Ditemukan 2594 data
14 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 53/Pdt.P/2023/PA.Bm. dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2023
10 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (SANHAD bin AMAQ MENET) dengan Pemohon II (SEMINAH binti JENISAH) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Januari 1975, di Dusun Muhajirin, Desa Trong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp. 246.000,- (Dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
DAIP EDI SUTRISNO
26 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan nama Pemohon adalah DAIP EDI SUTRISNO lahir di Brebes tanggal 4 April 1964;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk menyesuaikan nama DAIP menjadi nama DAIP EDI SUTRISNO lahir di Brebes tanggal 4 April 1964;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
BRI CABANG NGANJUK UNIT REJOSO SELATAN
Tergugat:
1.SUPARSONO
2.SUTARMI
3.SUPARNI
54 — 37
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan sederhana Nomor 38/Pdt.GS/2022/PN.Njk;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari Register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya gugatan sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp.1.225,000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
DYAH ENDAH SULISTYANI, SS
16 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Penetapan Ijin Menjual No. 311/Pdt.P/2021/PN Sda;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencoret dari Register perkara perdata permohonan yang ada;
Menghukum pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Sinthya Kusuma Dewi
Tergugat:
PT WINCOM INDONESIA JAYA
92 — 40
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 243/Pdt.G/2021/PN Sda, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 14 September 2021, dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 390.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
29 — 2
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 307/Pdt.P/2022/PA.KBr., tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
8 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Avissa Qoulika binti Finis Yorawan) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama (Al Fajar Ramadhan bin Eko Sujarwoko);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);
SRI GUNARSIH
9 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Penetapan Orang Hilang No. 168/Pdt.P/2024/PN Sda;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencoret dari Register perkara perdata permohonan yang ada;
Menghukum pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Dr. H. NURSOBAH, S.Kom.,M.Kom
Tergugat:
1.Ahmad Syaikhu (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.Aboe Bakar Alhabsyi (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Timur
5.DIMYATI MUSTHOFA, S.Hut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kota Samarinda
6.ISMAIL LATISI, S.Pd , Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kota Samarinda
Turut Tergugat:
ABDUL KHAIRIN, SE
13 — 12
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk mencoret perkara 113/Pdt.G/2023/PN.Smr tersebut dari buku register perkara perdata di Pengadilan Negeri Samarinda;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
47 — 14
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Novianta Tarigan, S.Pd bin Menet Tarigan) terhadap Penggugat (Raodah Fitri Juliani alias Raoddah Fitri Juliani binti Shabry S);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 251.000,- (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
SELLY DWI KARTIKA SARI
16 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 152/Pdt.P/2020/PN Sda dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencoret perkara Nomor 152/Pdt.P/2020/PN Sda tersebut dari daftar register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu Rupiah);
UCHIE MIFLATIN IMAMA
8 — 2
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 121/Pdt.P/2020/PN SDA, dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
17 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 138/Pdt.P/2020/PA.Bm. dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
15 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 50/Pdt.P/2023/PA.Bm. dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2023
16 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Para Pemohon yang bernama (Bela Wulandari binti Tukijan) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Feri Marttian bin Markum (Alm));
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);
20 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 46/Pdt.P/2023/PA.Bm. dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2023
15 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 38/Pdt.P/2021/PA.Bm. dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bima untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,00 (Lima Ratus Tiga Puluh ribu rupiah)
13 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara nomor 41/Pdt.P/2023/PA.Bm. yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima pada tanggal 30 Januari 2023,gugur
2. Membebankan Biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bima tahun 2023 ;
14 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (A.