Ditemukan 107 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 10-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/PDT/2010
26482329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam perkara ini, Pemohon dan Termohon tidakmempunyai hubungan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, dimanahal ini membawa akibat hukum yang logis bahwa:(a) tidak ada sengketa antara Termohon dengan Pemohon;(b) gugatan Termohon kepada Pemohon adalah error in personam;(c) Pemohon tidak melakukan perbuatan melawan hukum; dan(c) tuntutan ganti rugi haruslah ditolak,dan oleh karenanya, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan TinggiJakarta dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa berakhirnyahubungan
Author : Rahmad Setiawan; J. Satrio;
Cessie
634213660
  • Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa  menghasilkan keputusan yang baik;2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa ... [Selengkapnya]
  • Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I, him. 268.24 Pada asasnya semua perikatan yang diatur dalam Buku III BW bersifat relatif, yang hanya bisa ditujukan pada orang tertentu saja, dan disebut juga ius in personam atau hak pribadi. J. Satrio, HukumPerikatan, Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999, him. 5.Penjelasan Hukum tentang Cessie 1 5 isitok.indd 15 42/13/2010 11:49:28 PM kehendak untuk menyerahkan.
Register : 01-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 476/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 30 September 2020 — Pembanding/Tergugat : PEMERINTAH RI Cq KEJAKSAAN AGUNG RI Cq KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT Cq KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Terbanding/Penggugat : PT MIZUHO BALIMOR FINANCE
Terbanding/Turut Tergugat I : TOHIRON
Terbanding/Turut Tergugat II : DJOHANAH
4528
  • Oleh karenanya Terbanding/dahuluPelawan sebagai Pihak Ketiga yang beritikad baik sekaligusPenerima Fidusia karenanya tidak bisa dibebankan untukmenanggung kerugian atas akibat tindakan atau kelalaian PemberiFidusia, dengan demikian hak atas Jaminan Fidusia merupakanhak kebendaan mutlak (in rem) bukan hak (in personam).5.
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel
Tanggal 8 Agustus 2017 — Arman Sidharta Tjitrosoebono, berkedudukan di jalan Pondok Labu Indah B-7 RT.001/003 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai Penggugat I; 2. Arno Gautama Harjono, S.H, berkedudukan di jalan Margasatwa Raya Blok B-7 RT.001/003 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai Penggugat II; 3. Arya Paramita, berkedudukan di jalan Margasatwa Raya Blok B-7 RT.001/003 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai Penggugat III; 4. Nurul Mayafaiza Permita Leila, berkedudukan di jalan Camar V Blok AF No.10 RT.004 RW.008 Bintaro, Jaya Sektor 3, Tangerang Selatan, sebagai Penggugat IV; 5. Dewi Sariswati Permata Vitri, berkedudukan di jalan Mandar X DC 11/4. Sek 3 A RT/RW 003/010 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, sebagai Penggugat V; 6. Mounti Rigveda Putra, berkedudukan di Pesona Khayangan Blok EL No. 1 RT.008, RW. 028 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, sebagai Penggugat VI; 7. Dewi Saraswati Permata Suri, berkedudukan di Cluster Tiara Mimosa jalan Mimosa I Blok B, No.10 Komplek Buncit Indah, Warung Buncit, Jakarta Selatan , sebagai Penggugat VII; dalam hal ini Penggugat-Penggugat tersebut memberikan kuasa kepada Dr. Ir. Anita D.A. Kolopaking, S.H.,M.H, dkk advokad dan Penasihat Hukum pada kantor “ANITA KOLOPAKING & PARTNERS”, beralamat di Sovereign Plaza, lantai 7, Jl. TB. Simatupang Kav. 36, Jakarta 12430 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 JUli 2016 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai ……................Para Penggugat;
857776
  • Tergugat / paraTergugat , atau Gugatan perdata yang didasarkan atas alasan karena telah terjadiperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukanoleh Tergugat / para Tergugat;Gugatan perdata dengan alasan adanya wanprestasi didasarkanatas adanya perjanjian (overeenskomst) dan oleh sebab itu, gugatanyang didasarkan atas alasan wanprestasi adalah gugatan yangdidasarkan atas hak perorangan (personlijk recht) dan karenanyahanya dapat ditujukan terhadap orang / orangorang tertentu (actionsin personam
Register : 13-11-2017 — Putus : 23-08-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 42/Pdt.G/2017/PN Tim
Tanggal 23 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
12149
  • Eksepsi Gugatan Error In Persona PersonaM. Yahya Harahap, S.H., dalam Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata;tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Cetakan Keenam, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2007, halaman 111 menyatakan:Dalam gugatan perdata yang berbentuk contentiosa, terlibat dua pihak. Pihakyang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan yang satulagi ditarik dan berkedudukan sebagai Tergugat.
Putus : 05-05-2010 — Upload : 14-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 PK/PDT.SUS/2009
Tanggal 5 Mei 2010 — PT TELEKOMUNIKASI SELULAR, dkk terhadap KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA dkk
953641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakhak yang diperoleh dari suatu perjanjian adalah untuk menuntutHal. 612 dari 722 hal.Put.No.128 PK/Pdt.Sus/2009seseorang (rights in personam) untuk mentaati perjanjian (pacta suntservanda), sedangkan hakhak yang diperoleh dari undangundang, inter alia,adalah untuk menuntut hak miliknya dari tangan pihak ketiga.
Register : 11-02-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 21-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 10/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 30 Juni 2014 — M.AKIL MOCHTAR.
19331703
  • dalampendekatan follow the money uang yang dikejar, yangpenting ada hasil kejahatan dari bukti awal permulaanyang cukup, ada kausalitas, ada cash flow yang jelas,dan terdakwalah yang nantinya wajib membuktikanasetnya tersebut bukan berasal dari tindak pidana.Mengenai terdakwa bersalah atau tidak melakukantindak pidana asal (korupsi) dan TPPU, maka dapatdibuktikan di pengadilan dengan memedomani hukumpembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP.Bahwa ada 2 (dua) macam bentuk penyitaan yaitupenyitaan in personam