Ditemukan 107 data
Dalam perkara ini, Pemohon dan Termohon tidakmempunyai hubungan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, dimanahal ini membawa akibat hukum yang logis bahwa:(a) tidak ada sengketa antara Termohon dengan Pemohon;(b) gugatan Termohon kepada Pemohon adalah error in personam;(c) Pemohon tidak melakukan perbuatan melawan hukum; dan(c) tuntutan ganti rugi haruslah ditolak,dan oleh karenanya, putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan TinggiJakarta dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa berakhirnyahubungan
![](https://putusan3.mahkamahagung.go.id/public/frontend/images/doc-48-green.png)
- Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa menghasilkan keputusan yang baik;2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa ... [Selengkapnya]
Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I, him. 268.24 Pada asasnya semua perikatan yang diatur dalam Buku III BW bersifat relatif, yang hanya bisa ditujukan pada orang tertentu saja, dan disebut juga ius in personam atau hak pribadi. J. Satrio, HukumPerikatan, Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni, 1999, him. 5.Penjelasan Hukum tentang Cessie 1 5 isitok.indd 15 42/13/2010 11:49:28 PM kehendak untuk menyerahkan.
Terbanding/Penggugat : PT MIZUHO BALIMOR FINANCE
Terbanding/Turut Tergugat I : TOHIRON
Terbanding/Turut Tergugat II : DJOHANAH
45 — 28
Oleh karenanya Terbanding/dahuluPelawan sebagai Pihak Ketiga yang beritikad baik sekaligusPenerima Fidusia karenanya tidak bisa dibebankan untukmenanggung kerugian atas akibat tindakan atau kelalaian PemberiFidusia, dengan demikian hak atas Jaminan Fidusia merupakanhak kebendaan mutlak (in rem) bukan hak (in personam).5.
857 — 776
Tergugat / paraTergugat , atau Gugatan perdata yang didasarkan atas alasan karena telah terjadiperbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukanoleh Tergugat / para Tergugat;Gugatan perdata dengan alasan adanya wanprestasi didasarkanatas adanya perjanjian (overeenskomst) dan oleh sebab itu, gugatanyang didasarkan atas alasan wanprestasi adalah gugatan yangdidasarkan atas hak perorangan (personlijk recht) dan karenanyahanya dapat ditujukan terhadap orang / orangorang tertentu (actionsin personam
121 — 49
Eksepsi Gugatan Error In Persona PersonaM. Yahya Harahap, S.H., dalam Bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata;tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Cetakan Keenam, Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2007, halaman 111 menyatakan:Dalam gugatan perdata yang berbentuk contentiosa, terlibat dua pihak. Pihakyang satu bertindak dan berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan yang satulagi ditarik dan berkedudukan sebagai Tergugat.
953 — 641 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakhak yang diperoleh dari suatu perjanjian adalah untuk menuntutHal. 612 dari 722 hal.Put.No.128 PK/Pdt.Sus/2009seseorang (rights in personam) untuk mentaati perjanjian (pacta suntservanda), sedangkan hakhak yang diperoleh dari undangundang, inter alia,adalah untuk menuntut hak miliknya dari tangan pihak ketiga.
1933 — 1703
dalampendekatan follow the money uang yang dikejar, yangpenting ada hasil kejahatan dari bukti awal permulaanyang cukup, ada kausalitas, ada cash flow yang jelas,dan terdakwalah yang nantinya wajib membuktikanasetnya tersebut bukan berasal dari tindak pidana.Mengenai terdakwa bersalah atau tidak melakukantindak pidana asal (korupsi) dan TPPU, maka dapatdibuktikan di pengadilan dengan memedomani hukumpembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP.Bahwa ada 2 (dua) macam bentuk penyitaan yaitupenyitaan in personam