Ditemukan 375 data
45 — 8
berdasarkan darikeputusan Bupati Nomor : 900/Kep.221BPBD/2010 tanggal 17Maret 2010 tentang Penetapan Pengeluaran Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah tahun 2010 serta Petunjuk Pelaksana Rehabilitasidan Rekontruksi PascaBencana Gempa Bumi Provinsi Jawa Baratdan Jawa Tengah No. 10 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh BNPB(Badan Nasional Penanggulangan Bencana) pada Bab IV.Mekanisme pelaksanaan kegiatan pada sub 4.1. pemberian BantuanPerbaikan Rumah masyarakat pada huruf :Pemberian bantuan ini merupakan stimulus
rusak akibat bencana gempa bumi.Data jumlah rumah yang rusak di dasarkan pada hasil verifikasi yangdilakukan pada tim pusat melalui penilaian kerusakan dan kerugian akibatbencana terhadap pendaaan dan inventarisasi tim daerah yang dilakukansebelumnya.Pemerintah mengalokasikan dana social berpola hibah (blockgrant) melalui DIPA BNPB dengan ketentuan sebagai berikut :e = Rusak Berat Rp. 15.000.000, ~=Rusak Sedang Rp. 10.000.000, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD Kab / Kota untuk bantuanatau stimulus
Mekanisme pelaksanaan kegiatan pada sub 4.1. pemberian BantuanPerbaikan Rumah masyarakat pada huruf :Pemberian bantuan ini merupakan stimulus untuk perbaikan rumahmasyarakat yang rusak akibat bencana gempa bumi.Data jumlah rumah yang rusak di dasarkan pada hasil verifikasi yangdilakukan pada tim pusat melalui penilaian kerusakan dan kerugian akibatbencana terhadap pendaaan dan inventarisasi tim daerah yang dilakukansebelumnya.Pemerintah mengalokasikan dana social berpola hibah (block grant) melaluiDIPA
BNPB dengan ketentuan sebagai berikut :e Rusak Berat Rp. 15.000.000,e Rusak Sedang Rp. 10.000.000,Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD Kab / Kota untuk bantuanatau stimulus yang rusak ringan.Penyerahan dana perbaikan rumah dari BNPB kepada BUpati / Walikotamelalui Gubernur dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang selanjutnyaditeruskan langsung ke rekening POKMAS yang bersangkutan.Dan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi dan Rekontruksi RumahMasyarakat yang Rusak akibat Bencana di Provinsi Jawa Barat
Rusak Sedang Rp. 10.000.000,Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD Kab / Kota untuk bantuanatau stimulus yang rusak ringan.41e Penyerahan dana perbaikan rumah dari BNPB kepada BUpati / Walikotamelalui Gubernur dengan Nota Kesepahaman (MoU) yang selanjutnyaditeruskan langsung ke rekening POKMAS yang bersangkutan.Dan Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasit dan Rekontruksi RumahMasyarakat yang Rusak akibat Bencana di Provinsi Jawa Barat dalam BabVI.
55 — 12
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan NegeriSemarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan atau turut sertamelakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan paraterdakwa dengan cara cara sebagai berikut :Bahwa pada tahun 2009 Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumedangmendapatkan bantuan dana program stimulus
tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, yangmelakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkandiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukanpara terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :e Bahwa pada tahun 2009 Dinas Koperasi dan UKM KabupatenSumedang mendapatkan bantuan dana program stimulus
Didi Kurdi Salkasaputra Msie Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sejaktahun 2009 sampai dengan sekarang ;e Bahwa pada tahun 2009 ada proyek Pembangunan Pasar TradisionalUjungjaya yang dananya berasal dari pembantuan Kementerian Koperasi danUKM sebagai bagian dari program stimulus fiskal pembangunan pasartradisional dan penataan PKL;e Bahwa dasar pelaksanaan proyek tersebut adalah Peraturan Deputi BidangPemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor06/Per
Tribentang ;Bahwa anggaran yang dialokasikan berdasarkan DIPA No.0553.0.st/044/01.4/2009 tanggal, 23 Maret 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) yang berasal dari APBN untuk program stimulus fiscaldiperuntukan bagi kegiatan perencanaan, konstruksi, pengawasan dan biayaumum masingmasingUntuk perencanaan sebesar Rp. 47.850.000,Untuk pengawasan sebesar Rp. 31.500.000,Untuk Kontruksi sebesar Rp. 720.055.000,Untuk biaya umum sebesar Rp. 25.000.000,Dan untuk dana sharing sebesar Rp. 125.000.000
Uang tunai sejumlah Rp.22.686.600, (Dua puluh dua juta enam ratusdelapan puluh enam ribu enam ratus rupiah);Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan Para Terdakwadihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar tahun 2009 Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sumedangmendapat bantuan uang negara guna dana program stimulus fiskal untukmelaksanakan kegiatan Pembangunan Pasar Tradisional Ujungjaya dariKementerian Koperasi
1.poniman
2.khotimah
Tergugat:
PT mandiri Tunas Finance
Turut Tergugat:
otoritas jasa keuangan (OJK)
216 — 27
adanya wabah Covid 19 ;Bahwa tetapi PARA PENGGUGAT tetap berusaha akan membayar danpada bulan September 2020 akan membayar angsuran tiga bulan tetapikenapa depkolektor malah menolak PARA PENGGUGAT tidak mengetahulkenapa alasannya;Halaman 2 dari 39Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Smg10.11.Bahwa atas keterlambatan pembayaran cicilan tersebut kenapa pihakTERGUGAT tidak pernah menawarkan adanya relaksasi atau keringananpembayaran cicilan, berdasarkan peraturan OJK No 11/POJK.03/2020tentang stimulus
perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclicaldampak penyebaran corona virus disease 2019 (POJK stimulus dampakcovid19) tanggal 13 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2021;Bahwa TERGUGAT telah menarik mobil aqua bulan Oktober 2020 ditengahjalan tanpa adanya surat peringatan terlebin dahulu kepada PARAPENGGUGAT ini adalah bentuk perbuatan yang tidak dibenarkan danmerupakan Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa PARA PENGGUGAT ingin melunasi mobil miliknya yang sudahselama ini membayar begitu banyak
Bahwa selain itu mengenai ketentuan POJK Nomor 11/POJK.03/2020tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai KebijakanCountercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019,Ketetuan POJK tersebut adalah diperuntukkan untuk LembagaPerbankan, sedangkan Tergugat merupakan Lembaga Non Perbankanyang pengaturannya telah diatur dalam ketentuan lain;C.
Terbanding/Penggugat : PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Medan
73 — 42
.:11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiKebijakan Countercyclical Dampak Penyebayan Coronavirus Disease ;e Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan atas tunggakanpembayaran Tergugat tidak mempertimbangkan kondisi dan keadaanperekonomian akibat dampak Covid19, dimana Negara memberikesempatan bagi masayarakat atau pengusaha untuk melakukanpenundaan pembayaran utang, dan semestinya pula dimasa pandemiccovid19 ini Penggugat memberikan waktu serta kesempatan kepadaTergugat untuk
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MEGA, TBK Cabang Jambi
32 — 14
Bahwa Restrukturisasi Kredit berdasarkan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan KehatiHatianDalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum adalahHalaman 2 dari 9 Putusan Nomor 25/PDT/2020/PT JMB10.11.12.upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadapdebitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yangdilakukan antara lain melalui:. penurunan suku bunga Kredit;. perpanjangan jangka waktu Kredit;abCc. pengurangan tunggakan
1.Aznuria
2.Syahri Ramadhan
3.Santi Rahayu
4.Satria Andika
Tergugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Argamakmur
Turut Tergugat:
Notaris Hery Yusmanita,SH.,M.Kn
106 — 38
ditangguhkanpenagihannya akibat dampak global wabah virus corona atau Covid 19jangan Penggugat, ancaman keuangan negara terhadap Keuangan untukHalaman 3 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Agm12.13.14.15.16.Penanganan Pandemi COVID19 dan/atau dalam Rangka Menghadapiancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau StabilitasSistem Keuangan tertuang dalam tertuang dalam peraturan Otoritas JasaKeuangan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yakni POJK Nomor :11/POJK.03/2020, Tentang Stimulus
392 — 91
Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No:48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (POJK Stimulus Covid19) yang berlaku sampaidengan 31 maret 2021 sebagai Quick Response dan Forward LookingPolicy atas dampak penyebaran Covid19.
Dengan diterbitkannya POJKNomor : 48/POJK.03/2020 ini maka Kebijakan Stimulus akan berlakusampai dengan tanggal 31 maret 2022 oleh karena itu Para Tergugatmemohon kepada Penggugat melalui Ketua Majelis Hakim agar bersediamemberikan kelongggaran waktu sampai dengan batas kemampuan kamiPara Tergugat yang tercantum dalam Surat Permohonan;13. Bahwa berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun2008 Tentang Perbankan Syariah Pasal 8 (ayat) 1, di jelaskan bahwaHal 15 dari 49 hal Put.
No 638/Pdt.G/2020/PA.YK10.alasanalasan yang kuat guna memperoleh kesepakatan dan/ataukemufakatan sebelum adanya Putusan Pengadilan, sehingga itikad baikdari Para Tergugat dan Turut Tergugat memperoleh Solusi terbaik atau Winwin solusi dari Gugatan a quo;Bahwa terhadap jawaban Replik Vide 11 Para Tergugat dan Turut Tergugat,melakukan Upaya yang telah secara Tegas diatur dalam POJK Nomor :48/POJK.03/2020 ini maka Kebijakan Stimulus akan berlaku sampaidengan tanggal 31 Maret 2022, sehingga besar harapan
148 — 83
Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil gugatanPENGGUGAT dalam posita poin 14 (empat belas), 15 (lima belas)dan 16 (enam belas) yang menjadikan Bank (in casu TERGUGAT)seolaholah memiliki Kewajiban dalam restrukturisasi mengingat apayang diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJk)Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian NasionalSebagai Kebijakan Countercyclia Dampak Penyebaran Corona VirusDisease 19 yang berlaku sejak 16 Maret 2020:Pasal 21) Bank dapat menerapkan kebijakan
yang mendukung stimuluspertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampakpenyebaran coronavirus disease 2019 (COVID19) termasukdebitur usaha mikro, kecil, dan menengah;2) Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:a.
KORELASI ATAU KAITAN DALILDALIL PENGGUGAT DENGANBENCANA NON ALAM ATAU PANDEMI COVID19a.Bahwa gugatan PENGGUGAT pada positanya poin 14 (empatbelas), 15 (lima belas) dan 16 (enam belas) menyebutkan:Bahwa atas hal itu, Penggugat mengajukan permohonanrestrukturisasi kepada Tergugat agar diberikan kelonggaran dalampenjadwalan ulang pembayaran hutang dan keringanan bungapinjaman, dimana permohonan Penggugat hal tersebut telah sesuaidengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
82 — 11
Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (Satu) bendel Dokumen Laporan Perolehan Pekerjaan Konstruksi Kab. ganjuk T.A. 2009 Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Kabupaten Nganjuk ; ----------------------------------------------------------------2. 1 (Satu) Set daftar isian pelaksanaan anggaran stimulus fiscal tahun anggaran 2009 Nomor : 0156.0.ST/003-06.2/XV/2009 tanggal 9 Juli 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------------3. 1 (satu)
Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2009 ;4. 3 (Tiga) lembar Keputusan Bupati Nganjuk No : 188/128/K/411.101. 013/2009 tanggal 29 Juli 2009 Tentang Penunjukkan Pejabat Yang Memberi Wewenang Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran Kegiatan Pembangunan /Peningkatan/ Rehabbilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten Pada Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Daerah Kabupaten Nganjuk Dana Stimulus
Nganjuk Tahun 2009 16. 1 (Satu) bendel dokumen auditior utama keuangan Negara IV 21 Juli 2010 sampai dengan 14-08-2010, didapat temuan pemeriksaaan kinerja (terperinci) atas program stimulus belanja infratruktur dibidang Pekerjaan umum tahun 2009 pada Dinas pekerjaan umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaaan Umum Pengairan Daerah Kab.
(Satu) bendel Dokumen Laporan Perolehan Pekerjaan KonstruksiKab. ganjuk T.A. 2009 Dinas Pekerjaan Umum Pengairan DaerahKabupaten Nganjuk ; 2. 1 (Satu) Set daftar isian pelaksanaan anggaran stimulus fiscal tahunanggaran 2009 Nomor : 0156.0.ST/00306.2/XV/2009 tanggal 9 Juli3. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/150/K/411.101.03/2008 tanggal 13 Nopember tentang Penetapan StandartSatuan Harga Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2009 ; 4. 3 (Tiga) lembar Keputusan Bupati Nganjuk
Nganjuk Tahun 2009 ;1 (Satu) bendel dokumen auditior utama keuangan Negara IV 21 Juli2010 sampai dengan 14082010,didapat temuan pemeriksaaan kinerja(terperinci) atas program stimulus belanja infratruktur dibidangPekerjaan umum tahun 2009 pada Dinas pekerjaan umum Bina Margadan Dinas Pekerjaaan Umum Pengairan Daerah Kab.
yangturut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berdasarkan surat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan DaerahKabupaten Nganjuk yang ditandatangani Bupati Nganjuk yang ditujukankepada Menteri Pekerjaan Umum, Nomor : 050/346/411.2009 tanggal 20April 2009 perihal Usulan Kegiatan Dana Alokasi Stimulus
Nganjuk Tahun 2009 ; 1 (Satu) bendel dokumen auditior utama keuangan Negara IV 21 Juli2010 sampai dengan 14082010,didapat temuan pemeriksaaan kinerja(terperinci) atas program stimulus belanja infratruktur dibidang Pekerjaanumum tahun 2009 pada Dinas pekerjaan umum Bina Marga dan DinasPekerjaaan Umum Pengairan Daerah Kab.
Menetapkan, ...........1. 1 (Satu) bendel Dokumen Laporan Perolehan Pekerjaan KonstruksiKab. ganjuk T.A. 2009 Dinas Pekerjaan Umum Pengairan DaerahKabupaten Nganjuk ; 2. 1 (Satu) Set daftar isian pelaksanaan anggaran stimulus fiscal tahunanggaran 2009 Nomor : 0156.0.ST/00306.2/XV/2009 tanggal 9 Juli2009 5 anna na ne en nno3. 1 (satu) bendel Keputusan Bupati Nganjuk Nomor : 188/150/K/411.101.03/2008 tanggal 13 Nopember tentang Penetapan StandartSatuan Harga Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran
Terbanding/Tergugat : PT Bank CIMB Niaga Tbk., Kantor Cabang Purwokerto
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas
46 — 33
L/C;d.Kredit UMKM atau pembiayaan UMKM; dan/atauHalaman 12 dari 33 halaman, Putusan Nomor 277/Pdt/2021/PT SMGe.Kredit atau pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BankIndonesia.15.Bahwa adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus Perekonomian Nasional sebagaikebijakan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK11/POJK.03/2020) yang menyatakan:Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid19)secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak
dalam Keadaan Memaksa atauForce Majeure dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana KeputusanPresiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non AlamPenyebaran Corona Virus Disease 2019, Peraturan Bank IndonesiaNo.22/4/PBI/2020 tentang Intensif Bagi Bank Yang Memberikan PenyediaanDana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung PenangananHalaman 15 dari 33 halaman, Putusan Nomor 277/Pdt/2021/PT SMGDampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona, dan Peraturan OJK RINo. 11/POJK.03/2020 tentang stimulus
menyatakanPembanding selaku Debitur dalam Keadaan memaksa atau Force Majeuredalam melaksanakan kewajiban sebagaimana Keputusan Presiden Nomor12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran CoronaVirus Disease 2019, Peraturtan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020tentang itensif Bagi Bank Yang Memberikan Penyediaan Dana UntukKegiatan ekonomi Tertentu Guna Mendukung penanganan DampakPerekonomian Akibat Wabah Virus Corona, dan Peraturan OJK RepublikIndonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus
73 — 14
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syaratsyarat kreditberupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagiantunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atausebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.Demikian juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2015Tentang Ketentuan KehatiHatian Dalam Rangka Stimulus PerekonomianNasional Bagi Bank Umum.
5.043.749.885,68, (lima milyar empat puluhtiga juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluhlima koma enam puluh delapan sen), tidak dicocokan dengan aslinya (P.5).Fotocopy dari copy Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 16/POJK.03/2014 Tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum Syariah dan Unit Usaha Syariah, tidak dicocokan dengan aslinya(P.6).Fotocopy dari copy Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RepublikIndonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus
Akses/Promes) tertanggal 17 September2015 sejumlah Rp. 5.043.749.885,68, (lima milyar empat puluh tiga juta tujuhratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh lima koma enampuluh delapan sen), P.6 (Fotocopy dari copy Salinan Peraturan Otoritas JasaKeuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.03/2014 Tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) dan P.7 (Fotocopydari copy Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus
Teguh Pramudya
Tergugat:
Koperasi Putera Makmur
64 — 9
lelangtertanggal 12 Maret 2020 yang diterima Penggugat, Surat pemberitahuanlelang ini sekaligus membuktikan bahwa Tergugat telah mengajukanpermohonan lelang sebelum jatuh tempo pembayaran hutang sebagaimanatermuat dalam Akta Pengakuan Hutang No.8 ;Bahwa tindakan Tergugat sebagaimana termuat dalam posita No. 13 nyatanyata tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengeluarkan stimulusdi bidang ekonomi, yang mana kebijakan tersebut termuat dalam PeraturanOtoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus
EGY BASTYAN HERMAWAN
Tergugat:
PT. BCA FINANCE Berkedudukan Cabang Jakarta Utara
142 — 97
Syarat Konsumen harus Membayar Tunai uangmuka Kepada Tergugat sebesar Rp. 33.000.000, (Tiga puluh tiga jutaRupiah);Bahwa Setelah Konsumen (In cassu Ahmad Bahtiar) melakukanPembayaran angsuran yang ke 19 (Sembilan belas) tertanggal 25Maret 2020, Konsumen (In cassu Ahmad Bahtiar) MengalamiPenurunan Pendapatan Karena Dampak Penyebaran CoronavirusDisease yang sedang melanda Indonesia, namun TERGUGAT tidakpeduli;Bahwa walaupun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK HeruKristiyvana mengatakan pemberian stimulus
ini tertuang dalamPeraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus PerekonomianNasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak PenyebaranCoronavirus Disease."
Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industriperbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31Maret 2021.
PT. Deco Kreasindo Utama
Tergugat:
Bank KEB HANA INDONESIA Kantor Cabang Medan
84 — 18
Korelasi Atau Kaitan DalilDalil Penggugat Dengan Bencana Non AlamAtau Pandemi COVID19a.Bahwa gugatan PENGGUGAT pada positanya poin 10(sepuluh), 11 (Sebelas) dan 12 (dua belas) menyebutkan:Bahwa beradasarkan hal tersebut diatas, Penggugat pernahmengajukan permohonan restrukturisasi kepada Tergugat agardiberikan kelonggaran dalam penjadwalan ulang pembayaran dapatdiberikan kepada Penggugat, dimana hal tersebut telah sesuaidengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Hal inidapat diartikan PENGGUGAT telah mengalami Cidera Janji sebelumditetapbkannya Bencana Nasional atas Penyebaran Covid19 diIndonesia.Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil gugatanPENGGUGAT dalam posita poin 10 (Ssepuluh), 11 (Sebelas) dan 12(dua belas) yang menjadikan Bank (in casu TERGUGAT) seolaholahmemiliki kewajiban dalam restrukturisasi mengingat apa yangdiamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor:11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional SebagaiKebijakan
Countercyclia Dampak Penyebaran Corona Virus Disease19 yang berlaku sejak 16 Maret 2020:Pasal 21) Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimuluspertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampakpenyebaran coronavirus disease 2019 (COVID19) termasukdebitur usaha mikro, kecil, dan menengah;2) Kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:a.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. SME Makassar Kartini
74 — 33
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 tentangKetentuan Kehatihatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian NasionalHal. 11 dari 24 Hal.
TERBUKTI TERBANDING TELAH MELAKSANAKAN KETENTUANPERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/15/PBI 2012 JUNCTOPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2015DAN PEMBANDING HANYA MENGUTIP SEBAGIAN DARI KETENTUAN PBIDAN POJK A QUO1) PEMBANDING hanya memenggal bagianbagian tertentu dari PeraturanBank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 a quo, mengingat secara faktafakta hukum terbukti :a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 tentangKetentuan Kehatihatian dalam Rangka Stimulus PerekonomianNasional
Terbanding/Tergugat : PT. MPm finance Kancab Yogyakarta
71 — 35
kepadaPENGGUGAT pada masa pandemi Covid19 yang didasarkanatas POJK RI Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang StimulusPerekonomian Nasional sebagai Kebijakan CountercyclicalDampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 ;Bahwa memperhatikan fungsi, tugas dan wewenang OTORITASJASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK RI) berdasarkanUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangansebagaimana salah satu kebijakannya dalam situasi pandemiCovid19 saat ini adalan mengeluarkan POJK RI Nomor11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Prematurkarenaseharusnyasengketa yang timbul antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yangberhubungan dengan perjanjian a quo diselesaikan terlebih dahulusecara musyawarah, bila tidak tercapai mufakat maka Para Pihaksetuju untuk menyelesaikan permasalahannyamelalui PengadilanNegeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum.Bahwa pada perkara a quo PENGGUGAT juga tidak mengajukanpermohonan keringanan kredit/oembiayaan sebagai dampak dariadanya Covid19 kepada TERGUGAT berdasarkan POJK RINomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
.134.820.00, (Seratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh riburupiah) ;Bahwa tidak benar dalil Gugatan PENGGUGAT KONVENSI nomor 6dan nomor 7 yang pada pokoknya menyatakan PENGGUGATKONVENSI selama adanya Covid19 mengalami kesulitan membayarangsuran dan tidak mendapatkan keringanankredit/pembiayaan.PENGGUGAT KONVENSI selamaini tidak pernah mengajukanpermohonan keringanan kredit/pembiayaan sebagai dampak dariadanya COVID19 kepada TERGUGAT KONVENSI berdasarkan POJKRI Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Lilik Prasetyo
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
3.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Pertanahan Karanganyar
184 — 54
Penggugat bukanlah debitur yang beritikadbaik.Perlu Tergugat tegaskan kembali bahwa Tergugat telah memberikan 2(dua) kali restrukturisasi kredit kepada Penggugat, namun demikianPenggugat tetap tidak beritikad baik untuk memenuhi kewajiban angsuransebagaimana yang telah disepakati dalam restrukturisasi kredit sehinggakredit Penggugat kembali menunggak.Berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat (4) dan (5)telan disebutkan secara tegas bahwa Bank yang akan melaksanakankebijakan yang mendukung stimulus
pertumbuhan ekonomi sebagaidampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) harus memilikipedoman untuk menetapkan kriteria Debitur serta sector usaha yangterkena dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).Pada Bagian pertimbangan dalam POJK di atas juga telah disebutkanbahwa kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampakpenyebaran coronavirus disease 2019 (Covid 19) dimaksud diterapkandengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian.Atas dasar ketentuan tersebut di
CV LESTARI WAHANA INDAH
Tergugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG TERNATE
115 — 58
Menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJkK)memberikan kelonggaran / relaksasi Kredit Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuknilai 15 Milyar kebawa baik kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bankmaupun industry kKeuangan non Bank kepada Debitur Perbankan, bagi debiturHalaman 10 dari 65 Putusan Nomor : 5 /Pdt.G/2021/PN TtePerbankan akan diberikan Penundaan sampai dengan 1 (Satu) Tahun danPenurunan bunga hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas JasaKeuangan (POJK) Nomor.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
usaha Debitur terdampak Penyebaran Covid19 baiksecara langsung maupun tidak langsung pada Sektor Ekonomi antara lainPerdagangan, dan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbaharuiaturan mengenai keringanan cicilan bagi Nasabah Bank melalui PeraturanOtoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 48/POJK.03/2020 tentang PerubahanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.11/POJK.03/2020 tentangStimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical denganKebijakan yang baru tersebut maka Stimulus
Indonesia dalam Keterangan Pers Hari Selasa24 Maret 2020 Menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memberikan kelonggaran /relaksasi Kredit Usaha Mikro dan UsahaKecil untuk nilai 15 Milyar kebawa baik kredit/pembiayaan yangdiberikan oleh Bank maupun industry keuangan non Bank kepadaDebitur Perbankan, bagi debitur Perbankan akan diberikan Penundaansampai dengan 1 (Satu) Tahun dan Penurunan bunga hal tersebuttertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
memenuhi kewajiban padaBank karena Debitur atau usaha Debitur terdampak Penyebaran Covid19baik secara langsung maupun tidak langsung pada Sektor Ekonomi antaraHalaman 30 dari 65 Putusan Nomor : 5 /Pdt.G/2021/PN Ttelain Perdagangan, dan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telahmemperbaharui aturan mengenai keringanan cicilan bagi Nasabah Bankmelalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor.48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasalPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 11/POJK.03/2020 adalahterkait Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomiuntuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019(COVID19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampaidengan tanggal 31 Maret 2021 dan diperpanjang oleh ketentuan pasal 10Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 48/POJK.03/2020 menjadisampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
123 — 61
tidakada pekerjaan tambahan ffisik dan tidak ada perbaikanapa apa hanya satu lokasi ditemukan ada perbaikanStimulus Tahun 2009 ada perbaikan tambahan pada tahun2006 tersebut semuanya tidak dikerjakan hanya jalanaspal lama saksi lihat di daerah Kabawetan/Taba Karaiada pembukaan jalan baru tidak ada perbaikan di TalangKaret sudah dibuka pertama kali jalan setapak untukpergi ke kebun, di Bukit Sari sudah dibuka jalan barutetapi tidak ada perbaikan/tambahan setahu saksipengaspalan dari PU dengan dana Stimulus
Terbanding hanya mempertahankanbukti T.1 padahal telah dipatahkan dengan bukti P.4,dengan sendirinya secara diamdiam Tergugat/Terbandingtidak mengajukan perlawanan atas bukti P.1, karena sifathukum perdata itu mencari' kebenaran formal dalam artisepanjang diperdebatkan oleh kedua belah pihak Hakimakan menetapkan / memutusnya, karena didasarkan auditInspektorat tersebut kenyataan dilapangan daninvestigasi termasuk Kepala Desa senyatanya perbaikantersebut belum ada, seandainya pun ada merupakan ProyekAPBN stimulus
Terbanding/Tergugat : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA KURNIAUTAMA
38 — 18
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR11/POJK.03/2015 TENTANG KETENTUAN KEHATIHATIAN DALAMRANGKA STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL BAGI BANK, telahdisebutkan bahwa :Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bankdalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitanuntuk memenuhi kewayjibannya, yang dilakukan antara lain melalut :a. penurunan suku bunga Kredit;b. perpanjangan jangka waktu Kredit;Cc. pengurangan tunggakan bunga Kredit;d. pengurangan tunggakan pokok Kredit
Perjanjian Kredit dalamperkara aquo, dan Perjanjian Kredit tersebut sah dan mengikat bagiPenggugat dan Tergugat dengan segala akibat hukumnya, Vide Pasal 1338KUH.Perdata.Bahwa ditolak karena tidak benar Dalil Penggugat pada angka 14, yangmendalilkan bahwa Tergugat tidak mengindahkan Peraturan BankIndonesia Nomor : 7/2/PBI/2015 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankHalaman 14 dari 24 Putusan Nomor 59/PDT/2020/PT BDGUmum Jo.POJK Nomor : 11/POJK.03/2015, TENTANG Ketentuan Kehatihatian Dalam Rangka Stimulus