Ditemukan 1536 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr
Tanggal 25 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ADITYA HILMAWAN PRABOWO,S.H
Terdakwa:
M.ARDIANSYAH.SE Als IYAN Bin SUNI
14435
  • Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,atau yang turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time incrime), knususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentangkualitas keikutsertaan terdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yangdisesuaikan dengan perbuatan atau peranan terdakwa di dalammewujudkan
Register : 07-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
LUKI DWI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
TAMIN SUKARDI
360230
  • maksud untukmempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili telahterbukti;Ad.4 Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP menegaskan dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana adalah mereka yangmelakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen), atau turut melakukan perbuatan itu(bersamasama);Menimbang, bahwa ajaran secara bersamasama (De/neming
Register : 11-10-2017 — Putus : 10-11-2017 — Upload : 22-03-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 118/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 10 Nopember 2017 — Pemohon:
IRFAN KURNIA SALEH
Termohon:
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
293258
  • Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan undangundang nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.Bahwa berdasarkan isi Surat Panggilan dimaksud, dalamhal ini PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka secarabersamasama dalam konsep penyertaan melakukan tindakpidana (deelneming) berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP.Bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP, terdapat tigakategori pelaku dalam konsep dee/neming
Register : 26-11-2018 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
INSYAYADI
Terdakwa:
Ir. SABAR BARUS BIN GUNUNG BARUS
10556
  • Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaperbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama secara sadar berarti bahwa setiap pelaku peserta menyadaritindakan
Register : 11-10-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
SARWOTO, SH., MH
Terdakwa:
TOGU SIAGIAN, S.Ip. M.Si
263341
  • Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penyertaaan (de/neming);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis = Hakim akanmempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana yang rumusannya sebagai berikut:Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana mereka yangmelakukan, yang menyuruhlakukan dan yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksuddalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana antara lain sebagai berikut: Tetapi janganiah hendaknya mengartikan
Register : 16-04-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jmb
Tanggal 3 September 2019 — Penuntut Umum:
HAKIM ALBANA, SH., MH.
Terdakwa:
FARIDA Binti H. MULIADI
8837
  • Bentuk de/neming yang tidak berdiri sendiri atau accessoire delnemingyaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan padaHalaman 173 dari 193 Putusan Nomor 18/Pid.SusTPK/2019/PN.Jmb.perbuatan peserta yang lain maksudnya apabila oleh peserta yang laindilakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka perbuatan yangsatu juga dapat dihukum;Menurut ilmu hukum pidana yang dimaksud dengan bersamasamaadalah yaitu adanya kerjasama yang disadari dari masingmasing pelaku delik,suatu kerjasama
Register : 15-12-2021 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PT SAMARINDA Nomor 17/PID.TPK/2021/PT SMR
Tanggal 10 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : KAMARUDDIN AR., SE. Alias AMAI Bin ARDIANSYAH Diwakili Oleh : Adam Jamaluddin, SH.MH
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : SUDARSONO,S.Sos. Alias DARSONO Bin DARSO SUMARTO Diwakili Oleh : Adam Jamaluddin, SH.MH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : I N. WASITA TRIANTARA, SH., M.Hum.
17374
  • kewenanganPenyidik tindak pidana korupsi, karena dalam hal ini Pengadilan Tinggimengulang kembali untuk menilai fakta materiil yang telah dikonstatasi dandikonstitusi oleh Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya a quo yangmengadili bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan korupsisebagaimana Dakwaan Subsidiair tersebut;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalammempertimbangkan keadaan penyertaan (dee/neming
Register : 24-02-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pbr
Tanggal 8 Juni 2017 — MISNAWATI, SPdi
18826
  • Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan ituMenimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandungpengambilan bagian atau penyertaan (dee/neming atau take part time in crime),khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang kualitas keikutsertaanTerdakwa atau kualifikasi bentuk penyertaan yang disesuaikan denganperbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak
Register : 30-01-2014 — Putus : 20-06-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pid.B/Tipikor/2014/PN.Bkl.
Tanggal 20 Juni 2014 — TERDAKWA : SURATMAN, Am. Pd. Bin HASIM (alm);
7852
  • Telah terpenuhi.ad.e) orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa dari ketiga bentuk penyertaan (dee/neming) tersebut,bentuk pertama yakni melakukan (p/egen) menunjuk pada dilakukannya perbuatanitu dengan sumbangan penyertaan lainlain orang, bentuk kedua menyuruhlakukan (doenplegen) terjadi sebelum dilakukannya perbuatan dengan menyuruhlakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain atau dengan kata lainseseorang mempunyai kehendak untuk melaksanakan
Register : 28-07-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 2 Desember 2015 — SUDER SAMSID als SAM Bin DEWEL, DKK
4411
  • Disamping itu antara keterangan para terdakwa dengan keterangansaksi Murianto, saksi Anthony, saksi Wawan Sugianto, yang salingbersesuaian dan kerja sama yang disadari telah mempunyai kehendak dalamperanannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yangerat, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger) tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dalam pertimbangantersebut diatas, Majelis
Register : 14-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 17-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SUPRIADI, S.Kom Bin SURMAN TAHA
8056
  • Unsur ; Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan danyangTurut Serta Melakukan Perbuatan.Menimbang, bahwa unsur yang keempat ini menurut Teori Ilmu HukumPidana merupakan suatu bentuk Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming, yang pada intinya ketentuan pasal ini dimaksudkanmemberikan perluasan makna dari kata Pelaku, atau dengan kata lainmerupakan penjelasan tentang siapa saja yang dapat disebut sebagai Pelakusuatu tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana yang sama
Register : 10-10-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 1 Maret 2019 — Penuntut Umum:
TOHOM HASIHOLAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
Drs. H. HERDIANSYAH,M.Si Bin DARHAMSYAH
9426
  • SusTPK/2018/PN Bahwa Pasal 55 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang pelaku(dader) dan keturutsertaan (dee/neming). Artinya tindak pidana yangdilakukan oleh banyak orang secara bersamasama, maka yangdapat dipidana selain yang melakukan (dader atau pleger), juga yangmenyuruh melakukan (doenplegen) perbuatan pidana tersebut, sertayang turut serta melakukan (medepleger) perbuatan pidana tersebut,serta terhadap penganjur (uitlokken) yang menganjurkan orang lainuntuk melakukan perbuatan pidana.
Register : 24-08-2016 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 12 Januari 2017 — Hj. DARINI KURNIAWATI
5217
  • Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
Register : 16-09-2015 — Putus : 12-01-2015 — Upload : 29-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps
Tanggal 12 Januari 2015 — I KETUT SUKARSANA, Sag.
99113
  • adanya mededader (turut melakukan) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni:harus ada kerja sama secara fisik dan harus ada kesadaran kerja sama.Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rldalam putusan Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yangmenyatakan : Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP turut melakukan, inisiatifmelakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa).Menimbang, bahwa dengan memperhatikan doktrin di atas, maka untukdapat dikwalifikasi sebagai dee/neming
Register : 19-05-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk
Tanggal 26 September 2016 — AGUS SETIYADI, ST Bin H. ASMAWIE (Alm)
5719
  • Dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalambentuk bersama sama sebagai orang yang turut melakukan (medepilger) tindakpidana telah dapat dibuktikan;Halaman 169 dari 179 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2016/PN PlkMenimbang, bahwa selama pelaksanaan persidangan tidak ada ditemukanfaktafakta hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasanpemaaf pada perbuatan maupun pada diri terdakwa.
Register : 18-02-2015 — Putus : 01-06-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 1 Juni 2015 — TIMOTIUS MAHAR, SE Bin MAHAR (Alm)
5221
  • Kerja sama mana terlihat dengan adanya bidang tugas dankewenangan yang saling berkaitan, sehingga apabila satu orang/petugas(anggota DPRD) tidak melaksanakan atau menyetujui, maka tugastugaslainnya yang ada di pihak lain tidak terlaksana sebagaimana dipertimbangkan diatas, dengan demikian penyertaan (dee/neming) dalam bentuk bersama samasebagai orang turut serta melakukan (medeplger tindak pidana telah dapatdibuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangantersebut diatas dimana
Putus : 06-05-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN SEMARANG Nomor 165 /Pid.Sus/2013/PN.Tpk.Smg
Tanggal 6 Mei 2014 — EDY SUTOYO, ST, MT.
6715
  • seseorang itu sebagai orangyang melakukan, mennyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu,yang didalam surat dakwaan dikonstruksikan dengan istilah bersamasamadan dalam ilmu hukum pidana disebut Deelneming yang dalampenerapannya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu perbuatan itudilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, adanya kerjasama secara phisik, danadanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama;Menimbang, bahwa Tindak Pidana Penyertaan atau biasa disebutdengan istilah Dee/neming
Register : 30-04-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
FATONI HATAM
Terdakwa:
Ezrinal Azis Pgl. AL alias AZIS alias EZ
48792
  • Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkansatupersatu unsurunsur dimaksud, setelan dihubungkan dengan faktafaktahukum yang terungkap didepan persidangan a quo sebagai berikut:Ad. 1.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang penyertaan/de/neming;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah mempertimbangkandakwaan Jaksa Penuntut Umum secara seksama dalam dakwaan Primair yangberkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ aliasEZ, tidak terbukti, maka Majelis mengambil alin seluruh pertimbangan hukum daridakwaan primair kedalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan Terdakwa EZRINAL AZIS Pgl AL alias AZIZ
Putus : 02-02-2016 — Upload : 20-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2707 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 Februari 2016 — ANTONIUS BAMBANG DJATMIKO
210298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PelaMampang Prapatan, Jakarta Selatan;(vide Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25Agustus 2015, halaman 266 Putusan Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor12/PID.SUS/TPK/ 2015/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2015, halaman510):Namun selanjutnya Majelis Hakim dalam perkara a quo tidak konsistendengan pertimbangan hukumnya pada unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tentang penyertaan / dee/neming
    SUNARYO SUHADI(Managing Director PT MKS), ACHMAD HARIJANTO (Direktur TeknikPT MKS) dan PRIBADI WARDOJO (General Manager Unit PengolahanPT MKS)":Dengan demikian, Majelis Hakim dalam perkara a quo telah keliru dalampenerapan hukum pembuktian, knususnya tentang penerapan Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau yang turut serta melakukan perbuatan, yaitu dalam mempertimbangkanperan ABDUR ROUF dalam unsur "Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tentangpenyertaan atau dee/neming
Putus : 13-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2069 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 13 Januari 2016 — Drs. H. AHMAD SUDIYONO, SH. Msi
6850 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, oleh karena itu jelas jelas dengan uraian tersebut diatas, maka unsurmerugikan keuangan negara telah tidak terbukti;Sehubungan dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 55 ayat (1) ke1kuhp, Terdakwa dikonstruksikan sebagai "orang yang melakukan" atauturut serta melakukan (mode plagen)". adalah keliru dan salah penerapanhukumnya.Bahwa, sesuai dakwaan subsidair JPU, terkait pasal penyertaan (dee/neming)Terdakwa dikonstruksikan secara khusus sebagai orang yang melakukan"atau "turut serta melakukan