Ditemukan 2539 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 07/G/2015/PTUN-BDG
Tanggal 30 Juni 2015 — PT. ASIA PACIFIC FIBERS, Tbk VS 1. GUBERNUR JAWA BARAT, 2. Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energy dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI) PT. ASIA PACIFIC FIBERS, Tbk.
6130
  • Bahwa Tergugattelah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat, pada halproses penerbitan Keputusan Tergugat a quo masih menyisakanpertanyaan secara yuridis dari Penggugat selaku Pelaku Usaha yangdirugikan akibat pengelompokan upah yang tidak sesuai denganrekomendasi dari Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten KarawangPeriode tahun 2014 2016, data dan dokumen hukum yang dimiliki olehPenggugat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian R.1,Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, maupun institusi pemerintahandaerah
    Bahwa selain tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari AsosiasiPerusahaan ( Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia ) dalamproses penetapan Upah Minimum Kelompok Usaha di KabupatenKarawang, Keputusan Tergugat juga bertentangan dengan HasilRapat Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten karawang yangsecara hukum merupakan Lembaga Resmi yang dibentuk olehDinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang sebagai salah satuunsure dari Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang untukmemberikan rekomendasi dalam penetapan
    Bahwa hasil Rapat Lembaga Kerja Sama Tripartit KabupatenKarawang Periode tahun 2014 2016 yang di laksanakan pada hariKamis tanggal 23 Oktober 2014 bertempat di Ruang Rapat Lt.IlPemda Karawang, pukul : 08.30 s/d 12.00 wib, disepakati dandiputuskan sebagai berikut : Bahwa untuk penentuan kelompok usaha berdasarkan SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah MinimumKabupaten / Kota se Jawa Barat tahun 2014 dengan KBLI 2009. ; Bahwa untuk kode KBLI digit 20 dijadikan satu kelompok. ; Bahwa untuk
Putus : 28-09-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 28 September 2015 — MAHYAR LAWAN - PT. KUALA CEMERLANG - PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN
6811
  • Bahwa, sehubungan Penggugat tidak patuh terhadap perintah Pasal 3UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut, Tergugat berpendapatsudah sepatutnya Majelis Hakim yang terhormat tidak menerima Gugatanyang diajukan Penggugat disebabkan Gugatan dimaksud bersifatPremature (terlalu dini untuk diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial)mengingat terhadap Perkara ini belum dilakukan Penyelesaian secaraBipartit dan Tripartit sehingga secara hukum Gugatan Penggugat tidakdibenarkan untuk diajukan pada Pengadilan
    Bahwa, mengenai klaim dari Penggugat yang mengatakan dalamGugatannya telah melakukan Penyelesaian Bipartit dan Tripartit atasPerkara ini, Tergugat sangat keberatan.Bahwa sejak awal Tergugat menolak permintaan Penyelesaian secaraBipartit terhadap perkara ini sebab yang mengajukan permohonan adalahAliansi Buruh Batu Bara (ABB) dan bukan Penggugat langsung selaku pekerjaTergugat .
    Hasilnya,Penyelesaian Perselisinan secara Bipartit dan Tripartit terhadap Perkara inibelum pernah terlaksanan nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnnnnnnn8. Bahwa, berkenaan dengan Anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas tenagaKerja Kabupaten Batu Bara sebagaimana termaktub dalam Surat Nomor :565/1008/2014 tanggal 03 Juli 2014, data dan bukti tersebut bukanlah hasilMediasi Tripartit atas Perkara ini.
    Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan a quo berdasarkan telahmelewati Proses Bipartit dan Mediasi Tripartit yang dibuktikan denganSurat No.565/1008/2004 tertanggal 03 Juli 2014 Perihal Anjuran yangisinya anjurannya adalah sebagai berikut : Agar management PerusahaanPT. Multimas Nabati Asahan dapat menerima 40 (empat puluh) pekerja/buruh (daftar buruh terlampir) yang selama ini bekerja dibawah naunganPerusahaan Vendor PT.
    Bahwa berdasarkan adanya Putusan tersebut ketika Penggugatmengajukan Gugatan berdasarkan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kab.Batu Bara dan Proses Tripartit dan Bipartit, adalah sangat keliru dan tidakmempunyai dasar hukum yang jelas, yang mana berdasarkan PutusanHukum tersebut proses Anjuran, Tripartit dan Bipartit yang saat iniPenggugat telah memberikan Kuasa kepada Aliansi Buruh Batu BaraAnggota Federasi Serikat Patriotik Republik Indonesia KonfederasiKongres Serikat Buruh Indonesia (ABB SERBUPRI
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/PDT.SUS/2010
PT. YASUNAGA INDONESIA ; SDR. ADI HARYADI, DKK. (5 ORANG)
6848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam surat kuasa disebutkan:Mendampingi dan mewakili pemberi kuasa tingkat bipartit, tripartit diDinas Tenaga Kerja SerangBanten atas keputusan pimpinan:Perusahaan PT Yasunaga Indonesia tentang Pemutusan HubunganKerja:1.UU PPHI tidak mengenal tahapan Tripartit melainkan hanyaBipartit selanjutnya Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasesebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat 1 s/d 6 UU PPHI.
    Lebih jauhdengan adanya pencantuman kata tripartit maka surat kuasamenjadi tidak jelas dan bertentangan dengan ketentuan SEMA No.6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus;Tergugat tidak pernah melakukan PHK, sebagaimana diakui paraPenggugat dalam posita/positum gugatan yang menyatakan...diputus karena PKWT....Hal.5 dari 17 hal.Put.No.59 PK/Pdt.Sus/2010b.
    Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapaikesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatankepada Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa adalah menjadi sebuah persyaratan mutlak bagi para pihak yanghendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),yakni harus menempuh proses perundingan bipartit dan tripartit (dalamini mediasi).
Register : 22-01-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg.
Tanggal 13 Mei 2019 — DEDI HANDAYANI; Melawan; ANDI WINARTO Pemilik CV. BINTANG JAYA ;
6528
  • Ataspermasalahan tersebut, Penggugat kemudian melayangkan pengaduankepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung melalui Asosiasi Pekerja danpada akhirnya proses mediasi pertama Tripartit pun dilayangkan olehMediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung kepada domisili Tergugatsebanyak 2 (dua) kali, tetapi panggilan tersebut tidak sampai kepadaTergugat.
    Kemudian pada saat panggilan berikutnya, perwakilan dari CVBintang Jaya hadir setelah mendapatkan info mengenai adanya agendasidang Tripartit, pada akhirnya hasil dari mediasi tersebut tidak menemukantitik tengah karena Penggugat meminta uang penggantian pemutusanhubungan kerja yang tidak masuk akal, Penggugat mengkatagorikan jenispekerjaannya menjadi pekerja tetap sesuai dengan ketentuan undangundang tanpa melihat dan mempertimbangkan status dari pekerjaanPenggugat dan keadaan daripada Penggugat
    Bahwa pada akhirnya setelah proses mediasi kembali dilakukan baiksecara Bipartit diluar agenda Tripartit dan juga agenda Tripartit di DinasKetenagakerjaan, sampai dengan tahap terakhir, antara Penggugat danTergugat tidak juga menemui titik kesepakatan meski dalam setiap prosesmediasi tidak pernah dihadiri oleh Penggugat yang diwakili oleh kuasanya;5.
    Bahwa setelah proses Mediasi Tripartit sampai dengan agenda terakhir,Tergugat sama sekali tidak pernah mendapatkan Anjuran dan atau RisalahMediasi yang seharusnya menjadi hak dari Tergugat untuk menentukanapakah menerima atau menolak Anjuran dari mediator DinasKetenagakerjaan tersebut, sampai pada akhirnya Penggugat mendaftarkanGugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial, sehingga semenjakdidalam tingkat mediasi Bipartit, dan Tripartit, Tergugat telah dirugikankarena kehilangan sebagian haknya dan
    pun dilayangkanoleh Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung kepada domisili Tergugatsebanyak 2 (dua) kali, tetapi panggilan tersebut tidak sampai kepadaTergugat, perwakilan dari CV Bintang Jaya hadir setelah mendapatkan infomengenai adanya agenda sidang Tripartit, pada akhirnya hasil dari mediasitersebut tidak menemukan titik tengah karena Penggugat meminta uangpenggantian pemutusan hubungan kerja yang tidak masuk akal, Penggugatmengkatagorikan jenis pekerjaannya menjadi pekerja tetap sesuai
Putus : 15-12-2009 — Upload : 27-05-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718K/PDTSUS/2009
Tanggal 15 Desember 2009 — MUHAMAD SONTANG. ; YAYASAN YARSI – Universitas YARSI,
4734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • denganPenggugat atau setidaktidaknya tanpa terlebin dahulu memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrialtelan melakukan PHK dengan Penggugat:19.Bahwa Penggugat selanjutnya melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi DKI Jakarta karena menurut Penggugatmemperselisinkan perkara hubungan kerja industrial ini sudahbertentangan dengan UU No. 13/2003;20.Bahwa karena tidak terjadinya kKesepakatan dalam bipartit, Penggugatdan Tergugat melanjutkan perundingan Tripartit
    dengan melibatkan DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta;21.Bahwa hasil perundingan Tripartit tersebut di atas tidak tercapai juga,Penggugat tetap pada pendiriannya yang salah satu tuntutannya adalahmenginginkan agar dilaksanakan UU RI No.13/2003 Pasal 163 ayat 2dengan alasan sesuai SK PHK yakni pihak Tergugat tidak bersediamenerima pekerja (tidak ada lowongan tertulis dalam point menimbangbutir 4);22.Bahwa karena tidak tercapainya kesepakatan dalam Tripartit, maka pihakDinas Tenaga Kerja
    Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses Bipartit danpemerantaraan (mediasi Tripartit) sebagaimana disyaratkan olehUndangUndang No. 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial (PPHI), yakni dibuktikan dengandikeluarkannya nota Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(DISNAKERTRANS) Provinsi DK! Jakarta Nomor 8089/1.835.3tertanggal 21 November 2008. Dengan demikian gugatan ini dapatdiperiksa oleh PHI;3.
Putus : 02-11-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 914 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Nopember 2017 — 1. ROBI ARIANDI, DKK VS PT. PETALING MANDRA GUNA
7533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perundangundangan, adalah argumentatau dalil yang tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, seharusnyakeberatankeberatan pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara tersebutdimasukkan dalam dalildalil pengajuan Kembali (PK) dengan demikianbantahan Kuasa Hukum Para pengggugat haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap bantahan kuasa hukum para Penggugat yangmenyatakan KSBSI Jambi masih diakui oleh pemerintah baik Provinsi maupunKabupaten/Kota, terobukti Korwil KSBSI Jambi masih menjadi Wakil Ketua diLKS Tripartit
    Provinsi, masih menjadi anggota Dewan Pengupahan dan AnggotaDewan K3 Wilayah Provinsi dan sudah tercatat baik tingkat Provinsi maupunKabupaten, Majelis Hakim berpendapat, dengan masuknya utusan KSBSIProvinsi Jambi kedalam Lembaga LKS Tripartit Provinsi, masuk dalam DewanPengupahan dan masuk dalam K3 Provinsi serta tercatat baik di tingkat Provinsidan Kabupaten kota tidaklah menyebabkan putusan Mahkamah Agung RInomor. 378 K/Pdt.Sus/HKI/2015 menjadi batal, putusan Mahkamah Agungtersebut telah mempunyai
    Tenaga Kerja) maka KSBSIsebagai Serikat Buruh sah menjalankan kegiatan organisasinya tidakterkecuali mendampingi anggotanya yang berperkara di PengadilanHubungan Industrial;Bahwa kuasa hukum para Penggugat telah membuktikan eksistensi KSBSIJambi yang masih diakui oleh pemerintah baik Provinsi maupunHalaman 14 dari 17 hal.Put.Nomor 914 K/Pdt.SusPHI/201710.11.Kabupaten/Kota sampai saat ini, hal ini terlihat dari bahwa di tingkatpemerintah provinsi Korwil KSBSI Jambi masih menjadi Wakil Ketua diLKS Tripartit
    Provinsi, masih menjadi anggota Dewan Pengupahan danAnggota Dewan K3 Wilayah Provinsi, begitupun di kabupaten/kotalembagalembaga yang bersifat Tripartit KSBSI dan federasifederasinyamasih tetap eksis dan diakui oleh pemerintah;Bahwa terkait Dalam pertimbangan Putusan 53/G/2016/PTUN.JKThalaman 62 alinea terakhir Majelis Hakim Menimbang, Menimbang,bahwa dari uraian fakta hukum tersebut di atas dihubungkan denganketentuan pasal 19 Undangundang Nomor 21 Tahun 2000 tentang SerikatPekerja/Serikat Buruh
Register : 19-04-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 126/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat:
AGUS YUNIARTO.DKK
Tergugat:
PT. MUARATWEH SPRING
4617
  • Maret 2017 dan 7 April 2017, bertempat di PT Muarateweh Springtelah mengadakan perundingan bipartit, dengan agenda bahwa tergugattidak menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama pasal 28 ayat 1, namundalam perundingan bipartit tersebut tidak ada titik temu untuk sepakat;Halaman 2 dari 31 Putusan Nomor 126 /Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST10.11.12.13.Bahwa karena dalam perundingan bipartit tidak ada titik temu diantara parapenggugat dan tergugat, maka pada tanggal 13 April 2017 penggugatmengajukan mediasi (Tripartit
    Bahwa dengan tidak adanya kesepakatan diantara para Penggugat danTergugat, maka kemudian para Penggugat mengajukan permasalahan inike tingkat Tripartit sesuai dengan surat Pengurus Komisariat SBSI PT.Muarateweh Spring nomor: 03/SBSI/PK MTS/IV/2017 tertanggal 13 April2017, perihal permohonan pencatatan perkara perselisihan hubunganindustrial pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KotaAdministrasi Jakarta Timur, dan kemudian dilimpahkan penangananperkara tersebut kepada Mediator Hubungan Industrial
    Bahwa setelah dilaksanakan perundingan Tripartit tetap tidak tercapaikesepakatan diantara Penggugat dan Tergugat, Mediator pada Suku DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timurmengeluarkan Surat Anjuran nomor: 1583/1.835.3 tertanggal 25 Juli 2017;6.
    bekerja dengan masa kerja 1(satu) tahun dangan pekerja yang masa kerja 15 (lima belas) tahun upahtetap (gaji pokoknya) sama atau tidak ada perbedaan;Bahwa saksi menerangkan bahwa pekerja pada golongan yang sama namunpendidikan berbeda (antara Pekerja yang berpendidikan setara SLTA danyang berpendidikan S1) upah tetapnya sama besar atau tidak adaperbedaan.Bahwa saksi menjelaskan Tergugat melakukan penilaian kompetensiterhadap pekerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.Bahwa saksi menerangkan waktu di Tripartit
    Berkaitan dengan haltersebut, Para Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perundingan Bipartitbertempat di PT Muarateweh Spring pada tanggat 24 Februari 2017, 10 Maret 2017dan 7 Apil 2017, namun dalam perundingan tersebut tidak terjadi kesepakatan,maka pada tanggal 13 April 2017 Para Penggugat mengajukan mediasi (Tripartit)pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Penggugat, tindakan TergugatHalaman 21 dari 31 Putusan Nomor 126 /Pdt.SusPHI/2018
Putus : 09-03-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SUMATERA SELATAN, JAMBI DAN BENGKULU, DISINGKAT PT. PLN (PERSERO) WS2JB VS ADAS SUSANTO
85178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini disebabkankarena Tergugat menolak penjatuhan hukuman disiplin berupa PHK dariPenggugat (perundingan bipartit gagal);Bahwa karena proses perundingan bipartit yang telah ditempuh gagal,maka Penggugat mengajukan permohonan mediasi tripartit kepada DinasTenaga Kerja Kabupaten Batang Hari agar dilakukan mediasi tripartitterhadap Penggugat dengan Tergugat sesuai Surat PT PLN (Persero)WS2JB Cabang Jambi Ranting Muara Bulian Nomor 006/MBL/2010 tanggal19 Januari 2010 (P8) sehubungan dengan adanya
    perselisihan PemutusanHubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;Bahwa selanjutnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Batang Hari mengundang Penggugat dan Tergugat untukmelaksanakan mediasi tripartit.
    Namun, dalam prosesMediasi tersebut tetap tidak tercapai kesepakatan antara pihak Penggugatdengan Tergugat, yang tertuang dalam risalah perundingan tripartit;Bahwa dikarenakan dalam sidang mediasi tripartit tersebut tidak tercapaikesepakatan antara Penggugat dan Tergugat, selanjutnya Mediator DinasTenaga Kerja Kota Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenBatang Hari mengirimkan Surat Nomor 568/0249/DSKT tanggal 11 Maret2010 kepada Penggugat dan Tergugat perihal Anjuran, yang pada intinyamemberikan
Register : 17-12-2020 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 409/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 29 Maret 2021 — Penggugat:
SUSRA MAURIT SIANTURI
Tergugat:
PT. BCA Multifinance Kantor Pusat Jakarta Cq. PT. BCA Multifinance Cabang Medan
11748
  • dihapus sejak bulan Oktober 2020 sehinggaPenggugat tidak bisa mengisi daftar kehadiran;Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2020 dilaksanakan Mediasi Bipartit denganpihak perusahaan dimana hasil atau kesimpulannya adalah bahwaPenggugatdan Pihak Perusahaan (lIc.Tergugat) tidak mendapatkesepakatan;Bahwa karena upaya Mediasi Bipartit tidak mendapat kesepakatan atautidak berhasil, maka pada tanggal 15 Oktober 2020 Penggugat telahmembuat pengaduan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan agardilakukan Mediasi Tripartit
    Sehubungan dengan adanya PerselisihanPemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa berdasarkan Surat Panggilan dari Dinas Ketenagakerjaan KotaMedan Nomor:567/2257, tertanggal 16 Oktober 2020 Perihal PanggilanI/Klarifikasi, Penggugat dan Tergugat melakukan Mediasi Tripartit padatanggal 03 Nopember 2020 yang di fasilitasi oleh ibu Fajarrina Ketaren, SE(Mediator HI);Bahwa selanjutnya berdasarkan surat panggilan dari DinasKetenagakerjaan Kota Medan melalui suratnya Nomor:567/2327, tertanggal04
    Nopember 2020, Perihal: PanggilanIl, Penggugat dan Tergugat telahmelakukan Mediasi Tripartit pada hari Selasa, 10 Nopember 2020 yang didifasilitasi oleh ibu Fajarrina Ketaren, SE (Mediator HI) dimana Penggugatdan Tergugat tidak mendapat kesepakatan;Bahwa oleh karena mediasi Tripartit gagal atau tidak tercapai kesepakatanmaka Mediator dan diketahui olen Kepala Dinas Ketenagakerjaan KotaMedantelah mengeluarkan Anjuran,sesuai dengan Surat Nomor 567/2426Perihal: Anjuran, tertanggal 19 Nopember 2020,
    Tergugat), selanjutnya diberi tanda bukti P14;FotocopyRisalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melaluiMediasi Tripartit yang di keluarkan oleh Mediator dari Kantor DinasHalaman 15Putusan Nomor 409/Pdt.
    Pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa perjanjian ini berakhir apabilaberakhir sesuai jangka waktu perjanjian dalam Pasal 2 ayat (1) dantidak diperpanjang oleh para pihak.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 83 UndangUndang No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bahwayang dilampirkan dalam gugatan adalah Risalah yang dalam hal ini produk darihasil Tripartit di Dinas Tenaga Kerja adalah Anjuran yang lebih lengkap alamatpara pihak, keterangan para pihak dan juga tentang
Register : 09-01-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN PALU Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Tanggal 6 Mei 2019 — Penggugat:
ABD TOPAN
Tergugat:
1.PT SMI SULAWESI MINING INVESTMENT Cq PIMPINAN PT SULAWESI MINING INVESTMENT CABANG MOROWALI
2.PT. IMIP INDONESIA MOROWALI INDUSTRI PARK Cq PT IMIP CABANG MOROWALI
8435
  • Bahwa gugatan ini diajukan setelah melalui upaya oleh PENGGUGAT gunamelaksanakan perundingan Bipartit antara PENGGUGAT dengan paraTERGUGAT, kemudian dilanjutkan dengan Mediasi Tripartit yang melibatkanMediator dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Propinsi SulawesiTengah. Namun tidak tercapai kesepakatan antara PENGGUGATdenganpara TERGUGATdalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrialantara kedua belah Pihak..
    Bahwa Dalam proses Tripartit, Mediator dari Dinas Tenaga Kerja DanTransmigrasi Propinsi Sulawesi Tengah telan mengeluarkan Anjurandengan No. 566/4043/Bid.PHIWAS tertanggal 14 November 2018, yangkemudian disusulkan dengan diterbitkannya Risalah PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial tertanggal 29 November 2018 (RisalahTerlampir)..
    Bahwa atas perselisinan tersebut Penggugat dan para Tergugat sudahmeminta bantuan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja DaerahKabupaten Morowali Untuk Sidang Mediasi Tertanggal 23 Juli 2018 danPejabat Mediataor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PropinsiSulawesi Tengah yang diadakan sidang Tripartit pada tanggal, 23Agustus 2018, sehingga keluar surat Anjuran dari Lembaga MediasiNomor 556/4034/BID.PHIWA8 tertanggal 14 November 2018, dimanaatas isi anjuran tersebut Para Tergugat menolak untukmelaksanakannya
    4515/SDMPKWTITSS/II/2017 periode21 Maret 2016; bukti surat P2b tentang Surat keberatan kenaikan UMSK 2018sebesar 20%; bukti Surat P3 tentang Foto copy kartu tanda pengenalkaryawan atas nama Abd.Topan ; bukti surat P4 tentang foto copy slip gajibulanan priode 21 Juli 2017 s/d 20 Agustus 2017 ; bukti surat P5 tentang fotocopy surat risalah penyelesaian hubungan industrial Dinas Transmigrasi danTenaga Kerja Kab.Morowali tertanggal 23 Juli 2018 ; bukti surat P6 tentangfoto copy panggilan klarifikasi tripartit
Upload : 12-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 774 K/PDT.SUS/2010
ASIH RAHMAHANI; PT. GUMAYA GRAHA MULIA SEMARANG
2420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan atas kompensasi tersebut pihakManagemen akan memberikan pesangon 1 (satu) bulan gaji yaitu Rp.8.000.000, sertauang pengganti sisa cuti 20 hari Rp.5.733.333, dan dijanjikan surat pengalaman kerjadari Gumaya Tower Hotel Semarang ;Bahwa Penggugat menolak apa yang menjadi keputusan Management Tergugattersebut karena merasa tidak puas akan hal itu kemudian Penggugat melaporkan hal inipada pihak DISNAKERTRANS untuk mendapat perlindungan atas apa yang menjadi hakdari Penggugat ;Bahwa pada mediasi TRIPARTIT
    dan tidak pernah mendapat suratperingatan maupun teguran akan tetapi ketika permasalahan ini diajukan keDISNAKERTRANS~ dan Tergugat telah omenerima anjuran dari pihakDISNAKERTRANS untuk dapat bekerja kembali;Bahwa Penggugat harus menjalani test kembali layaknya seorang Karyawati baru,hal itu) menunjukkan bahwa itikad baik Penggugat menerima anjuran dariDISNAKERTRANS adalah terkesan mengada ada dan hanya akal akalan dari Tergugatuntuk menolak Penggugat bekerja kembali ;Bahwasetelah melalui proses Tripartit
Register : 28-10-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 85/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 23 Januari 2017 —
297
  • Eksespsi ProsesualBahwa proses mediasi secara Tripartit antara Penggugat dan Tergugat yangdilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru adalah tidaksah dan cacat hukum ;2.
    dalam waktu 7 (tujuh) hariHalaman 7 dari 30 halaman Putusan Nomor 85/Pdt.SusPHI/2016/PN Pbrkerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian berkas Jo Pasal 6 ayat(1) Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuatRisalah yang ditandatangani oleh para pihak ;Bahwa kenyataannya para pihak tidak pernah melakukan penyelesaianperselisihan dengan cara Bipartit, tidak adanya risalah Bipartit yangditandatangani oleh para pihak sudah membuktikan bahwa proses penyelesaiandengan cara Tripartit
    Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat yang mewajibkanTergugat untuk membayar pesangon sebagai akibat PHK dalam gugatannyapada angka 8 (delapan) dan angka 10 (sepuluh) ;Bahwa berdasarkan bukti T1 membuktikan bahwa perjanjian kerja yang dibuatantara Tergugat dengan Penggugat adalah perjanjian kerja waktu tertentu dandengan selesainya jangka waktu perjanjian pada perjanjian kerja dimaksud,maka tidak ada upah atau ganti rugi apapun yang wajib dibayar Tergugat kepadaPenggugat ;Proses Mediasi Tripartit
    Bahwa proses mediasisecara Tripartit antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di DinasTenaga Kerja Pemerintah Kota Pekanbaru adalah tidak sah dan cacat hukum ;Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial :itPasal 3 ayat (1) Perselisihan Hubungan Industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebin dahulu@ melalui perundingan Bipartit secaramusyawarah untuk mencapai mufakat ;Pasal 3 ayat (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh
Register : 09-02-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG
Tanggal 21 Juni 2017 — HARRY LEONARD WATTIMENA M E L A W A N PT. BHUMI ARTHAPRIMA CEMERLANG
6628
  • MEDIATOR YANG MELAKUKAN PROSES TRIPARTIT TIDAK SESUAIKETENTUAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANGPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL;Bahwa dalam Proses perundingan bipartir di Dinas Catatan Sipil dan Sosial,mediator yang memediasi Penggugat dan Tergugat tidak sesuai denganmediator yang teracatat dalam Surat Anjuran yang dikeluarkan Dinas Putusan No. 37 /Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg Hal 23 Catatan Sipil dan Sosial Kota Depok, sehingga dengan perbedaan ini,Tergugat mematikan bahwa Mediator
    ANJURAN DINAS TENAGA KERJA DAN SOSIAL KOTA DEPOK Nomor560/003/Naker/IV/2016 CACAT HUKUM.Bahwa dalam proses mediasi (pertemuan) antara Pengugat dan Tergugat diDinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok, telah lebih dari 30 (tiga puluhhari), hal ini telah melampaui batas waktu yang telah di tentukan yaitu 30(tiga puluh hari) hari sejak permohonan tripartit, sesuai dengan Pasal 15Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, yang menyatakan;Pasal 15a.
    Bahwa mengenai dailildalil PENGGUGAT KONPENSI dalam Gugatannyaselebihnya seperti mengenai Pelanggaran Tergugat dalam UU No. 13 Tahun2003, Peraturan Perusahaan dan halhal lainya sampai dengan Risalahperundingan Tripartit, merupakan dalildalil PENGGUGAT KONPENSI karanganpribadi yang tidak berdasar hukum dan mengadaada.
    Bahwa dikarenakan belum dilakukan bipartit danperundingan tripartit maka Gugatan Prematur selayaknya Ditolak ; Putusan No. 37 /Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg Hal 38 Cc.MEDIATOR YANG MELAKUKAN PROSES TRIPARTIT TIDAK SESUAIKETENTUAN UNDANGUNDANG NO. 2 TAHUN 2004 TENTANGPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ;Bahwa dalam proses perundingan bipartit di Dinas Catatan Sipil dan Sosial,mediator yang memediasi Penggugat dan Tergugat tidak sesuai dengan mediatoryang tercatat dalam Surat Anjuran yang dikeluarkan
    sesuaidengan Pasal 15 No. 2 tahun 2005.Bahwa dengan lebih dari 30 hari proses perundingan Tripartit maka hal inimelanggar ketentuan batas waktu penyelesaian proses mediasi, oleh karena itudengan cacat hukumnya Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depokmaka gugatan Penggugat selayaknya untuk Ditolak ;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut Penggugat dalamRepliknya tertanggal 12 April 2017 melakukan bantahan yang pada pokoknyasebagai berikut : Putusan No. 37 /Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg Hal
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 13 Mei 2015 — PT. TOR GANDA VS HELBET MALAU
4334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugatjelas merupakan PHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melaluiprosedur yang berlaku, sehingga Penggugat berusaha menyelesaikanpermasalahan secara bipartit tetapi tidak dapat diselesaikan secaramusyawarah;Bahwa berhubung penyelesaian bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 29 April 2013 Penggugat mengajukan perkaranya keInstansi yang berwenang dalam Ketenagakerjaan yang dalam hal ini DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara untukmenyelesaikan masalah secara tripartit
    (Vide Pasal 8 UndangUndangNomor 2 Tahun 2004);Bahwa penyelesaian secara tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal09 Januari 2014 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi SumateraUtara mengeluarkan surat Anjuran Nomor 296/DTKTR/2014 hal manasesuai Anjuran tersebut menyatakan Penggugat jelas tidak bersalah danmenganjurkan Tergugat untuk memberikan hakhak Penggugat selamabekerja 10 tahun, namun baik terhadap Pesangon, Penghargaan MasaKerja, Pengganti Perumahan dan Perobatan, yang harus
    yang berlaku,sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan secara bipartit tetapi tidakdapat diselesaikan secara musyawarah; tuntutan Penggugat tidak beralasanhukum, dan kabur dikarenakan seakanakan Tergugat telah melanggarUndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161padahal Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugat adalahsebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pasal 162 dan dalil ini jelas tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaara);Bahwa penyelesaian secara tripartit
Putus : 28-08-2015 — Upload : 10-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 478 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — YAYASAN UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA VS SOLHOT SILABAN, DKK
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Peringatan Kedua Nomor 415/YUKI/A.III/08.13 tanggal 28Agustus 2013;(Bukti Penggugat)Bahwa Penggugat dan para Tergugat telah menempuh upaya bipartituntuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrialnya, akan tetapidalam perundingan bipartit tersebut antara Penggugat dengan paraTergugat tidak menemui kata sepakat untuk menyelesaikan perselisihanhubungan industrial yang terjadi;(Bukti Penggugat)Bahwa setelah diterbitkan Surat Peringatan Kedua, selanjutnya paraTergugat telah menempuh upaya Tripartit
    Timur, hal inisesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi:"Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkanperselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dihidangketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upayaupayapenyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan";Bahwa dalam upaya penyelesaian secara tripartit
    mengenaihalhal yang terjadi di RSU UKI, namun permohonan tersebut ditolak danmelalui suratnya YUKI mengatakan agar para Tergugat berkoordinasidengan direksi RS UK;Bahwa para Penggugat menyampaikan surat permohonan kepada YUKIatas saran direktur RS UKI, karena RS UKI berada dalam YUKI;Atas kebuntuan yang terjadi dan saling melempar persoalan dan tanggungjawab anatara RS UKI dengan YUKI, para Tergugat mengajukanpermohonan kepada Sudinaker Jakarta Timur untuk dicatat persoalannyadan dimediasi dalam Tripartit
    Nomor 478 K/Pdt.SusPHI/201521.22.23.24.25.26.2.28.ke direktur RS UKI, tetapi kemudian Kuasa Hukum tersebut diberhentikansebagai kuasa hukum RS UKI;Bahwa dalam pertemuan Tripartit di Suku Dianas Tenaga Kerja danTarnsmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, Direksi RS UKI tetapmenolak Tuntutan Para Tergugat, maka Para Tergugat memimpin aksimogok kerja yang terjadi pada tanggal 1214 September 2012;Bahwa dari pertemuan Tripartit tersebut kKemudian Suku Dianas TenagaKerja dan Tarnsmigrasi Kota Administrasi
    setelah mengalami masa skorsing selama lima kali berturutturutpara Tergugat kemudian mendapat surat dari YUKI pada tanggal 15 Mei2013 yaitu isinya melakukan mutasi yang sebenarnya adalah demosi ke unit unit lain di bawah YUKI;Bahwa melalui LBH SBSI telah melakukan beberapa kali perundinganBipartit baik dengan RS UKI maupun dengan YUKI, tetapi tidak menemuititik penyelesaian maka dilanjutkan dengan perundingan Tripartid denganSudinakertrans Jakarta Timur sebagai mediator;Bahwa dalam perundingan Tripartit
Upload : 10-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 261 K/PDT.SUS/2012
TUNGGAL TRIMARGONO, DK.; PT. HONORIS INDUSTRY BOGOR FACTORY, DKK.
4028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena apabila para Penggugat tidakmengundurkan diri maka proses hukum para Penggugat di Kepolisian SektorCiawi Bogor akan dilanjutkan, sehingga dapat dikatakan pengunduran diri paraPenggugat batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Perundang undangan tentang Ketenagakerjaan ;Bahwa oleh karena surat somasi tersebut di atas tidak ada tanggapan dari TergugatI, maka kemudian para Penggugat melalui kuasa hukumnya Lembaga BantuanHukum (LBH) Bogor mengajukan surat permohonan pemerantaraan (tripartit
    )yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Bogor ;Bahwa atas dasar surat permohonan pemerantaraan (tripartit) tersebut di atas,maka kemudian Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogormemanggil para Penggugat dan Tergugat I untuk melakukan mediasi ;Bahwa kemudian Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogormelalui mediator Ibu Sutinah, SH menganjurkan/ mengharapkan agar paraPenggugat dan Tergugat I melakukan pertemuan musyawarah
    sedangkan Tergugat Iberpendapat bahwa proses pengunduran diri para Penggugat sudah sesuai denganketentuan hukum, dan hasil pertemuan musyawarah tersebut kemudian dituangkandalam Risalah Perundingan antara Tergugat I dengan Kuasa Hukum paraPenggugat ;20 Bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan musyawarah (bipartit)tersebut di atas, maka kemudian Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan TransmigrasiKabupaten Bogor memanggil kembali para Penggugat dan Tergugat I untukmengadakan pertemuan mediasi (tripartit
    ) ;21 Bahwa dari hasil pertemuan mediasi (tripartit) tersebut dikeluarkanlah surat ajuranoleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor denganNo.565/2820/HI Syaker/2011, yang pada intinya menganjurkan bahwa suratpengunduran diri para Penggugat dapat dipertimbangkan ;22 Bahwa para Penggugat tidak terima hasil anjuran dari Dinas Sosial, Tenaga Kerjadan Transmigrasi Cq.
Putus : 06-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Juli 2021 — 1. PT PRIMA KARYA SARANA SEJAHTERA, DKK VS AHMAD BUDI DERMAWAN
7438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya penangananperkara selama proses bipartit, tripartit di Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan persidanganpada pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan total biaya yangdikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kerugian imateriil yangdiderita Penggugat Rekonvensi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah);5.
    Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya penangananperkara selama proses bipartit, tripartit di Dinas Tenaga Kerja danHalaman 6 dari 9 hal. Put. Nomor 664 K/Pdt.SusPHI/2021Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan persidanganpada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan total biaya yangdikeluarkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);5.
Putus : 17-12-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 17 Desember 2015 — SERIKAT PEKERJA KIMIA ENERGI PERTAMBANGAN MINYAK GAS DAN UMUM (SP KEP) PT. MULTI BINA PURA INTERNASIONAL VS PT. MULTI BINA PURA INTERNASIONAL
37227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertambangan Minyak Gas dan Umum PT.Mulia Bina PutraInternasional dengan Management PT.Multi Bina Pura Internasional sejakFebruari 2013 perihal poinpoin dalam Perjanjian Kerja Bersama yangbelum disepakati;Bahwa dengan adanya perselisihan tersebut Tergugat tidak mempunyaiitikad baik untuk menyelesaikan dengan musyawarah Bipatrit antaraPenggugat dengan Tergugat yang pada akhirnya Penggugat memohonkepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk melakukanpermusyawaratan dengan penyelesaian secara Tripartit
    dan pada bulanOktober 2013 dikembalikan kepada Penggugat dan Tergugat untukpenyelesaian secara musyawarah ditingkat Perusahaan;Bahwa setelah dicoba kembali untuk mediasi antara Penggugat denganTergugat dan kembali dead/ock, maka dilanjut kembali Tripartit di KantorDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta dengan Mediator dariKantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta yang akhirnyapada tanggal 16 Desember 2013 keluarlah Anjuran Nomor: 112/ANd/D/XII/2013 yang diterima oleh Penggugat
    Ir.Made Oka/Deputy Manager Personalia) baikpada perundingan Bipartit di kantor PT.Multi Bina Putra Internasionalmaupun Tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKIJakarta yang menanggapi semua permasalahan dengan selalu mengatakansemua Keputusan ada ditangan Taiwan (Owner PT.Multi Bina PuraInternasional) namun dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiDKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2013 dengan surat Nomor 665771.835.3. pada Sub B.
    Keterangan Perusahaan PT.MBPI poin 1 (satu), poin2 (dua) 2.1. s/d 2.21. dan poin 3 (tiga) dimana poinpoin tersebut belumpernah disampaikan oleh Tergugat baik pada Perundingan Bipartit maupunperundingan Tripartit;7. Bahwa apa yang tertuang dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi DKI Jakarta tertanggal 30 Desember 2013 dengan suratNomor 6657/1.835.3 pada Sub B.
    Keterangan Perusahaan PT.MBPI poin1 (Satu), poin 2 (dua) 2..1. s/d 2.21. dan poin 3 (tiga) jika benar dikemukakanoleh Tergugat dalam perundingan Bipartit maupun Tripartit maka Penggugatakan mempertimbangkannya, yang pada kenyataannya dalam setiapperundingan Tergugat selalu menyerahkan keputusan kepada Taiwan(Owner PT.Multi Bina Pura Internasional);Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan
Register : 09-09-2020 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Ptk
Tanggal 18 Maret 2021 — Penggugat:
ANDI AGUSTINO
Tergugat:
1.PERUSAHAAN WISMA KALSUL,
2.PERUSAHAAN WISMA ALUNA
9314
  • tertulis Pemutusan Hubungan Kerjanya Penggugatmengajukan mediasi Bipartit, dalam pertemuan itu disampaikanlah olehkakak kandung Pak Wan Firdaus Tergugat satu tutup karena kesepakatanbersama keluarga sedangkan mengenai surat Pemberhentian cukup secaralisan tidak secara tertulis karena Penggugat bekerja tidak mengunakanlamaran kerja;Bahwa Penggugat merasa dirugikan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)dengan alasan tidak jelas dan secara lisan tanpa tertulis, untuk ituPenggugat menggajukan mediasi Tripartit
    di Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah pada tanggal 02Maret 2020;Bahwa dalam mediasi Tripartit Tergugat mengakui ada hubungan kerjadengan Penggugat dan menyatakan Perusahaan akan di tutup permanentidak akan di buka lagi dan hanya mampu bayar Penggugat 2 (dua) bulangaji saja;10.
    Bahwa dalam mediasi Tripartit Penggugat meminta kepada Mediator Dinas11.Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawahuntuk memanggil juga bapak M. Jamil dan Penggugat menyerahkan buktiketerlibatan bapak M. Jamil sebagai bagian pimpinan Tergugat I, namuntidak di laksanakan oleh Mediator tanpa alasan yang jelas sehingga sampaiselesai mediasi Tripartit bapak M. Jamil tidak dihadirkan;Bahwa dalam perjalanan mediasi Tripartit bergulir bapak M.
    tersebut Mediator hanyamenerapkan pasal 164 ayat 1 undangundang Nomor 13 tahun 2003 tanpamelihat fakta yang ada dan menyampingkan pasal 164 ayat 2 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 padahal ayat 1 dan ayat 2 dalam pasal 164tersebut satu kesatuan tidak bisa dipisahkan karena faktanya pihak Tergugat1 tidak bisa membuktikan apa yang tertuang dalam pasal 164 ayat 2sehingga penerapan yang tepat adalah ayat 164 ayat 3;15.Bahwa karena perselisihan hubungan industrial tersebut telah dilakukanupaya Bipartit dan Tripartit
Putus : 31-07-2012 — Upload : 14-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 31 Juli 2012 — RABUKIT, IR vs PIMPINAN YAYASAN PERGURUAN LAKSAMANA MARTADINATA
2119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berhubung PHK yang dilakukan oleh Tergugat secara tibatiba tanpaadanya peringatan, skorsing terlebih dahulu kepada Penggugat jelas merupakanPHK sepihak dan sewenangwenang tanpa melalui prosedur yang berlaku,sehingga Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan secara Bipartit tetapitidak dapat diselesaikan secara musyawarah;Bahwa berhubung penyelesaian Bipartit tidak dapat menyelesaikan masalahmaka pada tanggal 8 Agustus 2011 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medanuntuk menyelesaikan masalah secara Tripartit
    (Vide Pasal 8 UU No. 2 / 2004);Bahwa penyelesaian secara Tripartit tersebut tidak selesai ternyata tanggal 24Oktober 2011 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan mengeluarkan SuratAnjuran No. 561/2389/DSTKM/2011.
    Pemohon Kasasi adalah sebesar Rp 165 600.000,00 dengan perincian sebagaiberikut:1 Pesangon : 2 x 9 x Rp 6.000.000,00 =Rp 108.000.000,002 Uang Penghargaan Masa Kerja: x 6 x Rp 6.000.000,00 =Rp 36.000.000,003 Uang Ganti Perumahan dan Perobatan:15 % x Rp 144.000.000,00 =Rp21Total =Rp 165.600.000,00 Bahwa disamping alasan hukum seperti tersebut di atas alasan lain dari PemohonKasasi adalah, jika Termohon Kasasi melakukan pemutusan hubungan kerja tanpaberunding lebih dahulu baik secara Bipartit maupun Tripartit