Ditemukan 1223 data
91 — 19
mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtellijk),para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigen recht),melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen
36 — 15
Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak(zonder eigen recht) atau melawan hukum makapara ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sedangkan Hoge Raad menggunakan istilah tanpahak (zonder eigen recht) melampaui wewenang(met onverschrijding van zijn bevoegdheid)tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalamaturan (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) danlain lain.Menurut
22 — 3
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
223 — 108
Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan dader dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaitudaders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige
vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana ataubersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek vanStrafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalammelakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta Hooge Raad Belandadisyaratkan ada 2 (dua) syarat medepleger, yaitu:a.
90 — 31
Dalam doktrin penyertaan (dee/neming)dibagi kedalam 2 bentuk yaitu :Penyertaan yang berdiri sendiri (Zelfstandige VormenvanDeelneming), yang dalam hal ini pertanggungjawaban pidanatiap peserta dinilai sendirisendiri; dan 2) Penyertaan yang tidakberdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen van Deelneming) yangHal 44 dari 87 Putusan Nomor 27/Pid.SusTPK/2016/PN Dpsdalam hal ini bentuk pertanggung jawaban pidana dari seorangpeserta digantungkan kepada perbuatan peserta lainnya ;Pembantuan (Medeplightigheid
1.ACHMAD ATAMIMI, S.H
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.HENLY LAKBURLAWAL, SH.
4.SESCA TABERIMA, SH
5.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
LISBETH YUSTENZ Als LIS
127 — 51
(zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana ataubersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek van StrafrechtBelanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukansuatu tindak pidana dan menurut doktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkanada 2 (dua) syarat medepleger, yaitu
59 — 31
hak atau melawan hukum.Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum maka para ilmuwan hukumdan UU juga sering menggunakan istilah lain.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanoa kewenangan (zonder bevoegdheid) sedangkanHoge Raad menggunakan istilah tanopa hak (zonder eigenrecht) melampaui wewenang (met onverschrijding van zijnbevoegdheid) tanopa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen
32 — 16
Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak(zonder eigen recht) atau = melawan hukummaka para ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilah tanpa kewenangan (zonderbevoegdheid) sedangkan Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht) melampaui wewenang (metonverschrijding van zijn bevoegdheid) tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalamaturan (zonder inachtneming van de ObDijalgemene verordening bepaal de vormen) danlain lain./ c.
153 — 89
untuk itu atau menyimpang dari peruntukannya;Bahwa terhadap melawan hukum (wederechtelik) para ilmuan hukumdan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegheid), onrechmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overchrijing van zijn bevoegheid), tanpamengindahkan cara yang ditentutkan dalam aturan umum (= zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
128 — 60
untuk itu atau menyimpang dari peruntukannya;Bahwa terhadap melawan hukum (wederechtelik) para ilmuan hukumdan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegheid), onrechmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilan tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overchrijing van zijn bevoegheid), tanpamengindahkan cara yang ditentutkan dalam aturan umum (= zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
149 — 41
pendapatnyasebagai berikutBahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zondereigen recht) atau melawan hukum maka parailmuwan hukum dan UU juga sering menggunakanistilah lain.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sedangkan Hoge Raad menggunakan istilah tanpahak (zonder eigen recht) melampaui wewenang(met onverschrijding van zijn bevoegdheid)tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalamaturan (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen
109 — 62
Dalam doktrin penyertaan(deelneming) dibagi kedalam 2 bentuk yaitu :1) Penyertaan yang berdiri sendiri (Zelfstandige VormenvanDeelneming), yang dalam hal ini pertanggungjawaban pidanatiappeserta dinilai sendirisendiri; dan 2) Penyertaan yang tidak berdirisendiri (Onzelfstandige Vormen van Deelneming) yang dalam halini bentuk pertanggung jawaban pidana dari seorang pesertadigantungkan kepada perbuatan peserta lainnya.2) Pembantuan (Medeplightigheid) merupakan salah satu bentukpenyertaan (deelneming
303 — 427
Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan dader dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akantetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam artiluas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkandalam arti sempit yaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkandalam lapangan IIlmu Pengetahuan Hukum Pidana bentuk deelnemingdikenal penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige vormen vandeelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yang tidakberdiri sendiri (onzelfstandige
vormen van deelneming/accessoirevormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidanaatau bersamasama melakukan oleh Memorie van ToelichtingWetboek van Strafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengajaberbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurutHalaman270 Putusan Nomor 16/Pid.SusTPK/2018/PN Ambdoktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syaratmedepleger, yaitu:a.
57 — 25
Bahwa selain disebut sebagai tanpa hak(zonder eigen recht) atau) melawan hukum makapara ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain.Bahwa Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sedangkan Hoge Raad menggunakan istilah tanpahak (zonder eigen recht) melampaui wewenang(met onverschrijding van zijn bevoegdheid)tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalamaturan (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) danlain lain./ = c.
1.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
2.AIZIT P. LATUCONSINA, SH,MH
3.ENDANG ANAKODA, SH, MH
4.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
5.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa:
Ir.LUCIA IZZAK,MH.
280 — 446
Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaitudaders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige
vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming);Halaman 402 dari 421 Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2021/PN Amb.Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana ataubersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetoboek vanStrafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet)dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta Hooge RaadBelanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat medepleger, yaitu :a.
57 — 25
Dalam doktrinpenyertaan (deelneming) dibagi kedalam 2 bentuk yaitu : Penyertaan yangberdiri sendiri (Zelfstandige Vormenvan Deelneming), yang dalam hal inipertanggungjawaban pidana tiap peserta dinilai sendirisendiri; dan 2)Penyertaan yang tidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen vanDeelneming) yang dalam hal ini bentuk pertanggung jawaban pidana dariseorang peserta digantungkan kepada perbuatan peserta lainnya.Pembantuan (Medeplightigheid) merupakan salah satu bentuk penyertaan(deelneming) sebagaimana
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
5.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
6.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
ANGGANOTO URA, SE
194 — 191
Kemudian meskipun Pasal 55KUHP menggolongkan daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapi KUHPhanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macamgolongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaitu daders dalam golonganplegen saja sedangkan dalam lapangan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana bentukHal301 dari 325 hal Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2019/PN Ambdeelneming dikenal penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming)dan juga dikenal
dengan bentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormenvan deelneming/accessoire vormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau bersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikansetiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana danmenurut doktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat medepleger,yaitu :a.
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
5.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
6.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
Ir. JOHNNY LUCKY METUBUN
176 — 74
macamtersebut di atas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam artiHal 300 dari 324 hal Putusan Nomor 32/Pid.SusTPK/2019/PN Ambluas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempityaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan Ilmu PengetahuanHukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandigevormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak berdirisendiri (onzelfstandige vormen
van deelneming/accessoire vormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau bersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikansetiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana danmenurut doktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat medepleger,yaitu :a.
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
5.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
6.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
AMIR GAOS LATUCONSINA
256 — 531
meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan daders dalam 4 (empat) macamtersebut di atas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam artiluas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempityaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan Ilmu PengetahuanHukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdiri sendiri (zelfstandigevormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yang tidak berdirisendiri (onzelfstandige vormen
van deelneming/accessoire vormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau bersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikansetiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana danHal 311 dari 335 hal Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2019/PN Ambmenurut doktrin serta Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat medepleger,yaitu :a.
96 — 92
mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum(wederrechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilahlain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen