Ditemukan 1323 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : merk merah mega meri mery
Register : 03-07-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT SMR
Tanggal 27 Juli 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ELIASNIE, ST Anak Dari ELIAS TANGKE
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ricky Rangkuti,SH.M.Kn
13178
  • Kwitansi Nomor 002 yang telah diterima dari KUSWANDI SINAGA kepada YUSUF MERA uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran Kavling Tanah Ukuran 10m x 20m di Jl. Hasanuddin RT. 05 Kel. Selisun tanggal 09 Desember 2019;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Dinas PUPRPKP Kabupaten Nunukan.
9.
Register : 04-02-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 April 2021 — Penuntut Umum:
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
Suharjito
57103
  • KUNCORO WIBOWO selaku Direktur Utama PT.Bhanda Ghara Reksa (Persero);

    1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan diantaranya tertulis KUOTA BABY LOBSTER;

    1 (satu) lembar kertas bertuliskan tangan diantaranya tertulis PROYEK PENGELOLAAN KAPAL ASING;

    1 (satu) buah amplop berwarna putih bertuliskan kembalian Mera Delima & Bill RM;

    1 (satu) lembar print out Ide Pemikiran Skema Operasional Usaha Budidaya Lobster & Ekspor Benur Bagi Pemenuhan Kepentingan Khusus;

    1

Kata Kunci : Perjanjian; Wanprestasi; Itikad baik; itikad buruk
4/Yur/Pid/2018
105760
  • Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukanpenipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan,kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik.
  • 598K/Pid/2016 (Ati Else Samalo) yang menyebutkan bahwa:

    Terdakwa terbukti telah meminjam uang kepadasaksi Wa Ode Ikra binti La Ode Mera (saksi korban) sebesar Rp4.750.000,00(empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa tidakmengembalikan hutang tersebut kepada saksi korban sesuai dengan waktu yangdiperjanjikan, meskipun telah ditagih berulang kali oleh saksi korban, olehkarenanya hal