Ditemukan 17490 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2012 — Putus : 15-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46223/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 15 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16510
  • jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 228181tanggal 6 Juni 2012 dengan pembebanan BM 5% (Bebas 100%) untuk Pos 1 danPos 2, BM 10% (Bebas 100%) untuk Pos 3, dan BM 15% (Bebas 100%) untuk Pos 4dan Pos 5 yang ditetapbkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% (Bayar) untukPos 1 dan Pos 2, BM 10% (Bayar) untuk Pos 3, dan BM 15% (Bayar) untuk Pos 4dan Pos 5;: bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka telah dimintakan konfirmasi keabsaanpenerbitan Form
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Originof the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang' yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen
    Form E diterbitkan Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau The Peoples Republic of China dan oleh Terbanding dapatditerima Form E tersebut;MengingatMemutuskanbahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E11470ZC43590112 tanggal 25 Juni2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untukmenandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tandatangan pemerintah China yaitu Zhu Rong;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form
    Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA(Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yangada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh
    pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA(Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yangada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemohonBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
Register : 15-07-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51339/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10618
  • tanggal 4Juni 2013 dengan perincian sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding Jenis Barang PemberitahuanJClean 3809.91.1000 BM 0 % (ACFTA)Menurut TerbandingJenis Barang PenetapanJClean 3809.91.1000 BM 5 % (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp17.337.000,00;bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diberikan fasilitaspreferensi tarif ACFTA dengan pertimbangan belum ada konfirmasi dari pihak ShandongEntryExit Inspection and Quarantine Bureau akan keabsahaan penerbitan Form
    Edimaksud, dan menetapkan klasifikasi atas barang berupa J Clean yang diberitahukandengan PIB Nomor: 106861 tanggal 20 Maret 2013 pada Pos Tarif 3809.91.1000 denganpembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding di atas, seharusnyaTerbanding menerima keberatan Pemohon Banding karena Form E yang PemohonBanding terima dari eksportir Pemohon Banding adalah benar;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaOrigin Criteria yang
    disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained dan terdapatkeraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbandingdengan alasan karena Pemohon Banding telah menyampaikan dokumendokumenpendukung yang membuktikan bahwa JClean sudah memenuhi persyaratan yang harusdilampirkan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif
    jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding untukmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyatakan telahmenerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E dan menyerahkan jawabankonfirmasi tersebut yaitu Surat Nomor: 37000013136
    yang dipersyaratkan dalamMenimbangMengingatMemutuskanrangka penerbitan SKA (Form E);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwaimportasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 106861 tanggal 20Maret 2013 berupa JClean, jumlah barang 80 drum, Negara Asal China, denganmenggunakan Form E Nomor: E133717001550233 tanggal 6 Maret 2013 telah memenuhipersyaratan impor dalam skema ACFTA;Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55966/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13423
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut MajelisPut55966/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Urea in Bag negara asal China dengan pembebandalam PIB Nomor: 024484 tanggal 06 Agustus 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.00BM 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.000(dengan BM 5%;bahwa, Form
    Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat Neterangan yang menyatakan bahwa pupudan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), ittaka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450722 tanggal 17 Juli 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan uwmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (1);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3621/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 23 Agustus 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 29-04-2013 — Putus : 21-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50605/PP/M.VA/19/2014
Tanggal 21 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12027
  • Dokumen asli Form D No. Referensi 714940 tanggal 08 November 2012, telahdilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;2. Pada kolom 8 Form D No. Referensi 714940 tanggal 08 November 2012 tertulisOrigin Criterion: RVC (regional Value Content) sebagai berikut : 3.No. Description of Goods Origin Criterion1 20 Drums Rarus 424 RVC 90 %20 Drums DTE Light RVC 97%3 25 Drums Delvac 1640 RVC 90% 3.
    Form D dengan No.
    Referensi 714940 tanggal 08 November 2012 yang PemohonBanding sampaikan dengan proses pengajuan PIB adalah FORM D Asli dan Sah dariSingapore Customs;bahwa terkait mengenai keaslian/keabsahan Form D Terbanding, pendapat PemohonBanding tersebut didasarkan pada fotocopy Surat Jawaban dari Singapore Customs No.Ref : 33 02 16 V34 tanggal 26 Maret 2013 perihal ASEAN TRADE IN GOODAGREEMENT (ATIGA) FORM D NO. 7114940 AND 723366 menyatakan bahwa "weconfirm that the above form d are authentic.
    Based on the verification check carried out bySingapore Customs, the RVC declared in box 8 of the said form D is deemed to be true andcorrect. Singapore customs had issued the form D based on the information declared in themanufacturer cost statements whereby the products are certified to have met the ATIGARVC of more than 40% of their respective FOB value".
    Sehingga dalam hal ini FORM Dtersebut adalah ASLI dan SAH yang diterbitkan oleh Singapore Customs;bahwa atas fotocopy surat jawaban dari Singapore Customs No.
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51268/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11426
  • Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 123216031347003 tanggal 25Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    pejabat berwenang,b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E123216031347003 tanggal25 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaJiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of
    Origin for ASEANChina Free Trade Area, Rule 18 huruf (a)butir (iii) antara lain disebutkan bahwa pihak otoritas penerbit Form E wajibmemberikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)hari.bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak dapatmenunjukkan hasil konfirmasi dari otoritas yang menerbitkan Form, sehinggaTerbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor:E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan dan stempelyang
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54085/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12526
  • E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan UtamaBea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S1520/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, namunjawaban resmi konfirmasi belum diterima hingga NPP ini diajukan;Mbahwa RenohirPBarohog Banding bahwa Form E Nomor: E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi
    adalah sudah sah, karena form E tersebutditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;Mbahbyutt Msyalikeputusan keberatan Nomor: KEP217/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013,berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukunglainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textille Coating PVC BL610GSM 500x500 18x12, Matter, Hard Tube (Width 5.10M, Length 55M)... dst, (16 jenis barang sesuaidengan
    E Nomor:E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasiadalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form Etersebut dari China;bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:1.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The RulesOf Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing AuthoritiesShall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application forthe Certificate of Origin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
Register : 12-09-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54090/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14728
  • ENomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, berdasarkanpenelitian, importasi RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, yangdiimpor dengan PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form ENomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 kedapatan barang impor tidak memenuhi criteriaWO sebagaimana dijabarkan dalam Rule ROO for The ACFTA dan terhadap Form E tersebut
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to thebest of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate ofOrigin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    pejabatberwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b
    Of China Nomor:33000013211 tanggal 22 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18April 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 tersebut dapatditerima.
Register : 02-11-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42591/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12331
  • E(tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4516/KPU.01/2011 tanggal 09September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkansebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukanPemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkaskema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Menimbangbahwa menurut Pemohon Banding, bahwa tanggal
    di Bill of Lading tidak lebih awaldari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Ladingyaitu 09 Juli 201 1);bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik RakyatCina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) untuk tahun 2009 sampai
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum,Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidakdiperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif
    dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan PabeanImpor; dand.
    In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not beenissued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date ofshipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations andadministrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date ofshipment, in which case it is necessary fo indicate ISSUED RETROACTIVELY?
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10919
  • ACFTA 8482.80.0000 5% (Tarif MFN)Lanjutan PIB Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor:S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, untukmenanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor Referensi:E1233110102110024 tanggal 24 Agustus 201.: bahwa terhadap Form Nomor: E110102110024 telah diterbitkan
    surat oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China tanggal 22November 2012 yang menyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E,yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules ofOrigin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen
    24 Agustus 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor,dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA MengingatMemutuskan(Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen
    PIB Nomor: 090338 tanggal 17 September 2012 dapat diberikan Penetapan TarifPreferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani olehPejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diaturPMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif Bea Masukdalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yangada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding
Register : 15-07-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-.44694/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12029
  • ACFTA sesPeraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapimenggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding:bahwa dasar penolakan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding adalah tidak dilengkapi dengarE diterbitkan sebelum tanggal B/L (Form E diterbitkan tanggal 27 April 2011 dan B/L diterbitkan1 Mei 2011 dan shipped on board tanggal 1 Mei 2011);bahwa Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan Terbanding karena Form E dan B/Pemohon Banding submit
    ke Terbanding dan yang sudah Pemohon Banding lampirkan pamengajukan keberatan Notul Nomor: 0181/OMI/V/2011 adalah benar yaitu Form E diterbitkForm E diterbitkan sebelum tanggal B/L sedangkan PIB yang bersangkutan mencnomor pendaftaran 12 Mei 2011 seshingga sesuai SE16/BC/2010
    dikeluarkan oleh pejabat berwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhiketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berdi negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidakdengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidaldipergunakan untuk memperoleh perlakuan
    E) Nomor: E114407H40460005 tanggal 27 April 201ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor China siSKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani di China smengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai deng:dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E);bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding a quo menyebutkan Form E E114407H40460005 tanggal 27 April 2011 diterbitkan sebelum
    tanggal B/L Nomor: FSJKT1I1Ayaitu tanggal 1 Mei 2011 dan shipped on board 1 Mei 2011 sehingga tidak berhak mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ACFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti,OCP ACFTA tidak mengatur tentang SKA (Form E) yang dikeluarkan lebih dahulu dari B/L danberwenang China telah mengeluarkan SKA (Form E) yang ditandatanganinya dan dicap sesuaitatacara penerbitan SKA (Form E) dan telah diakui keabsahannya;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235
Register : 23-11-2012 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46151/PP/M.XV/19/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10323
  • E) NomorE123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 yang diserahkan bersama dengan PIB;Menurut bahwa Form E dengan Nomor E123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 telah ditandatanganiPemohon oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form EBanding dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) dinegara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasiterhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan
    tarif sedangkan menurut Terbanding tarif yang digunakansebesar 5% sesuai tarif untuk impor barang dengan klasifikasi 5910.00.0000 karena SuratKeterangan Asal (Form E) nomor E123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 diragukankeabsahannya yang ditunjukkan dengan perbedaan tanda tangan otoritas penerbit SuratKeterangan Asal (Form E);bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi ulangterhadap tanda tangan Surat Keterangan Asal (Form E) nomor E123203900200007 tanggal 23Mei 2012
    Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang.c. Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud padaangka 2 tidak diperlukan dalam hal tarif bea masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau samadengan tarif bea masuk yang berlaku umum.d.
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dannomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) padalPemberitahuan Pabean.e.
    Surat Keterangan Asal (FORM E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala KantorPelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saatpengajuan Pemberitahuan Impor Barang.bahwa Majelis berpendapat PIB Nomor: 020127 tanggal 11 Juni 2012 telah dilampiri denganSurat Keterangan Asal (Form E) nomor E123203900200007 tanggal 23 Mei 2012 yang telahdiandatangani oleh pejabat yang berwenang sehingga tarif yang digunakan untuk imporbarang dengan klasifikasi 5910.00.0000 dengan
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43175/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9921
  • E nomor: E114202001870021 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Bandinglampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3494/KPU.01/2011 tanggal 15 Juli 2011,berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan terhadap aturan di atas, maka PT.
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebihbesar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan AsalMenimbangMengingatMemutuskan(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode
    fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870021 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S676
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870021 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870021 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Register : 03-10-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44695/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11929
  • tanggal 26 Juli 2011 berupa :Jenis Barang : Water Tap (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Jumlah barang : 1.061 ctnNegara Asal : China,Nilai Pabean : CIF USD157,241.91Klasifikasi/Pembebanan: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Terbanding BM Tarip Pos BM MFNTarip Pos 124 Water Tap, berbagai tipe 8481.80.9900 0% 8481.80.9900 5% 2527 Valve, Body Floater, berbagai tipe 8481.80.6300 0% 8481.80.6300 10% 2832 Parts for Valve, berbagai jenis 8481 .90.9000 0% 8481.90.9000 10% bahwa mengingat Form
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telahdikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapatditerima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani di Chinasebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E).bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding a quo menyebutkanForm E Nomor: E114407H40460010 tanggal 14 Juli 2011 diterbitkansebelum tanggal B/L Nomor: KMTCJMNO0015121
    yaitu tanggal 17 Juli 2011sehingga tidak berhak mendapatkan fasilitas tarif bea masuk barang impordalam rangka skema ACFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karenaOCP ACFTA tidak mengatur tentang SKA (Form E) yang dikeluarkan lebihdahulu dari B/L dan pejabat berwenang China telah mengeluarkan SKA(Form E) yang ditandatanganinya dan dicap sesuai dengan tatacara penerbitanSKA (Form E) dan telah diakui keabsahannya.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Register : 11-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55956/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13028
  • (i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the CertificatOrigin (Form E) and shall specify the reasons andany additional informasuggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the grantingpreferential treatment while awaiting the result of verification.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13330605406(tanggal 26 Juni 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjPIB dengan PIB Nomor: 283547 tanggal 12 Juli 2013 dengan Form E NoE133306054060032 tanggal 26 Juni 2013;bahwa supplier Zhejiang Runtu Dyestuff Co.
    E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 hi(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Fordengan contoh Specimen tanda tangan
    Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernama Wang Zhongxdan The Stamp Inbox 12 is Also Valid;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni Zterbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ForNomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E NorE133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwendan telah
    dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E133306054060tanggal 26 Juni 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang ymenandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Fornjuga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan darangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemcBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
Register : 22-01-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pid.B/2013/PN.Smp
Tanggal 1 Agustus 2013 — ZAINAL ARIFIN
315129
  • Sumenepbesertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form asli2foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808075 an Moh.Thayyib alamat guru SDN Larangan Perreng II Kec. Pragaan Kab.Sumenep beserta jaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen)beserta CIF Form asli foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808162 an Suciptoalamat guru SDN Pragaan Laok I Kec. Pragaan Kab.
    Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808459 an Achmadialamat guru SDN Karduluk IV Kec. Pragaan Kab. Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) be serta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808477 an Moh.Susanto alamat guru SDN Aeng Panas I Kec. Pragaan Kab.
    Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808893 an Ismaniyahalamat guru SDN KardulukI Kec. Pragaan Kab. Sumenep besertajaminanash (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG461196 an Moh.Rusdi alamat guru SDN Pragaan Daya II Kec. Pragaan Kab.
    Sumenepbesertajaminanash (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG4470555 anSudarma alamat guru SDN Larangan Perreng II Kec. Pragaan Kab.Sumenep beserta jaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen)3beserta CIF Form asli foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG470722 an TitisNoviantin Fadiyah alamat guru SDN Karduluk IV Kec.
    Sumenepbesertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) be serta CIF Form asli5foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG480425 an Salimalamat guru SDN Prenduan I Kec. Pragaan Kab. Sumenepbesertajaminanasli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG480387 an Mulyadialamat guru SDN Pragaan Laok II Kec. Pragaan Kab.
Putus : 30-06-2014 — Upload : 14-07-2014
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 71/Pid./2014/PT TJK.
Tanggal 30 Juni 2014 — ANSYORI ALI AKBAR, A.Md. Bin Hi.BARMAWI ALI AKBAR
13391
  • Di Desa Bandar Dewa terjadi penggelembungan suara yangmana di Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) pada suarapartai Demokrat sejumlah 24 suara, suara Caleg No.4 atas namaNIZWAR AFFANDI sejumlah 62, sedangkan di Form DA(perolenan suara di Kecamatan) pada suara partai Demokratsejumlah 4 suara, suara Caleg No.4 atas nama NIZWARAFFANDI menjadi 62;.
    Di Desa Menggala Mas terjadi penggelembungan suara yangmana di Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) pada suarapartai Demokrat sejumlah 18 suara, suara Caleg No.4 atas namaNIZWAR AFFANDI sejumlah 3, sedangkan di Form DA(perolenan suara di Kecamatan) pada suara partai Demokratsejumlah 3 suara, suara Caleg No.4 atas nama NIZWARAFFANDI menjadi 38;Di Desa Penumangan terjadi penggelembungan suara yang manadi Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) pada suara partaiDemokrat sejumlah 51 suara, suara Caleg
    Di Desa Tirta Kencana terjadi penggelembungan suara yangmana di Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) pada suarapartai Demokrat sejumlah 304 suara, suara Caleg No.4 atasnama NIZWAR AFFANDI sejumlah 124, sedangkan di Form DA(perolenan suara di Kecamatan) pada suara partai Demokratsejumlah 4 suara, suara Caleg No.4 atas nama NIZWARAFFANDI menjadi 1.024;Di Desa Pulung Kencana terjadi penggelembungan suara yangmana di Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) pada suarapartai Demokrat sejumlah 343 suara
    Mulya Kencana terjadi penggelembungan suara yangmana di Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) pada suarapartai Demokrat sejumlah 131 suara, suara Caleg No.4 atasnama NIZWAR AFFANDI sejumlah 78, sedangkan di Form DA(perolenan suara di Kecamatan) pada suara partai Demokratsejumlah 3 suara, suara Caleg No.4 atas nama NIZWARAFFANDI menjadi 293;Di Desa Candra Kencana terjadi penggelembungan suara yangmana di Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) pada suarapartai Demokrat sejumlah 223 suara, suara Caleg
    Di Desa Karta Raharja terjadi penggelembungan suara diFormulir D1 (perolehan suara di Kelurahan) sejumlah 188 suara,sedangkan di Form DA (perolehan suara di Kecamatan) menjadi1.092 suara;d. Di Desa Keagungan Tanjungan terjadi penggelembungan suaradi Form D1 (perolehan suara di Kelurahan) sejumlah 26 suara,sedangkan di Form DA (perolehan suara di Kecamatan) menjadi144 suara;e.
Register : 27-11-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46614/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10021
  • Jenis Pajak :Bea MasukTahun Pajak :2012Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan importasi berupa Dried Malt Extract 23.00 MT Net Packed in 20 Kg x 1150 Bags negara asal Chirdiberitahukan dalam PIB Nomor: 309742 tanggal 26 Juli 2012 dengan pembebanan tarif BM 0% (FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif BM 5% (MEN) yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form
    Itelah ditandatangi oleh pejabat yang berwenang;bahwa guna penelitian Form E, dilakukan konfirmasi sesuai surat Terbanding Nomor: KPU.01/2012 tanggal 6 Agustus 2012 kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine BuThe People's Republic of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sama dengan sptanda tangan pejabat yang berwenang Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China,
    E atau Surat KeterangBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for thof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)Hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang
    EE12310048 100034 tanggal 30 Juni 2012 telah ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang bersehingga Form E Nomor: E12310048100034 tanggal 30 Juni 2012 sah diterbitkan oleh ShanghaExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E12310048100034 tanggal 30 Juni 2012 terbulditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E12310048tanggal 30 Juni 2012 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form
    E Nomor: E12310048tanggal 30 Juni 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehpengekspor, dan Form E Nomor: E12310048100034 tanggal 30 Juni 2012 dapat diterima atau sah, pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan
Register : 20-06-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55041/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28574
  • oleh pejabat yang berwenang.: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP2308/KPU.01/2013 tanggal 24April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yangmenandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China andSpecimen Official Seals dari Shenzhen EntryExit Inspection And QuarantineBeureau of The Peoples Republic
    The request shall bemade in writing,accompanied with acopy of the Certificate ofOrigin (Form E) andshall specify thereasons and anyadditional informationsuggesting that theparticulars given on thesaid Certificate of Origin(Form E) may beinaccurate, unless theretroactive check isrequested on a randombasis;i.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChinaFree Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanyaberlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telahditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contohSpecimen
    bahwa Form E Nomor:E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 terbukti telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E13470ZC33900042tanggal 4 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
    dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E Nomor: E13470ZC33900042 tanggal 4 Februari 2013 dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelummengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor ;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhiketentuan
Register : 19-09-2011 — Putus : 25-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42872/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11921
  • Ltd ChinaKlasifikasi : 8539.10.90.00Nomotr/Tgl Form E : E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011Nomor/Tgl BL : STD1J05007 tanggal 16 Mei 2011bahwa kesimpulan Terbanding, jenis barang yang diberitahukan sebagai 9 jenis barang berupaSealed Beam Lam dengan rincian sesuai uraian pada PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor:208054 tanggal 08 Juni 2011 pada pos tarif 8539.10.90.00 tidak berhak mendapat preferensi tarifBea Masuk dalam rangka ACFTA dan ditetapkan tarif Bea Masuk berdasarkan skema preferensitarif
    menjadi sebesar 10%;bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan PIB Nomor: 208054 tanggal 8Juni 2011 dengan preferensi tarif ACFTA, yang kemudian berdasarkan SPTNP Nomor: SPTNP017645/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 23 Juni 2011, Pemohon Banding harus membayartagihan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp32.847.000,00 karena salah tarif;bahwa Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding yang membatalkan skema tarif preferensidalam rangka ACFTA untuk barang yang diimpor Pemohon Banding yang disebabkan Form
    Editerbitkan sebelum tanggal B/L sehingga Pemohon Banding dikenakan tarif Bea Masuk 10 %;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan surat Nomor: 022/DEPPST/Imp/IV/2012 tanggal 02 April 2012 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:o bahwa Form E Nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011 dibuat sebelum tanggalpengapalan tanggal 16 Mei 2011 dikarenakan pihak pelayaran menunda keberangkatannya,dikarenakan pada wakti itu cuaca tidak mmemungkinkan dengan adanya badai,o bahwa sebagai tindak
    Surat Keterangan Asal (Form E) nomor: E113307505470002 tanggal 12 Mei 2011;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan buktibukti yang diserahkan Pemohon Bandingdalam persidangan adalah sebagai berikut:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 208504 tanggal 8 Juni 2011 diketahuikolom 19 diisi Preferensi Tarif Importasi AseanChina dengan kode 54 dan Surat Keputusan diisiPreferensi Tarif Importasi AseanChina;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: TRO503/11 tanggal
    E yang dikeluarkan oleh pejabatberwenang;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib mematuhi segalaketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalamROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalampenerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA maka SKA(form E) tersebut tidak dapat
Register : 30-10-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46616/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10023
  • E berbed:dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of The Peoples Republic of Cl Menurut Pemohon Banding:bahwa SPTNP tersebut tidak benar karena Form E yang Pemohon Banding serahkan merupakan FE yang original dan sah yang telah ditandatangani oleh penjabat berwenang dari negara asal; Menurut Majelis :bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4843/KPU.01/2012 tanggal 5 September 2012,berdasarkan penelitian terhadap Form E yang dilampirkan, tanda tangan pada Form E tidak samadengan
    Importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi Tarif dan Nomor referensiKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa berdasarkan penelitian di atas, importasi Pemohon tidak dapat menggunakan fasilitas tariMasuk dalam Rangka ACFTA karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferens dalam rangka ACFTA di mana tanda tangan pejabat berwenang yang tertera pada Form E bedengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue COO of The Peoples Republic of Clbahwa dalam
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam OpereCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) thanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dcontoh Specimen tanda tangan petugas
    E Nomor: E124403008000045 tanggal 19 Mesesuai dengan tanda tangani oleh pejabat yang berwenang Li Ruizhi;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E124403008000045 tanggal 19 Mei 2012 terbuktditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E NE124403008000045 tanggal 19 Mei 2012 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E NE124403008000045 tanggal 19 Mei 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dandikeluarkan oleh negara
    pengekspor, dan Form E Nomor: E124403008000045 tanggal 19 Meidapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di rtersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap doktdokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yar di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Bandingmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan