Ditemukan 98635 data
1.DODI HARTONO
2.SAOLOAN LINGGA,S.Si
3.RUDI SUTENDY
4.ENDANG PRIYANTI
5.ULFAH RIZKY
6.ANTONIUS SIMARMATA
7.ANDRIANTO SARAGIH
8.LILY HASTUTY DAMANIK,SH
9.SYAHBUDIN PANE
Tergugat:
1.WAN ABITURSINA
2.ZULKARNAIN
3.MUHAMMAD ZUNUZA, S.H., M.Kn.,
4.BANK SUMUT UNIT USAHA SYARIAH CABANG LUBUK PAKAM
Turut Tergugat:
1.. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MEDAN
2.OTORITAS JASA KEUANGAN KOTA MEDAN
173 — 43
MENGADILI : Mengabulkan eksepsi Tergugat IV mengenai kompetensi absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memariksa perkara a quo; Membebani Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.640.000,00 (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
73 — 37
- M E N G A D I L I :- Menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Tergugat II dan Tergugat IV tersebut ;- Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini
., dan untuk kepentingan Tergugat VII hadir sendiri dipersidangan ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat Ildan Tergugat IV mengajukan Eksepsi tentang Kompetensi Absolut denganalasanalasan sebagai berikut :Bahwa yang menjadi objek fundamentum gugatan Penggugat tentangproses penggantian Sertifikat Ke2 Sertifikat Hak Milik No. 1550/Tanjungmuliayang semula terdaftar atas nama Martalena Sitorus (i.c. Tergugat !)
Menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dari Tergugat II danTergugat IV tersebut ;2. Memerintahkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untukmelanjutkan pemeriksaan perkara ini ;3. Menetapkan biaya perkara ditentukan dalam putusan akhir ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, pada hari Senin, tanggal 10 Nopember 2014, olehkami, Gerchat Pasaribu, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, Lisfer Berutu, S.H.
168 — 126
MENGADILI: Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat II ; Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili perkara ini ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.698.000,-(satu juta enam ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
ABSOLUT)1.Bahwa PT.
Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.Berdasarkan sertifikat ruko SHGB No.31 beralamat di Jalan JenderalSudirman Office Park Blok C no.3,5,6,7,8, SHGB No.27 beralamat diJalan Jenderal Sudirman Office Park Blok B no.2,3,5,6,7, dan SHGBNo.32 beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Office Park Blok Bno.11,12,15,16 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur;Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat kepada Tergugat Il,maka Tergugat II mendalilkan dalam eksepsi tentang kompetensi Absolut karenahubungan hukum yang
dalam pihak yang berperkara dikarenakan pada saat kelima tanah tersebutsedang dalam proses pengurusan sertifikat di BPN Balikpapan, dan obyekjaminan tersebut saat ini telah menjadi sertifikat ruko SHGB No.31, SHGBNo.27 dan SHGB No.32 yang hendak dilakukan proses pelelangan Terhadapsertifikatsertifikat oleh Tergugat II;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Perundang Undangan No.8Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 50 menentukan bahwaPeradilan Umum mempunyai kompetensi Absolut untuk
Absolut dari Tergugat II menyangkut pokok darigugatan Penggugat maka beralasan bagi Majelis untuk menerima eksepsitersebut, dan menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untukmemeriksa perkara ini;Menimbang bahwa oleh karena dalil eksepsi Kompetensi AbsolutTergugat II diterima maka pemeriksaan terhadap perkara ini dihentikan dandan menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang bahwa oleh karena eksepsi kompetensi Absolut
Menerima eksepsi kompetensi Absolut Tergugat II.2. Menyatakan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadiliperkara ini.3.
95 — 40
Menerima eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut Pengadilan terkait objek sengketa II berupa Surat Nomor : 136/164 tanggal 20 Juni 2016 Perihal Jawaban Somasi ; ----------------------------------------------2.
Menolak eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut Pengadilan terkait objek sengketa I berupa Surat Nomor : 592.14/135/2016, tanggal 25 Mei 2016 Perihal Pemberitahuan ; ---------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian ; ----------------------------------2.
221 — 83
MENGADILI:1) Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;2) Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 663.000,00 ( enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Pasal 1 butir 4PERMA Nomor 14 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Banyuwangitidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo,melainkan menjadi wewenang mutlak (kompetensi absolut)Pengadilan Agama Banyuwangj; Berdasarkan atas segala hal sebagaimana telah diuraikan di atas, makaTergugat melalui Kuasa Hukumnya mohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatukan PutusanSela yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat; 2.
Eksepsi Kompetensi Absolut ;ll. Gugatan Penggugat tidak Jelas/Kabur ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Kuasa Penggugatmengajukan tanggapan dalam Repliknya yang pada pokoknya sebagaiberikut ;. Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini ;ll.
Gugatan Penggugattelah tertulis sangatjelas dan tidak kabur ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Tergugat adalahmengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut / relatif) makaberdasarkan Pasal 186 HIR Pengadilan harus mempertimbangkan terlebihdahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa dalam eksepsi kompetensi absolutnya, KuasaHukum Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang mengadili perkara ini karena perkara ini termasuk sengketaperbankan syariah yang menjadi
Absolut dari Kuasa HukumTergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian PengadilanNegeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri tidak berwenangmengadili perkara ini, maka eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa HukumTergugat beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolutdikabulkan, maka Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam perkara iniharuslah dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan
Pasal 136 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1) Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;2) Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;Halaman 15 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Byw3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp663.000,00 ( enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari Rabu, tanggal 13
133 — 70
Menolak dalil eksepsi Terlawan I tentang kompetensi absolut; ----------------- 2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini ; ------------- 3. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan periksaan; ----- 4. Menangguhkan biaya perkara untuk diputus dalam perkara pokok ; -----------
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat I ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.001.000,00 ( satu juta seribu rupiah);
Bahwa, gugatan bertentangan dengan Kompetensi Absolut (AbsoluteCompetentie). Dalam hal ini Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang memeriksa dan memutus perkara aquo.Dasar Hukum:a. Pasal 20 Perjanjian Murabahah (Nomor : JBS/2013/008/WUS) tanggal 09April 2013 yang dibuat antara Tergugat dengan Susani (lsteriPenggugat) serta Penggugat.
Bahwa, gugatan bertentangan dengan Kompetensi Absolut (AbsoluteCompetentie). Dalam hal ini Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenangmemeriksa dan memutus perkara aquo.2.
Bahwa, Gugatan Error in persona.Menimbang, bahwa oleh karena salah satu eksepsi Tergugat adalahmengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut/relatif) makaHalaman 10 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.Bywberdasarkan Pasal 136 HIR Pengadilan harus mempertimbangkan terlebihdahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa dalam eksepsi kompetensi absolutnya, KuasaHukum Tergugat menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi tidakberwenang mengadili perkara ini karena perkara ini termasuk
Absolut dari Kuasa Hukum Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan NegeriBanyuwangi tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Halaman 13 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN.BywMenimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri tidak berwenangmengadili perkara ini, maka eksepsi kompetensi absolut dari Kuasa HukumTergugat beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kompetensi absolutdikabulkan, maka Para Penggugat sebagai
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadiliperkara ini;3.
157 — 78
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat dan turut Tergugat;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.
MH hakim padapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator, namun upaya tersebuttidak membuahkan hasil, sehingga sidang dilanjutkan dengan manbacakansurat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telah mengajukaneksepsi kompetensi absolut sebagai berikut :A.
absolut sebagai berikut :A.
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT: PENGADILAN NEGERI JAKARTAPUSAT SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSADAN MENGADILI PERKARA A QUO1.Bahwa dalam surat gugatan a quo, Para Penggugat pada pokoknyamendalilkan bahwa Para Penggugat adalah nasabah debitur pada PT.Bank Rakyat Indonesia Syariah i.e. Tergugat.
UndangUndang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa Bukti (P2) asli Putusan No. 42 /Pdt.G/2013/PN.JKT PST Page 41Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat mengajukan eksepsi mengenaikewenangan mengadili secara absolut (kompetensi absolut) maka sesuaidengan ketentuan pasal 136 HIR eksepsi tersebut akan diputus terlebih dahuluoleh Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa putusan sela ini hanya mencakup tentang
Menerima Eksepsi Kompetensi Absolut dari Tergugat dan turut Tergugat;2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini;3. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawatan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada hari : SENIN Tanggal 26 AGUSTUS 2013 olehkami NAWAWI POMOLANGO, SH Selaku Hakim Ketua Majelis KASIANUSTELAUMBANUA, SH. MH dan LIDYA SASANDO PARAPAT, SH.
78 — 13
Mengadili :Dalam Eksepsi- menerima eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut ; -------------------------Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima ;----------------------------------------2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp.2.789.500,- (dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan lima ratus rupiah ) ;-----------------
Imran
Tergugat:
FITRIYANI
56 — 0
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
88 — 38
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Sit;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
dengan demikian yang berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara aquo adalah Pengadilan Negeri Situbondo;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat mengenaikewenangan mengadili secara Absolut maka berdasarkan Pasal 136 HIRMajelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu eksepsi tersebut;Menimbang, bahwa perlu dikemukakan pengertian eksepsi KompetensiAbsolut adalah penyangkalan atas tidak adanya kewenangan suatu Pengadilanuntuk mengadili suatu perkara yang bersifat mutlak;Menimbang, bahwa kompetensi
absolut berkaitan dengan kekuasaandan kewenangan absolut bagi masingmasing lingkungan peradilan yangdisebut juga atribusi kekuasaaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 10ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 dikenal adanya 4 (empat) lingkungan peradilanyaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan TataUsaha Negara sedangkan untuk komptensi relatif berkaitan dengankewenangan dalam satu lingkungan Peradilan yang mana masingmasingpengadilan didalamnya dibatasi kewenangannya berdasarkan
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Para Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkaraNomor 28/Pdt.G/201 7/PN.Sit;3.
ENGKYANG
Tergugat:
pemerintah daerah kabupaten bekasi (dahulu kabupaten daerah tingkat II bekasi)
Turut Tergugat:
1.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI PROPINSI JAWA BARAT (TURUT TERGUGAT I)
2.PEMERINTAH DESA SUKAMANAH,KECAMATAN SUKATANI KABUPATEN BEKASI (TURUT TERGUGAT II)
112 — 91
- Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.865.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan tersebut kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negarayang semula terbatas, menjadi diperluas.
Pengertian Keputusan dancakupan Keputusan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan lebih luas dari Keputusan sebagai obyekHalaman 26 dari 32Putusan Sela Nomor 197/Pdt.G/2021/PN Ckrsengketa Peradilan Tata Usaha Negara menurut Undangundang PeradilanTata Usaha Negara;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan, Kompetensi Absolut Peradilan TataUsaha Negara diantaranya menyangkut halhal sebagai berikut :(1) Dalam UndangUndang
Pemerintahan adalah menjadi kompetensi absolut Peradilan Umum,yakni dalam format gugatan perbuatan melawan hukum penguasa(onrechtmatige overhaitdaad);Perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, khususnyamenyangkut obyek Tindakan Administrasi Pemerintahan/ TindakanHalaman 29 dari 32Putusan Sela Nomor 197/Pdt.G/2021/PN Ckrfaktual administrasi Pemerintahan, membawa konsekwensi logisterhadap besaran tuntutan ganti rugi di Peradilan Tata Usaha Negara,sebelumnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor
Absolut dari Tergugatberalasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan NegeriCikarang tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Kompetensi Absolut dariTergugat dikabulkan, maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 136 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cikarang tidak berwenanguntuk mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.1.865.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh limaribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Cikarang, pada hari Senin, tanggal 29 November 2021,oleh kami, Al Fadjri, S.H., sebagai Hakim Ketua, Raditya Yuri Purba, S.H.
121 — 40
Mengabulkan eksepsi Tergugat I tentang kompetensi absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.646.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah);
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT;1. Bahwa yang menjadi pokok Gugatan Penggugat adalah mengenaipermohonan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan atas sebidangtanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.239, luas 951 M2 atasnama Hj.
Kompetensi Absolut;Bahwa yang menjadi obyek gugatan PENGGUGAT adalah Surat KuasaMembebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat secara bohong olehTERGUGAT II yaitu dibuat seolaholah berhadapan dengan PENGGUGAT dankarena Perbuatan TERGUGAT II maka TERGUGAT V menerbitkan Sertifikat HakTanggungan atas Sertifikat Hak Milik PENGGUGAT yang mengakibatkan tanahmilik PENGGUGAT bisa dijual secara lelang oleh TERGUGAT Ill, sehinggaTERGUGAT III menerbitkan Risalah Lelang nomor 744/2012 tanggal 22 November2012
Yahya Harahap,S.H., hal. 42);KOMPETENSI ABSOLUT;1.Bahwa yang menjadi pokok Gugatan Penggugat adalah mengenaipermohonan pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan atas sebidang tanahdan bangunan Sertipikat Hak Milik (GHM) No.239, luas 951 M2 atas nama Hj.Marsinem Chasanah/ PENGGUGAT, yang terletak di Desa Karangtawang,Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap yang telah dilaksanakan lelangekseskusi hak tanggungan pada tanggal 22 November 2012 dan telahditetapbkan selaku pemenang lelang yaitu TERGUGAT
KOMPETENSI ABSOLUT;Bahwa yang menjadi obyek gugatan PENGGUGAT adalah Surat KuasaMembebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat secara bohong olehTERGUGAT II yaitu dibuat seolaholah berhadapan dengan PENGGUGATdan karena Perbuatan TERGUGAT Il maka TERGUGAT V menerbitkanSertifikat Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik PENGGUGAT yangmengakibatkan tanah milik PENGGUGAT bisa dijual secara lelang olehTERGUGAT III, sehingga TERGUGAT III menerbitkan Risalah Lelang nomor744/2012 tanggal 22 November 2012
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;3.
105 — 111
MENGADILI:Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Para Tergugat;Menyatakan Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara ini;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp832.000,00 (Delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
125 — 43
MENGADILIDalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat Tentang Kewenangan Mengadili (kompetensi Absolut) ;Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima;2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.625.000.- (Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
DALAM EKSEPSI:1.Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut)Bahwa yang menjadi dasar hukum surat Gugatan dalam Posita/Alasangugatan Para Penggugat untuk mengajukan gugatan adalah mengenaikepemilikan atas bidang mengenai yang sudah diterbitkan SertipikatHak Milik Nomor: 57/Gunung Sugih Gambar Situasi Nomor:2232/GS/1982 tanggal 2 Nopember 1982 Luas 4.460 M2 tercatat atasnama Jenul bin H. Wawi Tanah tersebut diperoleh Jenul Bin H. Wawidari Ny.
Eksepsi tentang kKewenangan mengadili (Kompetensi Absolut)Bahwa meskipun dalam sengketa aquo terjadi karena adanya keputusantata usaha Negara berupa sertifikat hak milik Nomor 57/Gunung Sugihyang dditerbitkan pada tanggal 2 Nopember 1982, tetapi hakekatnya padasengketa tersebut terdapat sengketa perdata menyangkut pembuktiantentang status dan ha katas tanah yang dalam hal ini menjadikewenangan Pengadilan Negeri Serang;2.
sengketa ini tidakmemenuhi unsur sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud Pasal1 angka 10 UU No. 51/2009 dan dengan demikian, sesuai Pasal 47 UU No.5/1986, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang secara absolut tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang bahwa oleh karena Pengadilan Tata Usaha NegaraSerang secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo, dengan demikian, eksepsi Tergugat tentangkewenangan mengadili (kompetensi
absolut) beralasan hukum, sehinggaharuslah dinyatakan diterima;Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kewenanganmengadili (kKompetensi Absolut) dinyatakan diterima, maka terhadap eksepsiHalaman 63 dari 66 Halaman Putusan Perkara Nomor : 42/G/2016/PTUNSRGTergugat selebihnya dan Eksepsi Tergugat Il Intervensi tidak perludipertimbangkan lagi;Dalam Pokok SengketaMenimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentangkewenangan mengadili (kKompetensi Absolut) dinyatakan diterima, makaterhadap
178 — 102
Menolak eksepsi kompetensi absolut Tergugat II dan Tergugat III;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;3. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan;4. Menyatakan penentuan beban biaya perkara ditunda hingga putusan akhir;
Bahwa Tergugat II dan Tergugat Ill hendak menegaskan bahwa PengadilanNegeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan / kompetensi absolut untukmemeriksa dan memutus petitum angka 2 dan 3 dari surat gugatan Penggugatyang menyangkut produk dan/atau hasil Muktamar PPP tersebut, oleh karena:a.
Kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan Negeri in casuPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutusperkara perselisihan partai politik pada hakekatnya tunduk dan dibatasioleh ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Penjelasannya jo. Pasal 33 UU No. 2Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol);b.
Pasal 20 ayat 4 ADPPP dan atas dasar TIDAK ADANYA ketentuan dalam UU Parpol sertadalam AD dan ART PPP lainnya yang memberikan kewenangan /kompetensi absolut kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa danmengadili perselisihan partai politik diluar dari halhal yang disebut dalamhuruf (a) s/d.
(d) diatas, maka menjadi TIDAK ADA kewenangan/kompetensi absolut bagi Pengadilan Negeri in casu Pengadilan NegeriJakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus hal hal yangmerupakan produk dan/atau hasil Muktamar PPP secara umum /menyeluruh sebagaimana yang dituntut dalam petitum angka 2 dan 3surat gugatan Penggugat;f.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TIDAK MEMILIKIKEWENANGAN ATAU KOMPETENSI ABSOLUT UNTUKMEMERIKSA DAN MEMBERIKAN PUTUSAN COMDEMNATOIRYANG MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT/MAJELIS SYARIAHDPP PPP UNTUK MENGAMBIL ALIH TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENGURUS HARIAN DPP PPP TERKAIT DENGANPENYELENGGARAAN MUKTAMAR5.
113 — 110
--------------MENGADILI------------------------------- DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.183.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) ;
144 — 91
MENGADILIDalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut;Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.794.000,00 (lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
Gugatan Penggugat Kadaluarsa (lewat waktu);Menimbang, bahwa dari eksepsieksepsi yang diajukan oleh Tergugat danTergugat Il Intervensi, menurut Pengadilan eksepsi tersebut berkaitan dengan: 1)eksepsi tentang Kompetensi Absolut Pengadilan; 2) eksepsi tentang TenggangWaktu Pengajuan Gugatan; 3) eksepsi tentang Gugatan Penggugat Kabur danTidak Jelas;Halaman45 dari 51.
Putusan No. 39/G/2017/PTUNS RGMenimbang, bahwa setelah mencermati eksepsieksepsi tersebut di atas,Pengadilan berpendapat bahwa tidak terdapat eksepsi tentang kKewenangan relatifPengadilan yang harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa, sehingga telahmemenuhi ketentuan hukum acara apabila terhadap eksepsieksepsi tersebut barudipertimbangkan bersamaan dengan pokok sengketa a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan terlebihdahulu eksepsi tentang kompetensi absolut yang diajukan
absolut, mendalilkan yang pada pokoknya bahwaPenggugat dalam gugatannya secara subtansial materi permasalahannya sangatmenitikberatkan pada titik singgungmengenai yang berhak atas objek hakkeperdataan dari kepemilikan tanah yang dirasamilik Penggugat;Halaman46 dari 51.
menyelesaikannya, melainkanmerupakan kompetensi peradilan umum untuk mengadili sengketa kepemilikanterkait hak keperdataan dari sengketa in casu;Menimbang, bahwa dengan tidak berwenangnya Pengadilan Tata UsahaNegara Serang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa in casu,maka eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tentang kompetensi absolutberalasan hukum dan oleh karenanya dinyatakan diterima;Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat dan Tergugat llIntervensi tentang kompetensi
absolut, maka terhadap eksepsi selebihnya tidakperlu dipertimbangkan lagi;Dalam Pokok SengketaMenimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensitentang kompetensi absolut diterima, maka selanjutnya pokok sengketanya tidakdipertimbangkan lagi, dan dengan demikian telah beralasan hukum bagiPengadilan untuk menyatakan gugatanPenggugat tidak diterima;Halaman49 dari 51.
226 — 0
MENGADILI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat sepanjang mengenai kompetensi absolut;-Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp826.000,00 (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
PT. FATIMAH INDAH UTAMA
Tergugat:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM dan PERUMAHAN RAKYAT Cq DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KERJA Cq SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN RAKYAT PROVINSI GORONTALO
159 — 39
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang padapokoknya adalah mengenai tindakan Tergugat memutuskan kontrak secara sepihak paketPekenaan Konstruksi Rehabilitasi Pasar Sentral Gorontalo Nomor:HK.02.01/Cb25.4.1/2020 tanggal 11 September 2020 adalah Perbuatan Melawan Hukum;Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat dalamjawabannya mengajukan eksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi
Absolut) olehkarena itu berdasarkan Pasal 162 R.Bg maka Majelis Hakim akan mempertimbangkanlebih dahulu eksepsi tersebut sebagai berikut:Menimbang bahwa dalam jawabannya Tergugat turut mendalilkan eksepsimengenai Kewenangan Absolut, yakni Penggugat dan Tergugat telah mengikatkan diridalam suatu Perjanjian berdasarkan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan KonstruksiRehabilitasi Pasar Sentral Gorontalo Nomor HK.02.01/Cb25.4.1/855/2020 tertanggal 11September 2020 yang telah dilampirkan dalam pembuktian
Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlan Rp460.000,00(empat ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSelasa, tanggal 27 Juli 2021, oleh kami RENDRA YOZAR DHARMA PUTRA, S.H., M.H.