Ditemukan 382 data
16 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
17 — 5
Penetapan Nomor 0075/Pdt.P/2019/PA.BtkIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua
17 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dari kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, hanya saksi pertama yang menghadiri bahkan bertindak sebagaisaksi pernikahan Pemohon I dan Pemohon Il, sehingga dalam
22 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Him. 7 dari 12 Him. Penetapan Nomor 0106/Padt.P/2019/PA.
18 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
59 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, Karena keduanya menghadiri dan menyaksikan prosesi akad nikahPemohon I dan Pemohon Il, bahkan keduanya bertindak sebagai
123 — 38
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Halaman 9 dari 14, Penetapan Nomor 0147/Pdt.P/2020/PA.BtkMenimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon
17 — 4
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
15 — 5
Btkmasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan secara utuh dan jelas tentang proses pernikahan tersebut yangtelah dilaksanakan
18 — 6
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukumHalaman 8 dari 13 Penetapan Nomor 133/Padt.P/2021/PA.Btkmasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon
69 — 8
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa perkawinan atau pernikahan Pemohon dan lyak bin Rusimtelah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
20 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi Para Pemohonyang telah diuraikan di atas, telah ternyata bahwa pernikahan antara Pemohon dan Pemohon II telah dilaksanakan secara hukum Islam
20 — 5
Penetapan Nomor 0094/Pdt.P/2019/PA.Btksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut telahmenjelaskan secara utuh dan jelas tentang proses pernikahan tersebut yangtelah dilaksanakan secara Islam, sehingga patut
13 — 4
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
24 — 9
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
14 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
15 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon II, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
18 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut
20 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa para saksi yang diajukan oleh para Pemohon tidakmelihat langsung prosesi pernikahan para Pemohon, akan tetapi para saksimengetahui pada tahun 1994 Pemohon dan Pemohon II mengadakansyukuran
17 — 5
Pasal 4 Kompilasi HukumIslam, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, dan secara khusus untuksahnya perkawinan bagi orang yang beragama Islam telah diatur oleh Bab IVdari Pasal 14 sampai dengan Bab VI hingga Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa kedua saksi yang diajukan oleh Pemohon danPemohon II, karena keduanya menghadiri prosesi akad nikah Pemohon danPemohon Il, maka kesaksian yang disampaikan kedua saksi tersebut