Ditemukan 7078 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2016 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 15-04-2019
Putusan PA PANGKALAN KERINCI Nomor 0047/Pdt.G/2016/Pa.Pkc
Tanggal 21 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Muthah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);Bahwa Tergugat telah memberikan tanggapan sebagai berikut :1. Tuntutan nafkah iddah, Tergugat hanya sanggup membayar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah;Halaman 7 dari 18 halaman Putusan Nomor 0047/Pdt.G/2016/PA Pkc2.
    Tuntutan muthah, Tergugat hanya sanggup membayar Rp 2.000.000,(dua juta rupiah) karena gaji Tergugat perbulan hanya Rp 4.000.000, (empatjuta rupiah);Bahwa terhadap jawaban rekonvensi Tergugat, dalam repliknyaPenggugat menyatakan dapat menerima kesanggupan Tergugat untukmembayar nafkah iddah, sedangkan untuk muthah, Penggugat tetap dengangugatannya dengan mengurangi jumlah tuntutannya sehingga menjadi Rp3.000.000.
    (tiga juta rupiah);Bahwa terhadap replik rekonvensi Penggugat tersebut, dalam dupliknyatentang nafkah muthah, Tergugat rekonvensi menyatakan tetap sebagaimanajawaban rekonvsinya;Bahwa Pemohon/ Tergugat Rekonvensi maupun Termohon/Penggugatrekonvensi tidak akan mengajukan sesuatu tanggapan apapun dan telahmenyampaikan kesimpulan akhir yakni Samasama tetap dengan gugatannyamasingmasing dan mohon putusan Pengadilan;Bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatuyang terjadi dalam pemeriksaan
    Majelismempertimbangkan dengan mengingat kKemampuan maksimal Tergugat, adalahlayak dan adil jika membebankan kepada Tergugat untuk membayar kepadaPenggugat muthah sesuai dengan apa yang dituntut olen Penggugat;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa karena perkara ini merupakan bidang perkawinan,berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989 TentangPeradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:2.1 Nafkah iddah untuk selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah);2.2 Muthah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);Dalam konvensi dan rekonvensiMembebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp 241.000 (dua ratus empat puluh saturibu rupiah)Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Pangkalan Kerinci pada hari Jumat tanggal 18 Maret
Register : 29-02-2016 — Putus : 11-05-2016 — Upload : 22-07-2016
Putusan PA PASURUAN Nomor 0346/Pdt.G/2016/PA.Pas
Tanggal 11 Mei 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
140
  • Muthah Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;3. Nafkah 2 orang anak yang benrma ANAK1 dan ANAK2 setiap bulannyaRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai kedua anaktersebut dewasa dan atau berumur 21 tahun ;4.
    Muthah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ;3.
    Muthah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;3. Nafkah 2 orang anak yang benrma ANAK1 dan ANAK2 setiap bulannyaRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai kedua anaktersebut dewasa dan atau berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi sanggup membayar kepada Penggugat Rekonvensi :1. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;2. Muthah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ;3.
    Nafkah dua orang anak sesuai dengan permintaan Termohon yaitusetiap bulan sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)sampai kedua anak tersebut dewasa ;Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi tidak ada kesepakatan tentang nafkah iddah dan muthah,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan menentukan jumlah nafkahiddah dan muthah yang layak dan pantas bagi kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa nafkah iddah merupakan nafkah yang harus dibayarPutusan
    Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah), maka Majelis Hakim memandang layak dan patut apabilaTergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat Rekonvensi sesuai dengan kesanggupannya yaitu sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) ;Menimbang, bahwa apabila seorang suami mentalak isterinyasedangkan isteri telah menyerahkan dirinya terhadap suaminya, maka suamitersebut harus memberikan kenang kenangan untuk menyenangkan hati siisteri (muthah).
Register : 12-02-2013 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 20-02-2014
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 31/Pdt.G/2013/PA.Lbs
Tanggal 16 April 2013 — Pemohon dan Termohon
203
  • Muthah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, (satu jutarupiah) ;3.
    nafkah selamaditinggalkan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa, terhadap tuntutan Penggugat mengenai nafkah iddah, Tergugatmenyatakan tidak sanggup memberikannya ;Bahwa, terhadap tuntutan Penggugat mengenai nafkah 2 (dua) orang anakuntuk masa yang akan datang Tergugat hanya sanggup memberikan sebesarRp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak Tergugatmenjatuhkan talak sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri ;Bahwa, terhadap tuntutan Penggugat mengenai muthah
    kepada Penggugat Rekonvensi berupa uangsebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), sedangkan Tergugat Rekonvensimenyampaikan jawaban secara lisan yang menyatakan bahwa terhadap tuntutanPenggugat Rekonvensi mengenai muthah, Tergugat Rekonvensi menyatakan tidakbersedia memberikannya, dan oleh karena Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi tidak ada kesepakatan mengenai jumlah muthah tersebut, maka MajelisHakim yang akan mempertimbangkannya lebih lanjut ;Menimbang, bahwa muthah merupakan pemberian
    dalam jawabannyamenyatakan tidak bersedia memberikan mutah kepada Penggugat Rekonvensi,namun oleh karena perceraian tersebut atas kehendak suami, maka Majelis Hakimyang akan menentukan besaran muthah yang harus diberikan Tergugat Rekonvensikepada Penggugat Rekonvensi ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam,menyebutkan bahwa besaran jumlah muthah didasarkan pada kemampuan suami,dalam isi Pasal ini selain kemampuan suami, juga disebutkan kepatutan,sedangkan kepatutan yang dimaksud
    Muthah berupa uang sebesar Rp. 400.000, (empat ratus riburupiah) ;d. Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) perbulan sampai anakanak tersebutdewasa atau mandiri;3.
Register : 01-10-2010 — Putus : 10-11-2010 — Upload : 01-02-2013
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 218/Pdt.G/2010/MS-BNA
Tanggal 10 Nopember 2010 — Pemohon, Termohon,
4614
  • prosedur hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu dibacakan suratpermohonan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum yang isinya tetapdipertahankan Pemohon tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah memberikan jawabannya secara lisan dipersidangan pada intinyamembenarkan dalil permohonan Pemohon dan tidak keberatan ataspermohonan Pemohon untuk menceraikan Termohon ;Menimbang, bahwa apabila Pemohon menceraikan Termohon,Termohon menuntut nafkah iddah dan uang muthah
    No.218/Pdt.G/2010/MSBNAMenimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan antara Pemohondengan Termohon menyangkut nafkah iddah dan uang muthah, akhirnyakedua belah pihak menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menetapkannya ;Menimbang, bahwa Pemohon telah menyerahkan bukti suratdipersidangan berupa : 1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 06/06/I/2009 tanggal 09 Januari 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie, serta 1 (satu) lembar photo copynyayang
    lagi, dengan demikian Majelis Hakimmenilai hati kedua belah pihak telah retak dan tidak mungkin disatukan lagi ;Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang sudah retaktentu saja akan menimbulkan ketidak harmonisan yang pada akhirnya akanmenimbulkan kemudharatan yang berkepanjangan, maka jalan yang terbaikbagi Pemohon dan Termohon adalah memisahkan keduanya denganperceraian ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini perkara cerai talak, tidakada kesepakatan menyangkut nafkah iddah dan uang muthah
    , Termohonmenuntut nafkah iddah dan uang muthah sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah), sedangkan Pemohon yang mampu memberikan kepada Termohonhanya Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), akhirnya kedua belah pihakmenyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menetapkannya ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkantentang status ekonomi Pemohon, Pemohon tidak mempunyai pekerjaan tetap,penghasilannya hanya paspasan, Majelis Hakim menetapkan Pemohon untukmenyerahkan nafkah iddah dan uang muthah
Register : 07-09-2010 — Putus : 17-01-2011 — Upload : 05-12-2011
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1283/Pdt.G/2010/PA.Sit
Tanggal 17 Januari 2011 — PEMOHON & TERMOHON
100
  • Pemohon harus membayar Muthah sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluhjuta rupiah); d.
    Bahwa Muthah tidak akan dibayar oleh Tergugat Rekonpensi sebesarRp.20.000.000,(dua puluh juta rupiah);3.
    Pemohon harus membayar Muthah sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluhjuta rupiah); 4.
    ,adalah suatu kepantasan, akan tetapi Tergugat Rekonpensi berdalih Muthah ituhanya sunnah sesuai pasal 158 Konplasi Hukum Islam, Majelis Hakim memandangbahwa meskipun hal itu berupa sunnah, akan tetapi sangat dianjurkan olehRasullah Saw,dan lagi pula antara Tergugat Rekonpensi dengan PenggugatRekonpensi pernah bersenangsenang dan membina keluarga yang bahagia, sertamembuahkan 3 (tiga) keturunan, maka suatu kepantasan jika Tergugat Rekonpensimemberikan Muthah kepada mantan Isterinya nanti, Majelis
    Uang Muthah sebesar Rp. 1.500.000,(satu) juta lima ratus riburupiah); d. Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak sebesar Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah) perbulan hingga anak Dewasa; DALAM REKONOENSI.Mengabulkan Gugatan Termohon Konpensi sebagian dan menolak selain danselebihnya; ++ 22 DALAMKONPENSI DAN REKONPONSIMembebankan biaya perkara sebesar Rp.
Putus : 20-02-2013 — Upload : 16-12-2013
Putusan PTA PADANG Nomor 0003/Pdt.G/2013/PTA.Pdg
Tanggal 20 Februari 2013 — PEMBANDING TERBANDING
3913
  • tiga) oranganak yang akan datang, dan mengambil alih menjadi pertimbangan sendiri karenatelah mempertimbangkan dengan benar dan tepat;Menimbang, bahwa keberatan Penggugat/Pembanding, dalam masalahnafkah lampau, nafkah iddah dan nafkah anak dalam memori banding tidak dapatdibenarkan, karena Penggugat/Pembanding telah menyetujui kesanggupanTergugat/Terbanding tentang nafkahnafkah tersebut pada sidang tanggal 10 Oktober2012;Menimbang, bahwa mengenai gugat balik Penggugat/Pembanding tentangpembebanan muthah
    berupauang dari Tergugat/Terbanding ikepadaPenggugat/Pembanding, Pengadilan Tinggi Agama Padang dapat menyetujuinyanamun tidak sependapat dengan besarannya nominal muthah yang harus diberikanTergugat/Terbanding kepada Penggugat/Pembanding;Menimbang, bahwa pemberian muthah dengan yang maruf sebagaimanadiamanatkan dalam firman Allah Surat AlBaqarah ayat 241 harus dipertimbangkandengan lamanya masa berumah tangga, dan muthah tersebut bisa menjadi penghiburbagi mantan istri dan juga mempertimbangkan
    Muthah berupa uang sebesar Rp 16.000.000, (enam belas jutarupiah);3. Tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayarsemua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp266.000, (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); Membebankan kepada Termohon Konvensi/ Pembanding untuk membayarbiaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000.
Register : 17-03-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PA MALANG Nomor 554/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Tanggal 8 Juni 2015 — PEMOHON DAN TERMOHON
104
  • Pasal 19 (f) dan pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal 116 (f) KompilasiHukum Islam, dengan demikian permohonan Pemohon mana dapat dikabulkan,sedang untuk perceraian mana sesuai dengan hak dan petitum Pemohon,Majelis menetapkan dengan ikrar talak di depan siding Pengadilan AgamaMalang.Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya permohonan Pemohonuntuk menceraikan Termohon dengan ikrar talak tersebut, berdasarkan tuntutanTermohon tentang hak melekatnya yang berupa muthah
    dan iddah serta haknafkah bagi anakanaknya, maka Majelis patut memberikan pertimbangannyaberikut ini :Muthah :Menimbang, bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki laki yangmenalak isterinya untuk memberikan muthah, sebagaimana Allah Taala telahmemerintahkannya dalam Al Quran Surat AlBagarah ayat 241 yang berbunyip+ Siod Js L> 99,20) Lb Lin ww Lo JbolIoArtinya : Kepada wanita wanita yang diceraikan (hendaklah diberikanoleh suaminya) muthah menurut yang maruf, sebagai suatukewajiban bagi orang orang
    yang taqwa ;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam telah mengatur bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, makabekas suami diwajibkan memberikan muthah kepada bekas isterinya ;Menimbang, bahwa dengan mengangkat dan menetapkan ketentuannash dan aturan tersebut serta diambil alin sebagai pendapat Majelis, makaberhubung dengan tuntutan Termohon yang untuk muthah menuntut diberikanuang sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupian), maka setelah memperhatikankesanggupan
    Pemohon serta ketentuan sebagaimana diatur pasal 160Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim menetapkan bahwa Pemohondiwajibkan dan dihukum untuk memberikah muthah kepada Termohon uangsebesar yang disanggupinya tersebut;Nafkah Iddah :Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam telah mengatur, bahwa bila perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selamamasa iddah ;Halm.11 dari 15 halm.
Putus : 04-01-2005 — Upload : 30-06-2012
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 956/ Pdt.G/ 2004/ PA. Bdw
Tanggal 4 Januari 2005 —
50
  • pertimbangan dan hal hal sebagaimanatersebut di atas, maka alasan perceraian sebagaimana tersebutdalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun1975.Juncto pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telahterbukti ada, maka Majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohonharus dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena perceraian ini dikehendaki oleh Pemohonyang atas keinginan tersebut Termohon menyatakan sebenarnyamerasa berat, maka sesuai pasal 158 KHI huruf ( b ) Pemohon wajibuntuk memberikan muthah
    kepada Termohon yang dalam hal iniTermohon meminta muthah tersebut dalam bentuk uang :Menimbang, bahwa mengenai besarnya uang muthah yang ~= akandiberikan tersebut, sesuai dengan pasal 160 KHI Majelis Hakimmenyesuaikan dengan keadaan kemampuan Pemohon sehingga Pemohondiperintahkan membayar muthah tersebut kepada Termohon berupauang yakni sebesar Rp. 150.000, (Seratus lima puluh riburupiah ) ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 89 ayat ( 1 ) Undang Undang nomor 7 tahun 1989, maka biaya perkara
    Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON' ) untuk mengucapkan ikrartalak terhadap Termohon ( TERMOHON ) di hadapan sidangPengadilan Agama BondowosoO; Menghukum Pemohon untuk membayar Muthah pada Termohon sebesarRp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kinidiperhitungkan sebesar Rp.204.000, (dua ratus empat riburupiah); e e eeeeeeDemikian, putusan ini dijatuhkan di Pengadilan AgamaBondowoso pada Hari Selasa tanggal 4 Januari 2005 Masehibertepatan
Register : 23-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 398/Pdt.G/2020/PA.Tlk
Tanggal 3 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
5315
  • Muthah berupa HP Vivo 11;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) perbulan x 3 bulan = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c.
    Muthah berupa HP Vivo 11;b. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)perbulan x 3 bulan = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c.
    Muthah berupa HP Vivo 11;2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)perbulan x 3 bulan = Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);3.
    Karena itu, menuruthukum Tergugat Rekonvensi wajib memberikan muthah kepada penggugat,sehingga gugatan yang diajukan Penggugat Rekonvensi dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa mengenai muthah bagi Penggugat Rekonvensi,dengan mempertimbangkan tuntutan Penggugat Rekonvensi yakni berupa HPVivo 11 dan Tergugat Rekonvensi sanggup memberikan HP Vivo 11 tersebutmaka Majelis Hakim menilai tuntutan muthah Penggugat Rekonvensi telahsesuai dengan apa yang dituntutnya kepada Tergugat Rekonvensi yakniberupa HP Vivo
    Muthah yakni berupa HP Vivo 11;b. Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c.
Register : 20-05-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 04-10-2016
Putusan PA JEMBER Nomor 2809/Pdt.G/2014/PA.Jr
Tanggal 14 Agustus 2014 — PEMOHON DAN TERMOHON
487
  • Apabila terpaksa terjadi perceraian termohon menuntut sebagaiberikut: Nafkah madiyah selama 8 bulan dengan tiap bulannya Rp 1.000.000,00; Nafkah iddah selama 3 bulan per bulan Rp 1.000.000,00; Muthah Rp 2.000.000,00; Hadlanah Rp 1.000.000,00;Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukan repliksecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa Pemohon menyatakan tetap pada seluruh dalildalil permohonannya danhanya menyanggupi sebagai berikut:o Nafkah madiyah selama 8 bulan dengan
    sejumlah Rp 300.000,00;o Nafkah iddah selama 3 bulan per bulan Rp 300.000,00;o Muthah Rp 300.000,00;o Hadlanah Rp 100.000,00;Menimbang atas replik pemohon tersebut pihak Termohon menyampaikanduplik secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:e Bahwa termohon tetap pada alasan yang dahulu;e Tetap meminta hak seperti pada jawaban semula;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan buktibukti surat berupa :1.
    Rp 300.000,00;Hadlanah Rp 100.000,00;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi atas tuntutan tersebut,menyanggupi sebagai berikut:e Nafkah madiyah selama 8 bulan dengan sejumlah Rp 300.000,00;Nafkah iddah selama 3 bulan per bulan Rp 300.000,00;Muthah Rp 300.000,00;Hadlanah Rp 100.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi menerangkan:Tergugat Rekonpensi sebagai pensiunan Rp 1.000.000,00 dan antara kedua pihaktersebut telah terjadi perpisahan sekitar 8 bulanan ;Menimbang, bahwa Penggugat
    No.1 tahun 1974: Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biayapenghidupan dan/menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri dan menurutketentuan pasal 158 (b) KHI yang berbunyi: Muthah wajib diberikan oleh bekassuami dengan syarat perceraian itu kehendaki oleh suami, dan pasal 159 KHI :Nomor:2809/Padt.G/2014/PA.Jr Page 8 of 12Muthah sunnah diberikan oleh bekas suami tanpa syarat tersebut pada pasal 158tersebut.Menimbang, bahwa dengan berdasar Surat AlBagarah ayat 241 yang
    Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaTermohon/ Penggugat rekonpensi berupa : Nafkah Madliyah perbulan sebesar sampai Perkara ini diputus : 8 bulan X300.000 (Tiga ratus rupiah) = Rp.2.400.000,00 (Dua juta empat ratus riburupiah); Nafkah Idah selama 3 (tiga) bulan X Rp 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah)= Rp 9.00.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah); Muthah Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah); Hadlanah (biaya pemeliharaan anak) yang bernama Anak sampai dengandewasa minimal
Register : 30-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 627/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Tanggal 18 Mei 2015 — PEMOHON dan TERMOHON
105
  • Put No 0627/Pdt.G/2015/PA.Mlgberupa muthah dan nafkah iddah serta tuntutan nafkah untuk anak yang adadalam asuhannya, maka sekalipun dalam hal dimaksud telah adakesanggupan dari Pemohon untuk memenuhi tuntutan Termohon, MajelisHakim patut memberikan pertimbangan berikut ini :Muthah :Menimbang, bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki laki yangmenalak isterinya untuk memberikan muthah, sebagaimana Allah Taala telahmemerintahkannya dalam Al Quran Surat AlBagarah ayat 241 yangberbunyi:Artinya : Kepada
    wanita wanita yang diceraikan (hendaklah diberikanoleh suaminya) muthah menurut yang maruf, sebagai suatukewajiban bagi orang orang yang taqwa ;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam telah mengatur bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, makabekas suami diwajibkan memberikan muthah kepada bekas isterinya ;Menimbang, bahwa dengan mengangkat dan menetapkan ketentuannash dan aturan tersebut yang diambil alin sebagai pendapat Majelis, makaMajelis Hakim dalam musyawaratnya
    bersepakat dengan telah disanggupinyanilai nominal muthah sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah ) yang akandiberikan Pemohon kepada Termohon, karenanya Pemohon diwajibkan dandihukum untuk membayar dan atau memberikan muthah kepada Termohonuang sebesar yang disanggupinya tersebut;Nafkah Iddah :Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 149 huruf (6) KompilasiHukum Islam telah diatur pula, bahwa bila perkawinan putus karena talak, makabekas suami wajib memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas
Register : 06-03-2014 — Putus : 08-05-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PA PADANG Nomor 258/Pdt.G/2014/PA.Pdg
Tanggal 8 Mei 2014 —
81
  • Muthah sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah);3. Nafkah yang lalu selama 3(tiga) bulan yang belum diberikan olehTergugat Rekonpensi sebesar Rp. 7.000.000,(tujuh juta rupiah);Dalam Konvensi;1. Menerima permohonan Pemohon tersebut;2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk mengikrarkanTalak terhadap Termohon di muka sidang Pengadilan Agama Kelas1 A.Padang;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat untuk membayar akibat talak kepadaPenggugat;a.
    Muthah sebesar Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah);c.
    Menetapkan Muthah sebesar Rp. 100.000,(Seraturs ribu rupiah);3. Nafkah yang lalu selama 3 bulan sebesar Rp. 450.000,(empat ratus limapuluh ribu rupiah);4.
    yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang ataubenda;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makamajelis hakim menetapkan jumlah muthah Penggugat Rekonpensi sesuaidengan kelayakan dan kepatutan serta memperhatikan penghasilan TergugatRekonpensi sebagai sopir Tengki (P.2, 3) dengan jumlah sebagaimanatercantum dalam dictum amar putusan perkara ini ;Menimbang bahwa Penggugat Rekonpensi, menutut nafkah yang laluselama 3 bulan tidak diberi oleh Tergugat Rekonpensi sebesar Rp
    Menetapkan muthah Penggugat Rekonvensi Rp. 1.000.000,(satu jutarupiah);4. Menetapkan nafkah yang lalu sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratusribu rupiah);5.
Register : 25-07-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 06-09-2019
Putusan PA LAHAT Nomor 508/Pdt.G/2018/PA.Lt
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • No.508/Pdt.G/2018/PA.LtBahwa adapun gugatan Penggugat yang telah diajukannya secaratertulis dan disempurnakan secara lisan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penggugat sejak berpisah dengan Tergugat tidak dinafkahi lagioleh Penggugat, oleh karena itu Penggugat menuntut nafkah yang tidakdibayarkan dan diterlantarkan selama tiga bulan sebesar Rp.4.515.000,(Empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah); Bahwa Penggugat sangat keberatan diceraikan oleh karena ituPenggugat menuntut muthah berupa uang
    No.508/Padt.G/2018/PA.Ltselama tiga bulan sebesar Rp.4.515.000, (Empat juta lima ratus lima belas riburupiah), muthah berupa uang sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)nafkah selama iddah berdasarkan kewajaran dan nafkah anak untuk masayang akan datang sesuai dengan kemampuan Tergugat sampai anak dewasamandiri dan mampu berdiri sendiri;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Tergugat menyanggup!
    No.508/Padt.G/2018/PA.LtSurat Al Anzab ayat 49 yang artinya bermaksud sebagai berikut :Maka berilah mereka muthah dan lepaskanlah mereka itu dengan carayang sebaikbaiknya;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kesanggupan Tergugat, sertaberdasarkan Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam, bilamana perkawinanputus karena thalak, maka bekas suami wajib memberikan muthah yang layakkepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istritersebut gobla al dukhul;Menimbang, bahwa oleh karena
    PRKPP denganpenghasilan sebesar Rp. 1.500.000,( Satu juta lima ratus ribu rupiah) sebulan,maka dengan demikian majelis hakim dapat menghukum Tergugat untukmemberikan muthah kepada Penggugat sebagai pelipur lara atasdijatunkannya thalak oleh Tergugat kepada Penggugat yang sangat keberatandan tidak menyangka akan diceraikan oleh Tergugat bahkan Penggugat masihmengharapkan rumah tangga ini dapat dipertahankan;Menimbang, bahwa adapun muthah tersebut berupa uang yang akandiserahkan oleh Tergugat kepada
    Nafkah anak yang akan datang minimal Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) sebulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anaktersebut dewasa ( 21 tahun) atau mampu berdiri sendiri;2.4.Uang muthah sebesar Rp. 2.500.000, (Dua juta lima ratus riburupiah);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 371.000, (tiga ratus tujuh puluhsatu ribu rupiah);Hal. 19 dari 21 Hal. Pen.
Register : 25-06-2013 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 17-02-2015
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 157/Pdt.G/2013/PA.Mab
Tanggal 26 Agustus 2013 — - PEMOHON - TERMOHON
415
  • No.157/Pdt.G/2013/PA.MabPenggugat Rekonvensi juga menuntut agar Tergugat Rekonvensi memenuhi hakPenggugat Rekonvensi dalam hal nafkah selama Penggugat Rekonvensimenjalani masa iddah serta muthah (hiburan), karena selama hidup sebagaisuami istri Penggugat Rekonvensi tidak pernah berbuat nusyuz dan tidak akanberbuat nusyuz selama menjalani masa iddah;Bahwa dengan mempertimbangkan pula kemampuan Tergugat Rekonvensisebagaimana yang telah Penggugat Rekonvensi dalilkan sebelumnya, maka totaltuntutan yang
    Tergugat Rekonvensidengan tuntutan yang tidak wajar terhadap nafkah anak, nafkah iddah, danmuthah untuk Penggugat Rekonvensi;e Bahwa dengan maksud iktikad baik dan mempertimbangkan kemampuanmaksimal, Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memberi nafkah untuk anaksebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa dan mampu menafkahi dirinya sendiri, sementara terhadap hakPenggugat Rekonvensi selama menjalani masa iddah sebesar Rp 500.000, (limaratus ribu rupiah) dan muthah
    Begitupun dalam Pasal 149 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentangKompilasi Hukum Islam di Indonesia dinyatakan bahwa Bilamana perkawinan putuskarena talak, maka bekas suami wajib memberikan; a), muthah (hiburan) yang layakkepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali istri tersebut gabla aldukhul; b) nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecualibekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan di dalam keadaan tidak hamil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
    , bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbanganmenyangkut bentuk dan besarnya pembebanan nafkah anak, muthah, dan nafkah iddahyang akan dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi sebagaimana pertimbangan berikut;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 156 huruf (f) dan Pasal 160 InpresNomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, besarnya biayanafkah anak dan muthah untuk bekas istri harus disesuaikan dengan kepatutan dankemampuan suami.
    Muthah untuk Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);3.
Register : 31-12-2014 — Putus : 29-06-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PA KAJEN Nomor 50/Pdt.G/2015/PA.Kjn
Tanggal 29 Juni 2015 — Pemohon lawan Termohon
4013
  • Bahwa Pemohon atau Tergugat Rekonpensi menyadari jika mau menceraikanisterinya (Termohon) maka Pemohon harus memberikan uang Muthah dan Iddahkepada bekas isterinya, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan TergugatRekonpensi bukan sesuai permintaan Penggugat Rekonpensi ; 5.
    Bahwa Tergugat Rekonpensi tetap akan memberi muthah dan nafkah Iddah sesuaidengan kemampuan Tergugat Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut : Uang Muthah 2.0... eee eee eee ce eee ee enone ened Rp. 500.000, Nafkah Iddah perbulan @ Rp.500.000, X 3 bulan = ..... Rp.1.500.000.Jumlah .......... Rp.2.000.000,6.
    Menolak nafkah terhutang yang diajukan Penggugat Rekonpensi/TermohonKonpensi senilai Rp.42.000.000, (empat puluh dua juta rupiah) ; Mengabulkan gugatan Rekonpensi Pemohon/Tergugat Rekonpensi seluruhnyaMenetapkan uang muthah sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) ; Menetapkan nafkah iddah sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) ; ae S PPMenetapkan nafkah dan biaya hadlonah anak bernama XXXXXsebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya ; 7.
    Hal. 6 dari 18memberikan nafkah anak setiap bulan sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah)hingga anak dewasa ; Bahwa kemudian kepada Pemohon Majelis Hakim mengingatkan bahwa seorangsuami yang menceraikan isteri hendaknya memberikan nafkah iddah dan muthah, danatas saran tersebut Pemohon bersedia untuk memberikannya, yaitu nafkah iddah sebesarRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta muthah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribuBahwa selanjutnya untuk menguatkan alasan serta dalil Permohonannya
    Menghukum Pemohon untuk memberi muthah kepada Termohon berupa uangsebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) ; DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi untuk sebagian ;Menghukum Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uangpemeliharaan 1 (satu) orang anak (hadhonah) kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi setiap bulan sebesar Rp.750.000, (tuju ratus lima puluh riburupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri ; 2.
Putus : 16-10-2006 — Upload : 23-08-2012
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 22/Pdt.P/2006/PA. Bdw.
Tanggal 16 Oktober 2006 —
30
  • yang egois,kasar serta gampang marah, yang jika sedang marah, Pemohonsering hingga memukul Termohon ; Bahwa, Termohon membantah pernah mengusir Pemohon ; Bahwa jika Pemohon memaksakan untuk menceraikan Termohon,maka sebagai akibatnya, Termohon minta agar Pemohon membayarkepada Termohon berupa : a. nafkah madhiah selama pisah tempat tinggal sejak bulanDesember 2005, per hari Rp. 15.000, ; b. nafkah selama 3 bulan masa iddah, per hari sebesar Rp.15.000, = sassesnensesnerns nano eens ese nsee ee eSc. muthah
    berupa cincin emas 2 gram atau uang sebesarsebesar Rp. 250.000, ; ere eeed. bafkah anak sebesar Rp. 5.000, Setiap hari ; Menimbang, bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut,Pemohon kemudian menyampaikan dalil replik yang padapokoknya, sebagai berikutBahwa, Pemohon tidak membantah jawaban Termohon dan tetappada pendiriannya untuk menceraikan Termohon ; Bahwa, untuk nafkah madhiyah, dan Iddah serta untuk anak,masing masing Pemohon sanggup memenuhi Rp. 5.000, perhari j Bahwa Muthah, Pemohon sanggup
    Karenanya kepadaPemohon perlu ditetapkan pembebanan pembayaran nafkah selamamasa iddah tersebut sebesar Rp. 450.000, ( empat ratus limapuluh ribu rupiah ) agar dibayarkan kepada Termohon j;Menimbang, bahwa karena perceraian ini adalah kehendakPemohon sedang Termohon pada dasarnya masih keberatan, makasesuai pasal 158 huruf b Kompilasi Hukum Islam, Pemohonwajib memberikan muthah, dan Pemohon ternyata menyetujuipermintaan muthah dari Termohon, maka kepada Pemohon patutuntuk dibebani pembayaran muthah
    ketentuan perundang undangan yang berlakudan hukum syari yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILTMengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk mengucapkanikrar talak satu roji kepada Termohon ( TERMOHON ) dihadapan sidang Pengadilan Agama Bondowoso; Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon3.1 Nafkah Madliyah sebesar Rp. 225.000, ( dua ratus duapuluh lima ribu rupiah ) ; 3.2 Nafkah Iddah sebesar Rp. 450.000, ( empat ratus limapuluh ribu rupiah ) ; 3.3 Muthah
Register : 17-02-2015 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PA PASURUAN Nomor 318/Pdt.G/2015/PA.Pas
Tanggal 23 Maret 2015 — PEMOHON DAN TERMOHON
71
  • Menhukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan :1 Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar @ Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)total Rp.9.000.000, (sembilan juta rupiah) ;2 Muthah Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) ;3 Nafkah madhiyah sebesar Rp.252.000.000, (dua ratus lima puluh dua jutarupiah) ;5.
    ABDUL KHOLIK. sebgaimana laporannya tanggal 08 Juni 2015, akantetapi tidak berhasil ;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat perlawanan Pelawan yangisinya tetap dipertahankan oleh Pelawan ;Bahwa, atas perlawan Pelawan tersebut, Terlawan menyampaikan jawabansecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Terlawan/ Pemohon Asal tetap mempertahankan dalil dalil permohonannya ;2 Terlawan sanggup memberikan :1 nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;2 muthah
    (sembilan juta rupiah), muthah sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dannafkah madhiyah sejumlah Rp.252.000.000, (dua ratus lima puluh dua juta rupiah),akan tetapi Terlawan hanya sanggup memberi kepada Pelawan yaitu : nafkah iddahsejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan muthah sejumlahRp. 5.000.000, (lima juta rupiah), sedangkan nafkah madhiyah, Terlawan tidaksanggup karena sudah memberi setiap bulannya melalui anak anaknya ;Menimbang, bahwa dari kesanggupan Terlawan
    tersebut, Pelawan menyatakantidak keberatan, sehingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak ;Menimbang, bahwa oleh karena kedua pihak telah sepakat tentang tuntutanPelawan, maka Majelis Hakim menghukum Terlawan / Pemohon Asal untuk membayarkepada Pelawan / Termohon Asal yaitu :1 nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;2 muthah sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk perkara verzet, sesuai ketentuan Pasal89 Ayat (1)
    talak satu raj'i terhadap Pelawan / Termohon Asal(PELAWAN / TERMOHON ASAL) di depan sidang Pengadilan AgamaPasuruan ;6 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasuruan untuk mengirimkansalinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kabupaten Pasuruan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu ;7 Menghukum Terlawan / Pemohon Asal untuk membayar kepada Pelawan /Termohon Asal berupa :1 nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;2 muthah
Register : 14-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PA PASURUAN Nomor 0425/Pdt.G/2016/PA.Pas
Tanggal 27 April 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
91
  • Muthah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;3. Nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;Bahwa terhadap jawaban Penggugat tersebut, Tergugat memberikanrepliknya secara lisan yang isinya membenarkan jawaban Termohon danterhadap tuntutan Penggugat, Tergugat sanggup membayar kepada Penggugatsebagai berikut :1. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah) ;2. Muthah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;3.
    Muthah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;3. Nafkah anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi sanggup untuk memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensi adalahsebagai berikut :1. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;2. Muthah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;3.
    pihak juga sepakat tentangjumlah nafkah iddah yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi yaitusebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), maka MajelisHakim menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddahsebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa apabila seorang suami mentalak isterinyasedangkan si isteri telah menyerahkan dirinya terhadap suaminya, maka suamitersebut harus memberikan kenangkenangan untuk menyenangkan hati siisteri (muthah
    Muthah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;3. Nafkah seorang anak bernama ANAK, lahir tanggal 27 Juni 2015 setiapbulan minimal sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampaianak tersebut dewasa atau sudah berumur 21 tahun;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangHal. 13 dari 14 hal.
    Muthah sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ;2.3. Nafkah seorang anak bernama ANAK, lahir tanggal 27 Juni 2015setiap bulan minimal sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :@ Kck*c lil icnb Ncknfiimh I mhtclag Rcpese r PcimhtclagSI sikck*wp gw ncpp ggaqc cqpPn, 14/,...*%. S&eprsqclk nsjsfqrs ws psngf'9Bck gg! nsrsql ggbdhirsfi nb fgwPs*rlee j 05 ?
Register : 07-05-2012 — Putus : 26-09-2012 — Upload : 25-07-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 2265/Pdt.G/2012/PA.Jr
Tanggal 26 September 2012 — PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI; Melawan TERMOHON KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI
384
  • Menghukum Pemohon untuk membayar uang nafkah madliyah selama 5 bulansebesar Rp. 3.750.000, (Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Nafkah Iddah 3bulan perhari sebesar Rp. 25.000, dengan jumlah Rp. 2.250.000, (Dua juta dua ratuslima puluh ribu rupiah), dan uang muthah Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);3.
    Bahwa, utnuk uang muthah Pemohon tidak bisa memenuhinya;d. Bahwa, mengenai harta berupa kalung emas 24 karat seberat 5 gram bukan pinjamantetapi dijual sendiri oleh Termohon tetapi hasil penjualannya Pemohon tidak tahukemana. Pemohon pernah memberi uang kepada Termohon sebanyak Rp. 5.000.000,untuk mengganti kalung yang dijual, bukannya dibelikan kalung tapi dibelikan gelangdan cincin;e.
    Bahwa berdasar Pasal 149, jo Pasal 152 Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka suamiwajib menberikan muthah yang layak kepada istri, nafkah danmaskan dalam masa iddah dan memberi biaya hadlonah/pemeliharaan anak;3. Bahwa Tergugat tidak bisa membuktikan telah memberi nafkahbulanan setelah bulan 25 Januari 2012.
    yang layakkepada bekas istrinya;~ Menimbang, bahwa ukuran muthah yang layak, sangatlah abstrak, oleh karena ituMajelis berpendapat bahwa, dari segi tujuan disyariatkannya muthah (magoshid asysyari)adalah untuk memberikan rasa bahagia dan kesenangan bagi istri yang akan ditalak olehsuami.
    Uang muthah sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak bernama anak I (5 tahun) berada dalam asuhan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama anak I (5 tahun) kepada Penggugat;5.
Register : 19-12-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 31-03-2015
Putusan PA PALOPO Nomor 511/Pdt.G/2014/PA Plp.
Tanggal 10 Februari 2015 — - Pemohon - Termohon
4520
  • Nafkah Muthah sebesar Rp.5,000,000.00 ( lima juta rupiah).3.
    Nafkah Muthah sebesar Rp.1,500,000.00 ( satu juta lima ratus riburupiah).3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.4.
    , nafkah iddahdannafkah muthah tersebut ?
    No.511/Pdt.G/2014/PA.Plp.201,500,000.00 ( satu juta ima ratus ribu rupiah ) sesuai dengan PengakuanTergugat.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam menyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekassuami wajib memberikan muthah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupauang ataupun benda, kecuali bekas isteri tersebut gabla aldukhul, maka majelishakim mempertimbangkan pemahaman dan/atau pengertian muthah sebagaipenghibur dan/atau hadia terakhir kepada
    Muthah sebesar Rp. 1,500,000.00 (satu juta lima rats ribu rupiah).2.3. Nafkah lampau sebesar Rp. 4,000,000.00 ( empat juta rupiah ).3.