Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01; Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear): Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu;64.02; Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan
    Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kakitahan air mengharuskan bagian upper sole tertutup sedemikan agardapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapak kaki, mata kakiserta punggung kaki dari sentuhan air agar tidak basah;9.
    Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlubangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam danmembasahi kaki:10.Bahwa untuk pengklasifikasian pada pos 6401 dan 6402 dapatdibedakan berdasarkan cara pembuatan jenis barang tersebut yaitu : alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot, terompah dil)dengan proses pembuatan bagian atasnya dipasang pada sol dandirakit dengan cara press moulding, injection moulding,
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secara prinsipmemiliki Kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehingga seluruhalas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah /luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan /dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding.3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bahwa pada dasarnya kriteria kKonstruksi barang yang diatur dalampos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkan bagian outersole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai bentukatau ukuran bagian upper, sehingga dalam hal ini sepanjang upperjuga terbuat dari bahan plastik atau karet, dan memenuhi syaratsifat serta konstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikandalam pos 64.01;.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah)bawah sole hingga batas upper di batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki Halaman 16 dari 32 halaman Putusan Nomor 320/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki
    ) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 25, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45172/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12123
  • batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)J;2.160,002.400,004.644,0013.284,00Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
    sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas
Putus : 06-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup UpperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasL sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup VIIl SSUBSTANSIBahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC, kamimencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , EN to HS ,KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Gambar: bm upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoec.
    batasQ Vv : wile upper di bawah mata kaki= Se slipperHalaman 14 dari 26 halaman Putusan Nomor 379/B/PK/PJK/2016 3.
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48182/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11127
  • (cetak), maka upper adalah bagian alaskaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahankaret atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat
    dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang mgfootwearadalah alas kaki yang: f dengan upper melalui caracara:nh cara semacam itu;Ingi telapak kaki dari berhubungandengan air dan tidak tembus air.menuhi kriteria sebagai waterproof e dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapatmenembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya
    Kesimpulan.seperti dijahit, dikeling, dipaku,Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1073 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1073/B/PK/PJK/2017 lutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar: #2203 upperKnee 4=** a Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki: alas kaki yangmampu menahan penetrasi air (waterproof
    ) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh : Shoes (yang sole/upper tidakberlubang/tidak bercelah); bawah sole hingga batas upper di upper menahan air (waterproof) dari* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; airdapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik;b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Halaman 21 dari 31 halaman.
Putus : 16-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501/B/PK/PJK/2016
Tanggal 16 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut alas kakiyang mampu menahan penetrasi air dari bawah sole hingga di bawah lutut(upper)gambar: Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper) gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air yang tidak menutupi
    mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga dibawah mata gambar: :Knee @p=='Ankle @4===7=> aa el... > upper Kemampuan menahanairPo===45 sole > daribawah hingga atas > bahwa dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidak menutupimata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hinggadibawah di bawah mata kaki (upper)> bahwa dari penjelasan di atas bahwa batas menahan airpada alas kaki tahan airyang tidak menutupi
    di atas 1batas menahan air (waterproof) dari lutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki upper menahan air (waterproof) dari+* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami: Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah ;e Alas kaki tahan air
    upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwearyaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya;e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper
Register : 11-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah);batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi
    air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 28, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik;b) Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) diatas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/2016e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper); gambar: === upperKnee 4f*=*Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas alas kaki tahan air
    dari bagianbawah (sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang ventilasi tentu tidak mampu menahan penetrasi air, denganHalaman 3 dari 32 halaman.
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang so/le/uppertidak berlubang/tidak bercelah)pe UpPer batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/2016e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear; airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang; air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear.4.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45173/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10521
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping danatas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kalif atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).4.2.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhikriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahanair; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 971/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
2823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Canada Border Service Agency, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9 Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portion and the aportion of the upper, sufficient to give waterproof protection to the foot, areincorporated into a single component which may be made of rubber or plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan TersumpahHarry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.e Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole dan upper, olehsebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harus meliputiouter sole dan upper karena pengertian alas kaki bukan cuma bagian sole atauupper saja, tetapi harus kedua bagian sole dan upper sesuai dengan ExplanatoryNoted to the Harmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air, bukan
    solkedap air atau upper kedap air.Dan berdasarkan pernyataan:3.Explanatory Noted bahwa alas kaki yang di buat untuk melindungi masuknya airatau cair lainnya.eeU.S Custom bahwa alas kaki kedap air berarti alas kaki yang disebutkandalam pos tersebut, yang: dirancang untuk melindungi dari masuknya air ataucairan lainnya,Canada Customs bahwa ciri khas alas kaki kedap air adalah kedua bagian sol danbagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedap air terhadap kaki.Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01
    or plastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or compositionleather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or compositionleather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahan penyusunouter sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kaki pos 6401 dan pos6402 yang bagian sole dan upper
    terbuat dari bahan tahan air;e Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu.Menurut pendapat kami ( pemohon banding ) bahwa penyataan diatas adalahkurang lengkap karena berdasarkan Explanatory Noted Pos 6401:Alas kaki kedap air
Putus : 15-08-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 561/Pid.B/2016/PN.BJM
Tanggal 15 Agustus 2016 — Fahmi Rasyid Bin H. Muhammad Gufron
246110
  • ABBECON ALAM MAKMUR) untuk memesantiang pancang sebanyak 120 batang dengan ukuran sebagai berikut ;e 57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..e 20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..e 13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,e 11 batang, panjang 8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..e 11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..e 02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga Rp. 7.2000.000,.Hal5 Put
    Abbecon Alam Makmur dengan jabatan sebagai Direktur, yangbergerak di Bidang Kontraktor dan Suplayer;e Bahwa tanggal 20 Agustus 2013 terdakwa datang ke Kantor CV ABECONALAM MAKMUR dan bertemu dengan saksi untuk memesan tiangpancang sebanyak 120 batang, dengan ukuran sebagai berikut ;e 57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..e 20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..e 13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,e 11 batang, panjang
    8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..e 11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..e 02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga Rp. 7.2000.000,.Hal7 Put.
    ABBECON ALAM MAKMUR) untuk memesantiang pancang sebanyak 120 batang.Bahwa tiang pancang yang di pesan, dengan ukuran sebagai berikut ;57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,11 batang, panjang 8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga
    ABBECON ALAM MAKMUR) untukmemesan tiang pancang sebanyak 120 batang dengan ukuran sebagai berikut ;e 57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..e 20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..e 13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,e 11 batang, panjang 8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..e 11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..e 02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga Rp. 7.2000.000,.e 03 batang
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mata kaki vot UPPEF ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki.Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk kedalam alaskaki tergantung dari ketinggian permukaan air dimana alas kaki tersebutdigunakan namun sesungguhnya pos 6401 adalah pegelompokan alas kakidapat menahan
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,disekrupupper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki a slipperSlipper sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 7 dari 21 halaman.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Gambar: UpPEr Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoePOMERATc.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Putusan Nomor 632/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, kami klasifikasikan pada pos 6402 oleh karena alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air dari bawah solehingga batas ketinggian upper dibawah mata kaki diklasifikasi padasubpos 6402.99.00.00 sudah tepat dan sesuai dengan peraturanperundangan yang berlaku.5.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut> upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututi+ sole Gambar: bawah sole hingga batas upper dibawah mata kakipepe Upper batas menahan air (waterproof) darir* sole Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi matakaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas (upper) dibawah mata kaki.Bahwa pengertian pos 6401,
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satukaliproduksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku, disekrup pr upperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasz upper di bawah mata kakiv : soleabh, slipper SlipperHalaman 7 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016Vil. upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kaki dikeling, dipaku, disekrup Substansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan Surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.Barang yang kami impor berupa : Non Waterproof Children EvaSandal, Non Waterproof Adult Plastic Slipper, Non waterproof AdultPlastic Sandal, Non waterproof Children Plastic
    Bahwa alas kaki kami tidak dapatmenahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece ).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 22 halaman. Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2016c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air,terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidakdirakit dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jikaalas kaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos6401.c.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1261/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Se RE LeES reekJoe,cS each:ck ee foot FeWaterproof Garden Clog Shoe Non Waterproof Clog Shoe Sumber: Sumber:www. gardenista.com/posts/10easy htto:/Awww.anywears.com/categorypiecesgardenclogs user/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:Halaman 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/2017htto:/Avww.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOE
    lutut) ;e alas kaki tahan air menutupi lutute alas kaki tahan air tidak menutupi mataPos 6401.99.00.00adalan pos yang menjadi sengketa Pemohon PeninjauanKembali dengan Termohon Peninjauan Kembali;Halaman 15 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201 7 Alas kaki tahan air menutupi lutut contoh : High Bootbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidakberlubang / tidak bercelah) ;bawah
    sole hingga batas upper di we OPper batas menahan air (waterproof) dari* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (so/e) hinggabatas atas ( upper ) dibawah mata kami ;Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluiCaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu:Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusukHalaman 16 dari 30 halaman Putusan Nomor 1261/B/PK/PJK/201
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
20142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Co arcme Be aD sole Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easy http://www.anywears.com/categoryuser/piecesgardenclogs 30470/zone Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiHalaman 3 dari 31 halaman Putusan Nomor 319/B/PK/PJK/2016Non Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEUpper.fr . " J E Heo!
    di ataslutut i sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 16 dari 31 halaman Putusan Nomor 319/B/PK/PJK/2016 batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi
    matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 2425, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/2016 menutup lututLainlain3) 6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut4) 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kakiGambar: alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut; upperbatas menahan air waterproof daribawah sole hingga batas upper di ataslutut sole Gambar: Alas kaki tahan air yang tidak menutupi mata kaki; pom =UPPer ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper diH sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutup
    mata kakiadalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi dari bawah (sole) hinggabagian atas (upper) di bawah mata kaki;3.
    Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahanpenetrasi air, tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengansatu kali produksi (produced in one piece);Gambar: Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoe d.
    dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut1.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kaki tahanair, di mana;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Register : 08-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Juni 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3551 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1072/B/PK/PJK/2017e Subpos 6401.92.00.00 alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupilutut alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah solehingga di bawah lutut (upper); gambar:Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas e Subpos 6401.99.00.00 Alas kaki tahan air yang menutupi lutut: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut(upper);gambar: e2=2% upperKnee 4=7* 5 Kemampuan menahanairdaribawah hingga atas Alas kaki tahan
    alas kaki tahan air yang menutupi lutut pengertiannya ;dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas atas(upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh : Shoes (yang sole /upper tidakberlubang/tidak bercelah)bawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki upper menahan air (waterproof) dari* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi mata kaki)pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas
    atas (upper) di bawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah;e Alas kaki tahan air ;Halaman 17 dari 31 halaman.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Register : 16-10-2019 — Putus : 02-01-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 284/Pid.B/2019/PN Cbd
Tanggal 2 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.RASYID KURNIAWAN, SH.
2.DHAFI ADLIANSYAH ARSYAD, S.H.
Terdakwa:
1.MUHAMAD MAKDUM bin alm SUPYANI
2.MAHMUD SUBARKAH bin ADE SELAEMAN
8119
  • >2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih abu-abu;
  • 4 (empat) buah Outsole sepatu warna putih corak biru hitam;
  • 2 (dua) buah Outsole sepatu warna putih biru;
  • 13 (tiga belas) buah Lace (tali sepatu) warna hitam;
  • 2 (dua) buah Lace (tali sepatu) warna biru;
  • 6 (enam) buah Lace (tali sepatu) warna abu-abu;
  • 2 (dua) buah Sockliner (alas sepatu) warna hitam;
  • 5 (lima) buah Sockliner (alas sepatu) warna abu-abu;
  • 1 (satu) pasang Upper
    sepatu warna hitam putih;
  • 1 (satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange;
  • 1 (satu) pasang Upper sepatu warna abu-abu;
  • 1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warna hitam ukuran 41 1/3;
  • 4 (empat) pasang Laste warna biru muda;
  • 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;

Dikembalikan kepada pihak PT.

sepatu warna hitam putih; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu; 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warnahitam ukuran 41 1/3; 4 (empat) pasang Laste warna biru muda; 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;Dikembalikan kepada pihak PT.
sepatu warna hitam putih;2 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu; 1 (Satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warnahitam ukuran 41; Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT.
sepatu warna hitam putih; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna hitam orange; 1 (Satu) pasang Upper sepatu warna abuabu;1 (satu) pasang Sepatu merk Adidas model Superstar warna hitamukuran 41 1/3; 4 (empat) pasang Laste warna biru muda; 3 (tiga) pasang Laste warna merah muda;Telah selesai digunakan dalam pembuktian perkara ini dan terbukti milikPT.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016FOOT ANATOMY Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easy http:/Awww.anywears.com/categoryuser/3piecesgardenclogs 0470/zone Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocsbeach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 32 halaman.
    di ataslututt pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah); pe Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di> sole bawah mata kaki Halaman 17 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan proses semacamitu;** Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BIKI 2012, persyaratanpos 64.01 adalah;e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016 e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki PemohonPeninjauan Kembali yang bercelah/berlubanglubang, air dapatmenembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterprooffootwear,4.