kepada orang yang berhak.e.
61 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1270/B/PK/PJK/2017tanggal 07 Mei 2012 dengan Surat Nomor 025/TND6PJK/VII/2012 tanggal 16Juli 2012 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan BuktiPenerimaan Surat Nomor PEM:01002779/092/Jul/201 2;bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.37998/PP/M.1/12/2012, terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 23Masa Pajak Januari s.d.
BerikutPasal 27 A UndangUndang KUP Nomor 16 Tahun 2000:Pasal 27A(1) Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterimasebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimanadimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yangmenyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihanpembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulandihitung sejak
Bahwa dengan demikian kelebihan pembayaran pajak sebagaimanadimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat)terjadi di Tahun Pajak 2006, namun karena timbulnya hak atasHalaman 13 dari 19 halaman.
pembayaran PPh Pasal 23 masa pajakJanuari s.d Desember 2006;Bahwa kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terjadi di TahunPajak 2006, namun karena timbulnya hak atas imbalan bunga terjadisejak diputusnya permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat), yaitu sejak diputus dengan putusan pengadilanpajak Nomor Put.37998/PP/M.I/12/2012 yang diucapkan tanggal 07Mei 2012 maka ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku
Bahwa dengan demikian pendapat majelis yang menyatakan bahwaterdapat kelebihan pembayaran pajak PPh Pasal 23 dan karenanyaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) berhak atasHalaman 16 dari 19 halaman. Putusan Nomor 1270/B/PK/PJK/2017imbalan bunga adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuanperundangundangan perpajakan yang berlaku;14.
151 — 48
pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga, yaitu:Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bungatau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa menurut Penggugat dengan demikian, Undangundang Ketentuan Umum dan Tata Cmemberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan peraturan tentang tata carjpengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga;bahwa menurut Penggugat, selanjutnya berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undangundang
dimaksud dalam Pasal 2 huruf 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pemenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan KebBanding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;bahwa menurut Penggugat, dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Penggusbahwa ketentuan tentang tata cara pemberian imbalan bunga tersebut di atas telah cukup dPMK195/2007;bahwa menurut Penggugat
penerbitan surat ketetapzdengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan (Huruf tebal oleh Penggugat)Dengan demikian, dasar hukum yang berlaku tentang pengembalian kelebihan pembayaran pajakimbalan bunga adalah Pasal 27A (1) dan ayat 3) UU KUP.Selanjutnya, Pasal 27A ayat (3) UU KUP telah memberikan wewenang kepada Menteri K menerbitkan peraturan tentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajakimbalan bunga, yaitu:"Tata cara penghitungan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bungatau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan"Dengan demikian, UU KUP memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbtentang tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27A ayat (3) UU KUP tersebut, Menteri Keuangan menerbitPMK.03/2007 ("PMK195/2007") pada tanggal yang sama dengan penerbitan PP 80 Tahun 2007yaitu 28 Desember 2007.
dalam Pasal 2 huruf d2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal pemenyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan KebBanding, atau Putusan Peninjauan Kembali, untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Penggugat berpendapat bahwa ketenttcara pemberian imbalan bunga tersebut di atas telah cukup diatur di dalam PMK195/2007.Sesuai dengan Pasal 48 UU KUP, hanya
42 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1398/B/PK/Pjk/202100484.PPN/WPUJ.07/KP.0303/2019 tanggal 28 Mei 2019 tentangPengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat yangditerbitkan oleh Tergugat;3. Memerintahkan Tergugat agar menerbitkan kembali Keputusan Tergugattentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat PerintahMembayar Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) kepada Penggugatuntuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak PPN MasaDesember 2017 Penggugat;4.
sebagaimanadimaksud pada nomor 3 di atas diterbitkan Tergugat;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT009010.99/2019/PP/M.IIIB Tahun 2020, tanggal 11 Agustus 2020, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00484.PPN/WPJ.07/KP.0303/2019tanggal 28 Mei 2019 tentang Pengembalian Kelebihan
Pembayaran PajakKepada PT UTAC Manufacturing Services Indonesia, dan memerintahkanTergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan tentang PengembalianKelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar KelebihanPembayaran Pajak untuk mengembalikan kelebihnan pembayaran PPN MasaPajak Desember 2017 atas nama PT UTAC Manufacturing ServicesIndonesia, NPWP: 01.071.432.7055.000, beralamat di: Jl.
65 — 39
TASPEN, oleh karenanya terjadi kelebihan pembayaran bagiPT.
TASPEN, oleh karenanyaterjadi kelebihan pembayaran bagi PT.