Ditemukan 124 data
- Tentang : Peradilan Militer
atau salahsatu Terdakwanya "termasuk tingkat kepangkatan" Mayor ke atas; dan3) mereka yang berdasarkan Pasal 9 angka huruf d harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi;b. memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.(2) Pengadilan Militer Tinggi memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus olehPengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.(3) Pengadilan Militer Tinggi memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antaraPengadilan Militer dalam daerah hukumnya.Paragraf 3Kekuasaan Pengadilan Militer UtamaPasal 42Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata UsahaAngkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakanbanding.Pasal 43(1) Pengadilan Militer Utama memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenangmengadili:a. antar Pengadilan Militer yang berkedudukan
397 — 99
terakhiroleh pengadilan di semua kingkungan peradilan yang berada di bawahMahkamah Agung...dst;Halaman 21 dari 145 Putusan Perdata Gugatan Nomor 148/Pat.G/2019/PN YykIsBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor5 Tahun 2004 dan dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2009dimaksud, jelas telah terjadi sengketa tentang kewenangan mengadili, baiksengketa kewenangan relatif ataupun sengleta kKewenangan absolut;Terutama mengenai sengketa
kewenangan mengadili antara pengadilandengan peradilan khusus (special jurisdiction) atau antara lingkunganperadilan negara dengan badan peradilan khusus (special court);.
605 — 3087
terhadapTergugat dengan surat gugatannya tertanggal 24 Agustus 2016 yang diterimadan didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartapada tanggal 21 Oktober 2016, dengan Register Perkara Nomor : 253/G/2016/PTUNJKT. dan sebagaimana telah diperbaiki dengan surat gugatanperbaikannya tertanggal 29 Nopember 2016, dengan menguraikan halhalsebagai berikut :Sebelum sampai kepada petitum Gugatan ini, perkenankanlahPenggugat menyampaikan halhal yang mengenai: (A) Formalitas gugatanseperti Objek Sengketa
, Kewenangan Mengadili, Tenggang Waktu Gugatan,Legal Standing dan Kerugian Penggugat; (B) Fakta dan Argumentasi YuridisPengajuan Gugatan sebagai berikut :A.
319 — 66
perkawinan) tersebut, dan secara umum kewenanganPengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun2006 yang telah diubah kedua kalinya tanpa adanya perubahan signifikandengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama yangmenyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat,infaq, shadaqah, ekonomi syariah, sengketa
Kewenangan mengadili, dan ItsbatRukyatul Hilal.