Ditemukan 927888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 165/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ANTON PRIATNA
178
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf K Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 10-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 84/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUCHTAR
182
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 20-05-2022 — Putus : 20-05-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 48/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP, SH
Terdakwa:
KAHARJO B SUTOMO
112
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 164/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
AGUS DARSONO
152
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf K Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 166/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ABDUL HALIM
192
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf K Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 10-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 82/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DEDDY SETIAWAN
152
  • erda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 20-05-2022 — Putus : 20-05-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 46/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 20 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP, SH
Terdakwa:
ALDO PURWAHADI
132
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 10-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 95/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP, SH
Terdakwa:
ROBBY FEBIYANTO
3411
  • erda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 10-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 80/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
AHMAD YUNIANTO
143
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 150/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
WATAS SIMAMORA
183
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf K Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 156/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
SABARUDIN HASAN
132
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf K Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 10-06-2022 — Putus : 10-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 83/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 10 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
UJANG KOSASIH
232
  • erda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf I Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 05-08-2022 — Putus : 05-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 154/Pid.C/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
JAENAL
212
  • Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

    Pasal 3 huruf K Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

Register : 22-09-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 13/Pdt.G/2023/PN Lgs
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat:
1.BOBY AMANDA, S.H.
2.PUTRA SAFRIZA, S.H., C.Me
Tergugat:
TRY HANDAYANI
5132
  • ., C.Me (incasu Penggugat II);
  • Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah pihak yang beriktikad baik dalam melaksanakan kontrak;
  • Menyatakan Tergugat adalah pihak yang tidak beriktikad baik dalam melaksanakan kontrak;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat, yaitu:
    • Tidak memberikan porsi keuntungan dari usaha yang diinvestasikan sebesar 40% kepada Penggugat I (Melanggar Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1) huruf c Kontrak);
    • Tidak memberikan informasi
      kepada Penggugat I tentang laporan keuangan dan tingkat kemajuan usaha butik (Melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b Kontrak);
    • Tidak mengembalikan uang modal milik Penggugat I dalam jangka waktu yang disepakati (Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 Kontrak);
    • Tidak menyerahkan surat tanah yang menjadi jaminan kepada Penggugat II (Melanggar Pasal 2 ayat (5), Pasal 3 Kontrak);
    • Tidak memberikan kejelasan mengenai aset yang menjadi jaminan dalam kontrak kepada Penggugat I dan Penggugat
      II (Melanggar Pasal 3 Kontrak);
    • Tidak memberikan Kuasa sebagai hak kepada Penggugat II untuk menjual aset yang menjadi jaminan dalam Kontrak (Melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf f Kontrak);

    Adalah perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat I dan Penggugat II;

    6.

Register : 27-11-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN TEBO Nomor 16/Pid.C/2018/PN Mrt
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Intan Dwinta
Terdakwa:
Sugi Asih
3719
    1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya dibalik bukti pelanggaran ini bersalah melakukan pelanggaran Pasal 3 Perda Nomor 7 Tahun 2003;
    2. Menghukum dengan pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
    3. Membayar Biaya perkara sebesar Rp500.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 10-09-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/Pid.C/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
S Desvira
Terdakwa:
Hermansyah
202
    1. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Perda No.8 tahun 2007 pasal (3) Huruf G
    2. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,-
    3. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa
Register : 13-04-2023 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 373/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Maret 2024 — Penggugat:
1.PT Api Metra Palma
2.PT Ciptatani Kumai Sejahtera
3.Yana Sofyan Panigoro
Tergugat:
1.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank)
2.PT Waringin Agro Jaya (Dalam Pailit) c.q. Tim Kurator PT Waringin Agro Jaya (Dalam Pailit)
3.PT Proteksindo Utama Mulia (Dalam Pailit) c.q. Tim Kurator PT Proteksindo Utama Mulia
Turut Tergugat:
1.PT Lubai Sawit Nusantara
2.PT Ambawang Sawit Utama
3.PT Inti Nusa Sejahtera
4.Para Ahli Waris dari Alm. H. Maksum Khandari
5.Notaris Selam Bastomi, S.H., M.Kn
6.Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yongky Irawan, S.H., M.Kn.,
7.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional q.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Tengah
11353
  • Menyatakan tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat ketentuan mengenai Ketentuan Jaminan Silang dan Wanprestasi Silang Penggugat II pada:

    1. Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 36 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Penggugat II, yang mengubah Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah
    No. 6 tertanggal 3 Januari 2014, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, perubahan mana terakhir kali dilakukan melalui Perubahan Keenam Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murabahah nomor 608/ADDPK/12/2019 tanggal 27 Desember 2019;
  • Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perubahan Kedua Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murahabah
    dan Pasal 3 angka 20 Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 20 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat II, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, berikut dengan akta-akta turunannya;
  • Pasal 3 angka 19 dan Pasal 3 angka 20 Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqishah dan Qardh No. 29 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Tergugat
    Seluruh Ketentuan Jaminan Silang dan Wanprestasi Silang Penggugat II, termasuk namun tidak terbatas kepada:

    1) Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 36 tertanggal 16 Februari 2015 antara Tergugat I dan Penggugat II, yang mengubah Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qardh Wal Murabahah No. 6 tertanggal 3 Januari

    2014, perjanjian mana telah diubah dan/atau diamandemen dari waktu ke waktu, perubahan mana terakhir kali dilakukan melalui Perubahan Keenam Perjanjian Pembiayaan Investasi Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murabahah nomor 608/ADDPK/12/2019 tanggal 27 Desember 2019;

    2) Pasal 3 ayat 17 angka 3 dan angka 4, Pasal 3 angka 18, Pasal 3 angka 19 huruf (d) dan huruf (e) Akta Perubahan Kedua Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Ekspor Berdasarkan Prinsip Qard Wal Murahabah No. 37 tanggal 16 Februari

Register : 26-08-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 106/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
EDWAR DWI FERNANDO
450
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3) perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 13-05-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 19-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pid.C/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 13 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
rhizki Putra andika
164
    1. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3 huruf t perda No 8 Tahun 2007
    2. Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
    3. Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
    4. Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Register : 03-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PA SLEMAN Nomor 961/Pdt.G/2023/PA.Smn
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4132
  • Keluarga Termohon (pasal 2 (7)), jika Termohon tidak dapat merawat anak-anak karena sakit keras atau meninggal dunia maka hak asuh berpindah pada Pemohon (pasal 2 (8));

    3.3 Pemohon akan memberikan nafkah pendidikan dan kebutuhan hidup anak:

    3.3.1 Nafkah hidup setiap bulan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan kenaikan 5% setiap tahunnya dan dikirimkan setiap tanggal 1 melalui rekening Bank BCA nomor 6110330152 atas nama Putu Ayu Anggira Mantik (Termohon), (Pasal

    3 (1.a));

    3.3.2 Biaya pendidikan hingga kuliah dibayarkan setiap kenaikan kelas sesuai nilai yang tertera dari sekolah/kampus disertai bukti, (Pasal 3 (1.b) );

    3.3.3 Biaya kesehatan serta asuransi kesehatan tambahan atas nama anak-anak (Pasal 3 (1.c));

    3.3.4 Keperluan mendadak yang disepakati terlebih dahulu dan disertai bukti (Pasal 3 (1.d));

    3.4 Pemohon akan memberikan biaya kebutuhan tempat tinggal anak-anak sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) di tahun

    berikutnya;

    3.5Mobil dan apa saja yang saat ini ada akan digunakan untuk kepentingan anak-anak (Pasal 3 (3-4));

    4.