Ditemukan 1131 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-04-2015 — Upload : 20-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 154/Pid.Sus-TPK/2014/PN.SMG
Tanggal 21 April 2015 — SUPARMAN BIN KASRAN (TERDAKWA)
5616
  • Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) 1 (satu) buah flashdisc Data Base Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) peningkatan kualitas dan bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari APBN P 2011Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi KISWATI,ST selaku Ketua UPK WEDARIJAKSA 2) 1 (satu) bendel SK KEPALA BAPPEDA KABUPATEN PATI Nomor : 050/1902/2011 tentang BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM) UNIT PENGELOLA KEGIATAN (UPK) PENYALUR BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) DI
    KABUPATEN PATI TAHUN ANGARAN 2011 tanggal 30 Nopember 2011;3) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 Termin I tertanggal 13 Desember 2011 yang menerima Ketua KSM SAROJA Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh SUKRISNO;4) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 13 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh ketua KSM SAROJA, SUKRISNO
    5) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 termin II tertanggal 06 Januari 2012 yang menerima Ketua KSM SAROJA Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh SUKRISNO;6) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 06 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh ketua KSM SAROJA, SUKRISNO7) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,
    - mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 termin I tertanggal 13 Desember 2011 yang menerima Ketua KSM JEMANI Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh SUHARIYANTO;8) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 13 Desember 2011 yang ditanda tangani oleh ketua KSM JEMANI, SUHARIYANTO9) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN
    Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya tahun 2011 tertanggal 06 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Ketua KSM GELOMBANG CINTA , YADIMAN19) 1 (satu) lembar kuitansi uang sebesar Rp.25.000.000,- mengenai BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN ANGARAN 2011 termin I tertanggal 13 Desember 2011 yang menerima Ketua KSM TERATAI Ds.Porangparing Kec.Sukolilo bermaterai Rp.6000,- yang ditanda tangani oleh PASEMIN ;20) 1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf i Permenpera nomor 14tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan SwadayaBagi Masyarakat Berpenghasil Rendah, UPK/ BKM harus menyerahkan langsungdana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.
    Penyaluran dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dilakukanmelalui pembayaran / pencairan langsung dari KPPN kepada UPK/BKM. Pembayaran/pencairan itu dilakukan dengan cara transfer dari KPPN kerekening UPK/BKM. Penyaluran dana bantuan stimulan itu berdasarkan permintaan pembayaran dariSatuan Kerja.
    UPK/BKM harus menyalurkan dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksudpada huruf c ke penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM dalam jangkawaktu paling lama empat hari kerja sejak dana bantuan stimulan masuk kerekening UPK/BKM.(2) Tata cara permintaan pembayaran dana bantuan stimulan tahap keduasebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b adalah:d.
    Belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari Kementerian PerumahanRakyat.h.
    Penyaluran dana bantuan stimulan itu berdasarkan permintaan pembayaran dariSatuan Kerja.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf i Permenpera nomor 14 tahun2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BagiMasyarakat Berpenghasil Rendah, UPK/ BKM harus menyerahkan langsung danabantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dan bendahara KSM.Kemudian berkaitan dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BagiMasyarakat Berpenghasilan Rendah tersebut, pada sekitar
Register : 02-07-2015 — Putus : 11-09-2015 — Upload : 02-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 37/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 11 September 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ARIATI, SH
Terbanding/Terdakwa : DAMRAN, ST
9746
  • Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitasrumah ;3.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitas rumah ;3.
    LOLO selaku Kepala Desa Tambu pada pencairan tahapanpertama dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau Bantuan BedahRumahyang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala (dilegalisir);5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013;5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal 25 Maret 2013;2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala(dilegalisir); 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013; 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal25 Maret 2013; 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Putus : 18-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — LALU HERMAWAN SAPUTRA, SSTP
5411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2016penerima Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Hunidengan anggota kisaran 15 sampai dengan 25 orang.Penetapan Pedoman Pelaksanaan:Untuk menjamin lebih terarah dan terkendalinya pelaksanaan ProgramBantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni , perlu dibuatPedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah TidakLayak Huni ditetapbkan dengan Keputusan Gubernur yang memilikikekuatan hukum mengikat seluruh pelaksana dan penerima bantuanRehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
    Sus/2016Tim pelaksana memiliki tugas pokok membantu pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak HuniTahun Anggaran 2012.b.
    Fungsi Tim PelaksanaDalam rangka pelaksanaan tugas pokok, tim pelaksana BantuanStimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni memiliki fungsi : Menyusun dan merumuskan kebijakankebijakan pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak LayakHuni; Melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap pendudukmiskin calon penerima Bantuan Stimulan Rehabilitasi RumahTidak Layak Huni ; Melaksanakan pembinaan dan fasilitas terhadap pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak LayakHuni
    Fungsi Tim PelaksanaDalam rangka pelaksanaan tugas pokok, tim pelaksana BantuanStimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni memiliki fungsi :e Menyusun dan merumuskan kebijakankebijakan pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni .e Melaksanakan pendataan dan verifikasi terhadap pendudukmiskin calon penerima Bantuan Stimulan Rehabilitasi RumahTidak Layak Huni.e Melaksanakan pembinaan dan fasilitas terhadap pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak
    telah mengarahkan masingmasingKelompok Penerima Dana Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah TidakLayak Huni Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2012 untuk memberikan 10%dana Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni KabupatenHal. 84 dari 129 hal.
Register : 13-03-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 23 Juni 2014 — KHAIDIR M. Y Bin (Alm) MUHAMMAD YAKOP
5218
  • Kerja (POKJA) Kabupaten/Kota ;c Menyalurkan bantuan Stimulan kepada Masyarakat BerpenghasilanRendah/Kelompok Swadaya masyarakat paling lambat 4 (empat) harikerja terhitung sejak tanggal di terimanya bantuan stimulan tersebutdari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ;d Bertanggung jawab dalam proses penyaluran bantuan stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan Berlangsung ;e Bertanggung jawab dalam keBerlanjutan pembangunan perumahanbagi MBR atas dana bantuan stimulan yang di salurkan
    dua ratus dua puluh satu juta rupiah) Dana Bantuan Stimulan tersebut melaluirek.
    Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadayae Pasal 29I Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahan swadaya dilakukanmelalui LKM / LKNB.2 Penyaluran Sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) disalurkan dalambentuk transfer langsung dari kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara(KPPN) kepada LKM / LKNB setelaj mendapatkan rekomendasi dari SatkerPusat kepada LKM / LKNB yang telah ditetapkan.3 Pemberian stimulan untuk perumahan swadaya diberikan kepada MBRsasaran.4 Penyaluran stimulan untuk perumahan swadaya
    penggunaan stimulan untuk perumahan swadayasebagai pertanggungjwaban dari penerima manfaat (MBR).BAGIAN KEDUAPemanfaatan Pemberian Stimulan Untuk Perumahan SwadayaBAB IXe Pasal 31Seluruh pemberian stimulan untuk perumahan swadaya yang disalurkanmelalui LKM /LKNB dipergunakan untuk kegiatan perbaikan perumahanatau pembangunan rumah baru;Pemanfaatan pemberian stimulan untuk perumahan swadaya untukperbaikan rumah dapat digunakan untuk komponen yang Berkaitan dengankesehatan antara lain jendela, lantai
    Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadayae Pasal 296 Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahan swadaya dilakukanmelalui LKM/ LKNB.7 Penyaluran Sebagaimana yang di maksud dalam ayat (1) disalurkan dalambentuk transfer langsung dari kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara(KPPN) kepada LKM / LKNB setelaj mendapatkan rekomendasi dari SatkerPusat kepada LKM / LKNB yang telah ditetapkan.Pemberian stimulan untuk perumahan swadaya diberikan kepada MBRsasaran.Penyaluran stimulan untuk perumahan swadaya
Putus : 10-11-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PT MATARAM Nomor 19/Pid.Sus/2015/PT.MTR
Tanggal 10 Nopember 2015 — LALU HERMAWAN SAPUTRA, SSTP
6022
  • yang berisikan Dokumen ( Kuitansi, Berita Acara pembayaran, Pakta Integritas, Surat pernyataan Surat permohonan pencairan dana, lembar administrasi pencairan dan proposal ) kelompok penerima bantuan.26 ( Dua puluh enam ) Lembar surat pernyataan Ketua kelompok yang di tandatangani oleh masing masing Ketua kelompok di atasmataerai Rp. 6000,- ( enam ribu rupiah ) yang di buat pada tanggal 26 Nopember 201229 ( Dua puluh sembilan ) Lembar rekening koran kelompok masyarakat penerima bantuan stimulan
    Fungsi Tim PelaksanaDalam rangka pelaksanaan tugas pokok, tim pelaksana bantuan stimulanrehabilitasi rumah tidak layak huni memiliki fungsi :Menyusun dan merumuskan kebijakan kebijakan Pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabilitasi Rumah tidak layak huni.Melaksanakan pendataan dan Verifikasi terhadap Penduduk miskin calonpenerima bantuan stimulan Rehabilitasi rumah tidak layak huniMelaksanakan pembinaan dan fasilitas terhadap Pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak
    kegiatan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidaklayak huni Kabupaten Bima TA. 2012 dengan cara membuat dan mencantumkanpelaporan penggunaan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huniKabupaten Bima TA. 2012 yang isinya tidak benar,dan TerdakwaLALUHERMAWAN, SSTP. serta saksi ABDURAHMANjugatelah mengarahkan masingmasing kelompok penerima dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layakhuni Kabupaten Bima TA. 2012 untuk memberikan 10 % dana bantuan stimulanrehabilitasi rumah
    Penyediaan Dana Dukungan Stimulan PerumahanSwadaya Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2012 sekaligus selaku PejabatPenatausahaan Keuangantelah melakukan tindakan yang bertentangan denganketentuan pelaksanaan kegiatan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidaklayak huni Kabupaten Bima TA. 2012 dengan cara membuat dan mencantumkanpelaporan penggunaan dana bantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huniKabupaten Bima TA. 2012 yang isinya tidak benar,dan Terdakwa LALUHERMAWAN, SSTP. serta saksi
Putus : 20-02-2017 — Upload : 10-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 71/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
Tanggal 20 Februari 2017 — SUHARDI JAYA, ST.MM.
7347
  • LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah diVerifikasi dan disetujui oleh Kelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerjaterhitung sejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dariKPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan berlangsung.. Penyaluran Bantuan Stimulan dilakukan secara bertahap, yaitu :.
    024001015222502 atas nama SUHARDIJAYA (Terdakwa) dan secara tunai sebesar Rp 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah).e Bahwa dengan adanya Sisa Dana Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang diterima oleh Terdakwa sebagai hadiah atauimbalan dari Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Pihak LKM PantaiLamalaka, hal ini menandakan Terdakwa sebagai bagian dari Pokjatidak melakukan Monitoring terhadap Pelaksanaan KegiatanPenyaluran Bantuan Stimulan
    LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah diVerifikasi dan disetujui oleh Kelompok Kerja Kabupaten / Kota.b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerjaterhitung sejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dariKPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan berlangsung.d.
    Penyaluran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah padaAngka 2 yaitu Penyaluran Bantuan Stimulan dilakukan secarabertahap :a.
    LKM menyalurkan Bantuan Stimulan kepada MBR/KSM yang sudah diVerifikasi dan disetujui oleh Kelompok Kerja Kabupaten / Kota. b. Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerjaterhitung sejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dariKPPN.c. Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yangdimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan berlangsung.d.
Putus : 17-11-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PT PALU Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 17 Nopember 2015 — KASMAN Hi. LOLO VS JAKSA
3419
  • Stimulan Perumahan Swadaya, adalahsebagai berikut:a.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumahyang akan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitasrumah;3. Bersungguhsungguh mengikuti program bantuan stimulan danpemberdayaan perumahan swadaya;d. Foto kopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasaitanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari Kepala Desa /Lurah;e.
    Memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahanbantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas:dan/atau5. Telah diberdayakan dengan sistem pemberdayaan perumahanswadaya.6. Bersungguhsungguh mengikuti program bantuan stimulan danpemberdayaan perumahan swadaya ;i.
    Donggala(dilegalisir);5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal 31 Januari 2013;5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal 25 Maret 2013;2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Register : 23-04-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr
Tanggal 25 Agustus 2015 — - LALU HERMAWAN SAPUTRA, SSTP
8536
  • berisikan Dokumen ( Kuitansi, Berita Acara pembayaran, Pakta Integritas, Surat pernyataan Surat permohonan pencairan dana, lembar administrasi pencairan dan proposal ) kelompok penerima bantuan.20. 26 ( Dua puluh enam ) Lembar surat pernyataan Ketua kelompok yang di tandatangani oleh masing masing Ketua kelompok di atasmataerai Rp. 6000,- ( enam ribu rupiah ) yang di buat pada tanggal 26 Nopember 201221. 29 ( Dua puluh sembilan ) Lembar rekening koran kelompok masyarakat penerima bantuan stimulan
    Mengatur teknis penyaluran logistik bantuan stimulan perumahan swadayakepada masyarakat penerima bantuand. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dane.
    Tugas Tim PelaksanaTim pelaksana memilki tugas pokok membantu pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran2012.b.
    Tim Koordinasi ProvinsiTm Koordinasi Program / Kegiatan bantuan stimulan rehabiltasi rumah tidaklayak huni Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari :a.
    Tugas Tm PelaksanaTim pelaksana memilki tugas pokok membantu pelaksanaan kegiatanbantuan stimulan rehabiltasi rumah tidak layak huni tahun anggaran2012.b.
Putus : 05-06-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 8/PID.SUS/TPK/2013/PN-BNA
Tanggal 5 Juni 2013 — RUSLI, S.Pd, M.Si Bin ABDULLAH
5114
  • belum di SPJ kan sebesar Rp.576.000.000, tentang dana stimulan;Bahwa setahu saksi, sdr.
    Aceh Timuruntuk disalurkan kepada pihak ketiga yang berhak menerima;Bahwa pencairan dana Stimulan sebesar Rp. 576.000.000. sudah sesuaidengan aturan yang berlaku di DPKKD;Bahwa lebih duluan cairnya dana Stimulan dari pada Perbup tentangpencairan dana Stimulan;Bahwa setelah lebih dari satu bulan pencairan dana stimulan oleh BPMPKS,belum juga ada LPJ Dana Stimulan disampaikan kepada DPKKD, sehinggadilakukan peneguran 2 (dua) kali kepada BPMPKS supaya menyampaikanSPJTU yaitu oleh Bupati tertanggal 10
    staf BPMPKS untuk mengecek pada Bank apakahdana stimulan tersebut sudah ditransper atau tidak.
    untuk pelaksanaan kegiatan dana Stimulan dandana Stimulan tersebut berada di bawah pengelolaan bidang saksi dan saksi yangmengonsep Perbup pada tanggal 11 Juni 2012;Bahwa di BPMPKS Dana Stimulan Pembangunan Desa Tahun 2012 tersebutbersumber dari DPA APBK Murni sebesar Rp. 2.304.000.000.
    saksi mengembalikan dana stimulan sebesar Rp. 141.000.000. ke kasDaerah adalah berasal dari dana stimulan yang saksi simpan di rumah ada sebesarRp. 150.000.000. sedangkan sisanya sebesar Rp. 9.000.000. saksi pergunakanuntuk kepentingan kegiatan kantor;Bahwa saksi ada disuruh oleh terdakwa untuk membuat dan menyampaikan LPJDana Stimulan tahun 2012 dengan mengambil contoh LPJ Dana Stimulan Tahun2011 dengan cara merubah menjadi LPJ Dana Stimulan Tahun 2012 dengan sisadana sebesar Rp. 36.000.000. dan
Register : 04-06-2014 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Tanggal 13 Oktober 2014 — Ir. T. AZHARI, MM BIN T. M. HASAN
8112
  • Aceh Besar juga membuatLaporan Akhir (100 %) kegiatan Bantuan Stimulan PembangunanPerumahan Swadaya (BSP2S) Kab. Aceh Besar tahun 2010, sedangkanpada kenyataanya kegiatan penyaluran Bantuan Stimulan PembangunanPerumahan Swadaya (BSP2S) Kab.
    Bahwa Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut := Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor : 08 / Permen / M / 2006Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui LembagaKeuangan Mikro / Lembaga Keuangan Non Bank :e BAB VIIMekanisme Penyaluran dan Pemanfaatan Stimulan Untuk PerumahanSwadayaBagian PertamaPenyaluran Pemberian Stimulan Untuk Perumahan Swadaya Pasal 29 ayat 4dan 5 yang berbunyi ;4 Penyaluran stimulan
    Stimulan(BSP2S) tersebut kepada MBR penerima.Bahwa saksi tidak mengetahui MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)mana saja yang belum menerima keseluruhan Dana Bantuan Stimulan(BSP2S) dari sdr.
    Aceh Besarpernah menerima Bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya(BSP2S), untuk membangun Rumah Baru pada tahun 2010.Bahwa yang menyalurkan Bantuan Stimulan Pembangunan PerumahanSwadaya (BSP2S), tersebut kepada saksi adalah sdr.
    HASAN, telah mengakibat kan DanaBantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya (BSP2S) Kab.
Register : 03-09-2015 — Putus : 17-11-2015 — Upload : 01-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 44/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 17 Nopember 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : KRISDIANTO, SH.
Terbanding/Terdakwa : ABD. AJIS A. LARESSA alias AJIS A. LARESSA
5934
  • Perumahan Swadaya (BSPS) T.A. 2012;

    - 1 (satu) Bundel Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) I.A. 2012 (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi dan Papua Nomor: 50/PK-PRS.5/PPD-BSPS/10/2012 Tentang Penetapan Penerima Dana BPSP T.A. 2012 Kab.

    Donggala (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Surat Edaran Nomor : 61/DS/Tahun 2012 Tanggal 01 Agustus 2012 Perihal Perubahan Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Donggala Nomor: 880.839/DPUKAB.DGL/VII/2012 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Penetepan Lokasi Penerima Bantuan Stimulan Perumahan

    Donggala I.A. 2012 (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: /SK-TPM/SATKER-PPS/11/2012 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Dalam Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2012 Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (di legalisir);

    - 1 (satu) Bundel Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab.

    Donggala (dilegalisir);

    - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Tanggal31 Januari 2013;

    - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Kedua Tanggal25 Maret 2013;

    - 2 (dua) Lembar

    Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitasrumah ;3.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulanpembangunan rumah atau menghuni rumah yang mendapatbantuan stimulan pembangunan rumah atau menghuni rumah yangakan mendapat bantuan stimulan peningkatan kwalitas rumah ;3.
    LOLO selaku Kepala Desa Tambu pada pencairan tahapanpertama dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau Bantuan BedahRumahyang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala (dilegalisir);5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013;5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal 25 Maret 2013;2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala(dilegalisir); 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013; 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal25 Maret 2013; 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Putus : 18-12-2014 — Upload : 30-01-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 32/PID.Tipikor/2014/PT-BNA
Tanggal 18 Desember 2014 — Ir. T. AZHARI, MM BIN T. M.HASAN.
4819
  • Hal 75 dari hal 90 Putusan No. 32 /Pid.Tipikor/2014/PT-BNA2. 1 (satu) Examplar Buku Tabungan BRI BritamaNo.Rek 2057-01-00053-50-3 Cabang/Unit SimpangSurabaya A.n CHAIDIR MY;3. 3 (tiga) lembar faktur pembayaran bahan material.4. 1(satu) lembar kwitansi Tanda Bukti Penyerahanuang tunai yang berbunyi titipan uang untukpembayaran bantuan stimulan perumahan swadayauntuk KSM PSU, sebesar Rp. 30.500.000,- (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah) yangmenyerahkan CHAIDIR (selaku Ketua KSU Bina
    JUNAIDI.109.1 (satu) lembar kwitansi Tanda Bukti PenyerahanUang Tunai yang berbunyi :Sudah terima dari : KHAIDIR (Ketua Kop.SerbaUsaha Bina Usaha)Uang banyaknya : Dua Ratus Lima Puluh Juta RupiahYaitu : Pembayaran Sisa Bantuan StimulanPembangunan Perumahan Swadaya thn. 2010yang menerima : RIZAL JUNAIDI, SE KadisPerindagkop Kota Jantho, bertanggal 13 Maret2012, dengan saksi Ir. T.
    /PTBNAPenyaluran Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadaya Pasal 29 ayat 4 dan 5 yang berbunyi ;(4) Penyaluran stimulan untuk perumahan swadayadilakukan secara bertahap yaitua.
    Tahap kedua 50% (lima puluh persen) sisanyaapabila pekerjaan telah mencapai 30% (tigapuluh persen)(5) Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahanSwadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dibuatkan Laporan penyaluran sesual dengantahapan penyaluran stimulan dan dimanfaatkansebagai pengendalian untuk menjamin ketepatanpenggunaan stimulan untuk perumahan swadayasebagai pertanggungjwaban dari penerima manfaat(MBR) e Bagian KeduaPemanfaatan Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadayaPasal 31 yang berbunyi
    Stimulan Pembangunan PerumahanSwadaya (BSP2S) Kab.
    PertamaPenyaluran Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadaya Pasal 29 ayat 4 dan 5 yang berbunyi ;(4) Penyaluran stimulan untuk perumahan swadayadilakukan secara bertahap yaituc.
    Tahap kedua 50% (lima puluh persen) sisanyaapabila pekerjaan telah mencapai 30% (tigapuluh persen)(5) Penyaluran pemberian stimulan untuk perumahanswadaya sebagaimana dimaksud pada ayat(4)dibuatkan Laporan penyaluran sesual dengantahapan penyaluran stimulan dan dimanfaatkansebagai pengendalian untuk menjamin ketepatanpenggunaan stimulan untuk perumahan swadayasebagai pertanggungjwaban dari penerima manfaat(MBR) .e Bagian KeduaPemanfaatan Pemberian Stimulan Untuk PerumahanSwadayaHal 36 dari hal 90
Putus : 22-03-2012 — Upload : 28-02-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 31/Pid.B/2012/PN.Kng
Tanggal 22 Maret 2012 — ALEK RUSNAHADI Bin H. TOHARI
278
  • .- 1 (satu) bundel Photo Copy SK Bupati Kuningan No: 910/KPTS.219-Kesra/2008 Tgl. 30 Juni 2008 tentang penyaluran bantuan Stimulan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni untuk warga Pra KS di Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2008.Tetap terlampir dalam berkas perkara ;- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    Adapun sesuai PetunjukTeknis penyaluran dana Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni yangdidasarkan pada Lampiran II Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 910/KPTS.219Kesra/2008 tanggal 30 Juni 2008, Penanggung Jawab pelaksanaankegiatan Bantuan Stimulan Swakelola di lokasi adalah Kepala Desa / Lurahsetempat, yang bertanggung jawab secara fisik maupun administrasi keuangankepada Ketua Tim Pelaksana Program yaitu Ketua I : Asisten Ekonomi danAsisten Administrasi Setda Kabupaten Kuningan, sehingga dengan
    demikianTerdakwa selaku Kepala Desa Kalimanggis Kulon memiliki tugas sebagaiPenanggung Jawab pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Swakelola di DesaKalimanggis Kulon.e Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Stimulan Rumah TidakLayak Huni tersebut, pada tanggal 4 September 2008 bertempat di ruangBagian Kesra Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Kuningan, pihak SetdaPemda Kabupaten Kuningan menyerahkan dana Bantuan Stimulan RumahTidak Layak Huni kepada saksi Drs.
    IDI KARNADI bin MARHABAN selaku CamatKalimanggis.e Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Kalimanggis Kulon sekaligus sekaligusPenanggung Jawab pelaksanaan kegiatan Bantuan Stimulan Swakelola di DesaKalimanggis Kulon kegiatan PJBM di Desa Cihideunghilir sama sekali tidakberhak untuk menggunakan dana Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Hunisebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) tersebut untuk kepentingan pribadinyatanpa seizin pihak Kesra Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Kuningan,sehingga Pemerintah
    Saksi UYU WAHYU YUDIANA bin MIHARJA ; Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Kalimanggis dan jabatan saksisebagai Kasi Kemasyarakatan ;e Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena adanya dugaan Penyalahgunaan Program bantuan stimulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni tahun101111anggaran 2008 Desa Kalimanggis Kulon Kecamatan Kalimanggis KabupatenKuningan yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa dana bantuan untuk program bantuan stimulan Rehab Rumah TidakLayak Huni dari APBD 2 Pemerintah Kab.
Putus : 17-11-2015 — Upload : 19-11-2015
Putusan PT PALU Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2015/PT PAL
Tanggal 17 Nopember 2015 — ABD. AJIS LARESSA Alias AJIS A.LARESSA VS JAKSA
9839
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Buku Peraturan-Peraturan Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) T.A. 2012; - 1 (satu) Bundel Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) I.A. 2012 (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Penyediaan Rumah Swadaya Wilayah Sulawesi dan Papua Nomor: 50/PK-PRS.5/PPD-BSPS/10/2012 Tentang Penetapan Penerima Dana BPSP T.A. 2012 Kab.
    Donggala (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Surat Edaran Nomor : 61/DS/Tahun 2012 Tanggal 01 Agustus 2012 Perihal Perubahan Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Donggala Nomor: 880.839/DPUKAB.DGL/VII/2012 Tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Penetepan Lokasi Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab.
    Donggala I.A. 2012 (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Kepala Satuan Kerja Pemberdayaan Perumahan Swadaya Nomor: /SK-TPM/SATKER-PPS/11/2012 Tentang Penetapan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Dalam Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2012 Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah (di legalisir); - 1 (satu) Bundel Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kab.
    Donggala (dilegalisir); - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Tanggal31 Januari 2013; - 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Kedua Tanggal25 Maret 2013; - 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    44/Pid.SusTPK/2015/PT PALe Bahwa kriteria penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,adalah sebagai berikut :a.
    Akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulan pembangunanrumah atau menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulan pembangunanrumah atau menghuni rumah yang akan mendapat bantuan stimulanpeningkatan kwalitasrumah ;3. Bersungguhsungguh mengikuti program bantuan stimulan danpemberdayaan perumahan swadaya ;d. Fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah,atau surat keterangan menguasai tanah dari Kepala Desa / Lurah ;e.
    Stimulan Perumahan Swadaya, adalahsebagai berikut :a.
    Donggala (dilegalisir);8) 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama Tanggal31Januari 2013;9) 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap Pertama KeduaTanggal 25 Maret 2013;10) 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
    Donggala(dilegalisir); 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaTanggal31 Januari 2013; 5 (lima) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBN Tahap PertamaKedua Tanggal25 Maret 2013; 2 (dua) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya (BSPS) yang bersumber dari dana APBD Kab.
Putus : 09-01-2014 — Upload : 05-06-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1389 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 9 Januari 2014 — M. ARIFIN, S.Sos Bin ASAAD DAN KAWAN-KAWAN
8724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pinrangbantuan stimulan pembangunan perumahan swadaya TA. 2007 denganketua Drs.
    Mengusulkan kelompok MBR calon penerima pemberian stimulan kepadaPokja Kabupaten/Kota;. Menyalurkan pemberian stimulan untuk perumahan swadaya kepadakelompok MBR yang sudah disetujui oleh Pokja Kabupaten/Kota ;.
    Pinrang TA. 2007 jugamerekomendasikan Kelomok Kerja (Pokja) Bantuan Stimulan PerumahanSwadaya Kabupaten Pinrang TA. 2007 berdasarkan Surat KeputusanKepala Satuan Kerja penyediaan perumahan Kementrian NegaraPerumahan Rakyat RI Nomor : 17/KPTS/Satker/P2P/2007 tanggal 06Agustus 2007 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Kabupaten Pinrangbantuan stimulan pembangunan perumahan swadaya TA. 2007 denganketua Drs.
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) Eksemplar Foto Copy Daftar KSMMBR Penerima DanaBantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Swadaya termint 1 ;Hal. 25 dari 40 hal. Put.
    Bahwa terbukti Terdakwa , Il, dan Ill dalam kedudukan sebagaiPengurus Lembaga Keuangan Mikro/Lembaga Keuangan Non BankCalon Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kab.
Upload : 05-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2467 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Ridwan Usman alias Wances alias Wani
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur JenderalBantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial RI untukmendapatkan bantuan Stimulan BBR untuk korban bencana banjirHal. 2 dari 48 hal. Put.
    Untuk merangsang stimulan kepada penerima bantuanmaka perlu diberikan bantuan uang diambil dari dana untuk setiapKK dengan indeks Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untukstimulan atau rangsangan dan Rp. 9.000.000, (sembilan jutarupiah) untuk stimulan bahan;c. Bantuan stimulan BBR yang akan diberikan kepada para korbanbencana alam tersebut harus disesuaikan betul dengan kebutuhannyata yang diperlukan dan memperhatikan bahan bangunanHal. 4 dari 48 hal. Put.
    Abdul Kadirllahude, MM, untuk menyanggupi mengerjakan proyek pengadaanbantuan Stimulan BBR di Desa Dulupi dan Desa Tabongo danTerdakwa diminta oleh Drs.
    Yuristiara, seluruhnya diterima oleh Terdakwa.Bahwa atas pelaksanaan pengadaan bantuan Stimulan BBR yangberasal dari dana APBN TA 2007, yang dilakukan pembayarankepada CV Anisa Rizky dan CV Yuristiara, seluruhnya telah diterimaoleh Terdakwa;Bahwa pelaksanaan Pengadaan Bantuan Stimulan BBR setelahdilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara, yangdituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian KeuanganNegara/Daerah atas penyalahgunaan bantuan Stimulan BBR padaDinas Kesejahteraan
    Untuk merangsang stimulan kepada penerima bantuanmaka perlu diberikan bantuan uang diambil dari dana untuk setiapKepala Keluarga dengan indeks Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)untuk stimulan atau rangsangan dan Rp. 9.000.000, (sembilanjuta rupiah) untuk stimulan bahan;c.
Register : 19-09-2013 — Putus : 08-10-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 32/TIPIKOR/2013/PTY
Tanggal 8 Oktober 2013 — SUDIRMAN,SE alias SUDIRMAN ALVIAN Bin GIMAN MUH DAWAMI
4528
  • Liik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.02 Pedukuhan Negenep tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir. Lik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.03 Pedukuhan Negenep tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir.
    Lik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.02 Pedukuhan Pancuran tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir. Lik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.03 Pedukuhan Pancuran tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir.
    Lik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000,(empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.02 Pedukuhan Rejosari tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir. Lik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.03 Pedukuhan Rejosari tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir.
    Lik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.02 Pedukuhan Saradan tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir. Lik Karnaen, MT uang sejumlah Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk pembayaran Stimulan pembangunan untuk Rt.04 Pedukuhan Saradan tanggal 10 September 2007.Telah terima dari Ir.
Putus : 19-03-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2499 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — YURMAWATI binti BASRI
4120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termyn sebesar Rp50.000.000,00Bahwa prosedur pencairan Dana Bantuan Stimulan PercepatanPembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) terhadapKelompok penerima dana adalah :a. Permohonan dari kelompok untuk pembayaran Bantuan Stimulan;b. Kwitansi;c. Berita Acara Pembayaran;d.
    Permohonan Pencairan Dana Bantuan Stimulan P2SEDT oleh KelompokTani;2.Membuat Surat Pernyataan Kesediaan Menyerahkan LaporanPertanggungjawaban Penggunaan Anggaran;3.
    Termyn Il sebesar Rp50.000.000,00Bahwa prosedur pencairan Dana Bantuan Stimulan PercepatanPembangunan Sosial Ekonomi Daerah Tertinggal (P2SEDT) terhadapKelompok penerima dana adalah :a. Permohonan dari kelompok untuk pembayaran Bantuan Stimulan;b. Kwitansi;c. Berita Acara Pembayaran;d.
    Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Stimulan Nomor :KAU 01/SPPB/PKMP/DEPIV/PDT/X/200709/KLPHJ/X/2007 tanggal 01 Oktober 2007; Berita Acara Penyerahan Uang No. KAU/1/BAPU/PKMP/DEPIV/PDT/X/2007, tanggal 03 Oktober 2007; Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Stimulan dari P2SEDT oleh Kelompok Tani Hidup Jaya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan KaurUtara, Kabupaten Kaur.Terlampir dalam Berkas Perkara :1 (satu) unit CPU;(satu) unit LCD.
Register : 29-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 57/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS
Tanggal 20 Oktober 2016 — SAHABUDDIN ALS. ANJAS BIN SALEH
5126
  • PD; Bahwa atas Rekomendasi Bupati Bantaeng tersebut, selanjutnya Menteri NegaraPerumahan Rakyat RI melalui Kepala Pusat Pengembangan Perumahan mengeluarkanSurat Keputusan Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 14 Juli 2011 tentang Penetapan LKMPantai Lamalaka sebagai Penerima dan Penyalur Pemberian Bantuan Stimulan untukPerumahan Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2011;e Bahwa sebagai Dasar Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) dibuatlah Surat Perjanjian
    kepada MBR/KSM yang sudah di Verifikasi dan disetujui oleh Kelompok Kerja Kabupaten / Kota;b Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitungsejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dari K PPN; c Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yang dimanfaatkan oleh MBR selama kegiatan berlangsung;d Penyaluran Bantuan Stimulan dilakukan secara bertahap, yaitu :e Tahap Pertama 50 %, apabila ada usulan dari MBR melalui LKM / LKNByang telah diverifikasi
    juta rupiah)untuk setiapMBR.; 10b Besaran bantuan Stimulan PK sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap MBR;c Bantuan Stimulan PSU sebesar Rp 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk setiapMBR yang dalam pelaksanaannya digabung dan dikelola oleh KSMPSU; e Bab IV, angka 4.1.1 Tugas Pendampingan.
    kepada MBR/KSM yang sudah di Verifikasidan disetuj ui oleh Kelompok Kerja Kabupaten /Kota; Penyaluran Bantuan kepada MBR paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitungsejak tanggal diterimanya Bantuan Stimulan tersebut dari K PPN; Bartanggung jawab dalam Proses Penyaluran Bantuan Stimulan yang dimanfaatkanoleh MBR selama kegiatan berlangsung; Penyaluran Bantuan Stimulan dilakukan secara bertahap, yaitu :e Tahap Pertama 50 %, apabila ada usulan dari MBR melalui LKM / LKNByang telah diverifikasi dan
    , (sepuluh juta rupiah) untuk setiap MBR;b Besaran bantuan Stimulan PK sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap MBR;c Bantuan Stimulan PSU sebesar Rp 4.000.000, (empat juta rupiah) untuk setiapMBR yang dalam pelaksanaannya digabung dan dikelola oleh KSM PSU;e Bab IV, angka 4.1.1 Tugas Pendampingan.
Putus : 31-05-2011 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2469 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 31 Mei 2011 — Drs. ABDUL TALIB DILAPANGA
10558 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Petunjuk Pelaksana Teknis Dana SKPA Bantuan Stimulan BBR Tahun Anggaran 2007 Dinas Sosial Propinsi Gorontalo ; 8. 1 bendel dokumen proses pembayaran proyek pengadaan bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) 50 KK di Desa Tabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo kepada CV.
    .- (empat ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) ; 9. 1 bendel dokumen proses pembayaran proyek pengadaan bantuan stimulan bahan bangunan rumah (BBR) 100 KK di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo kepada CV.
    .- (delapan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; 10. 1 bendel dokumen pembayaran dana stimulan bahan bangunan rumah (BBR) di Kabupaten Boalemo untuk 150 orang, senilai Rp. 150.000. 000.- (seratus lima puluh juta rupiah) ; 11. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) tanggal 6 Agustus 2007 ; 12.
    Keputusan Bupati Boalemo No : 147 Tahun 2008 tentang Penetapan Daerah Rawan Bencana Alam di Kabupaten Boalemo tanggal 20 Agustus 2008 ; 13. 1 bendel Foto Dokumentasi penyerahan bantuan BBR ; 14. 1 bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan (Kontrak) No. 172/7213/05/VIII/2007 tanggal 29 Agustus 2007 ; 15. 1 bendel Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Pemborongan (Kontrak) No :171.a/7213/05/VIII/2007 tanggal29 Agustus 2007 ; 16. 1 bendel copy proposal bantuan stimulan bahan bangunan rumah (
    Yuristiara dan Ridwan Usmanserta Ridwan Dulanimo hanya menandatangani suratsurat yang berkaitandengan proses pengadaan bantuan Stimulan PBR ;Bahwa Terdakwa juga menandatangani Harga Perkiraan Sendiri (HPS)tertanggal 6 Agustus 2007 dan Surat Keputusan Nomor : 152/7213/05/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang penetapan pelaksana pekerjaanpengadaan bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR) 50 KK di DesaTabongo, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo untuk CV.
    BBR TA. 2007 sebesar Rp 150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah) dan berdasarkan SK PPK Nomor :800/7213/BJS05/55/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang PenetapanPenerima Bantuan Stimulan BBR di Kabupaten Boalemo, Propinsi GorontaloTahun 2007 untuk 150 KK, pencairannya dilakukan oleh Terdakwa dengandibagikan kepada 150 KK penerima bantuan Stimulan BBR berupa uangtunai masingmasing sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) olehTerdakwa bersama Drs.
    Yurisiara untuk ikut proses pengadaanbarang / jasa proyek bantuan Stimulan BBR. Ridwan Usman memintakepada Ridwan Dulanimo untuk hanya menandatangani suratsurat yangberkaitan dalam proyek tersebut ;Bahwa pemisahan pelaksanaan pengadaan bantuan Stimulan BBR telahdibicarakan Terdakwa dengan Ridwan Usman untuk lokasi proyek yang adadi dua Desa, dan untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan dilakukanoleh dua perusahaan yaitu CV. Anisa Rizky dan CV.
    No. 2469 K/Pid.Sus/2010800/7213/BJS05/55/VIII/2007 tanggal 3 Agustus 2007 tentang PenetapanPenerima Bantuan Stimulan BBR di Kabupaten Boalemo, Propinsi GorontaloTahun 2007 untuk 150 KK, pencairannya dilakukan oleh Terdakwa dengandibagikan kepada 150 KK penerima bantuan Stimulan BBR berupa uangtunai masingmasing sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) olehTerdakwa bersama Drs. Abdul Kadir llanude, MM. sebagai dana untuk biayapembangunan rumah.
    (delapan ratus sembilan puluhsembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;1 bendel dokumen pembayaran dana stimulan bahan bangunan rumah(BBR) di Kabupaten Boalemo untuk 150 orang, senilai Rp. 150.000.000.