Ditemukan 159 data
212 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE01/PJ.7/2002 mengenaiKebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BarangMewah menyatakan bahwa :ButirTV.5 =: '"... apabila Wajib Pajak (PKP) tidak menyetujui sebagian atau seluruhhasil pemeriksaan, Wajib Pajak (PKP) dapat memberikan tanggapansecara tertulis atas pemberitahuan hasil pemeriksaan tersebut danmenyampaikannya kepada Pemeriksa ....
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1275/B/PK/PJK/201 7memungut PPN atas transaksi jasa interkoneksi domestik karenaberdasarkan Surat Edaran Terbanding Nomor SE01/PJ.54/2000, jasainterkoneksi adalah jasa kena pajak di mana penyerahannya terutangPPN. Jasa interkoneksi yang terutang PPN adalah jasa interkoneksiyang penyerahannya dilakukan di dalam daerah pabean sebagaimanadimaksud dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c UndangUndang PPN.
64 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
SE01/MEN/1982, Tergugat mempunyai kewajiban atas keterlambatan pembayaran hakupah Penggugat, dengan perhitungan yaitu:Hal. 5 dari 27 hal.Put.Nomor 288 K/Pdt.SusPHI/2013 Perhitungan tambahan atas keterlambatan pembayaran upah pada setiapbulannya sebesar 50% dari upah Penggugat sebesar Rp3.564.000,00 x(kalikan) sejak upah belum dibayar mulai bulan Nopember 2011 sampaidengan selama pemeriksaan sengketa berlangsung;e Kewajiban pembayaran bunga atas keterlambatan pembayaran upahPenggugat setiap bulan
76 — 30
SE01/MEN/1982 TentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 TentangPerlindungan Upah, tanggal 4 Februari 1982 ; (diberi tanda T26)30. Surat Keterangan No. 23 RT.19 RW.08 Kel.SS/3/2011 tanggal 14 Maret 2011 ; (diberitanda T27)31. Surat Keterangan kematian No. 474.3/32/III/2011 tanggal 15 03 2011 atas namaSIPON ; (diberi tanda T28)32. Fotofoto Rumah Alm.
SURYATI
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
39 — 8
Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka tindakan Temohon jelaslahbertentangan dengan semangat untuk mengobati dan merehabilitasi parapengguna Narkotika, yang seharusnya dibina bukannya dibinasakan,jelaslah bertolak belakang dengan Surat Edaran Kabareskrim SE01/II/Bareskrim, tanggal 15 Februari 2018, sehingga Penahanan atas diriAnak Pemohon (Tersangka) tidak Sah;. SUAT PERINTAH PENAHANAN TANPA DISERTAI URAIANPERISTIWA.
35 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2001 pun seharusnya mengacu padaketentuan umum mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan tidaksepenuhnya berpedoman kepada hasil konfirmasi Faktur Pajak.Bahwa hal sama disebutkan pula dalam paragraph 5 dari Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak Nomor : SE01/PJ.52/2006 tanggal 10 Februari 2006mengenai Perekaman SPT Masa PPN dan Konfirmasi Faktur Pajak diberikanpenegasan mengenai hubungan hasil konfirmasi Faktur Pajak dengan FakturPajak yang dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;Bahwa
64 — 8
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan NegaraNomor SE01/KN/2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang PeraturanPemerintah Nomor: 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Tata Cara PenghapusanPiutang Negara/Daerah, pada angka 1 huruf b menyatakan "Terhitungsejak tanggal 06 Oktober 2006, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang/Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara tidak dapat lagi menerimapenyerahan pengurusan piutang negara/daerah..
28 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 tentang KebijakanPemeriksaan Pajak (Seri Pemeriksaan 0103), mengatur:A. Jenis PemeriksaanJenis pemeriksaan terdiri dari:Halaman 17 dari 33 halaman.
64 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan hal itu dipertegas oleh Surat Edaran Menteri Tenaga KerjaDan Transmigrasi RI Nomor SE01/MEN/1982 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentangPerlindungan Upah, di butir 14 yang berbunyi:a. ... dstnya...;b. sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh denganperjanjian tertulis;Cc. ...... dstnya... 5Penjelasan:Untuk memperhitungkan hutang piutang buruh jika terjadi pemutusanhubungan kerja selain dapat diperhitungkan dari upah juga dari uangpesangon.
266 — 264
Permohonan itu telah ditanggapi oleh PP LVRIdengan Surat Edaran Nomor : SE01/MBLV/X/03/2014 tanggal1 Maret 2014 pada angka 2 huruf a. 5 yang menyebutkan:bagi DPC/Macab yang saat ini sudah ada, tetapi belummendapatkan persetujuan dari DPP LVRI maka keberadaanDPC/Macab tersebut dinyatakan belum ada.(Bukti16).Saksi 1 (saksi Pelapor)dalam BAPnya tidak dapatmenjelaskan secara tegas materi Dakwaan Oditur atau tidakdapat membuktikan dakwaan Oditur.
SE01/MBLV/X/03/2014 Tgl 1032014 tentang pembatalanDPC LVRI Kota Bima dibawah Pimpinan Saksi1( SaksiPelapor) Abdurrahman lbrahim. Satu Eksemplar.17.B17 Sprin Penempatan prada Muhammad YaminNRP 631252 (Terdakwa), Jabatan Ba Urdal Pok Tuud keKannminvetcad IX/15 Bima, No: Sprin/161/X1V/1991Tanggal 30 Desember 1991. Satu Lembar.18.B18 Surat Pengaduan serma MuhammadYamin,S.H.,M.H.
SE01/MBLV/X/03/2014Tgl 1032014 tentang pembatalan DPC LVRI Kota Bima dibawahPimpinan Saksii( Saksi Pelapor) Abdurrahman lbrahim. SatuEksemplar. Foto copy B17 Sprin Penempatan prada Muhammad YaminNRP 631252 (Terdakwa), Jabatan Ba Urdal Pok Tuud keKannminvetcad IX/15 Bima, No: Sprin/161/X1/1991 Tanggal 30Desember 1991. Satu Lembar. Foto copy B18 Surat Pengaduan serma MuhammadYamin,S.H.,M.H.
SE01/MBLV/X/03/2014 Tgl 1032014 tentang pembatalan DPC LVRI Kota Bima dibawahPimpinan Saksi1( Saksi Pelapor) Abdurrahman lobrahim. SatuEksemplar.B17 Sprin Penempatan prada Muhammad Yamin NRP631252 (Terdakwa), Jabatan Ba Urdal Pok Tuud keKannminvetcad IX/15 Bima, No: Sprin/161/XI/1991 Tanggal30 Desember 1991. Satu Lembar.B18 Surat Pengaduan serma Muhammad Yamin,S.H.,M.H.
29 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang TataCara Pelaksanaan Konfimasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi SistemInformasi Perpajakan, yang diatur lebih lanjut dengan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.52/2006 tanggal10 Februari 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN danKonfirmasi Faktur Pajak, diatur bahwa dalam setiap pelaksanaanpemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan proseduryang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian danpenjualan dan harus dilakukan bersamaan dengan
95 — 52
Menyatakan barang bukti berupa :1.Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang AlokasiAnggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang
TPK/2015. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang Alokasi AnggaranKementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh DirekturPelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan KementrianKeuangan RI.. 1 ( Satu ) lembar
TPK/2015Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana dalam daftarbarang bukti :1.Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang Alokasi AnggaranKementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.2. 10( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang AlokasiAnggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.3. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/ 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tanganioleh Direktur
136 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Olehkarenanya, mengacu kepada SE24/PJ.4/1992 tanggal 7 Juli 1992, SE27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 dan SE01/PJ.9/1997 tanggal 20 Januari1997, tindakan yang harus dilaksanakan Pemeriksa dalam menghadapi halyang demikian adalah:1) Besarnya pajak yang disetor yang dapat diperhitungkan sebagai kreditpajak adalah sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan olehHalaman 28 dari 34 halaman.
195 — 90
pajak masukan yang belumterdapat jawaban ketika diklarifikasi telah melanggar KeputusanDirjen Pajak nomor KEP754/PJ.07/2001 tanggal 26 Desember2001 yang menegaskan apabila jawaban klarifikasi belum diterimaagar dilakukan pengujian arus barang dan arus uang untukmemastikan kebenaran faktur pajak masukan tersebut;Untuk kelalaian pemeriksaan terhadap ekspor dan impor WajibPajak antara lain pengujian arus barang dan pengujian penerimaanuang muka penjualan lokal melanggar surat edaran Dirjen Pajaknomor SE01
Tahun 1997 tentang BeaPerolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001 tentangTata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan AplikasiSistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE06/PJ.7/2006 tentang KebijakanPemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai Lebih Bayar;Peraturan Dirjen Pajak Nomor 123/PJ/2006 tentang PetunjukPelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE01
sebesar Rp. 84.817.807.838, yaitutidak melakukan pengujian arus barang dankonfirmasi kepada pihak terkait atas ekspor.Pengujian tersebut tidak dilakukan oleh TimPemeriksa atas nama Denok Taviperiana danterdakwa sehubungan ketika itu aplikasi ekspor danimpor sebagai salah satu cara pengujian sedangditutup.142Bahwa Pemeriksa tidak membuat Pengujian atasekspor yang memadai yaitu. tidak melakukanpengujian arus barang dan konfirmasi kepada pihakketiga, hal ini tidak sesuai dengan Surat EdaranNomor: SE01
sehubungan ketika ituaplikasi ekspor dan impor sebagai salah satucara pengujian sedang ditutup.Tidak ditemukan dokumen pendukung adanya pengujian arus barangdan konfirmasi kepada pihak terkait karena pemeriksa pajak tidakmelakukan/ membuat prosedur pemeriksaan tersebut.Pemeriksa atas nama Totok Hendriyatno dan Denok Taviperiana tidakmembuat Pengujian atas ekspor yang memadai yaitu tidak melakukanpengujian arus barang dan konfirmasi kepada pihak ketiga, hal initidak sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE01
SE01/PJ.7/2002tentang Kebijakan Pemeriksaan PPN danPPnBm, melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf fUndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 tentangPerubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan danmelanggar Pasal 11 ayat (2) UndangUndangNomor 18 Tahun 200 tentang Perubahan Keduaatas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Dalam melakukan pemeriksaan restitusi pajak tersebut terdakwatelah menerima uang yang
44 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
berada di wilayahKanwil DJP yang berbeda, permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapatHalaman 2 dari 31 halaman Putusan Nomor 307/B/PK/PJK/201 1langsung ditujukan kepada KPP Lokasi dengan tembusan kepada KepalaKanwil DJP Atasannya dan Kanwil DJP Lainnya yang terkait":Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang II melalui Surat PerintahPemeriksaan Pajak Nomor : PrintO04/WPJ.06/KP.1105/2006 tanggal 14Pebruari 2006 tidak sesuai dengan maksud dalam Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor : SE01
79 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
angka "7a" angka "2"disebutkan "Apabila Wajib Pajak Lokasi berada di wilayah Kanwil DJP yang berbeda,permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi dapat langsung ditujukan kepada KPPLokasi dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP Atasannya dan Kanwil DJPLainnya yang terkait",.Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang II melalui Surat PerintahPemeriksaan Pajak Nomor : Print004/WPJ.06/KP.1105/2006 tanggal 14 Februari 2006tidak sesuai dengan maksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE01
37 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentangTata Cara Pelaksanaan Konfimasi Faktur Pajak Dengan AplikasiSistem Informasi Perpajakan, yang diatur lebih lanjut dengan SuratEdaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE01/PJ.52/2006 tanggal10 Februari 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN danKonfirmasi Faktur Pajak, diatur bahwa dalam setiap pelaksanaanpemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan proseduryang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian danpenjualan dan harus dilakukan bersamaan dengan
94 — 64
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.2. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang AlokasiAnggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.3. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh DirekturPelaksanaan
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.2. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang Alokasi AnggaranKementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.3. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh DirekturPelaksanaan
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.2. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang Alokasi AnggaranKementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.3. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tangani oleh DirekturHal
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012.2. 10( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor :SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentang AlokasiAnggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012.3. 1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 Daftar IsianPelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 / 02303.1.01/ 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditanda tanganioleh Direktur
Terbanding/Terdakwa : RUSDY
95 — 37
Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi RuangKelas Rusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012;2. 10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri KeuanganNomor : SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentangAlokasi Anggaran Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran2012;3. 1( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 /02303.1.01 / 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang ditandatangani oleh Direktur
Memerintahkan barang bukti berupa:1.Kementrian Negara / Lembaga Tahun Anggaran 2012; BukuPetunjuk Pelaksanaan Program Nasional Rehabilitasi Ruang KelasRusak Berat Sekolah Dasar Tahun 2012;10 ( Sepuluh ) lembar foto kopi Surat Edaran Menteri KeuanganNomor : SE01 / MK.2 / 2011, tanggal 01 November 2011, tentangAlokasi Anggaran1 ( Satu ) bendel foto kopi Surat Pengesahan Revisi Ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA ) Tahun 2012, Nomor : 0527 /02303.1.01/ 00 / 2012, tanggal 09 Desember 2011, yang
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam melakukan pemeriksaan restitusi agar pemeriksamemperhatikan penegasan dalam Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN danPPnBM;3.